Seri Jawaban Syekh Alim yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Jawab Soal
Hukum Transaksi Keuangan dan Perdagangan Melalui Internet
Kepada: Said Khatib
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Apa hukum trading, misalnya membeli dinar, minyak, emas, atau lainnya dengan dolar pada saat murah, kemudian menjualnya saat mahal untuk mendapatkan keuntungan, dengan catatan bahwa semua ini ada di internet, dan ia bisa mentransfer uang ke bank serta menariknya kapan saja?
Pertanyaan kedua: Apakah disyaratkan saat tukar-menukar (sharf) antar mata uang harus ada serah terima di tangan (qabd bi al-yad), atau cukup serah terima melalui internet tanpa tangan?
- Tambahan untuk pertanyaan: Jika seseorang membeli minyak, apakah ia wajib menguasai dan menerimanya, dan bagaimana jika ia menjualnya tanpa menguasainya?
Sebagai informasi, jika seseorang membeli minyak, besi, emas, atau uang, ia tidak bisa menerimanya kecuali setelah mengonversinya ke dolar dan menerimanya dalam bentuk dolar. Jadi, jika Anda membeli minyak, Anda tidak bisa menerimanya dalam bentuk fisik minyak, melainkan dikonversi ke dolar.
Demikian pula disebutkan dalam buku Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi): "Tidak boleh menjualnya secara mutlak, dan ini mencakup apa yang telah Anda miliki namun belum Anda terima dari barang-barang yang disyaratkan adanya serah terima (al-qabd) untuk kesempurnaan jual beli, yaitu barang yang ditakar (al-makil), ditimbang (al-mawzun), dan dihitung (al-ma'dud). Adapun barang yang tidak disyaratkan adanya serah terima untuk kesempurnaan kepemilikannya, yaitu selain yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, seperti hewan, rumah, tanah, dan semisalnya, maka boleh bagi penjual untuk menjualnya sebelum menerimanya."
Pertanyaannya: Bagaimana saya menghukumi sesuatu itu sebagai makil (ditakar), mawzun (ditimbang), atau ma'dud (dihitung) atau tidak? Disebutkan contoh sesuatu yang bukan makil seperti hewan dan rumah, namun hewan seperti domba di negeri kami saat dibeli kami menimbangnya dan dijual berdasarkan timbangannya, jadi tampaknya itu adalah mawzun. Demikian pula rumah, dikatakan satu apartemen atau dua apartemen, berarti itu ma'dud. Bagaimana hal itu dianggap bukan ma'dud maupun mawzun?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Mengenai topik trading, kami telah menjawab pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan Anda, dan saya kutipkan bagian yang berkaitan dengan pertanyaan Anda:
[Adapun jawaban pertanyaan pertama yaitu trading melalui internet, adalah sebagai berikut:
1- Mengenai minyak (petroleum), pertanyaannya kurang jelas:
Apakah Anda ingin mengisi bahan bakar mobil Anda di pom bensin dengan kartu elektronik, lalu Anda berikan kepada petugas pom bensin kemudian ia mengisi mobil Anda dengan bensin? Jika demikian, maka hukumnya boleh karena meskipun penarikan harga dari akun Anda tertunda sehari atau dua hari, membeli komoditas ini secara utang tanpa riba adalah boleh. Anda telah menerima barangnya (bensin untuk mobil Anda) dan ia telah mengambil harganya seketika atau setelah satu atau dua hari. Jika faktanya demikian, maka tidak ada masalah.
Adapun jika yang dimaksud dengan trading adalah membeli sejumlah tertentu minyak kemudian menjualnya sebelum menerimanya, maka ini tidak boleh karena serah terima (taqabud) adalah syarat dalam penjualan komoditas semacam ini. Abu Dawud meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
«فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ»
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang barang-barang diperjualbelikan di tempat barang itu dibeli, sampai para pedagang memindahkannya ke tempat mereka." Artinya, komoditas ini tidak boleh dijual kecuali setelah dikuasai dan diterima. Jadi, serah terima adalah syarat sahnya penjualan, kecuali jika ada nash khusus pada komoditas tertentu maka dibolehkan selainnya, dan di sini hal itu tidak ada. Berdasarkan hal itu, menjual sejumlah minyak tersebut tanpa menerimanya secara fisik adalah tidak boleh secara syariat.
Adapun jika yang Anda maksud adalah menjadi rekanan di sumur minyak dengan membayar uang melalui kartu elektronik di internet, maka ini tidak boleh karena sumur minyak adalah kepemilikan umum (milkiyah 'ammah) yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Namun jika Anda memaksudkan hal lain, silakan jelaskan.
2- Trading emas dan perak:
Adapun emas dan perak, maka jual belinya satu sama lain atau dengan mata uang wajib dilakukan secara haa-wa-haa (tangan ke tangan) sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud dari Umar:
«الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ»
"Emas dengan perak itu riba kecuali secara haa wa haa (tangan ke tangan)." Oleh karena itu, membeli emas dengan perak atau dengan mata uang tidak sah kecuali dengan serah terima seketika.
Karena kami telah meninjau bagaimana cara trading di internet, di mana serah terima tidak terjadi seketika melainkan bisa memakan waktu berjam-jam atau berhari-hari, maka tidak boleh membeli emas dan perak dengan kartu elektronik melalui internet kecuali jika kartu tersebut mendebet akun seketika saat pembelian emas atau perak, yaitu tangan ke tangan (haa-wa-haa), sehingga Anda tidak menerima emas atau perak tersebut kecuali pada saat jumlah uangnya didebet dari akun Anda. Mengingat trading di internet serah terimanya tidak terjadi seketika melainkan setelah satu atau dua hari, maka hukumnya tidak boleh.
3- Trading saham dan obligasi hukumnya haram karena saham adalah milik perusahaan-perusahaan musahamah (PT) yang batil secara syariat, dan karena obligasi berkaitan dengan riba. Kami telah merinci topik perusahaan musahamah dalam buku Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) dan juga dalam buku Hezat al-Aswaq al-Maliyah (Guncangan Pasar Modal) serta buku-buku lainnya. Kami telah menyebutkan dalam buku Hezat al-Aswaq al-Maliyah ringkasan masalahnya sebagai berikut:
[Adapun hukum bertransaksi dengan saham-saham ini, dan dengan obligasi utang baik jual maupun beli adalah haram. Hal itu karena saham-saham ini adalah saham perusahaan musahamah yang batil secara syariat, dan itu adalah surat berharga yang mengandung jumlah yang tercampur antara modal yang halal dan laba yang haram dalam akad yang batil dan transaksi yang batil. Setiap lembar saham bernilai bagian dari aset perusahaan yang batil tersebut, dan aset-aset ini telah tercampur dengan transaksi batil yang dilarang oleh syariat sehingga menjadi harta yang haram, tidak boleh dijual maupun dibeli, tidak pula bertransaksi dengannya. Demikian pula halnya dengan obligasi utang di mana harta diinvestasikan dengan riba, seperti saham bank atau semisalnya, karena mengandung jumlah harta yang haram. Oleh karena itu, menjual dan membelinya adalah haram karena harta yang terkandung di dalamnya adalah harta haram.] Selesai.
4- Trading mata uang kertas di internet seperti dolar dan euro adalah haram karena tidak ada serah terima (taqabud), padahal serah terima itu wajib dalam pertukaran mata uang (naqd). Serah terima tangan ke tangan sebagaimana berlaku pada emas dan perak, berlaku pula pada mata uang kertas karena adanya 'illat yang sama (yaitu sebagai naqdiyah atau alat tukar dan upah). Kami telah menyebutkan dalam jawab soal tertanggal 11/07/2004 sebagai berikut:
[Bertransaksi dengan Mata Uang
Ya, berlaku padanya apa yang berlaku pada emas dan perak dari sisi riba dan hukum-hukum mata uang lainnya. Hal itu karena terwujudnya 'illat (naqdiyah yaitu penggunaannya sebagai alat tukar dan upah) pada kertas-kertas ini menjadikannya mengambil hukum mata uang.
Oleh karena itu, membeli jenis barang-barang ribawi dengan kertas-kertas ini berlaku padanya apa yang disebutkan dalam hadits "tangan ke tangan", artinya bukan utang.
Topiknya adalah sebagai berikut:
- Rasulullah saw. bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ»
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama, tangan dengan tangan (tunai). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan secara tunai." (HR Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Ubadah bin Ash-Shamit r.a.).
Nash ini jelas bahwa ketika jenis-jenis barang ribawi ini berbeda, maka penjualannya terserah kalian, artinya kesamaan jumlah (mislan bi mislin) bukan syarat, namun serah terima (taqabud) adalah syarat. Lafaz "jenis-jenis" (al-ashnaf) datang dalam bentuk umum mencakup semua jenis barang ribawi yang enam tersebut dan tidak ada yang dikecualikan darinya kecuali dengan nash. Karena tidak ada nash, maka hukumnya adalah boleh menukar gandum dengan jelai, atau gandum dengan emas, atau jelai dengan perak, atau kurma dengan garam, atau kurma dengan emas, atau garam dengan perak... dst, berapa pun perbedaan nilai tukar dan harganya, namun harus secara tunai, artinya bukan utang. Apa yang berlaku pada emas dan perak berlaku pula pada uang kertas karena kesamaan 'illat (naqdiyah yaitu penggunaannya sebagai alat tukar dan upah).] Selesai.
Setelah mempelajari bagaimana trading ini berlangsung melalui internet dalam jual beli emas, tampak jelas bahwa serah terima atau penyelesaian (settlement) tertunda selama satu atau dua hari dari tanggal kontrak. Hal ini menyalahi syarat serah terima yang telah disepakati (ijma') dan telah dinyatakan oleh Nabi saw. dalam sabdanya: "tangan ke tangan". Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Bara bin Azib, ia berkata: "Kami bertanya kepada Nabi saw. tentang hal itu, beliau bersabda:
«مَا كَانَ يَداً بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ»
"Apa yang dilakukan secara tunai maka ambillah, dan apa yang dilakukan secara tempo (tertunda) maka tinggalkanlah." Muslim meriwayatkan dari Malik bin Aus bin Al-Hadatsan bahwa ia berkata: "Aku datang dan bertanya siapa yang mau menukar dirham." Maka Thalhah bin Ubaidillah—yang saat itu berada di sisi Umar bin Al-Khaththab—berkata: "Tunjukkan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kepada kami jika pelayan kami sudah datang, kami akan memberikan perakmu." Maka Umar bin Al-Khaththab berkata: "Sekali-kali tidak, demi Allah, engkau harus memberikan peraknya sekarang atau engkau kembalikan emasnya kepadanya, karena Rasulullah saw. bersabda:
«الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ...»
"Perak dengan emas itu riba kecuali secara haa wa haa (tangan ke tangan)..."
Berdasarkan hal itu, tidak boleh memperdagangkan euro, dolar, dan mata uang lainnya melalui internet karena tidak adanya serah terima seketika.] Selesai.
Mengenai pertanyaan Anda tentang makil (ditakar), ma'dud (dihitung), dan mawzun (ditimbang), kami telah menjawab pertanyaan serupa sebelumnya sebagai berikut:
Jawaban pertanyaan tertanggal 12/02/2006 yang di dalamnya disebutkan:
[Ma'dud, mawzun, dan makil adalah sesuai dengan realitas yang ada dalam penjualan komoditas.
... Lihatlah di pasar bagaimana komoditas ini dijual? Apakah dijual berdasarkan jumlah (bilangan), artinya apakah ditawarkan di pasar setiap butir sekian atau setiap buah sekian? Apakah dijual dengan timbangan, lalu ditawarkan setiap kilo sekian? Atau ditawarkan setiap meter sekian? Atau setiap sha' sekian?...
Jika demikian, maka berlaku padanya sifat ma'dud (dihitung), mawzun (ditimbang), atau makil (ditakar), baik itu sifat untuk satu unit atau lebih, artinya komoditas tersebut dapat disifati dengan mawzun dan ma'dud...
Contoh: gandum, jelai... dengan timbangan dan takaran.
Pisang, jeruk... dengan timbangan dan dengan jumlah (di sebagian negara dijual dengan hitungan jumlah).
Kain... dengan takaran (depa dan meter).
...Memastikan sifatnya saat serah terima dengan hal-hal tersebut adalah perkara penting untuk menghilangkan ketidakjelasan (jahalah). Ketika dikatakan kepada saya, "Anda punya 100 kg gandum" saja, itu tidak cukup untuk memastikan sifatnya, melainkan harus ditentukan jenis gandumnya sehingga timbangan tersebut menghilangkan jahalah. Demikian pula yang ditakar dan dihitung.
Namun apakah hewan dijual dengan hitungan jumlah, lalu seseorang berseru dengan berkata: "Setiap unta seharga seribu", ataukah ia dijual dengan cara pembeli melihat dan memeriksanya lalu berkata: "Unta ini tidak bernilai seribu", kemudian ia memilih unta kedua? Apakah setiap unta sama dengan yang lainnya sehingga penjualannya berdasarkan hitungan jumlah?
Lalu apakah rumah dijual berdasarkan jumlah, timbangan, atau takaran? Dalam arti apakah ada orang yang memiliki sepuluh rumah lalu berseru: "Rumah harganya seribu", ataukah pembelian rumah apa pun dilakukan dengan melihatnya dan rumah itu berbeda satu dengan yang lain...
Oleh karena itu dikatakan bahwa hewan dan rumah tidak dijual dengan takaran, timbangan, maupun hitungan jumlah. Anda mungkin berkata bahwa sebagian orang menjual hewan mereka dengan timbangan, namun ini tidak berlaku pada setiap hewan. Seseorang mungkin menjual domba tertentu dengan timbangan tetapi ia tidak menjual setiap domba, dan ia tidak menjual setiap hewan, ia tidak menjual sapi dengan timbangan... di mana tidak dikatakan kepada saya, "Anda punya seratus kilo hewan" (tentu maksudnya hewan hidup).
Demikian pula Anda mungkin berkata bahwa sebagian orang menjual rumah dengan ukuran meter, namun itu tidak berlaku pada setiap rumah, melainkan satu meter di rumah ini seharga sepuluh, dan di rumah itu seharga dua puluh, dan seterusnya. Jadi memastikan sifatnya bukan dengan takaran (meteran), tidak dikatakan kepada saya, "Anda punya seratus meter rumah"...
Begitulah seterusnya..............] Selesai.
Saya berharap ini sudah mencukupi, Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
11 Rabiul Akhir 1446 H 14/10/2024 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook