Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Hukum Shalat Jumat Tanpa Adanya Khalifah

April 22, 2013
6597

Pertanyaan:

Dalam sebuah diskusi dengan seseorang, ia melaksanakan shalat fardu lima waktu... namun ia tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah bersama orang-orang, melainkan ia mengerjakannya sebagai shalat Zhuhur. Ketika saya menegurnya, ia beralasan bahwa keberadaan Khalifah adalah syarat sahnya shalat Jumat. Apakah ada di antara para fukaha yang berpendapat demikian? Dan apa pendapat Hizb mengenai hal ini? Jazaakumullah khairan.

Jawaban:

Sesungguhnya shalat Jumat adalah fardu, baik ada Khalifah maupun tidak. Dalil-dalil mengenai hal ini sudah masyhur, di antaranya:

Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Jumu’ah [62]: 9)

Al-Hakim mengeluarkan dalam al-Mustadrak-nya dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض

"Jumat itu adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit." (HR al-Hakim).

Al-Hakim berkata: "Ini adalah hadits shahih sesuai syarat asy-Syaikhain (Bukhari-Muslim) meskipun keduanya tidak mengeluarkannya".

Demikian pula An-Nasa'i mengeluarkan dari Ibnu Umar, dari Hafshah istri Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

"Pergi melaksanakan shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang sudah bermimpi (balig)." (HR an-Nasa'i)

Jelas dari dalil-dalil ini bahwa kewajiban tersebut tidak dibatasi (ghairu muqayyad) dengan keberadaan Imam (Khalifah).

Hal ini juga menjadi pendapat para pengikut tiga mazhab (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Adapun kalangan Hanafi, mereka menyebutkan di antara syarat Jumat adalah:

(Izin penguasa (Sultan) untuk itu, atau kehadirannya, atau kehadiran wakil resminya. Sebab, begitulah keadaannya pada masa Rasulullah SAW dan pada masa Khulafaur Rasyidin. Hal ini berlaku jika ada Imam atau wakilnya di negeri tempat shalat Jumat didirikan. Namun, jika salah satunya tidak ada, karena kematian, fitnah, atau semacamnya, dan waktu Jumat telah tiba, maka orang-orang saat itu boleh berkumpul pada salah seorang dari mereka untuk maju memimpin mereka mengimami shalat Jumat.)

Syarat izin penguasa adalah pendapat yang marjuh (lemah) menurut kami berdasarkan dalil-dalil terdahulu.

Kesimpulannya adalah bahwa shalat Jumat adalah fardu, baik ada Khalifah maupun tidak ada Khalifah.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda