Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir,
Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada Abu Afiya Baqavi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, ya Syeikh.
Apa hukum menonton film dan serial televisi yang memerankan para nabi dan sahabat?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sesungguhnya film dan serial televisi dalam faktanya saat ini tidak diperbolehkan secara syara’ karena terdapat unsur kebohongan (kizib) di dalamnya, adanya ikhtilath (campur baur pria dan wanita) yang mewarnainya, serta penampakan aurat karena laki-laki asing memerankan peran sebagai suami dan mahram, sehingga aurat pun tersingkap di hadapan mereka... Oleh karena itu, di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran syariat satu demi satu... Demikianlah, film dan serial ini tidak diperbolehkan secara syara’ karena adanya pelanggaran-pelanggaran syariat tersebut... Terlebih lagi, yang lebih parah pelanggaran syariatnya adalah ketika memerankan para Sahabat radhiyallahu ‘anhum... Kemudian yang jauh lebih parah lagi dan dosanya sangat besar adalah ketika seorang laki-laki biasa memerankan para nabi dan rasul tanpa rasa malu atau takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kami telah mengeluarkan jawaban pertanyaan terkait topik ini pada 23 September 2009. Berikut kutipan lengkapnya untuk menambah manfaat:
(Terkait akting dan serial televisi... terdapat banyak pelanggaran syariat di dalamnya:
a- Masuknya unsur kebohongan, di mana seseorang memerankan kondisi orang lain dan mengucapkan kata-kata orang tersebut... Jika diharuskan bersumpah karena tokoh yang diperankannya bersumpah, maka ia melakukannya. Bahkan lebih dari itu, ia mengucapkan kata cerai jika tokoh tersebut diceritakan melakukan cerai... Padahal manusia bertanggung jawab atas ucapan lisannya yang bohong meskipun ia sedang bercanda...
b- Terjadi ikhtilath, di mana laki-laki dan wanita berkumpul bersama tanpa adanya kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’...
c- Penampakan aurat, karena laki-laki asing memerankan peran sebagai suami dan mahram, yang menuntut tidak tertutupnya aurat sebagaimana mestinya di hadapan orang asing (non-mahram). Belum lagi hal-hal yang terjadi selain penyingkapan aurat, seperti interaksi lainnya antara laki-laki dan wanita yang memerankan peran suami-istri dan mahram...
Sudah jelas dari hal ini adanya pelanggaran syariat yang besar... Dan yang lebih besar serta lebih parah pelanggaran syariatnya adalah ketika memerankan peran para nabi. Nabi telah dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kenabian dan risalah, yang merupakan keistimewaan khusus baginya dan bukan bagi manusia lainnya. Maka, seorang laki-laki biasa yang memerankan seorang nabi atau rasul yang menerima wahyu adalah bentuk pelanggaran terhadap risalah, tidak memberikan hak kenabian sebagaimana mestinya, dan tidak mengagungkan risalah sesuai kedudukannya. Dalam hal ini terdapat kezaliman besar terhadap risalah dan rasul... Hal ini belum lagi ditambah dengan pelanggaran syariat lainnya yang mewarnai tahapan-tahapan akting seperti interaksi antara laki-laki dan wanita... dan seterusnya.
Oleh karena itu, serial dan drama semacam ini tidak diperbolehkan.
Adapun mengenai sikap Daulah Khilafah ketika tegak nanti dengan izin Allah, ia tidak akan mengizinkan drama dan serial semacam ini yang mengandung pelanggaran syariat. Adapun rincian mengenai hal itu, dan bagaimana ketentuannya kelak terhadap karya-karya semacam ini, akan kami rincikan pada waktunya insya Allah. 23 September 2009)
Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu A’lam wa Ahkam.
Catatan:
Kepada seluruh ikhwah yang memberikan komentar atas jawaban pertanyaan mengenai menonton (mushahadah), yang mengatakan bahwa jawaban tersebut mengenai memerankan (tamthil) dan bukan mengenai menonton... Kepada ikhwah tersebut saya sampaikan: Saya cukupkan jawaban mengenai keharaman memerankan (tamthil) sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu menampilkan orang-orang yang memerankan nabi dan sahabat. Saya katakan bahwa hal ini tidak boleh dan Negara (Khilafah) saat berdirinya nanti akan melarangnya... Saya tidak menjawab tentang hukum menontonnya, melainkan saya serahkan masalah ini kepada para penanya untuk berijtihad di dalamnya atau bertaklid kepada mujtahid mu’tabar mana pun yang mereka yakini ijtihadnya... Dengan kata lain, saya tidak me-tarjih (menguatkan) satu pendapat pun dalam masalah (menonton) tersebut. Saya harap masalah ini menjadi jelas.
Saudara kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
28 Rabi’ul Akhir 1441 H 25 Desember 2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)