Serial Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada Nazek al-Malaika
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya memiliki pertanyaan dan saya berharap pertanyaan saya dapat dijawab dengan cepat.
Apakah boleh terjadi pernikahan sementara pihak gadis tidak rida dengan calon suaminya?
Lalu bagaimana cara menyelesaikan masalah jika akad nikah sudah ditandatangani namun belum terjadi dukhul (hubungan suami istri)? Bukan berarti saya dipaksa menandatangani, tetapi mereka memberitahu saya bahwa tunangan atau mempelai laki-laki sudah ada di depan pintu rumah, lalu saya menyetujuinya. Namun, saya merasa berada di bawah tekanan dan paksaan untuk menerimanya tanpa ada seorang pun yang berbicara kepada saya (untuk meminta pendapat saya secara bebas).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mengenai masalah ini, kami telah menyebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i (Sistem Pergaulan dalam Islam) pada bab Pernikahan, sebuah hadits dari Rasulullah saw. mengenai topik ini:
"(Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ص فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ. قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أُعْلِمَ النِّسَاءَ أَنْ لَيْسَ إِلَى الآبَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ
'Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw. lalu berkata: Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan putra saudaranya (keponakannya) untuk mengangkat kedudukannya yang rendah melaluiku. Ayah beliau (Buraidah) berkata: Maka Rasulullah menyerahkan urusan itu kepada sang gadis. Lalu gadis itu berkata: Aku telah menyetujui apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberitahu kaum wanita bahwa para ayah tidak memiliki hak sedikit pun dalam urusan ini.' Dikeluarkan oleh Ibnu Majah.) Selesai.
Disebutkan dalam kitab Mishbah az-Zujajah fi Zawa'id Ibnu Majah karya Abu al-Abbas Syihabuddin al-Busiri al-Kinani asy-Syafi'i (wafat 840 H):
(Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Ada seorang gadis datang kepada Nabi saw. dan berkata: 'Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan putra saudaranya untuk menghilangkan kehinaannya melaluiku.' Beliau bersabda:
فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنَّهُ لَيْسَ لِلآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ
'Maka Nabi menyerahkan keputusan itu kepadanya. Gadis itu lalu berkata: Aku telah menyetujui apa yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin agar kaum wanita tahu bahwa para ayah tidak memiliki hak sedikit pun dalam urusan ini.' Al-Busiri berkata: Sanad ini sahih dan para perawinya terpercaya...)"
Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi ayahnya untuk mengambil persetujuannya, dan petugas pencatat nikah (ma'dzun) harus memastikan hal tersebut, sehingga ijab dan qabul dilakukan atas dasar rida dan pilihan sendiri.
Kami telah menjelaskan hal ini secara gamblang dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i bab Pernikahan yang telah disebutkan, di sana tertulis:
"(Apabila seorang wanita dilamar, maka ia sendirilah yang berhak menerima atau menolak pernikahan tersebut. Tidak ada seorang pun dari para walinya, maupun orang lain, yang boleh menikahkannya tanpa izinnya, dan tidak boleh pula menghalanginya untuk menikah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
'Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis perawan dimintai izinnya tentang dirinya, dan izinnya adalah diamnya.' Yakni diamnya, dikeluarkan oleh Muslim. Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلا الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
'Janganlah janda dinikahkan sampai ia dimintai perintahnya, dan janganlah gadis perawan dinikahkan sampai ia dimintai izinnya.' Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?' Beliau menjawab: 'Jika ia diam.' (Muttafaq 'alaih). Dan dari Ibnu Abbas:
أَنَّ جَارِيَةً بِكْراً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ص فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ ص
'Bahwa ada seorang gadis perawan mendatangi Rasulullah saw. lalu menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka, maka Nabi saw. memberinya pilihan.' Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dan dari Khansa binti Khidham al-Anshariyah:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ص فَرَدَّ نِكَاحَهَا
'Bahwa ayahnya menikahkannya saat ia sudah janda, lalu ia tidak menyukai hal itu. Kemudian ia mendatangi Rasulullah saw., maka beliau menolak (membatalkan) pernikahannya.' Dikeluarkan oleh Bukhari. Hadits-hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa jika wanita tersebut tidak memberikan izin untuk pernikahannya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Jika ia menolak pernikahan ini atau dinikahkan secara paksa, maka akadnya di-faskh (dibatalkan), kecuali jika ia kemudian kembali meridainya.)"
Anda dapat melihat teks yang jelas dalam masalah ini sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, saya ulangi: (Hadits-hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa jika wanita tersebut tidak memberikan izin untuk pernikahannya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Jika ia menolak pernikahan ini atau dinikahkan secara paksa, maka akadnya di-faskh kecuali jika ia kemudian kembali meridainya).
Saya berharap penjelasan ini sudah mencukupi. Allah Mahatahu dan Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
14 Jumadil Akhir 1441 H 08/02/2020 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook