(Seri Jawaban Syekh Alim yang Mulia Ata bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")
Jawaban Pertanyaan Apakah Illah Terbagi Menjadi Dua: Qiyasiyyah dan Non-Qiyasiyyah? Kepada Amjad Omar
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Syekh kami yang mulia,
Saya memiliki pertanyaan mengenai apa yang tercantum tentang illah dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3. Disebutkan dalam syarat-syarat illah bahwa ia harus muththaridah (konsisten) dan muta’addiyah (transitif/melampaui nash). Apakah ada penjelasan mengenai perbedaan di antara keduanya? Juga disebutkan di akhir pembahasan jalb al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid bahwa illah potong tangan tidak memberikan faedah ’illiyyah (kausalitas) dan tidak boleh dijadikan landasan qiyas. Apakah ada hubungan antara hal ini dengan dua syarat sebelumnya? Dan apakah dapat dipahami dari keseluruhan pembahasan tersebut bahwa ’illiyyah itu terbagi dua: qiyasiyyah (bisa di-analogi-kan) dan non-qiyasiyyah? Barakallahu fikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
- Makna illah yang muta’addiyah adalah illah tersebut bukan berupa sabab, karena sabab dianggap sebagai illah qashirah (terbatas/pendek). Artinya, ia tidak melampaui nash yang menyebutkannya sehingga tidak boleh dijadikan landasan qiyas. Sebagai contoh:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." (QS. al-Maidah [5]: 38)
Di sini, pencurian adalah sabab (sebab) bagi hukuman potong tangan.
«وزنا ماعز فرجمه رسول الله صلى الله عليه وسلم»
"Ma'iz telah berzina, lalu Rasulullah saw. merajamnya." (HR. Muslim)
Di sini, zina muhshan adalah sabab bagi hukuman rajam.
Meskipun huruf fa’ dalam nash-nash ini memberikan faedah ta’lil (penalasan/alasan), namun ia adalah ta’lil qashir (penalasan terbatas) yang tidak bisa meluas (muta'addi). Dalam kondisi seperti ini, ia disebut sebagai sabab.
Oleh karena itu, makna muta'addiyah adalah sebagaimana yang kami sebutkan di atas, yaitu ia bukan berupa sabab, melainkan ia bisa melampaui nash yang menyebutkannya sehingga dapat digunakan untuk qiyas.
Adapun makna muththaridah adalah hukum tersebut tidak boleh absen (tidak berlaku) padahal hal yang diklaim sebagai illah itu ada. Contohnya, jika orang-orang yang melakukan ta’lil (pencarian alasan hukum) berpendapat bahwa rukhsah berbuka puasa dalam perjalanan (safar) itu illah-nya adalah masyaqqah (kesulitan/kepayahan). Maka para pembantah (mu’taridhun) akan menyanggah bahwa tidak diberikan rukhsah berbuka bagi kuli panggul yang mengalami kesulitan/kepayahan padahal ia sedang tidak bepergian (hadhir), meskipun kesulitannya jauh lebih berat daripada kesulitan seorang musafir, khususnya pada kondisi yang nyaman seperti bepergian dengan pesawat, mobil, dan sejenisnya. Maka masyaqqah dan yang sejenisnya ini bukanlah illah dan tidak layak untuk qiyas, karena hukumnya tidak ada (tidak berlaku) padahal hal yang diklaim sebagai illah (yaitu masyaqqah) itu ada.
Mengenai apa yang disebutkan dalam bab dar’u al-mafâsid wa jalb al-mashâlih bahwa menjadikan pencurian terhadap milik individu sebagai illah bagi pensyariatan sanksi untuk menjaga kepemilikan individu adalah hal yang tidak benar. Sebab, pencurian adalah illah (sebab) bagi potong tangan, dan bukan illah bagi penjagaan terhadap kepemilikan individu. Ayat tersebut menyatakan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." (QS. al-Maidah [5]: 38)
Maka as-sariq (pencuri) adalah washf mufhim (sifat yang memberikan pemahaman), dan ia sesuai (munasib) untuk hukuman potong tangan. Jadi, hukuman potong tangan itu dikarenakan adanya pencurian, bukan karena adanya serangan terhadap kepemilikan individu secara umum. Sebab, perampokan (an-nahbu) adalah serangan terhadap kepemilikan individu namun tidak ada sanksi potong tangan di dalamnya. Perampasan (al-ghashbu) juga merupakan serangan terhadap kepemilikan individu namun tidak ada sanksi potong tangan di dalamnya; masing-masing memiliki sanksi hukum yang lain. Demikianlah, pencuri dipotong tangannya dan tidak boleh di-analogi-kan (qiyas) pada kasus lain karena pencurian adalah sabab bagi potong tangan, bukan illah yang bisa digunakan untuk qiyas.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu ar-Rashtah
06 Dzulhijjah 1439 H 17 Agustus 2018 M