Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apakah Rasulullah saw. Menafsirkan Al-Qur'an dan Menjelaskan Makna-maknanya?

September 06, 2018
4615

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Apakah Rasulullah saw. Menafsirkan Al-Qur'an dan Menjelaskan Makna-maknanya?

Kepada Hamed Nazzal

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 pada topik "Keberadaan Hakikat-Hakikat Syariat" teks berikut: (...terdapat bukti kuat bahwa Syari' [Allah] telah memberhentikan umat dari menggunakan nama-nama tersebut berdasarkan makna bahasanya menuju makna baru yang ditetapkan oleh syariat, yaitu melalui penjelasan Rasulullah saw. terhadap makna-makna ini. Allah SWT berfirman: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." Maksudnya adalah untuk menjelaskan makna-maknanya, termasuk di antaranya makna dari nama-nama syar'i. Rasulullah saw. bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR Bukhari). Dengan demikian, beliau telah membebani mereka dengan perbuatan-perbuatan tertentu dan memberikan pemahaman kepada mereka mengenai perbuatan tersebut, sehingga beliau tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak mereka pahami).

Pertanyaannya: Apakah kita memahami dari hal ini bahwa Rasulullah saw. telah menafsirkan seluruh Al-Qur'an dan menjelaskan maknanya? Ataukah penjelasan beliau hanya terbatas pada penjelasan makna nama-nama syar'i (al-asma' asy-syar'iyyah) saja?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Untuk memperjelas jawaban tersebut, saya sampaikan poin-poin berikut:

Pertama: Pertanyaan Anda merujuk pada apa yang tercantum dalam buku Asy-Syakhshiyyah Juz 3:

(Faktanya adalah bahwa nama-nama syar'i (al-asma' asy-syar'iyyah) terdapat dalam lafaz-lafaz syarak, dan keberadaannya merupakan hakikat yang berbeda dari hakikat bahasa (al-haqaiq al-lughawiyyah). Nama-nama tersebut adalah lafaz yang diletakkan oleh orang Arab, kemudian syariat datang dan memindahkannya ke makna lain sehingga menjadi masyhur dengan makna tersebut. Perpindahan makna ini bukan termasuk kategori majas (metafora), melainkan kategori perpindahan hakikat urfiyah (kebiasaan penggunaan). Hal ini karena syariat tidak memindahkannya ke makna kedua karena adanya hubungan ('alaqah) tertentu—sebagaimana syarat majas—selain itu makna tersebut telah menjadi masyhur pada makna kedua. Sedangkan majas adalah lafaz yang diletakkan untuk suatu makna kemudian dipindahkan ke makna lain karena adanya hubungan tertentu, namun tidak masyhur pada makna kedua tersebut, yakni makna tersebut tidak mendominasi. Oleh karena itu, perpindahan nama syar'i ke makna kedua yang ditetapkan oleh syariat bukan termasuk kategori majas dari sisi mana pun, melainkan termasuk kategori hakikat syar'iyah (al-haqiqah asy-syar'iyyah)... Terdapat bukti kuat bahwa Syari' [Allah] telah memberhentikan umat dari menggunakan nama-nama tersebut berdasarkan makna bahasanya menuju makna baru yang ditetapkan oleh syariat, yaitu melalui penjelasan Rasulullah saw. terhadap makna-makna ini. Allah SWT berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (QS An-Nahl [16]: 44)

Maksudnya adalah untuk menjelaskan makna-maknanya, termasuk di antaranya makna dari nama-nama syar'i. Rasulullah saw. bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR Bukhari).

Dengan demikian, beliau telah membebani mereka dengan perbuatan-perbuatan tertentu dan memberikan pemahaman kepada mereka mengenai perbuatan tersebut, sehingga beliau tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak mereka pahami...) Selesai.

Kedua: Penjelasan Rasulullah saw. terhadap apa yang termaktub dalam Al-Qur'an Al-Karim tidak hanya terbatas pada makna nama-nama syar'i saja, melainkan penjelasan Sunnah terhadap Al-Kitab terangkum dalam poin-poin berikut:

1- Memperinci yang global (Tafshil al-Mujmal): Di antaranya bahwa Allah SWT memerintahkan shalat di dalam Al-Kitab tanpa penjelasan mengenai waktu-waktunya, rukun-rukunnya, dan jumlah rakaatnya, lalu Sunnah datang menjelaskannya. Rasulullah saw. bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR Bukhari).

Kemudian Rasulullah saw. menjelaskan kepada kaum Muslim perincian tata cara shalat melalui perbuatan beliau, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa'idi ra.:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَرَكَعَ ثُمَّ اعْتَدَلَ فَلَمْ يُصَوِّبْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُقْنِعْ وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلًا ثُمَّ أَهْوَى إِلَى الْأَرْضِ سَاجِدًا ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ جَافَى عَضُدَيْهِ عن إِبْطَيْهِ وَفَتَخَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلًا ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ وَقَعَدَ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ

"Dahulu Rasulullah saw. apabila berdiri untuk shalat, beliau tegak berdiri dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya. Apabila hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian mengucapkan 'Allahu Akbar' dan rukuk, lalu beliau memposisikan punggungnya dengan rata, tidak menundukkan kepalanya dan tidak pula mendongakkannya, serta meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. Kemudian beliau mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', mengangkat kedua tangannya dan tegak berdiri hingga setiap tulang kembali ke tempatnya semula dengan tegak. Kemudian beliau turun ke bumi untuk sujud, lalu mengucapkan 'Allahu Akbar', kemudian merenggangkan kedua lengan atasnya dari ketiaknya dan menekuk jari-jari kakinya. Kemudian beliau melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya, lalu tegak berdiri hingga setiap tulang kembali ke tempatnya semula dengan tegak. Kemudian beliau turun untuk sujud, lalu mengucapkan 'Allahu Akbar', kemudian melipat kakinya, duduk dan tegak hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Kemudian beliau bangkit dan melakukan hal yang sama pada rakaat kedua." (HR Tirmidzi, dan ia berkata: Ini adalah hadis hasan shahih).

2- Mengkhususkan yang umum (Takhshish al-'Amm): Dalam Al-Qur'an terdapat lafaz-lafaz umum, kemudian Sunnah datang untuk mengkhususkan keumuman tersebut. Di antaranya adalah perintah Allah SWT agar anak mewarisi orang tuanya sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisa [4]: 11)

Ayat ini adalah hukum umum bagi setiap orang tua yang mewariskan dan setiap anak yang menjadi ahli waris. Namun, Sunnah mengkhususkan bahwa orang tua yang mewariskan adalah selain para nabi, melalui sabda Rasulullah saw.:

لاَ نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR Bukhari dan Muslim).

Sunnah juga mengkhususkan bahwa ahli waris itu adalah selain pembunuh, melalui sabda Rasulullah saw.:

وَلَا يَرِثُ الْقَاتِلُ شَيْئاً

"...dan pembunuh tidak mewarisi apa pun." (HR Abu Dawud).

3- Membatasi yang mutlak (Taqyid al-Muthlaq): Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat mutlak, lalu Sunnah datang dan membatasi kemutlakan tersebut dengan batasan tertentu. Di antaranya adalah firman Allah SWT:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa, bersedekah atau berkurban." (QS Al-Baqarah [2]: 196)

Ketiga hal ini: puasa, sedekah, dan kurban, adalah kata benda nakirah dalam kalimat positif, sehingga merupakan lafaz mutlak. Namun, kemutlakan ini dibatasi oleh hadis yang dikeluarkan oleh Muslim dari jalur Ka'ab bin 'Ujrah melalui sabda Rasulullah saw. kepadanya:

فَاحْلِقْ رَأْسَكَ وَأَطْعِمْ فَرَقًا بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِينَ وَالْفَرَقُ ثَلاَثةُ آصُعٍ أَوْ صُمْ ثلاَثةَ أَيَّامٍ أَوِ انْسُكْ نَسِيكَةً

"Maka cukurlah rambutmu, dan berilah makan satu faraq di antara enam orang miskin, satu faraq adalah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari, atau sembelihlah seekor kurban."

Hadis ini membatasi kemutlakan puasa menjadi tiga hari, membatasi kemutlakan sedekah menjadi satu faraq untuk enam orang miskin (satu faraq adalah tiga sha'), dan membatasi kemutlakan kurban (nusuk) dengan menyembelih satu ekor kambing.

4- Menghubungkan cabang hukum dengan asalnya (ilhaq far'un bi ashlihi) yang tercantum dalam Al-Qur'an: Hal ini membuat cabang tersebut tampak sebagai tasyri' baru, namun setelah diteliti secara mendalam, ternyata ia terhubung dengan asalnya yang ada dalam Al-Qur'an, dan hal ini banyak terjadi. Contohnya adalah Allah SWT menyebutkan bagian-bagian warisan yang telah ditentukan (al-faraidh), namun tidak menyebutkan warisan bagi para ashabah kecuali apa yang dinyatakan dalam firman-Nya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisa [4]: 11)

Serta firman-Nya:

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan." (QS An-Nisa [4]: 176)

Ayat ini menetapkan bahwa ashabah selain anak dan saudara tidak memiliki bagian tertentu yang ditetapkan (fardh muqaddar), melainkan ia mengambil sisa setelah pembagian faraidh. Rasulullah saw. telah menjelaskan hal ini dengan bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

"Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada yang berhak, dan apa yang tersisa maka ia bagi laki-laki yang paling utama (dekat kekerabatannya)." (HR Bukhari).

Maka beliau menghubungkan ashabah selain anak dengan saudara dan anak. Demikian juga menjadikan saudara-saudara perempuan sebagai ashabah bersama anak-anak perempuan, sebagaimana dari al-Aswad:

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَرَّثَ أُخْتًا وَابْنَةً، فَجَعَلَ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا النِّصْفَ، وَهُوَ بِالْيَمَنِ، وَنَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ حَيٌّ

"Bahwa Mu'adz bin Jabal memberikan warisan kepada seorang saudara perempuan dan seorang anak perempuan, ia menjadikan masing-masing dari keduanya mendapat setengah, saat itu ia berada di Yaman, sedangkan Nabi saw. pada hari itu masih hidup." (HR Abu Dawud).

Mu'adz tidak mungkin memberikan keputusan seperti ini di masa hidup Rasulullah saw. kecuali karena adanya dalil yang ia ketahui, dan jika ia tidak memiliki dalil, niscaya ia tidak akan terburu-buru memutuskan perkara tersebut... dst.

Ketiga: Meskipun demikian, tidak ditemukan hadis dari Rasulullah saw. yang menjelaskan setiap ayat sebagaimana yang saya ketahui... Dan kitab-kitab tafsir, meskipun banyak dan luas penjelasannya, tidak mencantumkan hadis sahih untuk setiap ayat... Oleh karena itu, apa yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. itulah yang dijadikan pegangan. Adapun yang tidak diriwayatkan, maka diikuti metode penafsiran yang benar sebagai berikut:

1- Apa yang dinukil berupa tafsir dari Rasulullah saw., jika itu sahih, maka dianggap sebagai bagian dari hadis, dan tidak dianggap sebagai tafsir dalam makna yang dikenal di kalangan mufasir. Sebab, apa yang sahih dari Rasulullah saw. dalam menjelaskan suatu ayat, kedudukannya saat itu adalah sebagai nash legislatif (nash tasyri'i) seperti halnya Al-Qur'an Al-Karim.

2- Adapun apa yang dinukil dari para sahabat berupa tafsir, maka hal itu digunakan sebagai referensi penguat (yusta'nasu bihi). Mereka—semoga Allah meridai mereka—adalah orang-orang yang paling dekat dengan kebenaran dalam menafsirkan Al-Qur'an karena kedalaman penguasaan mereka terhadap bahasa Arab, serta kedekatan mereka dengan sosok yang kepadanya Al-Qur'an diturunkan, shalawatullah wa salamuhu 'alaihi.

3- Namun, metode yang diandalkan dalam tafsir adalah menjadikan bahasa Arab dan Sunnah Nabawiyah sebagai satu-satunya alat untuk memahami Al-Qur'an dan menafsirkannya, baik dari sisi kosa kata maupun struktur kalimatnya, serta dari sisi makna syar'i, hukum syara', dan pemikiran yang memiliki realitas syar'i... Jika terdapat hadis sahih dari Rasulullah saw. yang menjelaskan ayat tersebut, maka itulah yang diandalkan. Jika tidak, maka merujuk pada bahasa Arab yang menjadi bahasa turunnya Al-Qur'an Al-Karim dalam menafsirkan ayat tersebut, namun harus dari para ahli bahasa yang benar-benar menguasainya...

Inilah metode penafsiran Al-Qur'an yang wajib ditaati oleh seorang mufasir, dan harus dilaksanakan oleh siapa pun yang ingin menafsirkan Al-Qur'an Al-Karim. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

25 Dzulhijjah 1439 H 05 September 2018 M

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda