(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan Kepada Hisham Basbous
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Pertama-tama, semoga Allah memberkati Anda atas upaya besar Anda. Kami memohon kesediaan Anda untuk menjawab pertanyaan berikut:
Apakah orang yang berpendapat tentang pentahapan (tadarruj) memiliki dalil atau bahkan syubhah (keserupaan) dalil? Banyak dari mereka yang berpendapat demikian mengatakan: bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah sehingga masing-masing pihak tidak boleh mencela pihak lain; kami tidak mengingkari kalian dan kalian pun jangan mengingkari kami. Mereka berhujah dengan beberapa dalil, di antaranya: perkataan Aisyah mengenai khamar, perkataan Umar bin Abdul Aziz kepada putranya, syubhah penangguhan hukum potong tangan bagi pencuri pada tahun kelaparan di era Umar bin al-Khattab, serta kisah Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz bersama ayahnya... Diriwayatkan bahwa putranya, Abdul Malik, berkata kepadanya: "Wahai ayahanda, mengapa engkau tidak segera melaksanakan urusan-urusan ini? Demi Allah, aku tidak peduli dalam kebenaran ini meskipun aku dan engkau harus direbus di dalam kuali!" Maka Umar berkata kepadanya: "Jangan terburu-buru wahai putraku, sesungguhnya Allah mencela khamar dalam Al-Qur'an dua kali dan mengharamkannya pada kali yang ketiga. Aku khawatir jika aku membebankan kebenaran kepada manusia sekaligus, mereka akan menolaknya sehingga terjadi fitnah." (Al-Iqd al-Farid 1/30, Al-Muwafaqat 2/94). Dalil lainnya dari Sunnah: dari Wahab, ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang perihal kabilah Thaqif ketika mereka berbaiat." Ia menjawab: "Mereka memberikan syarat kepada Nabi ﷺ agar tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas mereka dan tidak ada kewajiban jihad." Dan ia mendengar Nabi ﷺ setelah itu bersabda: "Mereka akan bersedekah dan berjihad jika mereka telah masuk Islam." (Hadits Shahih).
Ringkasan pertanyaan: Apakah masalah pentahapan ini merupakan masalah qath’i (yakni keharamannya bersifat pasti), ataukah ini masalah ijtihadi yang diperselisihkan?
Semoga Allah memberkati Anda dan mohon maaf jika terlalu panjang.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Kami telah menjawab masalah pentahapan dalam penerapan Islam ini dengan jawaban yang panjang dan memadai pada 11/02/2006. Mungkin Anda belum membacanya karena jawaban tersebut ada sebelum pembuatan halaman Facebook... Namun, pertanyaan Anda mengandung poin-poin baru yang belum disinggung dalam jawaban kami sebelumnya. Kami akan membahasnya secara tuntas dalam jawaban ini, dan hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala yang memberi taufik:
Pertama: Pendapat tentang pentahapan (tadarruj) dalam penerapan hukum-hukum Islam adalah perkara yang sangat berbahaya. Makna yang disebarkan oleh para penyeru pentahapan adalah bahwa tidak mungkin menerapkan hukum Islam sekaligus, sehingga hukum-hukum tersebut harus diterapkan sedikit demi sedikit. Dengan kata lain, menerapkan hukum kufur dalam sebagian masalah dan menerapkan hukum Islam dalam sebagian lainnya! Jelas sekali bahwa perkara ini mengandung dosa yang besar dan kerusakan yang luas.
Kedua: Tampak jelas pada dalil-dalil yang digunakan oleh para penyeru pentahapan bahwa mayoritas dalil tersebut dipaksakan masuk ke dalam tema pentahapan. Mereka tidak menggali dari dalil-dalil syarak setelah mempelajarinya bahwa pentahapan itu boleh, melainkan jelas dari cara mereka berdalil bahwa mereka telah menetapkan terlebih dahulu bahwa pentahapan itu perlu, kemudian mereka mulai mencari-cari dalil atas bolehnya hal tersebut dan mengumpulkannya tanpa memverifikasi kesesuaian dalil tersebut dengan realitas masalah yang dibahas. Ini bertentangan dengan metode penggalian hukum (istinbat) yang benar, yaitu:
- Ketika menggali hukum syarak untuk suatu masalah, realitasnya harus dipelajari dengan baik, kemudian dikumpulkan dalil-dalil yang berkaitan dengan realitas tersebut, lalu dalil-dalil ini dipelajari dengan studi ushul fikih untuk menyimpulkan hukum syaraknya.
- Dicoba terlebih dahulu untuk mengompromikan (jam'u) di antara dalil-dalil tersebut, karena mengamalkan kedua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.
- Jika kompromi tidak memungkinkan, maka dilakukan tarjih (penguatan salah satu dalil) sesuai dengan kaidah ushul yang berlaku: yang muhkam menjadi hakim atas yang mutasyabih, yang qath’i (pasti) mengalahkan yang zhanni (dugaan kuat). Jika terkumpul zhanni dengan zhanni, maka dipelajari kekuatan dalilnya dari sisi sanad dan keumuman... Dalil yang sanadnya lebih kuat diutamakan daripada yang kurang kuat, yang khusus (khash) mengalahkan yang umum ('amm), yang terikat (muqayyad) mengalahkan yang mutlak, yang tersurat (manthuq) mengalahkan yang tersirat (mafhum), dan seterusnya sebagaimana dirinci dalam babnya.
Ketiga: Dengan mempelajari dalil-dalil syarak, jelaslah bahwa pentahapan dalam penerapan Islam—yakni dengan menerapkan sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya—adalah tidak boleh. Dalil-dalil tentang hal itu bersifat qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti maknanya). Kami sebutkan beberapa di antaranya:
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 49).
Ini adalah perintah yang tegas dari Allah kepada Rasul-Nya, dan kepada para penguasa Muslim setelah beliau, mengenai kewajiban berhukum dengan seluruh apa yang diturunkan Allah, baik itu berupa perintah maupun larangan. Sebab, lafaz (ما) yang terdapat dalam ayat tersebut termasuk dalam bentuk umum (shighah al-umum), sehingga mencakup seluruh hukum yang diturunkan. Allah telah melarang Rasul-Nya dan para penguasa Muslim setelah beliau dari mengikuti hawa nafsu manusia dan tunduk pada keinginan mereka melalui firman-Nya: (وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ). Demikian pula, Allah memperingatkan Rasul-Nya dan para penguasa Muslim setelah beliau agar tidak terperdaya oleh manusia yang ingin memalingkan mereka dari menerapkan sebagian hukum yang diturunkan Allah kepadanya. Sebaliknya, wajib baginya untuk menerapkan seluruh hukum yang diturunkan Allah, baik perintah maupun larangan, tanpa mempedulikan apa yang diinginkan manusia. Allah berfirman: (وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ).
Allah SWT berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Ma'idah [5]: 44).
Dalam ayat kedua, Allah berfirman: (فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) "maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." Dan dalam ayat ketiga, Allah berfirman: (فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ) "maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." Allah menjadikan orang yang tidak berhukum dengan seluruh apa yang diturunkan Allah (baik perintah maupun larangan) dalam ketiga ayat ini sebagai orang kafir jika ia mengingkarinya, serta sebagai orang zalim dan fasik jika ia tidak mengingkarinya namun tidak menerapkannya. Hal ini karena lafaz (ما) dalam ketiga ayat tersebut merupakan shighah al-umum, yang mencakup seluruh hukum syarak yang diturunkan Allah.
Inilah yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam menerapkan hukum Islam di negeri-negeri yang dibebaskan (futuh) dan mereka adalah orang yang paling paham tentang Kitabullah serta cara Rasulullah ﷺ menerapkan hukum. Penerapan hukum mereka dilakukan sekaligus, tanpa penundaan atau pentahapan. Mereka tidak mengizinkan orang yang baru masuk Islam untuk meminum khamar atau berzina selama satu tahun misalnya, baru kemudian dilarang... melainkan seluruh hukum diterapkan secara total. Hal ini telah mutawatir dan masyhur dalam penerapan hukum di negeri-negeri yang dibebaskan.
Keempat: Oleh karena itu, dalil zhanni mana pun tidak akan memengaruhi hukum ini. Pengharaman pentahapan dan kewajiban menerapkan hukum Islam secara total telah tetap dengan nash yang qath’i. Ini berarti bahwa setiap dalil zhanni yang mengandung syubhah penunjukan makna yang bertentangan dengan yang qath’i, maka dalil qath’i tersebut yang menjadi penentu atasnya. Artinya, dalil zhanni tersebut harus dipahami dengan pemahaman yang tidak bertentangan dengan dalil qath’i. Dengan kata lain, dilakukan upaya untuk mengamalkan kedua dalil dengan memahami yang zhanni agar tidak bertentangan dengan yang qath’i jika memungkinkan; jika tidak, maka dilakukan tarjih dengan mengambil yang qath’i dan menolak yang zhanni.
Kelima: Sekarang, mungkinkah mengamalkan kedua dalil tersebut, yakni mungkinkah memahami dalil-dalil zhanni tersebut agar tidak bertentangan dengan yang qath’i dalam masalah pentahapan? Mari kita ulas dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan:
1. Hadis Aisyah r.a. tentang khamar: Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Yusuf bin Mahak, ia berkata: "Aku berada di sisi Aisyah Ummul Mukminin r.a., lalu datanglah seorang penduduk Irak dan bertanya: 'Kain kafan mana yang paling baik?' Aisyah menjawab: 'Celaka kamu! Apa ruginya bagimu (menggunakan kain mana pun)?' Orang itu berkata: 'Wahai Ummul Mukminin, tunjukkan padaku mushafmu.' Aisyah bertanya: 'Untuk apa?' Ia menjawab: 'Agar aku bisa menyusun Al-Qur'an berdasarkan urutannya, karena ia dibaca tidak berurutan.' Aisyah berkata: 'Apa ruginya bagimu bagian mana pun yang engkau baca terlebih dahulu? Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya adalah suatu surat dari al-mufashshal yang di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka. Hingga ketika orang-orang telah kembali (condong) kepada Islam, turunlah hukum halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun adalah 'janganlah kalian minum khamar', niscaya mereka akan berkata 'kami tidak akan meninggalkan khamar selamanya'. Dan seandainya turun 'janganlah kalian berzina', niscaya mereka akan berkata 'kami tidak akan meninggalkan zina selamanya'. Sungguh telah turun di Makkah kepada Muhammad ﷺ ketika aku masih seorang gadis kecil yang bermain-main: (بَلِ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ). Dan tidaklah turun surat Al-Baqarah dan An-Nisa kecuali aku telah berada di sisinya (di Madinah).'" Lalu Aisyah mengeluarkan mushaf untuknya dan mendiktekan urutan ayat-ayat surat tersebut.
Lantas di mana penunjukan makna dalam perkataan Aisyah r.a. tersebut tentang pentahapan dalam penerapan hukum syarak?! Aisyah r.a. menjelaskan kepada penanya dari Irak itu bahwa yang pertama kali turun dari Al-Qur'an adalah surat-surat yang berbicara tentang akidah Islam agar manusia beriman kepada Islam. Setelah mereka beriman, barulah turun surat-surat yang berbicara tentang halal dan haram (hukum syarak). Tidak ada di dalamnya pernyataan bahwa terjadi pentahapan dalam penerapan halal dan haram, justru sebaliknya, hal itu menunjukkan penerapan penuh atas halal dan haram... Perkaranya hanyalah bahwa Allah SWT tidak menurunkan hukum halal dan haram di awal pensyariatan agar manusia beriman terlebih dahulu kepada Islam. Ketika mereka telah beriman, Allah menurunkan ayat-ayat hukum dan mereka pun menerapkannya... Disebutkan dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadis ini: "(Perkataan Aisyah: Hingga ketika manusia telah kembali) dengan huruf tsa kemudian ba, artinya kembali. (Perkataan Aisyah: Turunlah halal dan haram) ia mengisyaratkan kepada hikmah Ilahiah dalam urutan turunnya wahyu, bahwa yang pertama kali turun dari Al-Qur'an adalah seruan kepada tauhid dan kabar gembira surga bagi orang mukmin yang taat, serta ancaman neraka bagi orang kafir dan pelaku maksiat. Ketika jiwa-jiwa telah tenang atas hal tersebut, barulah hukum-hukum diturunkan...)" selesai.
Urutan turunnya surat akidah terlebih dahulu kemudian surat hukum ini sesuai dengan realitas perkara, karena mereka yang tidak beriman kepada Allah, Rasul-Nya, dan Hari Akhir tidak akan memenuhi perintah Allah SWT. Oleh karena itu, mereka harus didakwahi terlebih dahulu kepada iman dan tauhid, dan setelah mereka menyambutnya, barulah mereka dibebani dengan hukum-hukum... Lantas apa hubungannya hal ini dengan pentahapan dalam penerapan hukum syarak terhadap kaum Muslim di negeri-negeri Muslim?!
2. Masalah penangguhan hukuman potong tangan bagi pencuri di zaman Umar r.a.: Sesungguhnya Umar r.a. tidak melakukan tindakan pentahapan apa pun dalam penerapan hukum potong tangan (had as-sariqah). Hukum potong tangan telah diterapkan segera setelah turunnya ayat tersebut pada zaman Nabi ﷺ, kemudian tetap diterapkan pada masa Abu Bakar, Umar, dan seluruh khalifah... Adapun apa yang dilakukan Umar r.a., beliau menerapkan hukum syarak sebagaimana yang ada dalam Islam, yakni beliau tidak menangguhkan penerapan hukum, melainkan menerapkannya sebagaimana mestinya. Ada kondisi-kondisi di mana potong tangan tidak boleh dilakukan, di antaranya adalah kondisi kelaparan yang sangat (majā’ah). Dalam kondisi tersebut, potong tangan tidak boleh dilakukan. Saya sebutkan beberapa dalil tentang tidak bolehnya potong tangan pada tahun kelaparan:
As-Sarkhasi menyebutkan dalam Al-Mabsuth bahwa diriwayatkan dari Makhul r.a. bahwa Nabi ﷺ bersabda: لَا قَطْعَ فِي مَجَاعَةِ مُضْطَرٍّ "Tidak ada hukuman potong tangan dalam kelaparan orang yang terpaksa."
Disebutkan juga dalam Al-Mabsuth karya As-Sarkhasi, dari Al-Hasan, dari seorang pria, ia berkata: "Aku melihat dua orang yang diikat tangannya bersama daging, lalu aku pergi bersama mereka menemui Umar r.a. Pemilik daging berkata: 'Kami memiliki seekor unta bunting yang kami tunggu-tunggu (kelahirannya) sebagaimana menunggu datangnya musim semi, namun aku mendapati kedua orang ini telah menyembelihnya.' Maka Umar r.a. berkata: 'Apakah engkau rida jika untamu diganti dengan dua ekor unta bunting yang segera melahirkan? Karena kami tidak memotong tangan pada idziq (buah kurma yang masih di pohon) dan tidak pula pada tahun kelaparan ('ām as-sanah).'" Yang dimaksud dengan 'usyara' adalah unta hamil sepuluh bulan yang hampir melahirkan, ia adalah harta paling berharga bagi pemiliknya. Perkataan Umar: "Kami tidak memotong tangan pada idziq", maknanya adalah tidak ada potong tangan pada tahun kelaparan karena keadaan darurat dan kelaparan yang sangat.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannaf-nya dari Ma'mar, ia berkata: Yahya bin Abi Katsir berkata: Umar berkata: "Tidak dipotong tangan pada idziq dan tidak pula pada tahun kelaparan."
Oleh karena itu, tidak dilaksanakannya hukuman potong tangan pada tahun Ramadah (tahun kelaparan) dikembalikan kepada hukum syarak tentang tidak dilaksanakannya hukuman potong tangan dalam kondisi kelaparan... Artinya, Umar r.a. tidak melakukan hal lain kecuali mengamalkan hukum syarak mengenai tidak dijatuhkannya sanksi potong tangan bagi pencuri di tahun kelaparan... karena itulah hukum syarak dalam kondisi tersebut... Lantas di mana hubungannya dengan pentahapan dalam penerapan hukum syarak?!
3. Kisah Umar bin Abdul Aziz bersama putranya: Telah diketahui bahwa Daulah Umayyah adalah negara Khilafah Islam dan tidak diterapkan di dalamnya selain Islam. Namun terjadi beberapa penyimpangan dan kezaliman (mazhalim) oleh sebagian khalifah dan gubernur. Ketika Umar bin Abdul Aziz memegang kekuasaan, beliau melanjutkan penerapan Islam kepada manusia secara total dan sempurna. Beliau sama sekali tidak melakukan pentahapan dalam menerapkan hukum syarak dengan cara menerapkan sebagian hukum Islam dan meninggalkan yang lain... Akan tetapi, beliau r.a. sangat antusias untuk menghapus kezaliman dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya. Hal-hal ini berkaitan dengan para khalifah sebelumnya dari Bani Umayyah, dan membutuhkan investigasi, penelitian, serta upaya yang besar. Beberapa aset yang dikuasai oleh pembantu-pembantu khalifah telah berpindah tangan berkali-kali, sebagian harta telah habis dibelanjakan atau berubah menjadi aset lain melalui perdagangan dan jual beli, serta ada pemilik hak yang telah wafat atau merantau ke penjuru bumi... Semua itu membutuhkan upaya dan kesulitan dalam meneliti dan menertibkan urusannya... Umar r.a. berpendapat untuk mengajak putra-putra khalifah, pembantu mereka, dan orang-orang semisal mereka agar mengembalikan harta-harta hasil kezaliman tersebut tanpa memicu konflik atau gangguan... Maka dimulailah tuntutan kepada mereka untuk mengakhiri kezaliman dan menempatkan hak pada tempatnya. Hal ini tidak diragukan lagi membutuhkan waktu dan tenaga... Ketika Abdul Malik menemui ayahnya dan melihat sang ayah sedang menangani kerumitan ini, ia terdorong oleh semangat pemuda dan berkata kepada ayahnya agar menyelesaikan urusan ini dengan cepat. Maka jawaban Umar kepadanya adalah sebagaimana yang terdapat dalam sumber-sumber masalah ini... Sama sekali tidak ada unsur pentahapan di dalamnya, melainkan penerapan hukum sebagaimana mestinya setelah melakukan investigasi dan penelitian dalam mengetahui kezaliman-kezaliman tersebut. Agar kita memahami hal ini, kita akan menyebutkan masalah ini dari sumber-sumbernya.
Penting untuk dicatat bahwa riwayat sejarah dan kisah (dengan format yuḥkā anna...) dapat dipertimbangkan jika tidak ada hadis-hadis yang turun mengenai tema tersebut. Namun jika ada hadisnya, maka hadis-hadis itulah yang diambil... Saya katakan hal ini karena Anda menyebutkan riwayat sejarah dan kisah tentang Abdul Malik dengan Umar bin Abdul Aziz r.a. yang menyebutkan tema khamar, padahal riwayat hadis tentang kisah Umar dengan putranya tidak mengandung tema khamar tersebut. Oleh karena itu, yang diambil adalah apa yang tercantum dalam hadis dan meninggalkan riwayat sejarah serta kisah-kisah tersebut...
Berikut adalah beberapa hadis yang meriwayatkan kisah Umar bin Abdul Aziz bersama putranya, Abdul Malik:
Hilyat al-Awliya wa Thabaqat al-Ashfiya karya Abu Nu’aim al-Ashbahani (Wafat: 430 H): "(Diceritakan kepada kami oleh Abdullah bin Muhammad bin Ja'far... dari Syuaib... bahwa Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz menemui Umar dan berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku memiliki keperluan kepadamu, maka luangkanlah waktu untukku berdua'—saat itu di sisi Umar ada Maslamah bin Abdul Malik—maka Umar berkata: 'Apakah ini rahasia di hadapan pamanmu?' Ia menjawab: 'Ya.' Maka Maslamah berdiri dan keluar. Abdul Malik duduk di hadapan ayahnya lalu berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, apa yang akan engkau katakan kepada Tuhanmu besok jika Dia bertanya: Engkau melihat bid'ah namun tidak engkau matikan, atau melihat sunnah namun tidak engkau hidupkan?' Umar bertanya: 'Wahai putraku, apakah ini sesuatu yang dibebankan rakyat kepadamu untuk disampaikan kepadaku, ataukah ini pendapat pribadimu?' Ia menjawab: 'Tidak, demi Allah, melainkan ini pendapat pribadiku, aku tahu bahwa engkau akan dimintai pertanggungjawaban, maka apa yang akan engkau katakan?' Sang ayah menjawab: 'Semoga Allah merahmatimu dan membalasmu sebagai anak dengan kebaikan. Demi Allah, aku berharap engkau termasuk penolong dalam kebaikan. Wahai putraku, sesungguhnya kaummu (Bani Umayyah) telah mengikat urusan ini simpul demi simpul, ikatan demi ikatan. Kapan pun aku ingin menentang mereka untuk merampas apa yang ada di tangan mereka, aku khawatir mereka akan melakukan pemberontakan terhadapku yang akan menumpahkan banyak darah. Demi Allah, lenyapnya dunia lebih ringan bagiku daripada tertumpahnya darah karena urusanku seluas bekas bekam. Tidakkah engkau rida bahwa tidak berlalu satu hari pun bagi ayahmu melainkan ia mematikan satu bid'ah dan menghidupkan satu sunnah hingga Allah menghakimi antara kami dan kaum kami dengan kebenaran, dan Dia adalah sebaik-baik hakim?')"
Hilyat al-Awliya wa Thabaqat al-Ashfiya karya Abu Nu’aim al-Ashbahani: "(...dari Juwairiyah bin Asma', ia berkata: Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz berkata kepada ayahnya, Umar: 'Apa yang menghalangimu untuk melaksanakan pendapatmu dalam urusan ini? Demi Allah, aku tidak peduli meskipun aku dan engkau direbus dalam kuali demi melaksanakan urusan ini.' Maka Umar berkata: 'Sesungguhnya aku sedang melatih manusia seperti melatih hewan yang sulit. Jika Allah memanjangkan umurku, aku akan laksanakan pendapatku. Jika ajalku disegerakan, Allah telah mengetahui niatku. Aku khawatir jika aku mengejutkan manusia dengan apa yang engkau katakan, mereka akan memaksaku menggunakan pedang, dan tidak ada kebaikan dalam kebaikan yang tidak datang kecuali dengan pedang.')" selesai.
Al-Amru bil Ma'ruf wan Nahyu 'anil Munkar karya Al-Khallal (Wafat: 311 H): "(...dari Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz, ia berkata kepada ayahnya: 'Wahai ayahanda, apa yang menghalangimu untuk melaksanakan keadilan yang engkau inginkan? Demi Allah, aku tidak peduli jika aku dan engkau direbus dalam kuali demi hal itu.' Umar berkata: 'Wahai putraku, sesungguhnya aku melatih manusia seperti melatih hewan yang sulit. Aku ingin menghidupkan suatu perkara dari keadilan, maka aku tunda hal itu hingga aku keluarkan bersamanya secercah ketamakan dunia, agar mereka lari dari yang ini namun tenang dengan yang itu.')"
Jelas dari hadis-hadis ini bahwa perkaranya tidak berkaitan dengan penerapan Islam kepada manusia secara bertahap, melainkan hanya berkaitan dengan pengembalian hak kepada pemiliknya dan penghapusan kezaliman yang ada pada masa khalifah-khalifah sebelum Umar bin Abdul Aziz... Lantas di mana hubungannya dengan pentahapan dalam penerapan hukum Islam sehingga mencampuradukkan Islam dengan kekufuran?! Dengan demikian, gugurlah pengambilan dalil dengan kisah Umar bin Abdul Aziz dan putranya dalam tema pentahapan.
4. Hadis-hadis Nabi ﷺ mengenai utusan kabilah Thaqif:
a- Dari Utsman bin Abi al-Ash, bahwa ketika utusan Thaqif datang kepada Rasulullah ﷺ, beliau menempatkan mereka di masjid agar hati mereka lebih lembut. Mereka memberikan syarat kepada beliau agar tidak dikumpulkan (yuhsyaru), tidak diambil zakat sepuluhnya (yu'syaru), dan tidak melakukan taji'ah (rukuk). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalian boleh untuk tidak dikumpulkan dan tidak diambil sepuluhnya, dan tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak ada rukuknya." (Lafaz ini milik Abu Dawud).
b- Dalam riwayat lain milik Abu Dawud juga, dari Wahab, ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir tentang perihal Thaqif ketika berbaiat?" Ia menjawab: "Thaqif memberikan syarat kepada Nabi ﷺ bahwa tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas mereka dan tidak ada jihad. Dan ia mendengar Nabi ﷺ setelah itu bersabda: 'Mereka akan bersedekah dan berjihad jika mereka telah masuk Islam.'"
Hadis pertama dari Utsman bin Abi al-Ash dapat digunakan sebagai hujah, meskipun Al-Mundziri berkata tentangnya "telah dikatakan bahwa Hasan al-Bashri tidak mendengar dari Utsman bin Abi al-Ash", namun perkataan ini menggunakan bentuk majhul (tidak diketahui pastinya), sehingga tetap bisa dijadikan hujah. Adapun hadis kedua dari Wahab adalah hadis shahih.
Tidak benar jika kedua hadis ini dipahami sebagai bolehnya pentahapan dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, karena dalil-dalil qath’i telah tetap mengenai pengharaman pentahapan dalam penerapan hukum.
Maka dari itu, kemungkinannya adalah memahami kedua hadis tersebut agar tidak bertentangan dengan dalil qath’i (yakni mengamalkan kedua dalil: qath’i dan zhanni), atau mengamalkan dalil qath’i dan menolak yang zhanni jika tidak mungkin dikompromikan. Telah diketahui bahwa yang qath’i menentukan atas yang zhanni.
Dalam hadis Utsman bin Abi al-Ash, Rasulullah ﷺ menerima syarat dari utusan Thaqif bahwa (tidak dikumpulkan, tidak diambil sepuluhnya, dan tidak dipimpin oleh selain orang mereka sendiri), namun beliau tidak menerima ditinggalkannya shalat. Adapun syarat tidak dipimpin oleh selain mereka, yakni wali di wilayah mereka berasal dari penduduk setempat, maka hal itu tidak mengapa; ini boleh di awal jika terdapat orang yang kompeten di antara mereka. Namun apa makna (tidak dikumpulkan dan tidak diambil sepuluhnya)? Dalam Al-Lisan disebutkan tentang makna la yuhsyarun: "Yakni tidak dipanggil untuk berperang dan tidak dikirim pasukan... dan dikatakan tidak dikumpulkan kepada petugas zakat untuk diambil zakat harta mereka." Disebutkan juga dalam Al-Lisan tentang makna la yu'syarun: "Yakni tidak diambil sepersepuluh harta mereka, dan dikatakan yang dimaksud adalah sedekah wajib." Oleh karena itu, hadis ini dapat dipahami dengan makna (tidak dikumpulkan) yaitu tidak dikumpulkan menuju petugas zakat sehingga mereka membayar zakat di tempat petugas, melainkan di tempat mereka sendiri; yakni petugaslah yang mendatangi tempat mereka untuk mengambil zakat. Sedangkan makna (tidak diambil sepuluhnya) adalah tidak diambil sepersepuluh harta mereka.
Dengan demikian, apa yang mereka syaratkan dan disetujui oleh Rasulullah ﷺ adalah mereka membayar zakat harta mereka di tempat mereka sendiri, dan tidak diambil dari mereka sepersepuluh ('usyur) melainkan zakat saja. Dan boleh bagi orang yang ingin masuk Islam untuk mensyaratkan membayar zakat di tempatnya. Ini diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya. Dengan demikian, hadis ini dapat dikompromikan dengan dalil-dalil qath’i.
Hanya saja, riwayat kedua Abu Dawud melalui jalur Wahab: "Ia memberikan syarat kepada Nabi ﷺ bahwa tidak ada kewajiban sedekah (zakat) atas mereka dan tidak ada jihad... 'Mereka akan bersedekah dan berjihad jika mereka telah masuk Islam'." Hal ini menguatkan bahwa makna la yuhsyarun adalah tidak dipanggil untuk berperang (tidak berjihad), dan la yu'syarun adalah tidak dizakatkan. Dalam kondisi ini, hadis tersebut bersifat khusus bagi utusan Thaqif, dan diterimanya syarat tidak berjihad serta tidak berzakat adalah nash khusus bagi mereka yang tidak berlaku bagi selain mereka, karena hukum khusus tidak melampaui subjeknya. Hukum khusus membutuhkan qarinah (indikasi) kekhususannya agar tidak meluas, dan qarinah di sini adalah pemberitahuan Rasulullah ﷺ bahwa jika mereka masuk Islam mereka akan bersedekah dan berjihad, sehingga syarat mereka tidak akan menjadi kenyataan. Pengetahuan tentang hal gaib tidak dimiliki selain Rasulullah ﷺ, maka itu adalah qarinah bahwa hukum ini bersifat khusus. Hukum-hukum khusus itu ada, contohnya: kesaksian Khuzaimah yang dianggap oleh Rasulullah ﷺ setara dengan kesaksian dua orang laki-laki, hal itu khusus baginya; demikian pula kurban Abu Burdah dengan kambing berumur enam bulan (jadza'ah), hal itu khusus baginya karena kurban kambing wajib mencapai umur satu tahun.
Demikianlah kedua dalil diamalkan: pentahapan dalam penerapan hukum adalah haram sesuai dalil-dalil qath’i, sementara pentahapan jihad dan zakat adalah khusus bagi utusan Thaqif karena Rasulullah ﷺ mengetahui bahwa jika mereka masuk Islam, mereka akan berjihad dan berzakat.
Keenam: Kesimpulan:
- Haram melakukan pentahapan dengan menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya berdasarkan dalil-dalil qath’i dalam hal tersebut.
- Hadis Aisyah tidak mengandung hal apa pun tentang pentahapan dalam penerapan hukum syarak, melainkan hanya berbicara bahwa akidah mendahului hukum-hukum dalam urutan turunnya surat-surat Al-Qur'an.
- Umar bin al-Khattab tidak menangguhkan hukum potong tangan dan tidak pula melakukan pentahapan dalam menerapkannya, melainkan beliau beramal sesuai hukum syarak tentang tidak dijatuhkannya sanksi potong tangan bagi pencuri dalam kondisi kelaparan.
- Umar bin Abdul Aziz tidak melakukan pentahapan dalam menerapkan hukum syarak karena apa yang diterapkan di Daulah Umayyah hanyalah syariat Islam semata dan tidak ada hukum lain selain Islam di dalam negara tersebut. Apa yang diriwayatkan dari beliau berkaitan dengan penghapusan kezaliman dan pengembalian hak kepada pemiliknya...
- Hadis Abu Dawud dengan kedua riwayatnya, di mana Rasulullah ﷺ tidak menyetujui mereka meninggalkan shalat namun menerima syarat mereka untuk tidak berjihad dan tidak berzakat, adalah hukum khusus bagi utusan tersebut karena Rasulullah ﷺ mengetahui melalui wahyu bahwa syarat mereka tidak akan terjadi, sebab saat mereka masuk Islam mereka akan berjihad dan berzakat. Artinya, kedua hadis tersebut tidak ditolak melainkan dikompromikan dengan dalil-dalil qath’i yang menunjukkan haramnya pentahapan, dengan cara yang telah kami jelaskan.
Dengan demikian, studi terhadap seluruh dalil yang diajukan oleh para penyeru pentahapan dalam penerapan syariat menunjukkan bahwa dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan adanya pentahapan, melainkan merujuk pada hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan pentahapan atau merupakan dalil khusus untuk kasus tertentu... Dalil-dalil tersebut tidak mungkin menentang dalil-dalil qath’i yang menunjukkan haramnya pentahapan dalam penerapan syariat sebagaimana diperinci di atas... Oleh karena itu, para pengusung pentahapan tidak memiliki dalil atau bahkan syubhah dalil yang membolehkan berhukum dengan sebagian Islam dan berhukum dengan sebagian kekufuran. Ini adalah perkara besar dan kemungkaran dahsyat yang menyalahi dalil-dalil qath’i tentang kewajiban berhukum dengan seluruh hukum yang dibawa oleh Islam. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
19 Ramadhan 1437 H 24/06/2016 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir:
![]()
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir:
![]()
Link Jawaban dari Halaman Twitter Amir:
![]()
Link Jawaban dari situs Amir