(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Kepada Khalid Al Yasin
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Saya memiliki pertanyaan yang saya harap Anda berkenan menjawabnya...
Telah diketahui bahwa "pajak" adalah haram dalam Islam. Lantas, bagaimana Negara Islam dapat mengatasi defisit, sementara saat ini tidak ada lagi "at-tawzhif, al-usyur, dan al-kharaj"?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Tampaknya ada kerancuan pada Anda mengenai topik pertanyaan ini. Anda mengatakan: "pajak adalah haram dalam Islam," dan ini benar secara umum, namun ada pengecualian dalam kasus-kasus tertentu... Begitu pula Anda mengatakan: "saat ini tidak ada usyur atau kharaj," padahal tanah kaum Muslim itu statusnya adalah tanah usyriyah atau kharajiyah, dan itu tetap ada. Sebagai catatan, Anda menyebutkan kata: "at-tawzhif, al-usyur, dan al-kharaj," namun kata at-tawzhif di sini tidak pada tempatnya...
Bagaimanapun juga, saya akan merinci topik ini untuk Anda agar jawabannya menjadi jelas, tanpa keraguan maupun ketidakjelasan, insya Allah.
1- Syariat telah melarang penguasa membebankan pajak kepada kaum Muslim berdasarkan perintah yang dikeluarkannya begitu saja sesuai keinginannya. Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga pemungut pajak (shahibu maksin)." (HR Ahmad, dishahihkan oleh Az-Zain dan Al-Hakim).
Al-Maks adalah pajak yang diambil dari para pedagang di perbatasan negara, namun larangan ini mencakup seluruh jenis pajak berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang disepakati kesahihannya (muttafaqun 'alaih) melalui jalur Abu Bakrah:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا...
"Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagimu sebagaimana haramnya harimu ini, di negerimu ini, di bulanmu ini..."
Hadits ini bersifat umum, mencakup Khalifah sebagaimana mencakup manusia lainnya... Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi Khalifah membebankan pajak untuk membiayai pengeluaran negara, melainkan ia harus membiayainya dari Baitulmal.
2- Namun, ada kondisi-kondisi yang dikecualikan oleh syariat dari larangan umum pemungutan pajak. Telah datang nash-nash syariat yang menjelaskan bahwa pembiayaan atas kondisi tersebut merupakan kewajiban kaum Muslim, bukan hanya kewajiban Baitulmal semata. Oleh karena itu, jika harta yang ada di Baitulmal tidak mencukupi untuk membiayainya, maka kewajiban nafkah tersebut berpindah dari Baitulmal kepada kaum Muslim. Dalam kondisi ini, pajak dibebankan kepada orang-orang kaya sebesar kadar nafkah yang wajib untuk kasus-kasus tersebut tanpa tambahan, dan disalurkan tepat pada pos-pos yang mendasari pemungutannya... Pajak dalam kondisi tersebut bukan berdasarkan perintah penguasa menurut hawa nafsunya dan sekehendak hatinya, melainkan berdasarkan perintah Allah SWT. Penguasa hanyalah pelaksana dari apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Berdasarkan hal ini, apa yang diwajibkan oleh syariat atas Baitulmal dan atas kaum Muslim akan dibiayai dari Baitulmal. Jika di dalam Baitulmal tidak ada harta, atau hartanya habis, atau tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran tersebut, maka Khalifah boleh membebankan pajak kepada orang-orang kaya seukuran kebutuhan tersebut sesuai hukum-hukum syariat... Dalam kondisi ini, pajak tersebut tidaklah haram.
3- Dari penjelasan di atas, tampak jelas bahwa agar pembebanan pajak diperbolehkan untuk membiayai suatu kondisi, maka syarat-syarat berikut harus terpenuhi:
- Di dalam Baitulmal tidak ada harta yang cukup untuk membiayai kondisi tersebut...
- Adanya nash syariat yang menunjukkan bahwa nafkah untuk kondisi tersebut adalah wajib atas Baitulmal dan atas kaum Muslim...
- Pajak yang dibebankan tidak boleh melebihi kadar nafkah yang diwajibkan untuk kondisi tersebut...
- Pajak tersebut hanya boleh dibebankan kepada orang-orang kaya saja, yaitu mereka yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dan kebutuhan pelengkapnya (al-kamaliyyat) secara makruf...
4- Dengan demikian, pajak dalam Islam tidak dipungut kecuali sesuai syarat-syarat di atas, yaitu jika syariat telah menetapkan bahwa nafkah untuk kondisi tertentu bukan hanya kewajiban Baitulmal, melainkan juga kewajiban kaum Muslim:
- Contohnya, nafkah untuk fakir miskin. Jika Baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir, maka dipungut pajak seukuran kebutuhan tersebut tanpa tambahan, dan dibebankan kepada orang-orang kaya. Hal ini dikarenakan nafkah untuk kaum fakir bukan hanya wajib atas Baitulmal, tetapi juga atas kaum Muslim. Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ بِالْمُؤْمِنِ الَّذِي يَبِيتُ شَبْعَانًا وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ
"Bukanlah seorang mukmin, orang yang bermalam dalam keadaan kenyang sementara tetangganya lapar di sampingnya."
Dalam riwayat At-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانًا وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ
"Tidaklah beriman kepadaku orang yang bermalam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya dan dia mengetahuinya."
Al-Hakim juga mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
وَأَيُّمَا أَهْلِ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمُ امْرُؤٌ جَائِعًا، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ
"Penduduk desa mana pun yang di antara mereka terdapat orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka."
- Contoh lainnya adalah nafkah untuk jihad. Jika Baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jihad, maka dipungut pajak seukuran kebutuhan tersebut tanpa tambahan, dan dibebankan kepada orang kaya. Hal ini dikarenakan nafkah untuk jihad bukan hanya wajib atas Baitulmal, tetapi juga atas kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS At-Taubah [9]: 41). Dan masih ada dalil-dalil lainnya.
- Contoh lainnya adalah nafkah untuk tunjangan tentara (arzaqul jund). Jika Baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi tunjangan tentara, maka dipungut pajak seukuran kebutuhan tersebut tanpa tambahan, dan dibebankan kepada orang kaya. Hal ini dikarenakan nafkah untuk tunjangan tentara bukan hanya wajib atas Baitulmal, tetapi juga atas kaum Muslim. Ahmad mengeluarkan dalam musnadnya dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لِلْغَازِي أَجْرُهُ، وَلِلْجَاعِلِ أَجْرُهُ وَأَجْرُ الْغَازِي
"Bagi orang yang berperang ada pahalanya, dan bagi orang yang membiayai orang yang berperang (al-ja'il) ada pahalanya serta pahala orang yang berperang tersebut."
- Contoh lainnya adalah nafkah untuk mendirikan rumah sakit di suatu kota yang tidak memiliki fasilitas kesehatan lain, sehingga akan membahayakan masyarakat jika rumah sakit itu tidak ada. Jika Baitulmal tidak mencukupi untuk membiayai pendirian rumah sakit tersebut, maka dipungut pajak seukuran kebutuhan tersebut tanpa tambahan dan dibebankan kepada orang kaya. Hal ini dikarenakan pendirian rumah sakit yang bersifat darurat—di mana ketiadaannya menimbulkan bahaya—adalah wajib bukan hanya atas Baitulmal, melainkan juga atas kaum Muslim, karena larangan terhadap bahaya bersifat umum: Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak (dan ia berkata "Hadits ini sanadnya shahih") dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Barangsiapa yang mencelakakan orang lain, maka Allah akan mencelakakannya. Dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain, maka Allah akan menyusahkannya."
- Contoh lainnya adalah nafkah untuk kejadian-kejadian darurat yang menimpa rakyat seperti kelaparan, banjir, atau gempa bumi... Jika Baitulmal tidak mencukupi untuk menutup biaya darurat tersebut, maka dipungut pajak seukuran pengeluaran tersebut tanpa tambahan dan dibebankan kepada orang kaya. Hal ini dikarenakan nafkah untuk kejadian darurat bukan hanya wajib atas Baitulmal, melainkan juga atas kaum Muslim. Abu Dawud mengeluarkan dalam sunannya dari Ibnu Hujair al-Adawi, ia berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khaththab menceritakan dari Nabi ﷺ dalam kisah ini, beliau bersabda:
وَتُغِيثُوا الْمَلْهُوفَ وَتَهْدُوا الضَّالَّ
"Dan hendaklah kalian menolong orang yang sedang menderita (al-malhuf) serta memberi petunjuk kepada orang yang tersesat." Demikian pula berlaku dalil-dalil mengenai kelaparan yang telah kami sebutkan sebelumnya.
5- Adapun pengeluaran yang hanya wajib atas Baitulmal saja, dan bukan kewajiban kaum Muslim, maka ini tidak dibiayai kecuali jika di dalam Baitulmal terdapat harta yang mencukupi. Jika harta tidak tersedia, maka tidak boleh dipungut pajak untuknya, melainkan harus menunggu sampai tersedia harta di Baitulmal. Hal ini seperti pembiayaan untuk kemaslahatan kaum Muslim yang ketiadaannya tidak menimbulkan bahaya bagi mereka, seperti membuka jalan kedua sementara jalan lain sudah ada, atau membangun rumah sakit kedua sementara rumah sakit yang ada sudah memadai. Termasuk di dalamnya adalah pembangunan proyek-proyek produksi yang jika tidak dibangun tidak menimbulkan bahaya bagi umat, seperti membangun pabrik untuk ekstraksi nikel, celak, atau membangun dok untuk pembuatan kapal dagang, dan semacamnya... Perkara-perkara seperti ini tidak dibiayai dari Baitulmal kecuali jika tersedia harta yang cukup untuk itu...
6- Adapun fakta bahwa pajak hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja adalah karena pajak tidak diambil dari individu kecuali dari kelebihan setelah pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan pelengkapnya secara makruf. Barangsiapa di antara kaum Muslim memiliki kelebihan setelah pemenuhan kebutuhan pokok dan pelengkapnya, maka diambil darinya pajak. Namun, barangsiapa yang tidak memiliki sisa sedikit pun setelah pemenuhan tersebut, maka tidak diambil darinya apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
"Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta ('an zhahri ghinan)." (HR Bukhari melalui jalur Abu Hurairah). Al-Ghina adalah apa yang sudah melebihi kebutuhan seseorang, yakni kadar kecukupannya untuk memenuhi kebutuhan. Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
"Mulailah dari dirimu sendiri, maka bersedekahlah untuknya. Jika ada sisa, maka untuk keluargamu. Jika ada sisa dari keluargamu, maka untuk kerabatmu. Jika ada sisa dari kerabatmu, maka begini dan begitu (beliau memberi isyarat ke depan, ke kanan, dan ke kirinya)."
Rasulullah ﷺ mengakhirkan orang yang wajib dinafkahi setelah kebutuhan diri sendiri terpenuhi. Demikian pula halnya dengan pajak, karena ia kedudukannya sama dengan nafkah dan sedekah. Allah SWT berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْو
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan (al-afwa)'." (QS Al-Baqarah [2]: 219). Maksudnya adalah nafkah yang tidak memberatkan, yaitu yang melebihi kebutuhan. Maka pajak diambil dari harta yang melebihi kebutuhan, yaitu hanya dari orang kaya. Dengan demikian, tidak diambil pajak dari orang miskin, dan orang-orang kaya sudah diketahui datanya oleh Departemen Zakat.
7- Adapun mengenai pajak yang tidak dipungut kecuali seukuran kebutuhan dan kecukupan, hal itu dikarenakan nash-nash syariat hanya memperbolehkan pengambilan pajak untuk memenuhi kebutuhan golongan-golongan tertentu. Inilah yang dikecualikan dari larangan mengambil harta individu tanpa kerelaannya. Oleh karena itu, pemungutannya harus dibatasi pada batas yang disebutkan dalam nash, jika tidak maka akan menjadi kezaliman. Tidak diperbolehkan mengambil harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya, dikecualikan dalam kondisi-kondisi tertentu di mana nash memperbolehkan pembebanan pajak demi memenuhi kebutuhan tersebut seukuran kebutuhan dan kecukupannya.
8- Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa anggapan adanya defisit "permanen atau semi-permanen" dalam "anggaran" Negara Khilafah adalah anggapan yang tidak pada tempatnya. Defisit—yakni kondisi di mana pendapatan tidak mencukupi pengeluaran—merupakan perkara yang menyalahi hukum asal jika Islam diterapkan dengan baik... Hal ini dikarenakan dua perkara penting:
a- Hukum-hukum syariat telah menjelaskan secara rinci cara pemungutan harta oleh negara dan cara pengeluarannya, serta tidak menyerahkannya kepada ijtihad manusia maupun perkiraan mereka... Syariat menjadikan pembiayaan pada beberapa perkara tidak bergantung pada ada atau tidaknya harta di Baitulmal, karena pembiayaan untuk hal tersebut wajib atas Baitulmal sekaligus atas kaum Muslim... Kami telah menjelaskan di atas perkara-perkara yang wajib dibiayai baik ada harta di Baitulmal maupun tidak... Untuk perkara inilah pajak dibebankan jika tidak ada harta di Baitulmal.
Adapun pengeluaran yang hanya wajib atas Baitulmal dan bukan atas kaum Muslim, maka hal itu hanya dilakukan jika tersedia harta yang cukup di Baitulmal kaum Muslim untuk membiayainya, dan tidak dipungut pajak untuk itu sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya...
b- Pendapatan tetap Baitulmal adalah: Al-Fai’, Al-Ghanimah, Al-Anfal, Al-Kharaj, dan Al-Jizyah... Begitu pula pendapatan kepemilikan umum dengan berbagai jenisnya, pendapatan milik negara, al-usyur, seperlima harta temuan (khumsur rikaz), barang tambang, serta harta zakat... Hukum asalnya adalah harta pendapatan tetap Baitulmal harus mencukupi untuk membiayai apa yang menjadi kewajiban Baitulmal, baik dalam kondisi ada harta maupun tidak... Dengan demikian, terjadinya defisit keuangan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran ini adalah perkara yang sangat jarang terjadi...
Terdapat rincian yang lebih lengkap yang telah kami jelaskan dalam buku-buku kami: Sistem Ekonomi, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dan Muqaddimah ad-Dustur...
Saya berharap jawaban ini sudah mencukupi, dengan izin Allah.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
12 Sya'ban 1437 H 19/05/2016 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: GooglePlus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs Amir