Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Bolehkah di Dalam Akad Baiah, Umat Mensyaratkan Pembatasan Masa Jabatan bagi Khalifah?

September 06, 2013
3932

Pertanyaan:

Khilafah adalah akad sukarela (muradha) dan pilihan (ikhtiyar). Umat telah mensyaratkan kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu bahwa siapa pun yang memimpin mereka harus memerintah dengan Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya ﷺ, dan mereka menambahkan hal itu dengan (manhaj Syaikhain?)... Apakah dari hal tersebut dapat dipahami bahwa boleh di dalam akad baiah bagi umat untuk mensyaratkan pembatasan masa jabatan bagi Khalifah? Mohon penjelasannya dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Sebelum menjawab, saya ingatkan Anda pada hal-hal berikut:

a- Seorang Muslim boleh mensyaratkan apa saja dalam akad-akad, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis mulia yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam kasus pembebasan Barirah... kemudian Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan manusia, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda:

أَمَّا بَعْدُ، مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ، وَإِنَّمَا الوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

"Amma ba’du, mengapa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Syarat apa saja yang tidak ada dalam Kitabullah adalah batil, meskipun jumlahnya seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak diikuti dan syarat Allah lebih kokoh, dan sesungguhnya loyalitas (wala’) itu hanya bagi orang yang memerdekakan." (HR. Al-Bukhari)

At-Tirmidzi mengeluarkan dalam hadis sahih dari Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. At-Tirmidzi)

b- Jadi, seorang Muslim boleh menetapkan syarat dalam berbagai akad, kecuali jika syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, yakni kecuali jika bertentangan dengan syarak Allah, maka itu adalah syarat batil yang tidak sah dan tidak diperbolehkan.

c- Seorang mujtahid mengikuti (taklid) mujtahid lainnya adalah boleh, dan inilah yang dilakukan oleh para Sahabat ridhwanullahu 'alayhim. Oleh karena itu, jika seorang Muslim mensyaratkan kepada seorang mujtahid untuk mengikuti mujtahid lainnya dalam suatu masalah, jika tidak maka ia tidak akan membaiatnya, maka hal ini boleh karena taklid seorang mujtahid kepada mujtahid lain itu diperbolehkan.

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I, bab Waqi' at-Taklid, paragraf kedua halaman 222 sebagai berikut:

(...Dan seorang mujtahid, apabila ia telah memiliki keahlian ijtihad yang sempurna dalam suatu masalah, jika ia telah berijtihad di dalamnya dan ijtihadnya membawanya pada suatu hukum, maka tidak boleh baginya mengikuti (taklid) mujtahid lainnya yang menyelisihi apa yang dihasilkan oleh ijtihadnya. Ia tidak boleh meninggalkan dugaannya (zhann) atau meninggalkan amal berdasarkan dugaannya dalam masalah tersebut kecuali dalam empat keadaan:

Pertama - Jika tampak baginya bahwa dalil yang menjadi sandarannya dalam ijtihadnya lemah, dan dalil mujtahid lain lebih kuat dari dalilnya. Dalam keadaan ini, ia wajib meninggalkan hukum hasil ijtihadnya seketika itu juga dan mengambil hukum yang dalilnya lebih kuat...

Kedua - Jika tampak baginya bahwa mujtahid lain lebih mampu dalam mengaitkan (ar-rabth), atau lebih luas wawasannya terhadap fakta (al-waqi'), lebih kuat pemahamannya terhadap dalil-dalil, atau lebih banyak pengetahuannya tentang dalil-dalil sam'iyyah, atau hal lainnya, sehingga ia merajihkan dalam dirinya bahwa mujtahid tersebut lebih dekat kepada kebenaran dalam memahami masalah tertentu, atau dalam memahami masalah-masalah secara umum... maka ia boleh meninggalkan hukum hasil ijtihadnya dan mengikuti mujtahid tersebut yang lebih ia percayai ijtihadnya daripada ijtihadnya sendiri.

Ketiga - Jika Khalifah mengadopsi (tabanni) suatu hukum yang menyelisihi hukum hasil ijtihadnya. Dalam keadaan ini, ia wajib meninggalkan pengamalan berdasarkan ijtihadnya dan mengamalkan hukum yang diadopsi oleh Imam (Khalifah)...

Keempat - Adanya suatu pendapat yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim demi kemaslahatan mereka. Dalam keadaan ini, seorang mujtahid boleh meninggalkan hasil ijtihadnya dan mengambil hukum yang dimaksudkan untuk menyatukan kalimat kaum Muslim tersebut, sebagaimana yang terjadi pada Utsman saat baiahnya... Akan tetapi, hal ini hukumnya boleh bagi seorang mujtahid dan tidak wajib. Dalilnya adalah Ali tidak mau meninggalkan ijtihadnya demi ijtihad Abu Bakar dan Umar, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, yang menunjukkan bahwa hal itu boleh dan bukan wajib.

Semua ini berlaku bagi mujtahid jika ia benar-benar telah berijtihad dan ijtihadnya membawanya pada suatu hukum dalam masalah tersebut. Adapun jika mujtahid tersebut belum pernah berijtihad dalam masalah tersebut, maka ia boleh mengikuti mujtahid lainnya... Telah sahih dari Umar bahwa ia berkata kepada Abu Bakar: "Pendapat kami mengikuti pendapatmu". Dan sahih dari Umar bahwa jika ia sulit menemukan ketetapan dalam Al-Qur'an dan Sunnah ketika datang kepadanya orang-orang yang berselisih, ia akan melihat apakah Abu Bakar pernah memberikan keputusan hukum. Jika ia mendapati Abu Bakar telah memutuskan suatu hukum, maka ia pun memutuskan dengannya. Sahih pula dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa ia mengambil pendapat Umar radhiyallahu 'anhu. Hal itu terjadi di hadapan dan pendengaran para Sahabat dalam berbagai peristiwa dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga menjadi Ijmak Sukuti.) Selesai.

d- Nas-nas baiah kepada Khalifah bertentangan dengan pembatasan masa jabatan, karena baiah kepada Rasulullah ﷺ dan baiah kepada Khulafaur Rasyidin adalah untuk memerintah berdasarkan Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Inilah batasannya (qayd). Jika Khalifah meninggalkan hukum dengan Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, maka kekuasaannya berakhir sesuai dengan hukum-hukum syarak yang ada dalam hal tersebut, yang telah merinci tata cara pemberhentian Khalifah dan wewenang Mazhalim... Memberikan batasan lain tidak diperbolehkan karena menyalahi nas baiah, yaitu memerintah dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Hal ini telah tetap berdasarkan Sunnah dan Ijmak Sahabat:

Adapun Sunnah, Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Ubadah bin ash-Shamit... ia berkata: Rasulullah ﷺ memanggil kami lalu kami membaiatnya. Di antara apa yang beliau ambil dari kami adalah:

أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ»، قَالَ: «إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

"Bahwa beliau membaiat kami untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan kami bersemangat maupun benci, dalam keadaan sulit maupun mudah, dan (tetap taat) walaupun hak-hak kami dirampas, serta agar kami tidak merebut urusan (kekuasaan) dari ahlinya." Beliau bersabda: "Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufur bawwah), yang kalian memiliki bukti dari Allah mengenainya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Muslim juga mengeluarkan dari Yahya bin Hushain, dari neneknya Ummu al-Hushain, ia berkata: Aku mendengarnya berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ، يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

"Jika diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang hamba yang terpotong hidungnya —aku mengira ia berkata— berkulit hitam, yang memimpin kalian dengan Kitabullah Ta'ala, maka dengarlah dan taatlah kepadanya." (HR. Muslim)

Jelas dari semua itu bahwa keberlangsungan baiah dan ketaatan tetap ada selama pemerintahan dijalankan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, kecuali jika terjadi kekufuran yang nyata (kufur bawwah), yakni pelanggaran yang pasti terhadap syarak.

Adapun Ijmak Sahabat, baiah para Khulafaur Rasyidin adalah untuk memerintah berdasarkan Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan bukan untuk jangka waktu tertentu. Baiah mereka dilakukan di hadapan khalayak para Sahabat ridhwanullahu 'alayhim, maka hal itu menjadi Ijmak mengenai tidak adanya pembatasan masa jabatan. Keberlangsungan seorang Khalifah bergantung pada ketaatannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya ﷺ, yakni memerintah dengan apa yang diturunkan Allah. Ma'mar bin Rasyid mengeluarkan dalam Jami'-nya, ia berkata: Abu Bakar berkhotbah kepada kami seraya berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ وُلِّيتُ عَلَيْكُمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ... أَطِيعُونِي مَا أَطَعْتُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَإِذَا عَصَيْتُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَلَا طَاعَةَ لِي عَلَيْكُمْ، قُومُوا إِلَى صَلَاتِكُمْ يَرْحَمْكُمُ اللَّهُ

"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat sebagai pemimpin atas kalian dan aku bukanlah yang terbaik di antara kalian... Taatlah kepadaku selama aku menaati Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat atas kalian terhadapku. Berdirilah menuju shalat kalian, semoga Allah merahmati kalian."

Jelas dari dalil-dalil ini bahwa masa jabatan tidak dibatasi, melainkan ketaatan Khalifah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya ﷺ adalah hal yang dinaskan. Selama Khalifah memerintah dengan apa yang diturunkan Allah, maka kekuasaannya terus berlanjut. Jika ia menyalahi nas yang bersifat qath'i, maka kekuasaannya berakhir walaupun baru berjalan satu atau dua bulan... Hal itu sesuai dengan hukum-hukum syarak yang ada mengenai pemberhentian Khalifah dan wewenang hakim Mazhalim...

e- Adapun apa yang terjadi dalam pemilihan Khalifah setelah Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa mereka mensyaratkan kepada Abdurrahman bin Auf —yang ditugaskan untuk menanyakan kepada masyarakat tentang Khalifah yang mereka inginkan— mereka mensyaratkan bahwa mereka akan membaiat Khalifah yang apabila dihadapkan padanya suatu masalah yang pernah terjadi pada masa dua Khalifah sebelumnya dan telah diputuskan oleh Abu Bakar atau Umar, maka ia harus mengikuti (taklid) keputusan mereka dalam masalah tersebut dan tidak boleh berijtihad di dalamnya. Ali radhiyallahu 'anhu menolak hal itu kecuali ia boleh berijtihad dengan pendapatnya sendiri dalam setiap masalah, sedangkan Utsman radhiyallahu 'anhu menerimanya lalu mereka membaiatnya. Syarat ini boleh bagi mereka untuk mensyaratkannya, dan boleh bagi Khalifah untuk menerimanya lalu ia melakukan taklid, atau tidak menerimanya lalu ia berijtihad. Sebab, taklid seorang mujtahid kepada mujtahid lain adalah boleh secara syarak sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya tentang taklid antar mujtahid di masa Sahabat ridhwanullahu 'alayhim.

Kesimpulannya adalah bahwa syarat itu boleh dalam berbagai akad jika tidak menyalahi nas syarak, jika menyalahi maka tidak boleh dan tidak sah. Karena syarat pembatasan masa jabatan bagi Khalifah menyalahi nas baiah yang telah tetap berdasarkan Sunnah dan Ijmak Sahabat, yaitu memerintah dengan Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, maka tidak boleh mensyaratkan pembatasan masa jabatan kepada Khalifah yang hendak dibaiat.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda