Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Apakah Boleh Wanita Kafir Menjabat sebagai Qadhi Syar’i?

July 14, 2020
5394

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Husam Y Dawoud

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Syekh kami yang mulia, saya berharap semoga Allah menyempurnakan urusan-Nya di tangan Anda dan memuliakan kita dengan tegaknya Daulah Khilafah dalam waktu dekat, dan yang demikian itu tidaklah sulit bagi Allah. Di sini saya ingin mengetahui, ketika Daulah kita tegak nanti, apakah wanita kafir boleh menjabat sebagai qadhi syar’i?

Saya memiliki pertanyaan, disebutkan dalam kitab Nizham al-Ijtima’i (Sistem Sosial) halaman 91 bahwa wanita boleh menjabat sebagai qadhi karena keumuman lafadz hadits "tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita", dan dikatakan bahwa ini menunjukkan bolehnya wanita menjadi hakim (qadhi)... Terlintas dalam pikiran saya, apakah wanita kafir atau kitabiyyah boleh menjabat sebagai qadhi? Saya tidak menemukan nash di masa lalu bahwa wanita non-Muslim pernah menjabat sebagai qadhi dalam Islam sebelumnya. Apa indikasi dari hal tersebut? Dan apakah boleh wanita kafir menjabat sebagai qadhi syar’i? Yang saya maksud di sini adalah urusan ahwal syakhshiyyah (status personal); pernikahan, perceraian... Padahal kita telah mendefinisikan peradilan sebagai "menyampaikan hukum yang bersifat mengikat" (ikhbarun bil hukmi ‘ala wajhil ilzam). Apakah ketidakyakinan terhadap hukum tersebut menjadi penghalang sifat mengikatnya? Sebagai penutup, saya berharap Anda berkenan menjawab pertanyaan ini dan semoga saya mendapatkan jawaban yang memuaskan. Semoga Anda selalu dalam kebaikan dan saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar menjaga Anda dari segala keburukan.

Saudaramu, Husam Daud – Palestina.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Sepertinya Anda merujuk pada teks berikut dalam kitab Nizham al-Ijtima’i pada bab "Pekerjaan Wanita":

"...Hanya saja wanita tidak boleh memegang jabatan pemerintahan (al-hukmu). Dengan demikian, ia tidak boleh menjadi kepala negara, pembantu kepala negara (mu’awin), wali, amil, atau pekerjaan apa pun yang dianggap sebagai bagian dari pemerintahan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakrah yang berkata: Tatkala berita sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوَا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita." (HR al-Bukhari).

Hadits ini secara tegas melarang wanita memegang jabatan pemerintahan dan mencela kaum yang menyerahkan urusan pemerintahan mereka kepada wanita. Dan waliyyul amri adalah penguasa (al-hakim), Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأِطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian." (QS an-Nisa' [4]: 59).

Maka kepemimpinan dalam pemerintahan (wilayah al-hukmi) tidak diperbolehkan bagi wanita. Adapun selain jabatan pemerintahan, maka wanita boleh menjabatnya. Atas dasar itu, wanita boleh diangkat dalam jabatan-jabatan negara, karena jabatan tersebut bukan bagian dari pemerintahan melainkan termasuk dalam bab ijarah (kontrak kerja). Pegawai adalah ajir khash (pekerja khusus) di pemerintahan, kedudukannya sama seperti pekerja pada individu atau perusahaan mana pun. Wanita juga boleh menjabat sebagai qadhi karena qadhi (hakim) bukanlah penguasa (hakim), melainkan ia bertugas memutuskan persengketaan di antara manusia dan menyampaikan hukum syarak kepada pihak-pihak yang bersengketa secara mengikat. Oleh karena itu, peradilan (al-qadha) didefinisikan sebagai menyampaikan hukum secara mengikat. Jadi, hakim (qadhi) adalah pegawai dan bukan penguasa, ia adalah ajir di negara seperti para pekerja lainnya. Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab bahwa beliau pernah mengangkat asy-Syifa —seorang wanita dari kaumnya— sebagai pengawas pasar, yakni Qadhi Hisbah yang memutuskan perkara semua jenis pelanggaran.

Hanya saja, masalah bolehnya wanita menjadi hakim ini berkaitan dengan nash hadits dan penerapannya pada fakta tugas hakim. Jika hadits larangan tersebut berlaku pada pengangkatan wanita dalam urusan peradilan, maka pengangkatannya tidak boleh. Namun jika tidak berlaku, maka hadits tersebut tidak layak dijadikan dalil untuk melarang wanita menjadi hakim. Dengan memperhatikan hadits tersebut, kita dapati Rasulullah mencela kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita sebagai jawaban atas berita yang sampai kepada beliau bahwa bangsa Persia menjadikan seorang wanita sebagai pemimpin mereka. Jadi, ini adalah komentar atas suatu berita dan berkedudukan sebagai jawaban atas pertanyaan. Maka hadits ini bersifat khusus pada topik berita tersebut, bukan yang lain. Topik berita tersebut adalah tentang kekuasaan (al-mulk), yaitu kepala negara, dan komentar beliau adalah atas hal tersebut. Maka hadits ini khusus pada topik kepala negara dan yang semakna dengannya, yaitu pemerintahan (al-hukmu). Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, larangan tersebut ditujukan pada kepemimpinan umum (al-wilayah al-ammah), karena itulah yang dimaksud dengan wilayatul amri. Inilah makna hadits dan apa yang ditunjukkannya.

Adapun masalah peradilan, ia adalah pekerjaan yang berbeda dengan tugas Khalifah dan tugas Wali. Tugas Khalifah dan Wali adalah melaksanakan hukum secara langsung dari pihaknya, baik perkara itu diajukan kepadanya, atau keputusan hakim diajukan kepadanya, atau tidak ada seorang pun yang mengajukan perkara kepadanya namun ia sendiri melihat adanya pelanggaran syarak, maka ia menindak pelanggar tersebut tanpa adanya penuntut dan melaksanakan sanksi atasnya; jadi ia adalah pelaksana (munaffidz). Adapun hakim, ia tidak bisa memutuskan hukum kecuali jika ada gugatan, yaitu ada seseorang yang mengajukan gugatan kepadanya dan terdapat dua pihak yang bersengketa. Ia memutuskan jika ada pengaduan, dan ia tidak memiliki urusan jika tidak ada yang mengadu. Dalam kondisi ia memeriksa perkara, ia hanya menyampaikan hukum syarak dalam perkara tersebut secara mengikat, dan ia sama sekali tidak memiliki otoritas eksekusi (sultah at-tanfidz), kecuali jika ia diangkat sebagai penguasa sekaligus hakim; maka saat itu ia mengeksekusi dalam kapasitasnya sebagai penguasa dan memutuskan perkara dalam kapasitasnya sebagai hakim. Atas dasar itu, fakta peradilan berbeda dengan fakta pemerintahan, sehingga hadits tersebut tidak berlaku bagi hakim...)" Selesai.

Pertanyaan Anda wahai saudaraku, kurang jelas dan ada hal-hal yang tercampur. Apakah Anda bertanya tentang hukum wanita kafir menjabat sebagai qadhi syar’i bagi kaum Muslim, yakni memutuskan perkara di antara kaum Muslim? Ataukah Anda memaksudkan hukum wanita memisahkan persengketaan di antara kaum kafir dari pemeluk agamanya dalam masalah pernikahan dan perceraian yang diizinkan syarak bagi mereka untuk diputuskan sesuai agama mereka?

  1. Adapun untuk kasus pertama, yaitu peradilan di antara kaum Muslim, maka tidak boleh bagi wanita kafir menjadi hakim di antara kaum Muslim dalam perkara apa pun, sebagaimana tidak boleh bagi laki-laki kafir menjadi hakim di antara kaum Muslim dalam perkara apa pun. Hal itu karena di antara syarat hakim (qadhi) secara syar’i adalah harus seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa' [4]: 141).

Dalam ayat ini terdapat larangan yang tegas karena penggunaan ungkapan لن yang bermakna selamanya (at-ta'bid), yang merupakan berita dengan makna tuntutan (thalab). Selama Allah telah mengharamkan adanya jalan bagi orang kafir atas orang-orang Mukmin, maka haram menjadikan orang kafir sebagai hakim yang memutuskan perkara di antara mereka, karena dalam peradilan terdapat jalan (otoritas) atas kaum Muslim. Kami telah menyebutkan syarat Islam bagi hakim di lebih dari satu tempat dalam kitab-kitab kami, misalnya:

  • Dalam kitab Ajhizah ad-Dawlah bab "Syarat-Syarat Para Qadhi": (Disyaratkan bagi orang yang menjabat peradilan haruslah: Muslim, merdeka, balig, berakal, adil, fukaha, serta memahami cara penerapan hukum atas fakta-fakta.) Selesai.

  • Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Jilid 1: (Pasal 78: Disyaratkan bagi orang yang menjabat peradilan haruslah: Muslim, merdeka, balig, berakal, adil, fukaha, serta memahami cara penerapan hukum atas fakta-fakta. Dan disyaratkan bagi orang yang menjabat Qadhi Mazhalim, sebagai tambahan atas syarat-syarat ini, haruslah seorang laki-laki dan seorang mujtahid.

Dalilnya adalah apa yang telah lalu dari dalil Qadhi al-Qudhat, hanya saja tidak disyaratkan bagi hakim yang memutuskan persengketaan maupun Qadhi Hisbah untuk harus laki-laki, melainkan boleh wanita; karena ia bukan penguasa (hakim) melainkan hakim (qadhi), yaitu penyampai hukum syarak dan bukan pelaksananya. Karena itu, tidak berlaku baginya hadits:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوَا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita." (HR al-Bukhari).

Sebab hal itu berkaitan dengan wilayah (kepemimpinan), yaitu pemerintahan (al-hukmu). Sebab keluarnya hadits tersebut adalah peristiwa pengangkatan putri Kisra oleh bangsa Persia sebagai ratu. Dari Abu Bakrah ia berkata: Tatkala sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu mereka, beliau bersabda: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita" (HR al-Bukhari). Maka sebab diucapkannya hadits tersebut adalah topik tertentu yang tertuang jelas dalam nash hadits, yaitu pemerintahan atau kekuasaan. Sedangkan peradilan bukanlah kekuasaan, sehingga hadits tersebut khusus untuk pemerintahan dan tidak mencakup peradilan...) Selesai.

  1. Adapun untuk kasus kedua, sesungguhnya syarak telah mengizinkan Daulah untuk memberikan kewenangan kepada Ahli Dzimmah dalam peradilan di antara sesama mereka sesuai agama mereka dalam urusan pernikahan, perceraian, dan hal-hal yang berkaitan dengannya... Maka bukan hakim Muslim yang memutuskan perkara di antara mereka menurut syariat Islam, dan tidak juga menurut syariat mereka. Namun keputusan di antara mereka dilakukan oleh hakim dari kalangan mereka, yakni dari non-Muslim. Akan tetapi, tidak disediakan pengadilan khusus bagi para hakim ini, melainkan mereka disediakan ruang sidang di dalam bangunan pengadilan negara, dan mereka secara administratif berada di bawah pengadilan negara. Urusan pengangkatan hakim tidak diserahkan kepada mereka, melainkan dilakukan melalui pengaturan dari negara. Negaralah yang mengangkat bagi mereka hakim dari kalangan mereka yang memutuskan di antara mereka dalam urusan pernikahan, perceraian, dan yang berkaitan dengannya, sesuai agama dan syariat mereka, sebagaimana telah ditetapkan oleh syarak.

Jadi, jika syariat mereka mengizinkan wanita untuk memutuskan perkara di antara mereka dalam urusan pernikahan dan perceraian, maka wanita kafir bisa diangkat di antara para hakim yang ditunjuk oleh negara untuk memutuskan perkara di antara sesama Ahli Dzimmah. Artinya, wanita kafir dalam kasus ini bisa menjadi hakim yang memutuskan perkara di antara para penganut agamanya sesuai syariat mereka...

Semoga ini menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

23 Dzulqa’dah 1441 H 14 Juli 2020 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda