(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Kepada Noor Abulfilat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Apakah secara syara’ diperbolehkan menegakkan had di muka bumi oleh kelompok-kelompok jihad atau individu di bawah kondisi "tidak adanya Negara Khilafah Islamiyah"? Semoga Allah memberkati Anda dan menolong Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sesungguhnya penegakan had (hukuman) didasarkan pada keputusan peradilan setelah adanya bukti-bukti syar’i yang kuat. Peradilan (al-qadla) adalah penyampaian hukum yang bersifat mengikat. Sifat mengikat ini berarti adanya kekuatan yang memaksa pihak-pihak yang berselisih untuk menjalankan hukum tersebut. Kekuatan ini adalah Sultan (kekuasaan), yaitu penguasa (al-hakim) yang menerapkan syariat Allah dan memaksa kaum Muslim dengan hukum-hukum tersebut. Maka, hukum hudud tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh penguasa yang menerapkan syariat Allah. Adapun dalil-dalil mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut:
1- Dalil-dalil Global (Mujmal), di antaranya:
Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali..." (QS An-Nur [24]: 2)
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS Al-Ma'idah [5]: 38)
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً...
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera..." (QS An-Nur [24]: 4)
Bukhari mengeluarkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari)
Muslim mengeluarkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ
"Ambillah dariku, ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan (yang berzina) hukumannya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah (yang berzina) hukumannya didera seratus kali dan dirajam." (HR Muslim)
At-Tirmidzi mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Abu Shalih, dari Muawiyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ...
"Barang siapa meminum khamar, maka deralah dia..." (HR At-Tirmidzi)
Ini adalah dalil-dalil global (mujmal) yang mewajibkan penegakan hudud dan sanksi-sanksi (uqubat) (deralah, potonglah, bunuhlah, didera seratus kali dan dirajam...), namun tidak menjelaskan siapa yang menegakkan hukuman tersebut dan bagaimana cara menegakkannya. Dalil-dalil mujmal sebagaimana dalam ilmu ushul memerlukan penjelasan (bayan), dan pelaksanaannya harus sesuai dengan penjelasan atas mujmal tersebut. Rasulullah SAW telah menjelaskan mujmal ini dalam hadis-hadis beliau yang mulia, begitu juga Ijmak Sahabat RA pada masa Khulafaur Rasyidin telah menjelaskannya dengan sangat jelas bahwa sanksi-sanksi tersebut ditegakkan oleh penguasa dengan tata cara yang jelas yang diterangkan dalam nash-nash syara’. Di antara nash-nash yang menjelaskan nash-nash mujmal tersebut adalah:
a- Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS Al-Ma'idah [5]: 49)
Ayat yang mulia ini, dan banyak ayat lainnya dalam tema ini, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW adalah pihak yang dibebani kewajiban untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut. Khitab (seruan) kepada Rasulullah SAW dalam masalah pemerintahan adalah khitab bagi setiap penguasa yang memerintah dengan Islam yang datang setelah Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul yang menyatakan bahwa khitab kepada Rasulullah SAW adalah khitab bagi umatnya, jika khitab itu mengenai tema pemerintahan maka itu adalah khitab bagi para Khalifah setelah beliau SAW selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan di sini tidak ada dalil pengkhususan. Oleh karena itu, yang melaksanakan hukum-hukum tersebut adalah penguasa yang memerintah dengan Islam.
b- Terdapat hadis-hadis dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa pelaku dosa yang mengharuskan hukuman had dibawa kepada Rasulullah SAW agar beliau menegakkan had kepadanya:
Muslim mengeluarkan dari Anas bin Malik, "Bahwa Nabi SAW didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang telah meminum khamar, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali." Anas berkata: Abu Bakar juga melakukannya. Ketika masa Umar, beliau bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman berkata: "Hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh kali," lalu Umar memerintahkannya. Praktik ini diikuti oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka.
Al-Baihaqi mengeluarkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid bahwa "seorang laki-laki menceritakan bahwa putranya berzina dengan istri orang lain, maka Rasulullah SAW bersabda: 'Aku benar-benar akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitabullah'. Beliau pun mendera putranya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, dan memerintahkan Unais untuk mendatangi istri orang tersebut, jika dia mengaku maka rajamlah dia. Wanita itu pun mengaku, lalu beliau merajamnya."
Al-Baihaqi juga mengeluarkan dalam As-Sunan ash-Shughra dari Abu az-Zubair, dari Jabir, "bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, dan tidak diketahui bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka dia didera. Kemudian diketahui bahwa dia sudah menikah, maka dia dirajam." An-Nasa'i juga mengeluarkan hadis yang serupa.
Abu Dawud mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Shafwan bin Umayyah, ia berkata: "Aku sedang tidur di masjid dengan memakai kain khamishah milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki merampasnya dariku. Laki-laki itu pun ditangkap dan dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Shafwan berkata: Lalu aku mendatangi beliau dan berkata: 'Apakah engkau akan memotong tangannya hanya karena tiga puluh dirham? Aku menjualnya kepadanya dan menunda pembayarannya.' Rasulullah bersabda: 'Mengapa hal ini tidak dilakukan sebelum kamu membawanya kepadaku?'" Dalam riwayat Ad-Daraquthni dari Amru bin Syuaib dari ayahnya, Rasulullah SAW bersabda: "Berilah syafaat (bantuan) selama perkara tersebut belum sampai ke penguasa (al-wali). Jika sudah sampai ke penguasa, lalu dia memaafkan, maka semoga Allah tidak memaafkannya." Kemudian beliau memerintahkan pemotongan tangannya dari pergelangan.
c- Terdapat peristiwa-peristiwa pada masa Khulafaur Rasyidin di mana pelaku dosa yang mengharuskan had dibawa kepada Khalifah atau wakil-wakilnya untuk ditegakkan had kepadanya, di antaranya:
Abu Dawud ath-Thayalisi mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Hudhayn Abi Sasan ar-Raqasyi, ia berkata: "Aku menghadiri Utsman bin Affan RA dan didatangkan Al-Walid bin Uqbah yang telah meminum khamar, lalu Humran bin Aban dan seorang laki-laki lain memberikan kesaksian terhadapnya. Maka Utsman berkata kepada Ali: 'Tegakkanlah had kepadanya...'"
Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Qais "Abu Musa al-Asy'ari", "bahwa Rasulullah SAW mengutusnya ke Yaman, kemudian Muadz bin Jabal menyusulnya. Ketika Muadz sampai, Abu Musa berkata: 'Turunlah,' dan melemparkan bantal untuknya. Ternyata ada seorang laki-laki di dekatnya yang terikat. Muadz bertanya: 'Apa ini?' Abu Musa menjawab: 'Dia tadinya Yahudi lalu masuk Islam, kemudian kembali ke agamanya yang buruk yaitu Yahudi.' Muadz berkata: 'Aku tidak akan duduk sampai dia dibunuh, itu adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya,' diucapkannya tiga kali. Maka Abu Musa memerintahkannya lalu dia pun dibunuh."
Abu Bakar memerangi kaum murtad ketika mereka mengingkari zakat. Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: "Ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar RA menjadi Khalifah, dan kafirlah sebagian orang Arab, Abu Bakar memerangi mereka dan berkata: 'Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, sekiranya mereka enggan memberikan tali pengikat unta (iqal) kepadaku yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah SAW, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan tersebut'."
Kesimpulannya adalah sebagaimana hukum khash mengalahkan amm, dan hukum muqayyad mengalahkan muthlaq menurut kaidah ushul, maka hukum mubayyan (penjelas) mengalahkan mujmal. Maka pihak yang menegakkan hudud adalah penguasa yang memerintah dengan Islam, yaitu Imam. Hal ini adalah perkara yang tetap berdasarkan apa yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin RA, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. Ini adalah perkara yang masyhur sepanjang masa Khilafah Islamiyah, dan telah ada pendapat dari beberapa ulama terkemuka mengenai hal ini:
Pendapat Ibnu Taimiyah: "Allah menyeru kaum Mukminin dengan hukum hudud dan hak-hak dengan seruan yang mutlak seperti firman-Nya: 'Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangannya...' Namun telah diketahui bahwa yang diseru untuk melakukan perbuatan tersebut haruslah orang yang mampu melakukannya, dan orang-orang yang lemah tidak diwajibkan atas mereka... Kemampuan itu adalah Sultan (kekuasaan), karena itulah wajib menegakkan hudud bagi pemegang kekuasaan dan wakil-wakilnya."
Imam Alauddin al-Kasani berkata: "Adapun syarat-syarat diperbolehkannya menegakkan hukum tersebut (yakni hudud)... adalah Al-Imamah (adanya Imam/Khalifah)."
Al-Qurthubi berkata: "Tidak ada perselisihan bahwa yang diseru dengan perintah ini -hudud- adalah Imam dan siapa saja yang mewakilinya."
Imam asy-Syafi'i berkata: "Tidak boleh menegakkan had atas orang-orang yang merdeka kecuali oleh Imam atau orang yang didelegasikan oleh Imam."
Ibnu Qudamah berkata: "Tidak diperbolehkan bagi siapa pun menegakkan had kecuali dengan izin Imam atau wakilnya."
3- Dalam kondisi tidak adanya penguasa yang memerintah dengan syariat Allah, maka kewajiban kaum Muslim adalah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan penguasa yang memerintah dengan Islam, karena hal itu adalah fardu berdasarkan nash-nash yang banyak yang terdapat dalam Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat:
Adapun Al-Kitab, Allah SWT berfirman menyeru Rasulullah SAW:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS Al-Ma'idah [5]: 48)
Dan firman-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْك
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS Al-Ma'idah [5]: 49)
Khitab kepada Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah adalah khitab bagi umatnya. Mafhumnya adalah agar mereka mewujudkan seorang penguasa setelah Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Perintah dalam khitab menunjukkan makna jazm (tegas/wajib) karena tema khitab tersebut adalah fardu, dan ini merupakan qarinah (indikasi) atas ketegasan sebagaimana dalam ilmu ushul. Penguasa yang memutuskan perkara di antara kaum Muslim dengan apa yang diturunkan Allah setelah Rasulullah SAW adalah Khalifah. Sistem pemerintahan dengan cara ini adalah sistem Khilafah. Hal ini selain karena penegakan hudud dan seluruh hukum lainnya adalah wajib, dan hukum-hukum ini tidak bisa tegak kecuali dengan adanya penguasa, dan suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib (ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib). Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariat adalah wajib. Penguasa dengan cara ini adalah Khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.
Adapun As-Sunnah, telah diriwayatkan dari Nafi', ia berkata: Abdullah bin Umar berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barang siapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujah, dan barang siapa yang mati sementara di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah." (HR Muslim)
Nabi SAW mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki baiat di lehernya, dan mensifati orang yang mati tanpa baiat di lehernya sebagai mati jahiliah. Baiat setelah Rasulullah SAW tidak diberikan kecuali kepada Khalifah, tidak kepada yang lain. Hadis ini mewajibkan adanya baiat di leher setiap Muslim, artinya adanya seorang Khalifah yang berhak mendapatkan baiat dengan keberadaannya. Muslim meriwayatkan dari Al-A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda:
إنَّمَا الإمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
"Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR Muslim)
Muslim meriwayatkan dari Abu Hazim, ia berkata: "Aku telah menyertai Abu Hurairah selama lima tahun, lalu aku mendengarnya menceritakan dari Nabi SAW yang bersabda: 'Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi, setiap kali seorang nabi wafat maka digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para Khalifah yang banyak jumlahnya.' Mereka bertanya: 'Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah baiat yang pertama, dan berikanlah hak mereka, sesungguhnya Allah akan menanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka pimpin'." Hadis-hadis ini berisi penyifatan bagi Khalifah sebagai juntah yaitu pelindung. Penyifatan Rasul bahwa Imam itu adalah perisai merupakan berita (ikhbar) yang di dalamnya mengandung pujian atas keberadaan Imam, maka itu adalah tuntutan (thalab). Sebab, berita dari Allah dan dari Rasul, jika mengandung celaan maka itu adalah tuntutan untuk meninggalkan (larangan), dan jika mengandung pujian maka itu adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan. Jika perbuatan yang dituntut tersebut berimplikasi pada tegaknya hukum syara' atau jika ditinggalkan akan menelantarkan hukum syara', maka tuntutan tersebut bersifat tegas (jazm). Dalam hadis-hadis ini juga disebutkan bahwa yang memimpin urusan kaum Muslim adalah para Khalifah, yang berarti tuntutan untuk mewujudkan mereka. Apalagi Rasulullah SAW memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi siapa pun yang menentang kekhalifahan mereka. Ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan menjaga kekhalifahannya dengan memerangi setiap orang yang menentangnya. Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang membaiat seorang Imam lalu ia memberikan jabatan tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya semampunya. Jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang yang terakhir itu." Perintah untuk mentaati Imam adalah perintah untuk mewujudkannya, dan perintah untuk memerangi orang yang menentangnya adalah qarinah (indikasi) ketegasan atas kewajiban terus mewujudkan Khalifah yang satu.
Adapun Ijmak Sahabat, sesungguhnya mereka RA telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah bagi Rasulullah SAW setelah wafatnya beliau, dan mereka bersepakat untuk mengangkat Khalifah bagi Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, setelah wafatnya masing-masing dari mereka. Penegasan Ijmak Sahabat untuk mengangkat Khalifah tampak dari penundaan mereka terhadap pemakaman Rasulullah SAW setelah wafatnya beliau, dan kesibukan mereka untuk mengangkat pengganti (Khalifah) bagi beliau, padahal memakamkan mayat setelah wafatnya adalah fardu. Para sahabat yang seharusnya sibuk menyiapkan jenazah Rasul dan memakamkannya, sebagian dari mereka justru sibuk mengangkat Khalifah dan tidak ikut memakamkan Rasul, sebagian lainnya diam terhadap kesibukan tersebut dan ikut serta dalam menunda pemakaman selama dua malam padahal mereka mampu untuk mengingkarinya dan mampu untuk memakamkannya. Rasulullah SAW wafat pada hari Senin waktu Dhuha, dan tetap tidak dimakamkan pada malam Selasa dan siang hari Selasa hingga Abu Bakar RA dibaiat, kemudian Rasulullah SAW dimakamkan pada tengah malam, malam Rabu. Artinya pemakaman tertunda selama dua malam, dan Abu Bakar dibaiat sebelum Rasulullah SAW dimakamkan. Hal itu merupakan Ijmak atas kesibukan mengangkat Khalifah dengan menunda pemakaman mayat, dan hal itu tidak terjadi kecuali jika mengangkat Khalifah itu lebih wajib daripada memakamkan mayat. Begitu juga seluruh sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mengangkat Khalifah. Meskipun mereka berselisih tentang sosok yang akan dipilih menjadi Khalifah, namun mereka sama sekali tidak berselisih tentang kewajiban mengangkat Khalifah, baik saat wafatnya Rasulullah maupun saat wafatnya salah satu dari Khulafaur Rasyidin. Maka Ijmak Sahabat adalah dalil yang nyata dan kuat atas kewajiban mengangkat Khalifah.
Demikianlah, kewajiban kaum Muslim ketika tidak ada penguasa yang memerintah dengan Islam (Khalifah) adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkannya. Keberadaan Khalifah adalah kewajiban yang sangat besar, dialah yang menegakkan hudud yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam, dan suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib. Terlebih lagi penegakan hudud adalah fardu yang agung yang di dalamnya terdapat kemaslahatan umat dan kelurusan urusannya. Ibnu Majah mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ، خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
"Satu hukum had yang ditegakkan di muka bumi, lebih baik bagi penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi." (HR Ibnu Majah)
Sebagai penutup, saya menarik perhatian kaum Muslim di wilayah-wilayah konflik yang tidak ada pemerintahan stabil maupun negara di sana, saya menyerukan kewajiban untuk menyelesaikan masalah di antara kaum Muslim melalui jalan perdamaian (sulh). Jangan biarkan masalah-masalah ini membesar di tengah masyarakat, tetapi selesaikanlah dengan jalan perdamaian. Hendaknya para ulama, orang-orang yang berakal, serta ahlul halli wal aqdi di negeri tersebut melakukan islah di antara manusia untuk menyelesaikan masalah mereka, memenuhi kebutuhan orang-orang fakir di antara mereka, serta membela orang yang dizalimi untuk mengambil haknya dari orang yang menzaliminya. Hal ini berdasarkan nash-nash umum dalam perkara-perkara tersebut dan dalam hal islah (mendamaikan) di antara manusia. Nash-nash ini tidak dikhususkan dengan keberadaan penguasa, begitu juga nash-nash mutlak mengenai islah tidak dibatasi dengan keberadaan penguasa. Di antara nash-nash tersebut adalah:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
"Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar." (QS An-Nisa' [4]: 114)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari kezaliman), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS An-Nisa' [4]: 128)
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." (QS Al-Hujurat [49]: 10)
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS Asy-Syura [42]: 40)
Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Ummu ad-Darda' dari Abu ad-Darda', ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?" Mereka menjawab: "Tentu." Beliau bersabda: "Yaitu memperbaiki hubungan di antara sesama (ishlahu dzatil bayn), karena rusaknya hubungan di antara sesama adalah penggundul (perusak agama)." Abu Dawud juga mengeluarkannya dalam Sunan-nya, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari Ummu ad-Darda' dari Abu ad-Darda' dengan lafaz: Rasulullah SAW bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang lebih utama daripada derajat puasa dan shalat?" Mereka menjawab: "Tentu wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Memperbaiki hubungan di antara sesama, karena rusaknya hubungan di antara sesama adalah penggundul (perusak agama)."
Oleh karena itu, penyelesaian masalah di wilayah-wilayah konflik di mana tidak ada negara adalah dengan jalan perdamaian (sulh) dengan syarat perdamaian itu tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, berdasarkan nash-nash syara’ yang ada, di antaranya:
Abu Dawud mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Perdamaian itu diperbolehkan di antara kaum Muslim." Ahmad menambahkan: "Kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." Sulaiman bin Dawud menambahkan dan berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka."
At-Tirmidzi mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Perdamaian itu diperbolehkan di antara kaum Muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." At-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadis hasan shahih.
Begitu juga Ibnu Hibban mengeluarkannya dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dengan lafaz: Rasulullah SAW bersabda: "Perdamaian itu diperbolehkan di antara kaum Muslim kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal."
Maka melakukan islah (perbaikan hubungan) di antara manusia adalah tuntutan, baik penguasa ada maupun tidak ada. Inilah hukum syara’ yang saya lihat dalam masalah ini, dan Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ringkasan:
1- Sesungguhnya hudud ditegakkan oleh penguasa yang memerintah dengan Islam, dan hal itu menghapus dosa yang mengharuskan had, artinya pelaku dosa tidak akan disiksa di akhirat atas dosa yang telah ditegakkan had padanya di dunia. Bukhari mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Ubadah bin ash-Shamit RA, ia pernah ikut Perang Badar dan salah satu delegasi pada malam Baiat Aqabah: bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika di sekelilingnya ada sekelompok sahabatnya: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak mendatangkan kebohongan yang kalian buat-buat antara tangan dan kaki kalian, serta tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf. Barang siapa di antara kalian yang menepati maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, dan barang siapa yang melanggar salah satu dari hal itu lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah penebus dosa (kaffarah) baginya. Dan barang siapa yang melanggar salah satu dari hal itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya terserah kepada Allah; jika Dia berkehendak niscaya Dia memaafkannya dan jika Dia berkehendak niscaya Dia menyiksanya." Maka kami pun membaiat beliau atas hal tersebut.
2- Di wilayah-wilayah konflik di mana tidak ada negara dan tidak ada pemerintahan yang stabil, jangan biarkan masalah-masalah membesar, melainkan selesaikanlah dengan perdamaian (sulh) melalui campur tangan ahlul halli wal aqdi, ulama, dan mereka yang memiliki pengaruh yang diterima, serta hendaknya mereka jujur dan ikhlas dalam bertindak, dan Allah adalah tempat memohon pertolongan.
Inilah yang menurut saya lebih kuat (rajih) terkait pertanyaan Anda mengenai penegakan hudud, dan saya telah menyebutkan dalil-dalil syar’i mengenai hal itu beserta sisi pendalilannya hingga penggalian (istinbath) hukumnya, dan Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir: Archive HT
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus