(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizb ut-Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih")
Pertanyaan:
Disebutkan dalam buku Muqaddimah ad-Dustur Jilid 1 Pasal 36 - d: Dalam rinciannya disebutkan bahwa Khalifah berhak memberhentikan Mu’awin berdasarkan analogi (qiyas) terhadap wakil, kecuali jika ada nash yang melarang pemberhentiannya dalam kasus-kasus tertentu. Saya mohon penjelasan mengenai kasus-kasus tertentu yang melarang Khalifah memberhentikan Mu’awin tersebut? Semoga Allah memberkati Anda atas jawabannya. Wassalamu’alaikum wa dumtum fi hifzhihi. Selesai.
Jawaban:
(Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Nash yang terdapat dalam buku Al-Muqaddimah hal. 151 adalah: "...hanya saja, karena Mu'awin itu mengambil kekuasaan dari Khalifah, dan dia berkedudukan sebagai wakil (deputi) darinya, maka Khalifah memiliki hak untuk memberhentikannya berdasarkan analogi terhadap wakil, karena pihak yang memberi kuasa (muwakkil) berhak memberhentikan wakilnya, kecuali jika ada nash yang melarang pemberhentiannya dalam kasus-kasus tertentu.") Selesai.
Pernyataan "kecuali jika ada nash yang melarang pemberhentiannya dalam kasus-kasus tertentu" tersebut bukan kembali kepada Mu’awin, melainkan kembali kepada wakil. Hukum asal dalam akad wakalah (perwakilan) adalah akad ja'iz (boleh/tidak mengikat), sehingga pihak muwakkil maupun wakil berhak membatalkannya kapan saja mereka mau. Namun, para fuqaha menyebutkan beberapa kondisi di mana akad tersebut menjadi lazim (mengikat), sehingga muwakkil tidak berhak memberhentikan wakilnya, seperti ketika wakil tersebut menjadi wakil dalam perkara persengketaan (wakil bi al-khushumah). Para ulama Hanafi telah menegaskan bahwa:
إِذَا تَعَلَّقَ بِالْوَكَالَةِ حَقُّ الْغَيْرِ فَإِنَّهُ لاَ يَجُوزُ الْعَزْل بِغَيْرِ رِضَا صَاحِبِ الْحَقِّ
"Jika pada wakalah (perwakilan) itu terkait dengan hak orang lain, maka tidak boleh ada pemberhentian (wakil) tanpa keridaan pemilik hak tersebut."
Ada pula beberapa kondisi lain yang disebutkan oleh para fuqaha mengenai larangan bagi muwakkil untuk memberhentikan wakilnya.
Dengan demikian, makna kalimat yang Anda tanyakan berbeda dengan apa yang Anda pahami. Maknanya adalah bahwa muwakkil berhak memberhentikan wakilnya kecuali jika ada nash yang melarangnya memberhentikan wakilnya dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini tidak berlaku bagi Mu’awin. Sebab, Mu’awin boleh diberhentikan oleh Khalifah kapan saja, dan tidak ada kasus-kasus tertentu yang membuat pemberhentiannya menjadi tidak sah.
Kalimat tersebut disebutkan dengan cara demikian karena sedang dilakukan pengambilan dalil (istidlal) dengan topik wakalah. Hukum asal wakalah adalah akad ja'iz yang di dalamnya muwakkil boleh memberhentikan wakilnya, kecuali jika ada kasus-kasus tertentu yang melarang hal tersebut. Mu’awin adalah seperti wakil bagi Khalifah, sehingga Khalifah boleh memberhentikannya berdasarkan analogi terhadap muwakkil yang memberhentikan wakilnya sesuai dengan hukum asal dalam wakalah yang juga berlaku bagi Mu’awin. Namun, kasus-kasus tertentu tersebut tidak berlaku dalam haknya (Mu’awin), sehingga Mu’awin boleh diberhentikan kapan saja.)
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari halaman Amir di Facebook
Link Jawaban dari situs Amir
Link Jawaban dari halaman Amir di Google Plus