Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Perbuatan Pemerintahan dan Perbuatan Administrasi

October 25, 2013
5650

(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan Seputar Perbuatan Pemerintahan dan Perbuatan Administrasi

Kepada: Muhsin al-Azamat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Amir kami yang tercinta, semoga Allah membukakan untukmu pintu-pintu surga dan kemenangan, insya Allah.

Demi Allah, saya sering merasa ragu untuk mengirimkan pesan ini karena saya tahu kesibukan, perhatian, dan banyaknya pesan yang masuk kepada Anda. Saya tidak ingin menambah beban tersebut, namun kerinduan untuk menyapa Anda telah mengalahkan saya, maka maafkanlah akal yang dikalahkan oleh kerinduan ini.

Amir kami yang terkasih, ada suatu perkara yang membuat saya bingung, padahal saya menemukannya sebagai argumen dalam khitabah Anda. Dalam kitab Al-Khilafah disebutkan nash sebagai berikut: "Apabila akad Khilafah diberikan kepada dua orang Khalifah di dua negeri pada waktu yang sama, maka akad tersebut tidak sah bagi keduanya, karena tidak boleh bagi kaum Muslim memiliki dua orang Khalifah. Tidak bisa dikatakan bahwa baiat diberikan kepada yang lebih dahulu, karena persoalannya adalah menegakkan seorang Khalifah, bukan adu cepat menuju Khilafah, dan karena itu adalah hak seluruh kaum Muslim, bukan hak bagi Khalifah. Maka perkara tersebut harus dikembalikan lagi kepada kaum Muslim agar mereka mengangkat satu orang Khalifah jika mereka telah mengangkat dua orang Khalifah. Tidak boleh pula dikatakan dilakukan undian di antara keduanya, karena Khilafah adalah sebuah akad, dan undian tidak boleh masuk ke dalam akad."

Saya memahami bahwa akad-akad tidak boleh menggunakan undian. Namun, saat saya meninjau undang-undang komite pemilihan kami, terdapat nash dalam pasal sembilan belas yang berbunyi: "Jika suara dua kandidat sama dan jumlah yang dibutuhkan hanya satu di antara keduanya, maka dilakukan undian di antara mereka." Lantas, apa perbedaan antara kedua fakta tersebut? Apakah pemilihan komite kami bukan termasuk akad? Mohon maaf Amir atas pesan yang panjang ini. Semoga Allah menolong dan memberimu taufik, serta mengalirkan kemenangan melalui tanganmu. Demi Allah, saya mencintaimu karena Allah. Semoga Allah memberimu taufik.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesungguhnya perbuatan pemerintahan (al-hukm) berbeda dengan perbuatan administrasi (al-idarah). Perbuatan pemerintahan memerlukan adanya nash (dalil) di dalamnya, sedangkan persoalan administrasi termasuk dalam bab mubah, kecuali jika terdapat nash pada perbuatan administrasi tertentu.

Adapun mengenai pemilihan Khalifah, Islam mewajibkan kaum Muslim hanya memiliki satu orang Khalifah, yaitu pemegang baiat pertama yang sah. Jika ada Khalifah lain yang menyusul dan menentangnya, maka ia dibunuh. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا

"Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR Muslim dari Abu Said al-Khudri)

Beliau saw. juga bersabda:

... وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ

"...dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak."

Mereka bertanya: "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau bersabda:

فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ...

"Penuhilah baiat yang pertama, kemudian yang pertama..." (HR Muslim dari Abu Hurairah)

Artinya, orang yang memegang urusan dan dibaiat dengan baiat yang sah sebelum yang lain, dialah pemilik baiat yang wajib dipenuhi, sedangkan baiat yang kedua adalah batil dan haram dipenuhi secara mutlak. Jadi, persoalannya adalah mencari siapa yang dibaiat pertama kali dengan baiat yang sah, sehingga dialah Khalifah yang syar’i yang tidak boleh ditentang oleh orang lain.

Jika dua orang dibaiat sebagai Khalifah pada waktu yang bersamaan, maka berarti tidak ada Khalifah yang dibaiat lebih dahulu. Manthuq (tekstual) dan mafhum (kontekstual) dari hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Khalifah yang syar’i adalah yang dibaiat pertama kali. Oleh karena itu, hukum ini harus ditegakkan, yaitu baiat Khalifah pertama, dan hal ini tidak bisa diperoleh melalui undian karena undian (al-qur'ah) bukan merupakan baiat. Dengan demikian, pemilihan harus diulang kembali.

Adapun perkara-perkara administrasi, hal itu diatur oleh pihak yang memiliki wewenang karena termasuk dalam ranah mubah, kecuali jika terdapat nash khusus mengenai hal tersebut, maka nash itu harus diikuti. Misalnya, apakah kantor-kantor mulai beroperasi jam delapan atau jam sembilan pagi, ini tidak memerlukan nash. Begitu pula pengaturan lalu lintas, apakah jalan ini diperbolehkan atau tidak, hal ini tidak memerlukan nash melainkan diatur oleh pihak yang berwenang. Pemilihan atau pengangkatan anggota majelis wilayah juga tidak memerlukan nash, melainkan diatur oleh pihak yang berwenang. Apakah jumlah mereka 5, 6, atau 10 orang, ini pun tidak memerlukan nash melainkan diatur oleh pihak yang berwenang. Jika dua orang mendapatkan suara yang sama dalam perbuatan administrasi sementara yang dibutuhkan hanya satu orang, lalu dilakukan undian di antara keduanya, maka hal itu pun diatur oleh pihak yang berwenang.

Kesimpulannya adalah bahwa perbuatan pemerintahan berbeda dengan perbuatan administrasi dari sisi pendalilan (istidlal). Yang pertama memerlukan adanya nash, sedangkan yang kedua berada dalam ranah mubah kecuali jika ada nash lain yang mengaturnya.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Pesan jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Pesan jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Pesan jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda