** (Silsilah Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)**
Kepada Hassan Ali Ali
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Pertanyaan saya mengenai hijab, apakah ia merupakan kewajiban dengan dalil, ataukah hanya tradisi yang diwajibkan untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak? ((Sebab hijab pada asalnya adalah pensyariatan yang mengandung muatan kelas sosial dengan tujuan membedakan wanita merdeka dari hamba sahaya (amat). Inilah yang dipahami oleh para sahabat; di mana Umar bin Khaththab berkeliling di Madinah, lalu jika beliau melihat seorang amat mengenakan hijab, beliau memukulnya dengan tongkatnya yang terkenal hingga hijab itu jatuh dari kepalanya, seraya berkata: "Mengapa para amat menyerupai wanita merdeka?" Pada akhirnya, saya ingin mengatakan bahwa di zaman sekarang tidak ada lagi hamba sahaya atau budak—alhamdulillah—sehingga sebab untuk mengulurkan jilbab telah gugur. Tidak ada satu pun dalam Al-Qur'an maupun Sunnah yang menyatakan bahwa hijab itu wajib karena mencegah fitnah atau menjaga kehormatan. Siapa pun yang mengatakan ini, maka ia berdosa dan telah mengada-ada kedustaan atas nama Allah. Wanita yang mengenakan hijab karena itu termasuk bagian dari tradisi kaum atau masyarakatnya tidaklah melakukan kesalahan apa pun selama ia memahami bahwa mengenakan hijab bukanlah kewajiban dari Allah SWT. Namun, wanita yang mengenakan hijab dan menyerukannya dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkannya, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar karena ia telah menyekutukan hukum Allah dengan orang-orang yang menetapkan hukum yang tidak dibawa oleh Allah maupun Rasul-Nya yang mulia, serta telah menyesatkan risalah Al-Qur'an dan jalan-Nya yang lurus. Hijab bukanlah kewajiban Islam, melainkan tradisi sosial yang sudah ada sebelum Islam dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan agama. Salah satu perkara yang paling berbahaya adalah mencampuradukkan antara adat istiadat dan tradisi dengan apa yang Allah perintahkan dalam Kitab-Nya yang mulia, karena klaim bahwa tradisi apa pun berasal dari sisi Allah adalah klaim dusta yang setara dengan syirik kepada Allah dan berdusta atas nama-Nya, Jalla Jalaluhu)). Saya mohon komentar Anda atas perkataan ini, semoga Allah memberkati Anda dan memberi petunjuk kepada kami serta Anda sekalian.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Pakaian syar'i bagi wanita memiliki dalil-dalil syara' yang jelas dan tegas. Pakaian ini bukanlah bagian dari tradisi ('adat), yang jika orang-orang terbiasa maka dilakukan dan jika tidak terbiasa maka ditinggalkan. Sebaliknya, ia adalah kewajiban (fardhu) yang difardhukan oleh Allah SWT kepada kaum wanita.
Syara' telah mewajibkan wanita, ketika keluar dari rumah menuju kehidupan umum (al-hayah al-'ammah), untuk mengenakan pakaian syar'i tertentu. Syara' mewajibkan wanita memiliki pakaian yang ia kenakan di atas pakaian rumahnya saat ia keluar ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum. Syara' mewajibkan baginya untuk memiliki jilbab dengan makna syar'inya, yang ia kenakan di atas pakaiannya dan ia ulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jika ia tidak memiliki jilbab, ia harus meminjam jilbab dari tetangganya, temannya, atau kerabatnya. Jika ia tidak bisa meminjam atau tidak ada yang meminjamkannya, maka ia tidak boleh keluar tanpa jilbab. Jika ia keluar tanpa mengenakan jilbab di atas pakaiannya, maka ia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang Allah fardhukan kepadanya. Ini dari sisi pakaian bagian bawah bagi wanita.
Adapun dari sisi pakaian bagian atas, maka ia harus memiliki khimar (kerudung), atau apa pun yang menyerupainya atau menempati kedudukannya, berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan lubang baju di bagian dada (jayb). Pakaian ini harus disiapkan untuk keluar ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum, yaitu pakaian kehidupan umum untuk bagian atas. Jika ia memiliki kedua pakaian ini, maka boleh baginya keluar dari rumahnya menuju pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum, yakni menuju kehidupan umum. Namun, jika ia tidak memiliki kedua pakaian ini, maka ia tidak boleh keluar dalam kondisi apa pun, karena perintah mengenai kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk umum ('amm), maka ia tetap bersifat umum dalam seluruh keadaan karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya (mukhashish) sama sekali.
Adapun dalil mengenai kewajiban kedua pakaian ini untuk kehidupan umum adalah firman Allah SWT mengenai pakaian bagian atas:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (QS. An-Nur [24]: 31)
Dan firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Serta apa yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah bahwa ia berkata:
أَمَرَنا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أن نُخْرِجَهُنَّ في الفِطْرِ والأضحى، العواتقَ والحُيَّضَ وذواتِ الخدورِ، فأما الحيّضُ فيَعْتَزلْنَ الصلاةَ وَيَشْهَدْنَ الخَير، ودعوةَ المسلمين. قلت يا رسولَ اللهِ إحدانا لا يكونُ لها جلبابٌ، قال: لِتُلْبِسْها أختُها من جِلبابِها
"Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para wanita pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis remaja, wanita yang sedang haid, maupun wanita yang dipingit. Adapun wanita yang haid, mereka menjauh dari tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum Muslim. Aku bertanya: 'Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab'. Beliau bersabda: 'Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya'." (HR. Muslim)
Dalil-dalil ini sangat tegas menunjukkan pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyifatkan dalam kedua ayat ini pakaian yang diwajibkan bagi wanita untuk dikenakan dalam kehidupan umum dengan sifat yang sangat detail, sempurna, dan menyeluruh. Allah berfirman mengenai pakaian wanita bagian atas:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (QS. An-Nur [24]: 31)
Artinya, hendaklah mereka melilitkan penutup kepala mereka pada leher dan dada mereka, untuk menyembunyikan apa yang tampak dari lubang kerah kemeja atau lubang baju di bagian leher dan dada.
Mengenai pakaian wanita bagian bawah, Allah berfirman:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Artinya, mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka yang mereka kenakan di atas pakaian rumah untuk keluar, mereka mengulurkannya ke bawah. Allah juga berfirman mengenai tata cara umum pakaian ini seharusnya:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya." (QS. An-Nur [24]: 31)
Artinya, janganlah mereka menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan seperti telinga, lengan, betis, dan lain sebagainya, kecuali apa yang biasa tampak dalam kehidupan umum saat ayat ini turun, yaitu pada masa Rasulullah saw., yakni wajah dan kedua telapak tangan.
Dengan deskripsi yang detail ini, tampaklah dengan penjelasan yang sangat terang benderang apa itu pakaian wanita dalam kehidupan umum dan bagaimana seharusnya pakaian itu. Hadits Ummu 'Athiyyah kemudian datang menjelaskan secara gamblang wajibnya memiliki jilbab yang dikenakan di atas pakaian rumah saat keluar. Ketika ia berkata kepada Rasulullah saw.: "Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab," maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: "Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya." Artinya, ketika ia berkata kepada Rasulullah: jika ia tidak punya jilbab untuk dikenakan di atas pakaiannya agar bisa keluar, maka Rasulullah saw. memerintahkan agar saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya. Maknanya adalah jika tidak ada yang meminjamkannya, maka ia tidak boleh keluar. Ini adalah qarinah (indikasi) bahwa perintah dalam hadits ini menunjukkan kewajiban (wujub), yakni wajib bagi wanita untuk mengenakan jilbab di atas pakaiannya jika ingin keluar, dan jika tidak mengenakannya maka ia tidak boleh keluar.
Disyaratkan pada jilbab itu harus diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki, karena Allah berfirman dalam ayat tersebut:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Yaitu mengulurkan jilbab mereka karena kata (min) di sini bukan untuk menunjukkan sebagian (tab'idh) melainkan untuk penjelasan (bayan), yaitu mengulurkan jilbab ke bawah. Juga karena diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقالتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Siapa saja yang menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Ummu Salamah bertanya: 'Lalu apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka?' Beliau bersabda: 'Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal'. Ummu Salamah berkata: 'Kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap'. Beliau bersabda: 'Maka hendaklah mereka mengulurkannya satu hasta dan jangan lebih dari itu'." (HR. Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahih).
Ini adalah dalil tegas bahwa jilbab yang dikenakan di atas pakaian rumah harus diulurkan ke bawah hingga menutupi kaki. Jika kedua kaki sudah tertutupi oleh kaus kaki atau sepatu, hal itu tidak meniadakan kewajiban mengulurkannya ke bawah hingga ke kaki secara fisik yang menunjukkan adanya penguluran (irkhâ’). Tidak harus menutupi (menyeret di atas) kedua kaki karena keduanya sudah tertutup, namun harus ada penguluran, yaitu jilbab tersebut menjuntai ke bawah hingga ke kaki secara nyata sehingga diketahui bahwa itu adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan wanita dalam kehidupan umum, dan tampak padanya penguluran sehingga terpenuhi firman Allah: "Yudnîna" yang berarti mengulurkan/menjuntaikan.
Sebagaimana yang Anda lihat, ini adalah pakaian yang telah ditentukan secara jelas dengan nash-nash yang tegas, tidak ada kesamaran maupun keraguan dalam penunjukannya. Bahkan ketika Rasulullah saw. ditanya oleh Ummu 'Athiyyah tentang keluar rumah jika tidak memiliki jilbab, Rasulullah saw. menjawab agar ia meminjam dari tetangganya atau tidak keluar. Ini adalah indikasi yang kuat atas wajibnya pakaian ini sebagai kewajiban syar'i.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Tautan Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Tautan Jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir
Tautan Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus