(Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Kepada Madina Watiqah
Pertanyaan:
Amir kami yang tercinta, semoga Allah menjaga Anda, melindungi Anda, dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda. Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terdapat sebuah riwayat dalam kitab Nizhâmul Hukm fî al-Islâm dan Ajhizatu Dawlah al-Khilâfah (fî al-Hukm wa al-Idârah). Riwayat ini dinukil dari Târîkh ath-Thabari sebagai berikut:
فَإِنِ اجْتَمَعَ خَمْسَةٌ وَرَضُوا رَجُلاً وَأَبَى وَاحِدٌ فَاشْدَخْ رَأْسَهُ أَوْ اضْرِبْ رَأْسَهُ بِالسَّيْفِ، وَإِنْ اتَّفَقَ أَرْبَعَةٌ فَرَضُوا رَجُلاً مِنْهُمْ وَأَبَى اثْنَانِ فَاضْرِبْ رُؤُوسَهُمَا... إلخ
"Jika lima orang berkumpul dan mereka rida kepada satu orang, sementara satu orang menolak, maka pecahkanlah kepalanya atau penggallah kepalanya dengan pedang. Jika empat orang sepakat dan rida kepada satu orang dari mereka, sementara dua orang menolak, maka penggallah kepala keduanya... dst."
Di dalam riwayat tersebut terdapat perawi yang bernama Abu Mikhnaf Luth bin Yahya bin Sa'id bin Mikhnaf bin Sulaim al-Azdi. Kemudian Al-Allamah Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah berkata: "Tidak ada lagi kitab-kitabnya yang sahih kecuali apa yang dinukil oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam sejarahnya. Banyak ahli hadis yang mencelanya dan mengatakan bahwa ia meriwayatkan dari sekelompok orang yang tidak dikenal (majhûl)." (Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 1 hal. 354).
Pertanyaannya: Jika demikian halnya, bagaimana mungkin Al-Allamah Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan riwayat Abu Mikhnaf dalam Târîkh ath-Thabari sebagai riwayat yang sahih? Terima kasih atas perhatian Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kami telah menjawab pertanyaan serupa ini secara rinci sebelumnya di halaman ini.
Saya ringkaskan jawabannya untuk Anda:
1- Sesungguhnya riwayat ath-Thabari berbunyi:
حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ شبة، قال: حدثنا علي بن محمد، عن وَكِيعٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عن قتادة، عن "شهر بن حوشب وأبي مِخْنَفٍ"، عَنْ يُوسُفَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلٍ وَمُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَيُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ الأَوْدِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّاب لَمَّا طُعِنَ... فَقَالَ...
"Telah menceritakan kepadaku Umar bin Syubbah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, dari Waki', dari al-A'masy, dari Ibrahim dan Muhammad bin Abdullah al-Anshari, dari Ibnu Abi 'Arubah, dari Qatadah, dari 'Syahr bin Hausyab dan Abu Mikhnaf', dari Yusuf bin Yazid, dari Abbas bin Sahl dan Mubarak bin Fadhalah, dari Ubaidillah bin Umar dan Yunus bin Abi Ishaq, dari Amr bin Maimun al-Awdi, bahwa Umar bin al-Khaththab ketika ditikam... maka beliau berkata..." Selesai.
2- Dari sanad tersebut tampak jelas bahwa Qatadah tidak hanya meriwayatkan dari Abu Mikhnaf sendirian, melainkan ia meriwayatkan dari Syahr bin Hausyab dan Abu Mikhnaf. Kemudian keduanya (Syahr bin Hausyab dan Abu Mikhnaf) meriwayatkan dari Yusuf bin Yazid. Adanya kritik terhadap Abu Mikhnaf tidaklah berpengaruh karena Syahr bin Hausyab telah dinilai tsiqah (tepercaya) oleh sekelompok ulama ahli hadis:
Al-Ujli (wafat 261 H) berkata dalam kitabnya at-Tsiqât: "Syahr bin Hausyab: Orang Syam, seorang tabi'in, tsiqah."
Al-Haitsami (wafat 807 H) berkata tentang Syahr bin Hausyab dalam Majma' az-Zawâ’id wa Manba' al-Fawâ’id di lebih dari satu tempat: "Syahr bin Hausyab, ia telah dianggap tsiqah", "Syahr bin Hausyab, para ulama berbeda pendapat mengenainya, namun ia dianggap tsiqah oleh Ahmad, Ibnu Ma'in, Abu Zur'ah, dan Ya'qub bin Syaibah", "Syahr bin Hausyab, padanya terdapat sedikit pembicaraan (kritik) namun ia telah dianggap tsiqah oleh lebih dari satu orang", "Syahr bin Hausyab, padanya terdapat pembicaraan namun ia dianggap tsiqah oleh sekelompok ulama."
Ibnu Syahin (wafat 385 H) berkata dalam kitabnya Târîkh Asmâ’ at-Tsiqât: "Yahya berkata: Syahr bin Hausyab itu kokoh (tsabat), dan dalam riwayat lain darinya: Ia orang Syam yang menetap di Bashrah, ia termasuk orang al-Asy'ari yang terkemuka, dan ia adalah tsiqah."
Oleh karena itu, Qatadah meriwayatkan dari Abu Mikhnaf dan Syahr bin Hausyab, bukan hanya dari Abu Mikhnaf saja, sehingga kami mengambil riwayat ini. Perlu diketahui pula bahwa riwayat ini tidak sendirian dalam topik ini, karena Ibnu Sa'd juga telah meriwayatkan yang serupa dalam ath-Thabaqât, begitu juga Ibnu Syubbah dalam kitabnya Târîkh al-Madînah.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus