Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Komunikasi antara Laki-laki dan Perempuan Melalui Internet

October 28, 2013
9046

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau)

Kepada (Abu al-Qasim) dan Abdullah Abdulrahman

Pertanyaan:

Abdullah Abdulrahman

Dalam salah satu diskusi mengenai apa yang terjadi di internet, disebutkan bahwa dunia internet adalah dunia virtual sehingga seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ditulisnya. Disebutkan juga bahwa pembicaraan antara laki-laki dan perempuan tidak mengapa, apa pun pembicaraannya, karena itu bukan ikhtilath (campur baur)... Apakah hal ini benar? Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini, semoga Allah memberkati Anda.

Abu al-Qasim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi

"Pertanyaan mengenai hukum chatting antar lawan jenis di Facebook atau email." Masalah ini sering dihadapi oleh para pemuda masa kini, khususnya para remaja. Oleh karena itu, wajib untuk menanyakan masalah ini agar para pemuda kita tidak jatuh ke dalam dosa, dan agar kita menjaga masyarakat dari perkara yang mengandung maksiat, yang mungkin saja merupakan maksiat besar.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertanyaan kalian berdua serupa, dan sebelumnya kami telah menjawab pertanyaan yang semisal, dan saya ulangi kembali untuk kalian:

Sesungguhnya ada sebagian orang yang memfilsafatkan berbagai perkara. Misalnya, ada yang fokus pada pertanyaan: Apakah komunikasi di Facebook itu termasuk ikhtilath?

Seolah-olah hanya ikhtilath saja yang haram, dan jika bukan ikhtilath maka tidak apa-apa!

Ada pula yang fokus pada anggapan bahwa itu adalah dunia virtual, seolah-olah itu hanya imajinasi mental sehingga dia boleh membayangkan apa saja yang dia kehendaki!

Di antara mereka ada yang tidak memahami beberapa perkara yang memengaruhi hukum syarak terkait komunikasi melalui Facebook, atau mereka menyangka bahwa selama hal itu bukan ikhtilath maka tidak mengapa, atau hal-hal semacam itu yang membuat mereka bingung karena faktor ketidaktahuan atau kerancuan...

Padahal perkaranya tidaklah demikian. Sesungguhnya khitab (seruan/pesan) yang ditujukan dalam sebuah surat dari seseorang kepada orang lain, jika telah terbukti berasal dari pengirimnya dan sampai kepada penerimanya, maka ia mengambil hukum khitab yang ditujukan secara langsung dari orang tersebut kepada orang lainnya.

Tidak ada perbedaan antara surat yang ditulis dengan tangan atau yang ditulis dengan mesin...

Begitu pula tidak ada perbedaan antara surat yang disampaikan kepada penerima dengan dibawa oleh seseorang, atau disampaikan melalui internet, Facebook, atau sarana lainnya. Yang terpenting adalah terbukti bahwa surat itu berasal dari pemiliknya, dan terbukti sampai kepada penerimanya. Maka, tahqiqul manath (identifikasi fakta)-nya adalah satu dalam hal ini...

Oleh karena itu, hukum mengenai surat (pesan) adalah satu, dan manusia dimintai pertanggungjawaban atasnya karena itu merupakan salah satu dari perbuatannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أو تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah mengabaikan dari umatku apa yang dibisikkan dalam benak mereka, selama mereka tidak melakukannya atau mengucapkannya." (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra., dan lafalnya menurut riwayat Bukhari).

Demikian pula, telah sah dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengirim surat-surat tertulis kepada para raja dan penguasa untuk menyampaikan Islam kepada mereka. Hal ini membuktikan bahwa penyampaian pesan melalui surat adalah hukum syarak, sama seperti penyampaian melalui pembicaraan langsung...

Bukhari mengeluarkan riwayat: Ibnu Abbas berkata, Abu Sufyan bin Harb mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah berada di Syam bersama rombongan orang-orang Quraisy yang datang untuk berdagang pada masa gencatan senjata antara Rasulullah ﷺ dan orang-orang kafir Quraisy. Abu Sufyan berkata: "Kami didatangi oleh utusan Kaisar di sebagian wilayah Syam..." hingga dia berkata: "Kemudian Kaisar meminta surat Rasulullah ﷺ lalu dibacakan, yang di dalamnya tertulis:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الهُدَى، أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الإِسْلاَمِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، وَأَسْلِمْ يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ، فَعَلَيْكَ إِثْمُ الأَرِيسِيِّينَ وَ: يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ، أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا، وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ، فَإِنْ تَوَلَّوْا، فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Heraklius penguasa Romawi. Kesejahteraan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du: Sesungguhnya aku menyerumu dengan seruan Islam. Masuklah ke dalam Islam niscaya kamu selamat, dan masuklah ke dalam Islam niscaya Allah akan memberimu pahala dua kali lipat. Jika kamu berpaling, maka kamu akan menanggung dosa orang-orang Arisiyyin. Dan: (( Wahai Ahli Kitab, marilah (menuju) kepada satu kalimat (ketetapan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang Muslim" )) [QS Ali Imran: 64]." (HR Bukhari).

Berdasarkan hal tersebut, maka jawaban atas pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Korespondensi (surat-menyurat) baik melalui pos biasa, internet, Facebook, maupun Twitter... hukumnya adalah satu, tidak berbeda dengan pembicaraan tatap muka. Tidak boleh dikatakan bahwa ini dunia virtual dan itu dunia nyata, karena itu adalah bentuk ketidaktahuan dan dosa yang mendalam. Jika Anda mengatakan kata-kata yang haram kepada wanita yang bukan mahram secara langsung, Anda akan dihukum secara syarak. Begitu pula dalam surat-menyurat; setelah adanya bukti terjadinya korespondensi tersebut, maka sanksi akan dibahas, persis seperti jika Anda mengucapkan kata-kata yang sama secara langsung.

    Demikianlah, sebagaimana tidak diperbolehkan berbicara secara langsung dengan wanita yang bukan mahram tanpa adanya keperluan yang diakui oleh syariat, maka demikian pula halnya dalam surat-menyurat. Apa yang boleh dalam masalah ini secara tatap muka, maka boleh melalui korespondensi; dan apa yang tidak boleh secara tatap muka, maka tidak boleh pula melalui korespondensi.

  2. Ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) tanpa adanya keperluan yang diakui syariat adalah haram. Namun, bukan hanya ikhtilath yang haram. Jika Anda memanggil seorang wanita yang jauh dari Anda dengan perkataan yang buruk, maka itu haram meskipun dia tidak berada di samping Anda. Jika Anda menjual barang kepada seorang wanita di pasar dan Anda memandangnya dengan penuh syahwat (ladzdzhah), maka itu haram meskipun interaksi untuk jual beli di pasar itu mubah. Jika Anda naik bus umum dan berbicara dengan wanita yang jauh dari Anda (bahkan jika dia tidak duduk di samping Anda) dengan perkataan yang keji, maka itu haram...

    Demikian pula jika Anda menuliskan kata-kata apa pun dalam korespondensi, Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas kata-kata tersebut, sebagaimana Anda mengucapkannya secara tatap muka.

  3. Kami menyerukan kepada setiap Muslim dan Muslimah, khususnya para pemuda dan pemudi pengemban dakwah yang bertakwa dan bersih, yang telah dan sedang memikul dakwah ini di tengah gelombang yang dahsyat dari depan, belakang, kanan, dan kiri kita, di mana tidak ada tempat berlindung kecuali kepada Allah SWT. Kami menyerukan kepada mereka agar terikat dengan hukum syarak dengan keterikatan yang kuat. Bukan hanya dengan menjauhi yang haram, tetapi bahkan menjauhi sebagian perkara mubah karena khawatir adanya keharaman yang dekat dengannya. Para sahabat dahulu menjauhi banyak pintu perkara mubah karena khawatir terjerumus ke dalam keharaman.

  4. Kami juga menegaskan kepada setiap Muslim dan Muslimah, khususnya pemuda dan pemudi pengemban dakwah, agar bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam menggunakan sarana-sarana modern ini untuk hal yang produktif guna menyebarkan Islam dengan cara yang berpengaruh, dan pada saat yang sama dilakukan dengan bijak serta sadar, menjauh bukan hanya dari setiap abu yang kotor, tetapi juga dari setiap debu dari abu yang kotor tersebut.

Saya memohon kepada Allah SWT agar kita tetap menjadi orang-orang yang bertakwa dan bersih, sehingga kita meraih kemenangan di dunia dan akhirat. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Amir

Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda