Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Zakat

March 14, 2014
3849

Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau

Kepada Kartal Kara

Pertanyaan:

selamun aleykum, i've a question about zakat: first, i'll tell you the situation; i've make profit on selling appartement, for example: i bought an appartement for 30000 and sold it for 35000, after one year i've made 20000 profit. i had last year 100000 and now i have 120000: on which amount i have to pay the zakat? 120000 or 20000?

Terjemahan Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, saya punya pertanyaan tentang zakat: Pertama, saya akan jelaskan fakta masalahnya. Saya telah mendapatkan keuntungan dari menjual apartemen. Sebagai contoh, saya membeli apartemen seharga 30.000 dan menjualnya seharga 35.000, dan setelah satu tahun saya menghasilkan keuntungan sebesar 20.000. Tahun lalu saya memiliki 100.000 dan sekarang saya memiliki 120.000. Pada jumlah yang mana saya harus membayar zakat? 120.000 atau 20.000?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jelas dari pertanyaan Anda bahwa Anda berbisnis jual-beli apartemen. Oleh karena itu, zakat di sini masuk dalam bab zakat tijarah (zakat perdagangan). Barang-barang yang dijadikan objek perdagangan (urudh at-tijarah) wajib dikeluarkan zakatnya, tanpa ada perbedaan pendapat di antara para Sahabat. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»

“Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami siapkan untuk dijual.” (HR Abu Dawud).

Kewajiban zakat pada perdagangan juga diriwayatkan dari Umar, putranya (Ibnu Umar), Ibnu Abbas, tujuh fuqaha Madinah, al-Hasan, Jabir, Thawus, an-Nakha’i, ats-Tsauri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Ubaid, Ashabur Ra’yi, Abu Hanifah, dan selain mereka.

Zakat wajib pada barang dagangan jika nilainya telah mencapai nishab emas atau nishab perak, dan telah melewati masa satu tahun (haul).

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang kurang dari nishab, lalu di akhir tahun hartanya menjadi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat baginya (untuk tahun tersebut). Hal itu karena nishab tersebut belum melewati masa satu tahun. Ia baru wajib mengeluarkan zakat atas nishabnya tersebut setelah berlalu satu tahun penuh (sejak hartanya mencapai nishab).

Namun, jika pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang melebihi nishab, misalnya ia memulai dagangnya dengan seribu dinar, kemudian di akhir tahun perdagangannya berkembang, mendapatkan laba, dan nilainya menjadi tiga ribu dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari tiga ribu dinar tersebut, bukan hanya dari seribu dinar modal awal saja, dan bukan pula hanya dari laba yang diperolehnya saja. Ia wajib mengeluarkan zakat dari seluruh jumlah yang ada padanya, yaitu 3.000 dinar tersebut. Sebab, pertumbuhan harta yang ia mulai tadi mengikuti harta asal, sehingga haul (masa satu tahun) untuk keuntungan yang dihasilkan adalah sama dengan haul harta asalnya.

Dengan kata lain, rincian masalahnya adalah sebagai berikut:

  1. Ketika nilai aset yang menjadi objek perdagangan telah mencapai nishab, yaitu 20 dinar emas atau setara 85 gram emas, atau 200 dirham perak atau setara 595 gram perak, maka catatlah tanggal tersebut sebagai awal perhitungan tahun (haul tahun Hijriah).
  2. Pada akhir tahun, hitunglah nilai barang/aset yang menjadi objek perdagangan yang ada (mencakup modal pokok dan keuntungannya), lalu keluarkan zakatnya sebesar (1 dari setiap 40) atau 2,5%.
  3. Berdasarkan hal itu, maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut: a. Pada tahun lalu, Anda memiliki harta perdagangan sebesar 100.000, dan ini sudah melebihi nishab. b. Hasil dari perdagangan jual-beli apartemen tersebut, Anda memperoleh laba selama setahun sebesar 20.000. c. Di akhir tahun (haul), harta Anda menjadi 120.000. d. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah atas seluruh harta perdagangan, bukan hanya atas labanya saja. Artinya, zakat dikenakan pada seluruh total nilai perdagangan yaitu 120.000 sebesar 2,5%, yakni 3.000.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda