** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau)**
Kepada Tamer Al-jabuh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Apakah boleh menggunakan istilah menteri (wazir) dalam Negara Islam, padahal istilah ini memiliki fakta (waqi’) dalam sistem kapitalisme?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya terdapat perbedaan antara konsep menteri (wazir) dan kementerian (wizarah) dalam Islam dengan konsepnya dalam sistem (demokrasi). Dikarenakan makna yang dimaksudkan oleh (demokrasi) untuk istilah menteri dan kementerian adalah makna yang mendominasi di tengah masyarakat, dan jika diucapkan maka pemahamannya hanya akan tertuju pada makna (demokrasi) tersebut; oleh karena itu, demi mencegah kerancuan dan untuk menetapkan makna syar'i itu sendiri secara khusus, tidaklah tepat untuk menyematkan istilah menteri dan kementerian kepada pembantu Khalifah secara mutlak tanpa adanya batasan (qayid).
Sebaliknya, ia lebih tepat disebut dengan istilah mu’awin (pembantu), yang merupakan makna hakikinya. Atau, diletakkan suatu batasan (qayid) bersama istilah menteri atau kementerian yang dapat memalingkan maknanya dari makna (demokrasi) dan menetapkan makna Islami semata, seperti dikatakan Wazir Tafwid (Menteri Delegasi)...
Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah
Link Jawaban dari Laman Facebook Amir