Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Seputar Penggunaan Istilah Menteri (Wazir) dan Kementerian (Wizarah) dalam Negara Islam

November 01, 2013
3754

** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau)**

Kepada Tamer Al-jabuh

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Apakah boleh menggunakan istilah menteri (wazir) dalam Negara Islam, padahal istilah ini memiliki fakta (waqi’) dalam sistem kapitalisme?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sesungguhnya terdapat perbedaan antara konsep menteri (wazir) dan kementerian (wizarah) dalam Islam dengan konsepnya dalam sistem (demokrasi). Dikarenakan makna yang dimaksudkan oleh (demokrasi) untuk istilah menteri dan kementerian adalah makna yang mendominasi di tengah masyarakat, dan jika diucapkan maka pemahamannya hanya akan tertuju pada makna (demokrasi) tersebut; oleh karena itu, demi mencegah kerancuan dan untuk menetapkan makna syar'i itu sendiri secara khusus, tidaklah tepat untuk menyematkan istilah menteri dan kementerian kepada pembantu Khalifah secara mutlak tanpa adanya batasan (qayid).

Sebaliknya, ia lebih tepat disebut dengan istilah mu’awin (pembantu), yang merupakan makna hakikinya. Atau, diletakkan suatu batasan (qayid) bersama istilah menteri atau kementerian yang dapat memalingkan maknanya dari makna (demokrasi) dan menetapkan makna Islami semata, seperti dikatakan Wazir Tafwid (Menteri Delegasi)...

Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah

Link Jawaban dari Laman Facebook Amir

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda