(Seri Jawaban Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan: Mengenai Penggunaan Rayah al-'Uqab dan Liwa oleh Khulafaur Rasyidin
Kepada Al-Wathiq bi Nashrillah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Apakah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Khulafaur Rasyidin mengibarkan Rayah al-'Uqab dan Liwa? Dan apakah hal ini terdapat dalam atsar? Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Benar saudaraku, para Khulafaur Rasyidin dahulu menggunakan Rayah al-'Uqab dan Liwa. Adapun dalil-dalil mengenai hal tersebut adalah riwayat dari Rasulullah saw. bahwa bendera (rayah)-nya adalah al-'Uqab dan panji (liwa)-nya berwarna putih. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1- An-Nasa'i meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubra, dan at-Tirmidzi dari Jabir, bahwa Nabi saw.:
دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ
"Memasuki Makkah, sementara panji (liwa)-nya berwarna putih." (HR an-Nasa'i dan at-Tirmidzi). Ibnu Abi Syaibah juga mengeluarkan dalam al-Mushannaf dari 'Amrah, ia berkata:
كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ
"Panji (liwa) Rasulullah saw. berwarna putih." (HR Ibnu Abi Syaibah)
2- Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa'i dalam as-Sunan al-Kubra mengeluarkan dari Yunus bin 'Ubaid, budak Muhammad bin al-Qasim, ia berkata: Muhammad bin al-Qasim mengutusku kepada al-Bara' bin 'Azib untuk bertanya kepadanya tentang bendera (rayah) Rasulullah saw., seperti apa itu? Ia menjawab:
كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ
"Bendera (rayah) itu berwarna hitam, berbentuk persegi empat, terbuat dari kain wol (namirah)." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
3- At-Tirmidzi dan Ibnu Majah mengeluarkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
"Bendera (rayah) Rasulullah saw. berwarna hitam, sedangkan panji (liwa)-nya berwarna putih." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4- Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam al-Mushannaf: dari al-Hasan, ia berkata:
كَانَتْ رَايَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ تُسَمَّى الْعُقَابَ
"Bendera (rayah) Nabi saw. berwarna hitam, yang disebut dengan al-'Uqab." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Hal ini sudah cukup menjadi dalil bahwa Khulafaur Rasyidin telah meneladani Rasulullah saw. dalam penggunaan rayah dan liwa. Mereka tidak pernah meninggalkan perkara apa pun yang telah dinyatakan oleh Rasulullah saw. di tengah-tengah mereka melainkan mereka akan melakukannya. Tidak perlu mencari lebih jauh lagi mengenai rayah dan liwa pada masa Khulafaur Rasyidin, dikarenakan dua alasan:
Pertama: Bahwa hukum syara’ diambil dari Rasulullah saw.
Kedua: Bahwa Khulafaur Rasyidin tidak akan meninggalkan perkara yang disaksikan langsung perbuatannya dari Rasulullah saw., seperti penggunaan rayah dan liwa.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Amir di Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus