Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Pemakaian Rambut Palsu (Wig) kepada Ibrahim Khabbash

June 28, 2013
4926

(Serial Jawaban Ulama Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Pemakaian Rambut Palsu (Wig)

Kepada Ibrahim Khabbash

Pertanyaan:

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberi kami manfaat dari ilmu Anda. Namun, ada sisi dari pertanyaan yang belum dijawab, kami berharap Anda bisa menjelaskannya—wahai Syekh kami—yaitu (apa hukumnya bil kulliyah [secara keseluruhan/di kampus]?). Maksudnya, jika seorang wanita berada di dalam rumahnya, apakah ia boleh memakai rambut palsu (wig) ataukah itu mengambil hukum al-washilah (wanita yang menyambung rambut) dan al-mustawshilah (wanita yang minta disambung rambutnya)?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Kami telah memberikan jawaban sebelumnya mengenai masalah ini dan telah kami publikasikan di Laman Facebook.

Bahwasanya tidak diperbolehkan memakai wig dan keluar rumah dengannya karena hal itu termasuk tabarruj. Kami katakan bahwa pakaian di kehidupan umum disyaratkan harus memenuhi tiga unsur secara bersamaan: (menutup aurat, tidak tabarruj, dan memakai jilbab). Memakai wig adalah bentuk tabarruj, maka tidak boleh keluar rumah dengannya kecuali jika khimar (kerudung) menutupinya secara sempurna.

Jika yang Anda maksud dengan kata "al-kulliyah" adalah seorang wanita pergi ke fakultas/kampus (al-kulliyah al-jami'ah) dengan memakai wig, maka itu tidak diperbolehkan. Adapun di dalam rumahnya, ia boleh memakainya dengan syarat tidak ada yang melihatnya di dalam rumah kecuali para mahram-nya dan suaminya. Sedangkan saudara laki-laki suaminya (ipar), tidak boleh melihat wig tersebut di atas kepalanya.

Adapun apakah wig itu semakna dengan al-washilah dan al-mustawshilah, maka perkaranya tidaklah demikian. Sebab, al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain agar rambutnya menjadi panjang, dan bukan memakai wig di atas rambutnya. Akan tetapi, ia mengikatkan rambut lain pada rambutnya agar terlihat panjang. Perbuatan ini haram di tempat mana pun wanita itu berada, bahkan di dalam rumahnya sekalipun, berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut (al-washilah) dan wanita yang meminta disambung rambutnya (al-mustawshilah)..." (HR Bukhari)

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web

Link jawaban dari laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda