Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Pemberian Hadiah kepada Pembeli Saat Membeli dengan Jumlah Tertentu

September 07, 2021
3589

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Abu al-Bara' Muhammad Ali

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Semoga Allah memberikan kemenangan melalui Anda, Syekh kami yang mulia, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah. Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memudahkan bagi Anda orang-orang yang memiliki kekuatan dan perlindungan (ahlu quwwah wa man'ah) yang bertakwa dan bersih. Pertanyaannya, Syekh yang mulia:

Sebagian pemilik toko melakukan jenis promosi yang intinya:

Bahwa jika seorang pembeli berbelanja dari toko tersebut senilai dua puluh dinar, maka pembeli dalam kondisi ini akan masuk ke dalam undian yang tidak jelas (mubham) hingga ia mendapatkan hadiah.

Pertanyaannya: Apakah pengumuman seperti ini termasuk ke dalam perkara haram? Ataukah diperbolehkan?

Dan jika pelanggan didaftarkan oleh pemilik toko tanpa sepengetahuan pembeli, apakah pembeli tersebut jatuh ke dalam keharaman? Ataukah keharaman itu hanya ditujukan kepada pemilik pengumuman? Semoga Allah memberkati Anda dan mengumpulkan kami dalam baiat kepada Anda di Baitul Maqdis dalam waktu dekat, dengan izin Allah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami telah mengeluarkan jawaban untuk pertanyaan serupa pada 14/05/2007, yang saya kutipkan untuk Anda:

(Sesungguhnya jual beli gharar (ketidakpastian) adalah batil, maka barang yang dibeli haruslah diketahui (ma'lum). Jika barangnya diketahui, maka jual beli tersebut sah, jika tidak, maka ketidaktahuan (jahalah) terhadap barang akan membatalkan jual beli.

Adapun kasus-kasus yang Anda sebutkan, faktanya berbeda-beda dan konsekuensinya hukumnya pun berbeda:

  1. Memberikan tambahan kepada orang yang membeli jumlah tertentu, baik berupa tambahan barang, hadiah, atau sejenisnya, maka ini diperbolehkan. Jual belinya sah, dan tambahan tersebut termasuk dalam kategori hibah (pemberian) dan itu sah.

  2. Meletakkan hadiah yang diketahui di dalam barang yang diketahui; seperti sendok, jam tangan anak-anak, ... atau meletakkan kertas yang bertuliskan nama hadiah di dalamnya agar pembeli yang menemukannya dalam barang tersebut pergi ke pedagang untuk mengambil hadiah atau pemberian yang diketahui dan tertulis di kertas tersebut, maka ini diperbolehkan. Jual belinya sah selama barang yang dibeli itu diketahui, misalnya (satu kotak tisu yang di dalam sebagian kotaknya terdapat hadiah). Jual belinya sah karena ia membayar harga kotak tisu lalu ia menemukan jam tangan di dalamnya, maka itu adalah hadiah. Jika ia tidak menemukannya, maka itu juga boleh (tetap sah), karena ia membeli kotak tisu dan membayar harganya, sedangkan penjual tidak berkewajiban memberinya hadiah atas barang tersebut. Jika ia menemukannya maka boleh, jika tidak menemukannya pun boleh.

  3. Adapun menjual kotak tertutup yang tidak diketahui isinya, yang terkadang kosong, atau berisi barang yang nilainya di atas apa yang ia bayar, atau berisi barang yang senilai dengan apa yang ia bayar, atau kurang dari yang ia bayar... maka ini adalah jual beli gharar dan tidak diperbolehkan.

  4. Meletakkan nomor pada barang yang diketahui yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk ikut serta dalam undian hadiah, maka hal ini kuat dugaannya (rajih) termasuk ke dalam bab maysir (judi). Hal itu dikarenakan maysir (perjudian) adalah pihak yang menang mengambil dari pihak yang kalah, dan setiap perkara yang melibatkan banyak pihak di mana pemenangnya mengambil dari pihak yang kalah, maka itu termasuk dalam maysir.

Jika beberapa orang bermain kartu lalu pemenangnya mengambil dari mereka yang kalah, maka ini adalah judi dan hukumnya haram. Jika dua orang berlomba kuda, sepeda, atau mobil... dan pemenang lomba mengambil dari pihak yang kalah, maka itu adalah judi. Jika sepuluh orang menuliskan nama atau nomor mereka di atas kertas, lalu memasukkannya ke dalam kotak dan mereka mengundi satu kertas, lalu pemiliknya mengambil hadiah dari orang-orang yang kertasnya tidak keluar, maka itu adalah judi, dan itu haram, begitu seterusnya...

Sekarang kita sampai pada nomor-nomor yang diletakkan pada barang yang dibeli kemudian diundi. Pendapat yang kuat (ar-rajih) adalah penjual telah memasukkan harga hadiah tersebut ke dalam perhitungannya. Misalnya, hadiah yang diundi nilainya seribu dinar, dan nomornya (50). Ia meletakkan nomor tersebut di antara setiap sepuluh ribu kotak, artinya ia meletakkan di kotak ini nomor 1, di sana nomor 2, ... sampai 10.000 yang di dalamnya terdapat nomor 50. Ia memasukkan nilai hadiah (seribu dinar) ke dalam harga sepuluh ribu kotak tersebut. Sebagai ganti menjual harga kotak seharga satu dinar, ia menjualnya dengan tambahan sepuluh sen. Saat pengundian setelah terjual sepuluh ribu kotak, ia telah menambah 10.000 x sepuluh sen, yaitu seribu dinar senilai harga hadiah yang ia bayarkan kepada pemenang. Maka pemenang tersebut telah mengambil hadiah dari harta orang-orang yang nomornya kalah, meskipun perkara tersebut tidak diumumkan.

Di sini seseorang mungkin berkata bahwa pedagang menjual barang tersebut dengan penjualan biasa seolah-olah ia tidak meletakkan nomor yang diundi untuk hadiah, guna mendorong pelanggan dan menarik mereka untuk membeli barangnya, dan bahwa ia tidak memasukkan perolehan harga hadiah dari selisih harga ke dalam perhitungannya. Hal ini, meskipun ada kemungkinannya—yakni hadiah diletakkan tanpa kenaikan harga sebagai daya tarik pelanggan—namun itu adalah kemungkinan yang lemah, terutama ketika hadiahnya besar seperti undian mobil atau sejenisnya...

Bagaimanapun juga, jika hadiah tersebut bukan atas biaya nomor-nomor yang kalah, maka hal itu termasuk ke dalam perkara syubhat.

Oleh karena itu, saya menyarankan agar saudara-saudara yang membeli barang yang mengandung nomor undian untuk tidak ikut serta dalam pengundian tersebut dan merobek nomor yang ada pada barang tersebut agar setan tidak menggoda mereka sehingga mereka menjadi terobsesi dengan undian. 27 Rabiul Akhir 1428 H / 14 Mei 2007 M.) Selesai.

Sebagaimana yang Anda lihat, apa yang saya kuatkan (urajjihuhu) adalah bahwa penjual telah menaikkan harga barang untuk menutupi nilai hadiah setidaknya. Maka pemenang mobil (hadiah) tersebut telah mengambilnya dari tambahan harga yang ditanggung oleh para pemilik nomor yang kalah. Dengan demikian, apa yang saya kuatkan adalah bahwa transaksi ini tidak diperbolehkan... dan setidaknya sebagaimana yang saya sebutkan di atas, termasuk dalam perkara syubhat, dan seorang mukmin menjauh dari apa yang di dalamnya terdapat keraguan. At-Tirmidzi telah mengeluarkan sebuah hadis, dan ia berkata ini adalah hadis hasan shahih, dari Abu al-Hawra’ as-Sa’di, ia berkata: Aku berkata kepada Al-Hasan bin Ali: Apa yang engkau hafal dari Rasulullah ﷺ? Ia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan dan kedustaan itu adalah keraguan." (HR At-Tirmidzi)

Namun jika Anda meyakini bahwa penjual tidak menaikkan harga barang senilai harga hadiah, melainkan ia memberikan hadiah tersebut begitu saja karena Allah sebagai pemberian kepada orang-orang untuk mempromosikan barang dagangannya! Maka masalah ini memerlukan studi yang lain...!

Saya berharap penjelasan ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

29 Muharram Al-Haram 1443 H 06 September 2021 M

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)

Link Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda