Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kata "Ummah" Menurut Pakar Bahasa

September 03, 2019
4963

Jawaban Pertanyaan

Pertanyaan:

Kita telah menyebutkan dalam Mukadimah Konstitusi Pasal 21: "Dan jama'ah di sini adalah ismu jins, artinya kelompok apa pun, sehingga ia mutlak dan yang dimaksudkan adalah jenisnya..." Saya memiliki dua pertanyaan:

1- Bukankah lebih baik jika dikatakan: "Dan ummah di sini adalah ismu jins" sebagai ganti dari "Dan jama'ah..."? Karena persoalan ini berkaitan dengan penunjukan lafaz ayat, maka bukankah seharusnya menggunakan lafaz ayat tersebut sebagaimana adanya?

2- Disebutkan dalam banyak sumber bahasa bahwa kata ummah (seperti kata jama'ah, qawm, rahth, dan tha'ifah...) adalah ismu jam'i (kata benda kolektif) dan bukan ismu jins. Lalu mengapa kita menganggap kata ummah (dan jama'ah) sebagai ismu jins dan bukan ismu jam'i?

Jawaban:

• Mengenai pertanyaan pertama, jawabannya adalah sebagai berikut:

1- Kata ummah adalah lafaz mushtarak (homonim), yang memiliki beberapa makna, di antaranya:

a- Bermakna jama'ah (kelompok):

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ

"Itu adalah umat yang telah lalu." (QS al-Baqarah [2]: 134)

Yakni, jama'ah yang telah lalu.

أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ

"Segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan." (QS Ali Imran [3]: 104)

Yakni, jama'ah yang menyeru.

b- Bermakna satu golongan dalam keimanan atau dalam kesesatan:

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً

"Manusia itu adalah umat yang satu." (QS al-Baqarah [2]: 213)

Yakni, satu golongan di atas satu jalan kesesatan.

وَمَا كَانَ النَّاسُ إِلَّا أُمَّةً وَاحِدَةً

"Manusia dahulunya hanyalah satu umat." (QS Yunus [10]: 19)

Yakni, satu golongan yang mentauhidkan Allah.

c- Bermakna milah (agama) atau syariat:

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً

"Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu." (QS al-Mu'minun [23]: 52)

Yakni, agama dan syariat kalian.

d- Bermakna waktu atau jangka waktu:

وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ

"Dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya." (QS Yusuf [12]: 45)

Yakni, setelah selang beberapa waktu.

e- Bermakna individu yang menempati posisi jama'ah dalam kebaikan:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً

"Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan." (QS an-Nahl [16]: 120)

Yakni, seorang imam teladan atau seseorang yang menempati posisi satu jama'ah dalam beribadah kepada Allah.

2- Demikianlah, karena ummah merupakan lafaz mushtarak, maka ketika menjelaskan ayat, maknanya dalam ayat tersebutlah yang digunakan, yaitu (jama'ah). Oleh karena itu, kami menggunakan maknanya dalam penjelasan, dan itu lebih jelas daripada sekadar menggunakan kata ummah, karena kata tersebut memiliki banyak makna. Selama kita sedang menjelaskan ayat, maka yang lebih jelas adalah menggunakan maknanya. Itulah mengapa kami katakan: (Dan jama'ah di sini adalah ismu jins). Jika kami katakan (Dan ummah di sini adalah ismu jins), maka maknanya akan bercampur aduk; apakah ummah yang bermakna individu imam yang teladan, atau ummah bermakna jama'ah, atau ummah bermakna waktu, ataukah Umat Islam... Maka pengungkapan dengan lafaz "jama'ah" menjadi lebih jelas karena itulah makna yang dimaksud dalam ayat:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat." (QS Ali Imran [3]: 104)

• Adapun mengenai pertanyaan kedua, jawabannya adalah sebagai berikut:

Tampaknya Anda telah membaca dalam beberapa buku bahasa tentang pembagian isim (kata benda) menjadi ismu jins dan ismu jam'i... dan bahwa lafaz yang menunjukkan jamak namun tidak memiliki bentuk tunggal (mufrad) dari lafaznya sendiri disebut ismu jam'i seperti qawm dan rahth... Seolah-olah Anda memahami bahwa pembagian ini adalah satu-satunya pembagian isim, dan definisi ismu jam'i tidak ada perselisihan di dalamnya. Oleh karena itu, Anda bertanya-tanya mengapa kami menyebut ummah dan jama'ah sebagai ismu jins, padahal keduanya menunjukkan jamak yang tidak memiliki bentuk tunggal dari lafaznya sendiri?

Wahai saudaraku, masalah ismu jins dan ismu jam'i di dalamnya terdapat pembahasan yang sangat luas... terdapat perbedaan pendapat seputar klasifikasinya... bahkan perbedaan pendapat dalam penerapan kaidah definisi ismu jins dan ismu jam'i menurut metodologi para pakar bahasa dalam mengklasifikasikan isim, di antaranya:

Pertama: Ada yang membagi isim menjadi ismu jam'i dan ismu jins...

1- Dan membagi ismu jam'i menjadi:

a- Apa yang mengandung makna jamak namun tidak memiliki bentuk tunggal dari lafaznya, melainkan bentuk tunggalnya dari maknanya, seperti: qawm, rahth, jaysy...

b- Apa yang menyalahi wazan-wazan jamak, yaitu yang memiliki bentuk tunggal dari lafaznya tetapi bentuknya menyalahi wazan-wazan jam'u taksir yang dikenal, seperti: rakbun sebagai jamak dari rakib.

c- Apa yang boleh disandarkan (nasab) kepadanya, yaitu yang memiliki bentuk tunggal dari lafaznya dan sesuai dengan pola jam'u taksir tetapi setara dengan bentuk tunggal dalam penyandaran (nasab) kepadanya, seperti: rikab mengikuti wazan (fi'al) yang merupakan pola jam'u taksir, dan memiliki bentuk tunggal dari lafaznya rukubah, tetapi disandarkan kepadanya seperti bentuk tunggal rikabiy, maka ia disebut ismu jam'i.

2- Dan membagi ismu jins menjadi:

a- Ismu jins jam'i, yaitu apa yang mengandung makna jamak yang menunjukkan jenis dan memiliki bentuk tunggal yang dibedakan darinya dengan salah satu dari dua tanda:

  • Ta marbuthah, seperti: nahl (lebah): nahlah, kalim (kata-kata): kalimah, tuffah (apel): tuffahah, syajar (pohon): syajarah, tamr (kurma): tamrah.

  • Ya nisbah, seperti: 'arab: 'arabiy, turk: turkiy, zinj: zinjiy.

b- Ismu jins ifradi, yaitu apa yang menunjukkan jenis dan berlaku untuk jumlah sedikit maupun banyak, seperti: ma' (air), laban (susu), maka ia disebut ismu jins ifradi.

c- Ismu jins ahadi, seperti asad (singa), dzi'b (serigala), rajul (laki-laki).

3- Sebagaimana yang telah saya sebutkan di awal, terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan kaidah-kaidah tersebut untuk menentukan ismu jam'i dan ismu jins. Sebagai contoh:

a- Disebutkan dalam Al-Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh (4/115): (Ketiga: Ismu jins yang dibedakan antara ia dengan bentuk tunggalnya dengan huruf ta, dan ia bukan masdar maupun bentukan darinya, seperti tamr dan syajarah. Inilah yang masyhur, maksudnya statusnya sebagai ismu jins. Sementara al-Ghazali menyebutnya sebagai jam'u, dan Ibnu Malik menyebutnya sebagai ismu jam'i, karena beliau memasukkannya ke dalam kategori asmal jumu' namun beliau menyebutnya dalam Syarh al-Kafiyah sebagai ismu jins...) Sebagaimana yang Anda lihat dalam pembagian di atas, tamr dan syajar yang tunggalnya tamrah dan syajarah adalah ismu jins jam'i, namun di sini terdapat perbedaan pendapat; yang masyhur adalah (ismu jins), al-Ghazali menyebutnya (jam'u), dan Ibnu Malik menyebutnya (ismu jam'i)...

b- Disebutkan dalam Asy-Syarh al-Kabir li Mukhtashar al-Ushul (hal. 155): [(Syaikh menyebutkan di sini bahwa kalimah adalah tunggal dari kalam. Yang masyhur menurut mayoritas pakar nahwu adalah bahwa kalim merupakan jamak dari kalimah, bukan kalam... Para ulama telah berselisih tentang kalim, apakah ia (ismu jins jam'i) ataukah (ismu jins): As-Suyuthi berkata dalam Ham'ul Hawami' (1/55): (Dalam Syarh at-Tashil karya Nazhir al-Jaysy, para pakar nahwu berselisih tentang kalim. Segolongan dari mereka termasuk al-Jurjani berpendapat bahwa itu adalah (jam'u) bagi kalimah, sementara al-Farisi dan peneliti lainnya berpendapat bahwa itu adalah (ismu jins) baginya.)] Sebagaimana yang kami katakan pada poin (a), kami katakan juga di sini. Masalahnya berkaitan dengan jamak kalim yang tunggalnya dibedakan dengan ta (kalimah), namun tetap ada perbedaan pendapat. Menurut klasifikasi di atas, seharusnya ia adalah (ismu jins jam'i), sedangkan menurut al-Jurjani ia adalah (jam'u) bagi kalimah, dan menurut al-Farisi ia adalah (ismu jins)...

Sebagaimana yang Anda lihat, terdapat perbedaan di kalangan pakar bahasa sesuai dengan metodologi mereka terkait klasifikasi pertama untuk isim.

Kedua: Ada yang membagi isim menjadi ismu jins dan mushtaq:

1- Disebutkan dalam kitab Al-Mahshul karya Abu Abdillah at-Taimi ar-Razi yang dijuluki Fakhruddin ar-Razi (wafat: 606 H):

(...Adapun isim, maka ia adakalanya 'alam (nama diri), mushtaq (derivatif), atau ismu jins. Adapun 'alam, ia tidak bisa berupa majas karena syarat majas adalah adanya perpindahan karena hubungan antara asal dan cabang, dan hal itu tidak ada pada 'alam. Adapun mushtaq, selama majas tidak masuk pada asal pembentukannya, maka ia tidak masuk pada mushtaq yang tidak memiliki makna kecuali sebagai sesuatu yang dihasilkan dari asal pembentukannya. Maka majas sebenarnya tidak masuk kecuali pada asmal ajnas (kata-kata benda jenis), wallahu a'lam).

2- Dalam Al-Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh karya Abu Abdillah Badruddin Muhammad bin Abdillah bin Bahadir az-Zarkashi (wafat: 794 H):

[[Peringatan Kedua] [Makna kulli (universal) terbagi berdasarkan lafaznya menjadi mushtaq dan lainnya]

Berdasarkan lafaznya menjadi mushtaq dan lainnya, karena adakalanya menunjukkan esensi dengan suatu sifat, maka itulah mushtaq, seperti al-aswad (hitam), dan dalam istilah pakar nahwu disebut sifat. Adakalanya tidak menunjukkan sifat, dan saat itu jika ia menunjukkan esensi itu sendiri saja, maka itulah ismu jins... Al-Ashfahani berkata: Dan yang menunjukkan jenis terbagi menjadi ismu jins seperti asad (singa), dan 'alam jins seperti usamah, keduanya tidaklah sinonim, karena ismu jins diletakkan untuk esensi universal, sedangkan 'alam jins diletakkan untuk esensi tersebut dengan batasan personifikasinya dalam benak...]

3- Disebutkan dalam Al-Muhadzdzab fi 'Ilmi Ushulil Fiqh al-Muqaran karya Abdul Karim bin Ali bin Muhammad an-Namlah (kontemporer):

Makna kulli juga terbagi menjadi: "ismu jins" dan "mushtaq":

  • Ismu jins adalah: Isim yang menunjukkan entitas tertentu seperti: al-faras (kuda), dan al-insan (manusia).

  • Mushtaq adalah: Penunjukan isim pada pemilik sifat tertentu, tanpa kekhususan esensi, seperti: al-faris (penunggang kuda), dan al-'alim (orang berilmu), karena ini menunjukkan entitas yang disifati dengan ketangkasan berkuda dan ilmu.

Dan makna juz'i terbagi menjadi "mustaqill" (independen) dan "ghairu mustaqill" (tidak independen). Isim juz'i mustaqill adalah: 'alam (nama diri) seperti: "Zaid", yaitu yang tidak membutuhkan kata ganti... Dan isim juz'i ghairu mustaqill adalah: mudhmar (kata ganti) seperti: "saya", "kamu", dan "dia".

Ketiga: Kami dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz III bab "Lafaz-lafaz Bahasa dan Pembagiannya - Isim" membagi isim dengan cara ini, kami katakan:

(...Isim, adakalanya bersifat kulli (universal), dan adakalanya bersifat juz'i (partikular); karena ia adakalanya benar untuk menyertakan banyak individu dalam konsepnya atau tidak benar. Jika yang pertama, maka ia adalah kulli, dan jika yang kedua, maka ia adalah juz'i...

Makna kulli juga ada dua jenis: jins dan mushtaq; hal itu karena:

- Jika menunjukkan entitas yang tidak ditentukan, seperti kuda, manusia, warna hitam, dan selain itu dari apa yang menunjukkan esensi itu sendiri, maka ia adalah jins, yakni ismu jins...

- Dan jika makna kulli tersebut menunjukkan pemilik sifat tertentu, maka ia adalah mushtaq, seperti al-aswad (yang hitam), al-faris (penunggang kuda), dan sejenisnya...

Adapun juz'i, ia ada dua jenis: 'alam (nama diri) dan dhamir (kata ganti); hal itu karena:

- Jika lafaz tersebut independen dalam penunjukkannya, yakni tidak membutuhkan sesuatu untuk menjelaskannya, maka ia adalah 'alam seperti Zaid dan Ali...

- Dan jika tidak independen, dengan gambaran ia membutuhkan sesuatu untuk menjelaskannya, maka ia adalah mudhmar, seperti dia (lk) dan dia (pr)...) Selesai.

Berdasarkan hal ini, lafaz yang mengandung makna jamak yakni kulli, terbagi menjadi dua:

Jika menunjukkan entitas yang tidak ditentukan, melainkan hanya menunjukkan esensi itu sendiri seperti kuda, manusia, dan warna hitam, maka ia adalah ismu jins... Dan jika makna kulli menunjukkan pemilik sifat tertentu, maka ia adalah mushtaq, seperti al-aswad, al-faris, dan al-'alim. Maka al-aswad disifati dengan warna hitam, al-faris dengan ketangkasan berkuda, dan al-'alim dengan ilmu...

Berdasarkan hal tersebut, maka kedua lafaz (ummah dan jama'ah dalam makna ini) menunjukkan entitas yang tidak ditentukan; umat mana saja, jama'ah mana saja... sehingga tidak satu pun dari keduanya memiliki sifat tertentu... maka keduanya adalah ismu jins dan bukan isim mushtaq menurut definisi yang disebutkan... Inilah yang kami adopsi terkait pembagian isim, dan oleh karena itu kami katakan bahwa jama'ah dan ummah adalah ismu jins sebagaimana disebutkan dalam Syarah Pasal 21 dari Mukadimah Konstitusi:

[Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran [3]: 104)

Sisi pendalilan (wajhul istidlal) dari ayat ini mengenai pendirian partai-partai politik adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum Muslim agar ada di antara mereka suatu jama'ah yang melakukan dakwah kepada kebajikan, yakni dakwah kepada Islam, serta melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar... Firman-Nya Ta'ala: (وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ) adalah perintah untuk mewujudkan sebuah kelompok yang terorganisir (jama'ah mutakattilah) yang memiliki kriteria sebagai jama'ah di tengah-tengah jama'ah kaum Muslim. Karena Dia berfirman: (مِّنكُمْ). Maka yang dimaksud dengan firman-Nya (وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ) adalah hendaknya ada satu jama'ah dari kaum Muslim, bukan agar kaum Muslim menjadi satu jama'ah; artinya hendaknya dari kaum Muslim ada suatu umat (ummah), dan maknanya bukan agar kaum Muslim menjadi satu umat. Karena «من» dalam ayat tersebut bermakna tab'idhiyyah (menunjukkan sebagian) dan bukan li bayânil jins (penjelasan jenis), dan kaidahnya adalah kata tersebut layak digantikan dengan lafaz «بعض», maka kita katakan: (وليكن بعضكم أمةً). Sementara itu, lafaz «بعض» tidak layak diletakkan dalam ayat:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu." (QS an-Nur [24]: 55)

Kita tidak bisa mengatakan (Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman sebagian kalian), karena itu «من» di sini berfungsi untuk bayanul jins, yakni janji tersebut tidak dibatasi pada generasi Sahabat radhiyallahu 'anhum saja, melainkan janji untuk semua orang yang beriman dan beramal saleh...

Tidak boleh dikatakan bahwa ayat tersebut menyebutkan "ummah" yang berarti satu partai saja, yang berarti tidak boleh ada banyak partai. Hal itu tidak boleh dikatakan karena ayat tersebut tidak mengatakan "ummah wahidah" (umat yang satu), tidak mengatakan "jama'ah wahidah", melainkan mengatakan ummah dalam bentuk nakirah (indefinit) tanpa sifat apa pun. Ini berarti bahwa mendirikan sebuah jama'ah adalah fardu, maka jika satu jama'ah telah berdiri, fardu tersebut telah terlaksana, namun hal itu tidak menghalangi berdirinya jama'ah-jama'ah yang banyak, yakni kelompok-kelompok yang banyak. Pelaksanaan suatu fardu kifayah oleh satu pihak, yang memang cukup dilakukan oleh satu pihak saja, tidak menghalangi pihak lain untuk melaksanakan fardu tersebut. Dan jama'ah di sini adalah ismu jins, artinya kelompok apa pun, sehingga ia mutlak dan yang dimaksudkan adalah jenisnya, bukan satu individu saja. Allah Ta'ala berfirman:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ

"Kamu adalah umat yang terbaik." (QS Ali Imran [3]: 110)

Dan yang dimaksud di sana adalah jenisnya. Hal yang serupa adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah." (HR Muslim dari jalur Abu Said al-Khudri)

Maka yang dimaksud bukanlah satu kemungkaran saja, melainkan jenis kemungkaran, dan yang semisal itu sangat banyak. Maka dituntut untuk melakukan jenis perbuatan tersebut dan dilarang dari melakukan jenis perbuatan tersebut, dan tidak dimaksudkan padanya satu individu saja, melainkan yang dimaksud adalah jenisnya. Maka ia berlaku pada satu individu dari jenis tersebut, dan berlaku pula pada banyak individu dari jenis tersebut... Oleh karena itu, tidak boleh melarang pendirian beberapa partai politik. Hanya saja hal itu berlaku bagi partai-partai Islam yang berdiri berdasarkan apa yang ditegaskan oleh ayat tersebut, yaitu dakwah kepada kebajikan dan amar makruf nahi mungkar, termasuk di antaranya memerintahkan penguasa kepada kemakrufan, melarang mereka dari kemungkaran, dan melakukan koreksi (muhasabah) terhadap mereka.] Selesai.

Sebagai informasi, ada di antara pakar bahasa yang menegaskan bahwa kata (ummah) adalah ismu jins dan konsekuensinya (jama'ah) adalah ismu jins:

Disebutkan dalam Al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-'Aziz (1/488 M) karya Ibnu Athiyyah al-Andalusi al-Muharibi (wafat: 542 H): (Para ahli takwil berselisih mengenai makna firman-Nya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia"... Al-Hasan bin Abil Hasan dan segolongan ulama berkata: Makna ayat ini adalah khitah kepada umat bahwa mereka adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Maka lafaz ummah, berdasarkan takwil ini adalah ismu jins, seolah-olah dikatakan kepada mereka: kamu adalah sebaik-baik umat-umat (khairal umam), dan takwil ini didukung oleh keberadaan mereka sebagai saksi atas manusia... Qadhi Abu Muhammad berkata: Maka ummah berdasarkan takwil ini adalah ismu jins...] Selesai.

Saya harap persoalannya telah menjadi jelas, wallahu a'lam wa ahkam.

2 Muharram 1441 H 01/09/2019 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda