Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tidak Boleh bagi Wanita Menjadi Ma’dzun yang Menangani Akad Nikah

October 24, 2019
11166

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fikhi"

Kepada Umm Mu’min Maryam Badr

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Saudaraku yang mulia, salam hormat sesudahnya.

Telah ditetapkan dua orang wanita sebagai ma’dzun (petugas pencatat nikah) syar’i di kota Al-Khalil (Hebron) dan mereka diberi wewenang untuk melaksanakan akad nikah...

Pertanyaan saya kepada Anda, wahai saudaraku yang mulia, apakah boleh bagi seorang wanita menikahkan wanita lainnya dan menangani akad untuk menikahkan wanita lain? Sebab, setahu saya disebutkan dalam hadis: "Janganlah seorang wanita menikahkan wanita (lain), dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri, karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya. Jika hal itu tidak diperbolehkan, apakah akad yang dilakukan di tangan wanita tersebut sah atau batil?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Jawaban atas pertanyaan ini menuntut penjelasan mengenai fakta hukum syarak tentang ketidakbolehan wanita menikahkan dirinya sendiri atau orang lain, serta memahami fakta pekerjaan ma’dzun dan pendokumentasian yang dilakukannya, kemudian mengkaji apakah hukum ketidakbolehan wanita menikahkan orang lain itu berlaku bagi ma’dzun jika ia seorang wanita ataukah tidak...

Pertama: Hukum Syarak tentang Wanita Menikahkan Dirinya Sendiri atau Orang Lain:

Hukum syarak yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syariat adalah bahwa tidak boleh bagi seorang wanita melakukan akad pernikahannya sendiri, artinya ia tidak boleh melaksanakan akad tersebut secara langsung. Sebaliknya, ia harus mewakilkan walinya atau orang yang menggantikan posisi wali saat wali tidak ada untuk melakukan akad atas namanya. Begitu pula, tidak boleh bagi seorang wanita melakukan akad nikah wanita lain atas nama wanita tersebut. Artinya, wanita tidak boleh menjadi wali maupun wakil bagi wanita lain dalam akad nikah, melainkan wali dan wakil tersebut haruslah laki-laki sesuai dengan rincian fikih mengenai tema perwalian nikah dalam kitab-kitab fikih. Kami telah menyebutkan masalah bahwa wanita tidak memiliki wewenang untuk menikahkan dirinya sendiri atau menikahkan orang lain beserta dalil-dalilnya dalam kitab Nizham al-Ijtima’i (Sistem Sosial), di mana disebutkan di dalamnya:

“... Jika pernikahan telah dilangsungkan, maka agar pernikahan itu sah, syarat-syarat sahnya harus terpenuhi, yaitu ada tiga syarat:

... Dan yang kedua: Bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali. Maka wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula menikahkan orang lain. Sebagaimana ia juga tidak berhak mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah... Adapun mengenai nikah tidak sah kecuali dengan wali, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Nabi ﷺ:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

‘Tidak ada nikah kecuali dengan wali.’ (HR Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Adapun mengenai wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula orang lain, dan tidak berhak mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

‘Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil.’ (HR al-Hakim).

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا

‘Janganlah seorang wanita menikahkan wanita (lain), dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.’" Selesai kutipan dari Nizham al-Ijtima’i...

Daruquthni meriwayatkan hadis ini dengan redaksi sebagai berikut: “... Abdurrahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Abdussalam bin Harb dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

‘Janganlah wanita menikahkan wanita (lain) dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri.’

Dan kami (para sahabat) dahulu mengatakan bahwa wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah wanita pezina.” Selesai.

Dalam riwayat al-Baihaqi: “Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: ‘Dahulu kami menganggap wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah wanita pezina’.” Disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as-Sabil (6/248) oleh Al-Albani mengenai hadis ini: “Aku katakan: Sanadnya sahih sesuai syarat Asy-Syaikhaini (Bukhari-Muslim).”

Demikianlah, tidak boleh bagi wanita melakukan ijab dalam akad atau qabul dalam akad untuk dirinya sendiri, atau menangani ijab atau qabul dalam akad nikah sebagai wali bagi wanita lain atau sebagai wakil bagi wanita lain... Itu semua termasuk dalam hadis:

لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

“Janganlah wanita menikahkan wanita (lain) dan janganlah wanita menikahkan dirinya sendiri.”

Kedua: Pekerjaan Ma’dzun dan Pendokumentasian Akad Nikah:

  1. Ma’dzun adalah pegawai negara yang mengelola akad nikah dari sisi ijab dan qabul di antara pasangan. Ia melakukan verifikasi sebelum pernikahan mengenai kelayakan (ahliyah) kedua mempelai, terpenuhinya syarat-syarat syar’i, dan tidak adanya penghalang (mawani’) syar’i. Begitu pula saat akad, ia memverifikasi identitas kedua mempelai, wali, dan para saksi. Ia menuntun pasangan mengenai apa yang harus diucapkan oleh wali istri (“Aku nikahkan putriku kepadamu...”) dan apa yang dijawab oleh suami (“Aku terima nikahnya...”) sesuai dengan hukum-hukum syarak terkait, serta memverifikasi keridaan mempelai wanita... Ia juga mendokumentasikan akad yang terjadi secara tertulis sehingga menjadi dokumen resmi yang diakui, serta mencantumkan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak dan jumlah mahar, baik yang dibayar tunai maupun yang diutang... dan seterusnya.

  2. Pendokumentasian akad nikah di lembaga negara bukanlah rukun dan bukan pula syarat sah dalam akad nikah. Artinya, pernikahan itu terjadi dan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, meskipun tidak didokumentasikan secara tertulis di lembaga negara. Namun, pendokumentasian itu menjadi wajib dari sisi menjaga hak (hifzhul huquq) dan menghilangkan bahaya (dzarar) jika tidak adanya pendokumentasian menyebabkan hilangnya hak-hak serta membahayakan suami, istri, dan anak-anak saat terjadi perselisihan. Adapun jika pendokumentasian tertulis tidak menyebabkan hilangnya hak dan tidak membahayakan suami, istri, dan anak saat perselisihan, maka hal itu tidak wajib. Ini memerlukan tahqiq al-manath (penelitian fakta) terhadap kasus-kasus persengketaan antara suami istri dan anak. Pada masa sekarang, mayoritas negara tidak mengakui pernikahan dan nasab kecuali jika didokumentasikan di lembaga negara.

Ketiga: Hukum Pekerjaan Wanita sebagai Ma’dzun:

  1. Jelas dari apa yang disebutkan di atas mengenai pekerjaan ma’dzun bahwa ia bukan merupakan pihak dalam akad nikah. Artinya, ia dalam kapasitasnya sebagai ma’dzun bukanlah wakil dari pihak istri maupun suami dalam akad, yakni dalam ijab dan qabul. Jadi, ma’dzun pekerjaannya bukan menciptakan (insya’) akad nikah, melainkan penciptaan akad nikah itu adalah milik dua pihak yang berakad: istri/mempelai wanita melalui wali dan wakilnya, dan suami/mempelai pria oleh dirinya sendiri atau wakilnya...

  2. Meskipun demikian, pengangkatan wanita sebagai ma’dzun menjadikannya sebagai pihak yang mengelola proses akad nikah. Ia memerintahkan wali istri untuk berkata kepada suami (“Aku nikahkan atau aku kawinkan putriku si fulanah kepadamu...”) dan ia berkata kepada suami atau wakilnya, “Katakanlah: Aku terima nikahnya atau kawinnya,” dan hal-hal semacam itu yang diperlukan bagi akad nikah seperti saksi dan lainnya. Artinya, ia mengelola proses akad nikah dan pekerjaannya tidak hanya sebatas mendokumentasikan akad saja—karena pendokumentasian dilakukan di lembaga negara seperti menetapkan akad dalam register dan melengkapi prosedur pengesahan serta tanda tangan dari pejabat urusan agama dan pihak-pihak terkait... dan seterusnya.

  3. Hadis-hadis yang melarang wanita menikahkan dirinya sendiri atau menjadi wakil bagi orang lain dalam pernikahan—yakni tidak bolehnya ijab dan qabul darinya—memberikan pemahaman melalui dalalah al-isyarah (penunjukan secara isyarat) tentang ketidakbolehan wanita mengelola proses ijab dan qabul dalam pernikahan. Untuk menjelaskan hal itu, kami katakan:

a. Dalalah al-isyarah termasuk dalam kategori al-mafhum (makna tersirat). Ia tidak dimaksudkan secara langsung dalam teks (nash), namun dipahami darinya melalui isyarat berdasarkan apa yang disebutkan dalam teks:

Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III bab Al-Mafhum sebagai berikut: [“... Penunjukan lafaz (dalalah al-lafzh) terbatas pada manthuq (makna tersurat) dan mafhum (makna tersirat). Jika bukan dari manthuq, maka itu adalah dari mafhum, tidak ada yang lain. Atas dasar ini, dalalah al-iqtidha’, dalalah at-tanbih wa al-ima’, dan dalalah al-isyarah adalah bagian dari mafhum. Begitu pula mafhum al-muwafaqah dan mafhum al-mukhalafah adalah bagian dari mafhum...

Dalalah al-isyarah adalah suatu pembicaraan yang diarahkan untuk menjelaskan suatu hukum, atau menunjukkan suatu hukum, tetapi dipahami darinya hukum lain selain hukum yang menjadi tujuan utama pembicaraan tersebut, meskipun hukum lain ini tidak dimaksudkan dari pembicaraan tersebut. Maka penunjukan pembicaraan terhadap hukum yang tidak dituju ini, dan tidak ditunjukkan secara langsung tetapi dipahami darinya, disebut dalalah al-isyarah. Contohnya:

  • Penunjukan gabungan dari firman Allah Ta’ala:

حَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

‘Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.’ (QS Al-Ahqaf [46]: 15)

Dan firman Allah Ta’ala:

فِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

‘Menyapihnya dalam dua tahun.’ (QS Luqman [31]: 14)

Bahwa masa minimal kehamilan adalah enam bulan, meskipun hal itu tidak dimaksudkan secara langsung dari lafaz tersebut... Dan ini disebut dalalah al-isyarah.”] Selesai.

Disebutkan dalam kitab Taysir al-Wushul ila al-Ushul sebagai contoh-contoh dalalah al-isyarah:

[“- Firman Allah Ta'ala:

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

‘Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.’ (QS. Al-Baqarah [2]: 233).

Dipahami darinya melalui dalalah al-isyarah bahwa nasab itu disandarkan kepada ayah.

  • Firman Allah Ta'ala:

لَا يَسۡخَرۡ قَوۡم مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يكونوا خَيۡراً مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡراً مِّنۡهُنَّۖ

‘Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).’ (QS. Al-Hujurat [49]: 11).

Dipahami darinya melalui dalalah al-isyarah bahwa komunitas laki-laki terpisah dari komunitas wanita; wanita mengolok-olok wanita dan laki-laki mengolok-olok laki-laki.”] Selesai.

Ada contoh-contoh lainnya:

Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dan ia berkata “hadis ini sahih menurut syarat Asy-Syaikhaini”: dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap muslim dalam jamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit.”

Teks ini datang untuk menjelaskan bahwa wanita tidak diwajibkan salat Jumat, tetapi dipahami darinya melalui dalalah al-isyarah bahwa tidak boleh bagi wanita mengimami laki-laki dalam salat Jumat. Hal itu karena Jumat adalah fardu bagi laki-laki dan bukan fardu bagi wanita, sehingga orang yang diwajibkan salat Jumat tidak boleh menjadi makmum bagi orang yang tidak diwajibkan Jumat.

b. Demikianlah, dipahami melalui dalalah al-isyarah dari hadis-hadis yang menunjukkan bahwa wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan tidak boleh menikahkan orang lain, dipahami darinya melalui dalalah al-isyarah bahwa tidak boleh bagi wanita mengelola proses ijab dan qabul dalam pernikahan, seperti ia berkata kepada wali wanita: (“Katakanlah: Aku nikahkan putriku atau klienku...”) dan berkata kepada suami atau wakilnya: (“Katakanlah: Aku terima nikahnya...”). Tidak boleh bagi wanita menangani hal itu. Ini berbeda dengan pendokumentasian akad di lembaga negara setelah akad itu selesai, seperti mencatatnya dalam register dan mengambil tanda tangan pihak-pihak yang berwenang atasnya dan semacamnya; ini diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya, baik pencatatan itu dilakukan oleh laki-laki maupun wanita.

  1. Ditambahkan pula ke dalam hal itu adanya kekhawatiran (mahdzhur) lain, yaitu bahwa pekerjaan ma’dzun kebanyakan terkait dengan laki-laki. Penandatanganan akad nikah dilakukan oleh dua laki-laki, para saksi adalah laki-laki, wali adalah laki-laki... demikian seterusnya... Kemudian banyak dari negeri-negeri Islam yang di dalamnya diadakan perayaan akad nikah dan ma’dzun diundang ke rumah mempelai wanita atau pria, dan penandatanganan akad dilakukan di tengah-tengah kaum laki-laki. Artinya, masalahnya tidak hanya terbatas pada pihak-pihak yang berakad dan saksi saja, tetapi meluas kepada orang lain dan dilakukan pengumuman (isihar) akad dengan cara itu... Pekerjaan ma’dzun di sebagian negeri tidak hanya dilakukan di kantornya dengan kehadiran pihak akad dan saksi saja, tetapi dilakukan di hadapan banyak laki-laki... Dalam kondisi seperti ini, maka di dalamnya terdapat percampuran (ikhtilath) yang tidak diperbolehkan dengan kaum laki-laki karena tidak terbatas pada pihak yang berakad dan saksi saja...

Kesimpulan:

• Tidak boleh bagi wanita menikahkan dirinya sendiri atau orang lain, yakni ia tidak boleh melakukan ijab dan qabul dalam pernikahan karena teks-teks syarak melarang hal tersebut. • Dipahami melalui dalalah al-isyarah dari teks-teks ini bahwa wanita tidak boleh mengelola proses ijab dan qabul di antara pasangan. • Boleh bagi wanita mencatat akad setelah akad itu selesai dalam register negara, sebagaimana tuntutan prosedur pendokumentasian akad-akad. • Penanganan proses ijab dan qabul di antara pasangan oleh wanita bukanlah bagian dari syarat terjadinya (syuruth al-in’iqad) maupun syarat sah (syuruth ash-shihhah). Oleh karena itu, akad nikah tetap sah selama telah memenuhi syarat terjadinya dan syarat sah dari kedua mempelai.

Kesimpulan dari Kesimpulan:

• Tidak boleh bagi wanita menjadi ma’dzun yang menangani proses ijab dan qabul di antara pasangan serta menuntun kedua mempelai dengan isi ijab dan qabul. • Akad nikah tetap sah selama syarat terjadinya dan syarat sah terpenuhi, karena kepribadian ma’dzun (laki-laki atau wanita) bukan termasuk dari syarat-syarat tersebut.

Inilah pendapat yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

24 Shafar 1441 H 23 Oktober 2019 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda