Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tidak Ada Sanksi Potong Tangan Saat Kelaparan yang Sangat Mendesak (Mudhtarr)

March 20, 2016
9720

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fikhi")

Jawaban Pertanyaan: Tidak Ada Sanksi Potong Tangan Saat Kelaparan yang Sangat Mendesak (Mudhtarr) Kepada Ummu Ibrahim

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syekh kami yang mulia, semoga Allah menambah ilmu dan keutamaan bagi Anda. Saya ingin bertanya dan saya percaya pada jawaban Anda yang mulia. Kami mempelajari bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu tidak memotong tangan pencuri pada tahun paceklik (Aam ar-Ramadah). Apakah penangguhan hukum dalam kasus tersebut dikarenakan adanya illat (alasan hukum) yang hilang sehingga hukum potong tangan pun hilang? Jika demikian, apa illat dari hukum potong tangan? Dan apakah sanksi-sanksi (uqubat) pada dasarnya memiliki illat yang menyertainya di mana pun ia berada? Barakallahu fikum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

1- Mengenai apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya beliau menerapkan hukum syara' sebagaimana yang tertuang dalam Islam. Artinya, beliau tidak menangguhkan penerapan hukum, melainkan menerapkannya sebagaimana mestinya. Ada kondisi-kondisi di mana sanksi potong tangan tidak boleh dilakukan, di antaranya adalah kondisi kelaparan. Dalam kondisi tersebut, potong tangan tidak diperbolehkan. Saya sebutkan beberapa dalil mengenai tidak bolehnya potong tangan pada tahun kelaparan:

  • As-Sarakhsi menyebutkan dalam Al-Mabsut, ia berkata: Diriwayatkan dari Makhul radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    لَا قَطْعَ فِي مَجَاعَةِ مُضْطَرٍّ

    "Tidak ada sanksi potong tangan dalam kelaparan orang yang terpaksa (mudhtarr)."

  • Disebutkan juga dalam Al-Mabsut karya As-Sarakhsi dari Al-Hasan, dari seorang pria yang berkata: "Aku melihat dua orang yang tangannya terikat dan ada daging bersama mereka. Aku pergi bersama mereka menemui Umar radhiyallahu 'anhu. Pemilik daging itu berkata: 'Kami memiliki seekor unta betina bunting sepuluh bulan ('usyara') yang kami tunggu-tunggu (kelahirannya) sebagaimana menunggu datangnya musim semi, lalu aku mendapati kedua orang ini telah menyembelihnya'. Umar radhiyallahu 'anhu berkata: 'Apakah engkau ridha jika diganti dengan dua ekor unta betina bunting sepuluh bulan yang akan segera melahirkan? Karena sesungguhnya kami tidak memotong tangan pada al-'idzq dan tidak pula pada tahun paceklik ('aam as-sanah)'." Kata al-'usyara' adalah unta hamil yang telah memasuki usia sepuluh bulan dan mendekati waktu melahirkan; unta ini merupakan harta yang paling berharga bagi pemiliknya, mereka menunggu-nunggu masa kesuburan dan kelimpahan susunya sebagaimana menunggu datangnya musim semi. Adapun perkataannya: "Kami tidak memotong tangan pada al-'idzq," di antara perawi ada yang meriwayatkan dengan kata al-'irq yang berarti daging, namun yang lebih masyhur adalah al-'idzq. Maknanya adalah tidak ada potong tangan pada tahun paceklik karena faktor darurat dan makhmashah (kelaparan yang sangat), yakni rasa lapar dan kelaparan hebat.

  • Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam Mushannaf-nya dari Ma'mar, ia berkata: Yahya bin Abi Katsir berkata: Umar berkata: "Tidak dipotong tangan pada al-'idzq dan tidak pula pada tahun paceklik."

2- Oleh karena itu, tidak dijatuhkannya had pencurian pada tahun paceklik (Aam ar-Ramadah) dikembalikan kepada hukum syara' tentang tidak dijatuhkannya had pencurian pada tahun kelaparan... Artinya, Umar radhiyallahu 'anhu tidak melakukan hal lain kecuali mengamalkan hukum syara' mengenai tidak dijatuhkannya sanksi potong tangan atas orang yang mencuri pada tahun kelaparan... karena itulah hukum syara' dalam kondisi seperti ini.

3- Adapun pertanyaan Anda mengenai illat (alasan hukum) dalam sanksi-sanksi (uqubat), maka benar bahwa sanksi-sanksi itu dapat dimasuki oleh illat dan qiyas... Hanya saja, dalam sanksi hudud terdapat makna sanksi (uqubah) dan makna ketetapan kadar (haddiyyah). Adapun makna haddiyyah, yakni kadar dan jenis sanksinya, maka ini tidak di-illat-kan (tidak dicari alasan hukumnya). Sehingga sanksi tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi, baik dalam kadar sanksinya maupun jumlahnya, karena hal itu telah dibatasi dalam dalil-dalil syara'. Sedangkan makna sanksi (uqubah) dalam had tersebut, maka berlaku padanya apa yang berlaku pada sanksi-sanksi lainnya dari segi illat dan qiyas...

Untuk menjelaskan masalah ini, kami berikan beberapa contoh:

  • Misalnya: Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu sempat ragu mengenai qawd (hukuman mati bagi pembunuh) jika ada tujuh orang yang bersekutu dalam pembunuhan satu orang. Ali radhiyallahu 'anhu bertanya kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, bagaimana pendapatmu jika ada sekelompok orang (lebih dari satu) bersekutu dalam pencurian, apakah engkau akan memotong tangan mereka semua?" Umar menjawab: "Ya." Ali berkata: "Begitu pula dalam kasus ini." Di sini, Ali meng-qiyas-kan hukuman mati bagi tujuh orang yang bersekutu dalam membunuh satu orang dengan sanksi potong tangan bagi semua pencuri jika mereka bersekutu dalam pencurian. Di sini illat-nya adalah (persekutuan dalam perbuatan yang mewajibkan sanksi) dan ini ada pada sanksi (uqubat), lalu digunakan dalam meng-qiyas-kan hukuman mati bagi sekutu pembunuhan pada sanksi potong tangan bagi sekutu dalam had pencurian.

  • Contoh lainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    ألا إن قتيل الخطأ شبه العمد قتيل السوط والعصا فيه مئة من الإبل أربعون في بطونها أولادها

    "Ketahuilah, bahwa korban pembunuhan tidak sengaja yang menyerupai sengaja (shibhul 'amdi) adalah korban (akibat pukulan) cambuk dan tongkat; di dalamnya terdapat diyat seratus ekor unta, empat puluh di antaranya dalam keadaan bunting."

    Di sini digali illat dari pembunuhan dengan cambuk dan tongkat secara sengaja, yaitu (pembunuhan sengaja dengan alat yang biasanya tidak mematikan), atau yang disebut dengan shibhul 'amdi. Illat ini kemudian digunakan dalam meng-qiyas-kan pembunuhan sengaja dengan batu kecil atau pemukulan berulang kali, yakni dengan segala sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Maka pembunuhan dengannya tidak dikenakan qawd (hukuman mati), melainkan diyat mughallazah (diyat yang diperberat). Hukumnya tidak hanya terbatas pada cambuk dan tongkat saja, melainkan mencakup segala sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Namun, jika ia membunuhnya dengan alat yang biasanya mematikan seperti pisau atau senapan, maka ini adalah pembunuhan sengaja yang di dalamnya terdapat hukuman mati bagi pembunuhnya.

Di sini qiyas digunakan. Pada contoh pertama, kita meng-qiyas-kan hukuman mati bagi orang-orang yang bersekutu dalam pembunuhan sengaja dengan sanksi potong tangan bagi orang-orang yang bersekutu dalam pencurian dengan illat (persekutuan dalam perbuatan yang mewajibkan sanksi). Pada contoh kedua, kita meng-qiyas-kan anggapan pembunuhan dengan batu kecil sebagai shibhul 'amdi terhadap anggapan pembunuhan dengan tongkat sebagai shibhul 'amdi sebagaimana dalam hadits, dengan illat (pembunuhan dengan alat yang biasanya tidak mematikan).

Semoga jawabannya sudah jelas.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

10 Jumada al-Akhirah 1437 H 19/03/2016 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir: https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/455015484695528/?type=3&theater

Link jawaban dari laman Google Plus Amir: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/L43VCiMCYQM

Link jawaban dari laman Twitter Amir: https://twitter.com/ataabualrashtah/status/711237084170862592?l

Link jawaban dari situs Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3694/

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda