Serial Jawaban Ulama yang Mulia, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikihi"
Jawaban Pertanyaan
Ahmad al-Qayrawan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, apa makna hanya Khalifah yang berhak mengadopsi (tabanni) hukum-hukum syara’?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan Anda terdapat secara rinci dalam kitab Muqaddimah al-Dustur dan kitab-kitab Hizb lainnya. Saya nukilkan untuk Anda sebagian dari apa yang ada mengenai topik ini dalam kitab Muqaddimah al-Dustur Jilid 1:
- Disebutkan pada halaman 110 (file Word) sebagai berikut:
[Adapun kaidah keempat, yaitu hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum, maka hal itu telah tetap berdasarkan Ijmak Sahabat, bahwa hanya Khalifah yang memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum. Dari Ijmak inilah diambil kaidah-kaidah syara' yang masyhur:
أمر الإمام يرفع الخلاف
"Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perselisihan."
أمر الإمام نافذ
"Perintah Imam adalah berlaku/mengikat."
للسلطان أن يحدث من الأقضية بقدر ما يحدث من مشكلات
"Bagi penguasa boleh membuat keputusan-keputusan hukum sebanyak problematika yang muncul."] Selesai.
- Disebutkan dalam penjelasan Pasal 36 halaman 146-153 (file Word) sebagai berikut:
[Paragraf (a) dalilnya adalah Ijmak Sahabat. Hal itu karena undang-undang (al-qanun) adalah lafaz istilah, yang maknanya adalah: Perintah yang dikeluarkan oleh penguasa agar ditaati oleh manusia. Undang-undang didefinisikan sebagai (kumpulan kaidah yang mana penguasa memaksa manusia untuk mengikutinya dalam hubungan-hubungan mereka). Artinya, jika penguasa memerintahkan hukum-hukum tertentu, maka hukum-hukum ini menjadi undang-undang yang mengikat manusia. Jika penguasa tidak memerintahkannya, maka ia tidak menjadi undang-undang sehingga tidak mengikat manusia.
Kaum Muslim berjalan di atas hukum-hukum syara', yakni mereka berjalan di atas perintah dan larangan Allah, bukan di atas perintah dan larangan penguasa. Maka apa yang mereka jalankan adalah hukum-hukum syara', bukan perintah penguasa. Namun, hukum-hukum syara' ini diperselisihkan oleh para Sahabat; sebagian mereka memahami dari nash-nash syara' sesuatu yang berbeda dari apa yang dipahami oleh yang lain. Masing-masing berjalan sesuai pemahamannya, dan pemahamannya itu merupakan hukum Allah bagi dirinya.
Akan tetapi, ada hukum-hukum syara' yang menuntut pemeliharaan urusan umat agar seluruh kaum Muslim berjalan di atas satu pendapat di dalamnya, dan tidak berjalan sendiri-sendiri menurut ijtihad masing-masing. Hal itu telah benar-benar terjadi. Abu Bakar berpendapat untuk membagikan harta di antara kaum Muslim secara merata karena itu adalah hak mereka semua secara sama rata. Sementara Umar berpendapat tidak boleh memberikan harta kepada orang yang memerangi Rasulullah ﷺ sama seperti orang yang berperang bersamanya, dan tidak boleh memberikan kepada orang fakir sama seperti orang kaya. Namun, Abu Bakar saat itu adalah Khalifah, maka ia memerintahkan untuk mengamalkan pendapatnya, yakni mengadopsi (tabanni) pembagian harta secara merata. Maka kaum Muslim mengikutinya dalam hal itu, para qadhi (hakim) dan wali (gubernur) menjalankannya, Umar pun tunduk dan mengamalkan serta melaksanakan pendapat Abu Bakar tersebut.
Ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, ia mengadopsi pendapat yang menyelisihi pendapat Abu Bakar. Ia memerintahkan dengan pendapatnya untuk membagikan harta secara berlebih (proporsional/tidak merata), bukan sama rata; yaitu diberikan sesuai senioritas dalam Islam dan kebutuhan. Maka kaum Muslim mengikutinya, dan para wali serta qadhi mengamalkannya. Maka Ijmak Sahabat telah terbentuk bahwa Imam berhak mengadopsi hukum-hukum tertentu yang diambil dari syara' dengan ijtihad yang sahih, dan memerintahkan untuk mengamalkannya. Kaum Muslim wajib menaatinya meskipun menyelisihi ijtihad mereka, serta meninggalkan pengamalan berdasarkan pendapat dan ijtihad mereka sendiri. Maka hukum-hukum yang diadopsi inilah yang menjadi undang-undang (al-qawanin). Dari sinilah, penetapan undang-undang adalah hak Khalifah semata, dan tidak ada pihak lain yang memilikinya secara mutlak.] Selesai.
Saya harap masalah ini sekarang sudah menjadi jelas.
Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
07 Rajab al-Khair 1442 H Bertepatan dengan 19 Februari 2021 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)