Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Makna Al-Hukm

April 21, 2013
8211

Pertanyaan:

  1. Disebutkan dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam) bahwa (al-hukm, al-mulk, dan as-sulthan memiliki makna yang sama). Pertanyaannya: Apakah ini makna secara bahasa (lughawi) atau makna secara istilah (isthilahi) dari kata al-hukm? Kemudian, jika kata tersebut memiliki dua makna tersebut, apakah ia termasuk lafaz musytarak (homonim)?

  2. Kata al-bai'ah dalam hadits disebutkan dengan makna akad antara Khalifah dan umat. Apakah makna kata al-bai'ah ini merupakan makna bahasa atau makna syara', yakni apakah ia merupakan hakikat lughawiyyah atau hakikat syar’iyyah?

Jawaban:

1- Lafaz "hakama" yang diletakkan oleh orang Arab, yakni secara bahasa atau yang disebut hakikat lughawiyyah, bermakna "qadha" (memutuskan/menetapkan):

Disebutkan dalam al-Lisan: (Al-Hukm adalah ilmu, fikih, dan memutuskan perkara dengan adil, ia merupakan masdar dari hakama-yahkumu... qadha: al-qadha’ adalah al-hukm).

Dalam al-Qamus al-Muhith: (Al-Hukmu, dengan harakat dhommah, bermakna al-qadha’ [keputusan]).

Dalam Mukhtar ash-Shihah: ("Al-Hukmu" adalah al-qadha’, dan ia telah "hakama" [memutuskan] di antara mereka, yahkumu dengan dhommah, "hukman", ia memutuskan untuknya atau memutuskan atasnya)...

b- Namun, lafaz ini secara istilah pada masa awal Islam digunakan dengan makna kekuasaan (al-mulk) dan otoritas (as-sulthan). Istilah ini merupakan hakikat urfi (makna berdasarkan kebiasaan)...

Maka penggunaan kata "hukm" pada masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, dan orang-orang Arab setelah mereka dengan makna kekuasaan dan otoritas adalah penggunaan secara istilah, yakni hakikat urfi.

c- Sebuah lafaz tidak disebut sebagai musytarak kecuali jika semua maknanya telah diletakkan dalam asal bahasa tersebut. Artinya, jika berbagai makna yang berbeda itu semuanya merupakan hakikat lughawiyyah, bukan salah satunya hakikat lughawiyyah dan yang lainnya hakikat urfi, misalnya. Contohnya adalah lafaz ad-dabbah; orang Arab meletakkan kata ini untuk makna segala sesuatu yang melata di atas bumi, kemudian mereka secara urfi (kebiasaan) menyepakati "hakikat urfi" bahwa maknanya terbatas pada hewan yang berjalan dengan empat kaki dan tidak termasuk manusia di dalamnya. Maka, lafaz ad-dabbah tidak dikatakan sebagai lafaz musytarak untuk segala yang melata di bumi dan hewan berkaki empat, karena orang Arab tidak meletakkan semua makna ini untuk kata dabbah, melainkan mereka meletakkannya untuk apa saja yang melata di atas bumi, namun secara urfi ia dikhususkan hanya untuk hewan berkaki empat. Sebaliknya, dikatakan bahwa lafaz dabbah untuk hewan berkaki empat adalah hakikat urfi.

Kesimpulannya, lafaz musytarak adalah lafaz yang seluruh maknanya diletakkan oleh orang Arab sebagai hakikat lughawiyyah, bukan salah satu maknanya hakikat lughawiyyah dan makna lainnya hakikat urfi umum atau khusus (istilah). Jika demikian, maka ia bukan lafaz musytarak.

Oleh karena itu, lafaz "hukm" bukanlah lafaz musytarak untuk peradilan dan kekuasaan. Melainkan dikatakan sebagai hakikat lughawiyyah dalam perkara peradilan, dan hakikat urfi khusus (istilah) dalam perkara kekuasaan dan otoritas.

2- Adapun lafaz "bai'ah", ia merupakan hakikat syar’iyyah dan bukan sekadar istilah (hakikat urfi khusus). Hal itu karena maknanya ditetapkan oleh syara’ dan bukan dari urf (kebiasaan). Penjelasannya sebagai berikut:

Bai'ah secara bahasa berasal dari kata jual beli (al-bai’ dan asy-syira’)...:

(b y ‘: "ba’a" sesuatu "yabi’uhu" "bai’an" dan "mabi’an" artinya ia membelinya... dan "ba’ahu" juga berarti ia membelinya, maka kata ini termasuk al-adhdad [kata yang memiliki dua makna berlawanan]... dan "baya’ahu" berasal dari kata al-bai’ dan al-bai’ah sekaligus, begitu pula "tabaya’a"...) Mukhtar ash-Shihah.

(ba’ahu, yabi’uhu bai’an wa mabi’an: jika ia menjualnya, dan jika ia membelinya, maka ini adalah lawan kata...) al-Qamus al-Muhith.

(bi’: Al-bai’ adalah lawan kata dari asy-syira’ [membeli], dan al-bai’ juga bermakna membeli, ia termasuk al-adhdad. Dan bi’tu asy-syai’a: aku membelinya, abi’uhu bai’an wa mabi’an...) al-Lisan.

Syara’ telah menetapkan makna lain untuk kata tersebut, yaitu metode yang dengannya dilakukan pengangkatan seorang Khalifah. Metode ini tsabit (tetap) berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Metode itulah yang disebut baiat.

Maka pengangkatan Khalifah dilakukan melalui baiat kaum Muslim kepadanya untuk beramal sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Yang dimaksud dengan kaum Muslim adalah warga negara Muslim bagi Khalifah sebelumnya jika Khilafah sedang berdiri, atau kaum Muslim di wilayah tempat Khilafah ditegakkan jika Khilafah tidak sedang berdiri. Artinya, baiat telah memiliki makna syar’i berdasarkan dalil-dalil Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat:

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

"Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka." (QS. al-Fath [48]: 10)

Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata:

بايعْنا رسولَ الله صلى الله عليه وسلم على السمع والطاعة، في المنشط والمكره، وأن لا ننازع الأمر أهله، وأن نقوم أو نقول بالحق حيثما كنا، لا نخاف في الله لومة لائم

"Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk mendengar dan menaati (perintahnya), baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang kami benci, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari yang berhak, serta agar kami senantiasa berdiri atau berkata dengan benar di mana saja kami berada, dengan tidak merasa takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela."

Dalam riwayat Muslim juga dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا

"Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

Nasu-nas tersebut sangat jelas dari Al-Kitab dan As-Sunnah bahwa metode pengangkatan Khalifah adalah baiat. Seluruh Sahabat pun memahami hal tersebut dan berjalan di atasnya. Baiat para Khulafaur Rasyidin sangat jelas menunjukkan hal itu.

Maka, baiat dengan makna ini telah menjadi hakikat syar’iyyah, karena hakikat syar’iyyah adalah lafaz yang penetapan maknanya diambil dari syara’ sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda