Pertanyaan:
Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 halaman 129 baris kedua dari bawah hingga akhir paragraf sebagai berikut:
"... Adapun jika makna al-kulli (universal) berbeda-beda pada satuan-satuan individunya, maka itu adalah al-musyakkik (yang meragukan/termodulasi), seperti lafaz al-wujud (keberadaan) dan al-abyadh (putih). Baik perbedaannya itu berdasarkan kewajiban (al-wujub) dan kemungkinan (al-imkan), seperti al-wujud, karena ia bersifat wajib bagi al-Bari (Allah Sang Pencipta) dan bersifat mungkin bagi selain-Nya. Ataupun perbedaannya berdasarkan ketercukupan (al-istighna') dan kebutuhan (al-iftiqar), seperti al-wujud, yang digunakan untuk benda-benda (al-ajsam) padahal benda-benda itu tidak membutuhkan tempat (al-mahall), dan digunakan untuk sifat-sifat (al-a'radh) padahal sifat-sifat itu membutuhkannya (al-mahall). Ataupun perbedaannya berdasarkan penambahan dan pengurangan (intensitas), seperti an-nur (cahaya), karena cahaya pada matahari lebih banyak daripada cahaya pada lampu. Disebut musyakkik karena orang yang melihatnya merasa ragu (yusyakkiku) apakah ia termasuk mutawathi' (univokal) karena hakikatnya satu, ataukah musytarak (ekuivokal) karena adanya perbedaan di antara keduanya." Selesai.
Beliau menyebutkan "al-wujud dan al-abyadh", lalu memberikan contoh pada lafaz "al-wujud" kemudian mengulanginya lagi setelah itu, namun tidak memberikan contoh pada lafaz "al-abyadh"... Kemudian beliau menyebutkan tentang al-istighna’ (ketercukupan) dan al-iftiqar (kebutuhan) dengan cara yang membuat saya bingung memahaminya... Bagaimana cara memahami ungkapan tersebut secara jelas dan terang? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Sesungguhnya ungkapan yang ada tersebut bersifat ringkas dan tidak mendetail, sebagaimana kebiasaan kitab-kitab ushul. Benar, di sana tidak disebutkan contoh untuk "al-abyadh", karena contoh "an-nur" (cahaya) berlaku pula untuk "al-abyadh". Begitu pula lafaz "al-wujud" yang diulang adalah "al-maujud". Di sini, penggunaan bentuk maf’ul (al-maujud) lebih tepat daripada bentuk masdar (al-wujud) dalam kondisi al-istighna’ dan al-iftiqar.
Agar ungkapan tersebut menjadi jelas, saya akan menyebutkannya untuk Anda di bawah ini secara lebih rinci dan jelas sebagai berikut:
Adapun jika makna al-kulli berbeda-beda pada satuan-satuan individunya, maka itu adalah al-musyakkik, seperti lafaz al-wujud dan al-abyadh, baik:
Perbedaannya berdasarkan kewajiban dan kemungkinan, seperti lafaz "al-wujud". Ia bersifat wajib bagi al-Bari Subhaanahu wa Ta'ala dan bersifat mungkin bagi selain-Nya.
Atau perbedaannya berdasarkan ketercukupan dan kebutuhan, seperti lafaz "al-maujud". Lafaz ini digunakan untuk benda-benda (al-ajsam) yang tidak membutuhkan tempat (al-mahall), dan digunakan untuk sifat-sifat (al-a'radh) yang membutuhkan tempat selain dirinya. Contohnya penggunaan "al-maujud" untuk "al-misku" (kasturi) dan "ar-rajulu" (laki-laki), yang keduanya adalah benda (ajsam). Dan penggunaan "al-maujud" untuk "ithru al-miski" (wangi kasturi) dan "maradhu ar-rajuli" (penyakit laki-laki), yang keduanya adalah sifat (a’radh) yang membutuhkan tempat selain dirinya. Wangi kasturi adalah salah satu sifat dari kasturi, dan penyakit laki-laki adalah salah satu sifat dari laki-laki. Meskipun demikian, Anda mengatakan "kasturi itu ada (maujud)", Anda mengatakan "wangi kasturi itu ada (maujud)", Anda mengatakan "laki-laki itu ada (maujud)", dan Anda mengatakan "penyakit laki-laki itu ada (maujud)", padahal terdapat perbedaan makna dari sisi ketercukupan (al-istighna’) dan kebutuhan (al-iftiqar).
Atau perbedaannya berdasarkan intensitas (kuat atau tidaknya), yaitu dengan penambahan dan pengurangan. Seperti lafaz "al-abyadh" (putih) yang digunakan untuk salju dan gading, padahal warna putih pada salju lebih kuat dan lebih cerah. Serta seperti lafaz "an-nur" (cahaya), di mana cahaya pada matahari lebih banyak daripada cahaya pada lampu.
Demikianlah, lafaz "al-wujud, al-maujud, al-abyadh, an-nur" adalah lafaz kulli musyakkik. Disebut musyakkik karena orang yang melihatnya merasa ragu apakah ia termasuk mutawathi’ karena hakikatnya satu, ataukah musytarak karena adanya perbedaan di antara keduanya.
Sebagai informasi, lafaz "musyakkik" boleh dibaca dengan men-tasydid-kan huruf kaf pertama dan meng-kasrah-kannya sebagai isim fa’il (musyakkik). Boleh juga dengan men-tasydid-kan huruf kaf dan mem-fathah-kannya sebagai isim maf’ul (musyakkak). Keduanya benar, karena jenis kulli ini membuat orang yang melihatnya ragu (yusyakkiku), maka ia adalah musyakkik. Di saat yang sama, orang yang melihatnya dibuat ragu olehnya, maka ia adalah musyakkak.
Saya berharap makna al-kulli al-musyakkik ini telah menjadi jelas bagi Anda. Kami akan mempertimbangkan apakah perlu merumuskan apa yang ada di dalam kitab tersebut secara lebih rinci dan jelas, insya Allah.