Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Makna "Al-Qudrah" dalam Syarat-Syarat In-iqad Khilafah

November 20, 2014
4274

(Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikri")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Ntham Rd

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saya memiliki pertanyaan: Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz II hal. 33, poin ketujuh mengenai syarat-syarat Khalifah adalah Al-Qudrah (kemampuan). Kemudian dijelaskan mengenai Al-Qudrah tersebut dan tulisan terus berlanjut hingga sampai pada kalimat berikut: ("Demikian pula, tidak disyaratkan untuk in-iqad Khilafah agar Khalifah itu seorang yang pemberani, atau termasuk orang yang memiliki pemikiran yang membawa pada politik rakyat dan pengaturan kemaslahatan"). Pertanyaannya: Bukankah hal itu termasuk bagian dari Al-Qudrah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Apa yang disebutkan di dalam buku tersebut adalah: ("Demikian pula, tidak disyaratkan untuk in-iqad Khilafah agar Khalifah itu seorang yang pemberani, atau termasuk orang yang memiliki pemikiran yang membawa pada politik rakyat dan pengaturan kemaslahatan, karena tidak ada hadits sahih mengenai hal tersebut, dan tidak termasuk di bawah hukum syarak yang menjadikannya sebagai syarat in-iqad, meskipun yang lebih utama (afdhal) adalah dia seorang yang pemberani serta memiliki pemikiran dan mata hati") Selesai.

Sebagaimana yang Anda ketahui, syarat in-iqad berarti jika umat memilih seorang Khalifah yang tidak memenuhi syarat-syarat in-iqad tersebut, maka Khilafahnya batil. Dengan memperhatikan dua perkara yang Anda sebutkan, tampak jelas bahwa keduanya bukan termasuk syarat in-iqad. Artinya, jika umat memilih seorang Khalifah yang tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka Khilafahnya tidak batal karena dalil-dalil syarak tidak menunjukkan hal itu. Namun, keduanya termasuk syarat afdhaliyyah (keutamaan). Artinya, yang lebih utama adalah umat memperhatikan kedua syarat ini saat memilih Khalifah, sehingga umat bersungguh-sungguh memilih orang yang memenuhi syarat-syarat in-iqad sekaligus memiliki syarat afdhaliyyah sebanyak mungkin. Hal ini tentu lebih utama dan lebih kokoh.

Adapun Al-Qudrah (kemampuan), ia merupakan bagian dari syarat in-iqad. Maknanya adalah Khalifah harus mampu memikul beban-beban Khilafah, tanpa membatasi kemampuan tersebut pada hal tertentu saja. Jadi, segala sesuatu yang memengaruhi kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas Khilafah dengan pengaruh yang merusak, maka dianggap mencederai syarat Al-Qudrah. Hal ini karena tugas Khalifah adalah menerapkan hukum-hukum syarak, dan ini menuntut kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas tersebut secara langsung oleh dirinya sendiri, atau memantau pelaksanaannya secara langsung jika ia menugaskan orang lain untuk melakukannya.

Jika ia tidak mampu melakukan hal itu, maka ia tidak akan bisa menunaikan akad Khilafah yang dibebankan kepada pribadinya untuk menerapkan hukum-hukum syarak. Dalam hal ini, cukup dengan terpenuhinya syarat-syarat in-iqad yang salah satunya adalah Al-Qudrah. Jika kemampuan ini hilang, maka akad Khilafah tidak dapat berlanjut secara sah. Misalnya, jika Khalifah terkena penyakit hilang ingatan (amnesia), atau berada dalam kondisi koma di ruang ICU dalam waktu yang lama, atau penyakit serupa lainnya yang berlangsung lama dan memengaruhi kelancaran pemerintahan di dalam negara. Dalam kondisi tersebut, Khalifah tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugas secara langsung atau memantau tugas-tugas tersebut jika ia menugaskan orang lain. Dalam hal ini, Mahkamah Mazhalim yang berwenang mengambil langkah-langkah untuk memastikan hilangnya kemampuan tersebut, dan kemudian mengeluarkan keputusan yang diperlukan untuk mengumumkan kekosongan jabatan Khilafah.

Adapun tidak terpenuhinya syarat-syarat afdhaliyyah, hal itu tidak membatalkan akad Khilafah. Maka, kriteria seperti harus pemberani yang menguasai teknik pertempuran tingkat tinggi, atau harus memiliki pemikiran yang merupakan lulusan universitas ternama, semua ini bukanlah syarat in-iqad. Jadi, akad Khilafah tidak batal karenanya, sebab tidak ada dalil syarak yang mewajibkannya, dan karena syarat-syarat semacam ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Khilafah secara merusak. Sebab, jika suatu urusan menuntut keberanian yang sesuai seperti dalam peperangan misalnya, Khalifah bisa meminta bantuan kepada orang-orang yang memiliki keberanian dalam urusan tersebut. Begitu pula jika suatu urusan menuntut pendapat dari para pakar lulusan pendidikan tinggi, maka Khalifah dapat merujuk kepada orang-orang seperti itu dari kalangan rakyatnya.

Meskipun demikian, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yang paling utama adalah umat memilih Khalifah yang menghimpun syarat-syarat in-iqad sekaligus syarat-syarat afdhaliyyah. Namun, jika umat memilih orang yang hanya memenuhi syarat-syarat in-iqad dan tidak memenuhi seluruh syarat afdhaliyyah, maka Khilafahnya tetap sah selama ia telah memenuhi syarat-syarat in-iqad, karena dalil-dalil syarak yang sahih menunjukkan hal tersebut.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir: Amir

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda