Jawab Soal
Jawaban:
Nash yang Anda sebutkan dari kitab Al-Khilafah juga terdapat dalam kitab Nizhamul Hukm hal. 60 (versi bahasa Arab). Nash tersebut menjelaskan hukum syara' jika Khilafah berdiri di suatu wilayah (quthr) yang memenuhi empat syarat, lalu wilayah tersebut membaiat Khalifah, maka Khilafah tersebut telah sah (mun’aqidah) dan menjadi berdiri, meskipun wilayah tersebut tidak mewakili (mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi di sebagian besar negeri-negeri Islam). Jadi, jika baiat Khilafah dilakukan di negeri Anda, maka Khilafah tersebut telah berdiri meskipun negeri Anda tidak mewakili mayoritas umat atau mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi di dalamnya. Sebab, menegakkan Khilafah adalah fardu kifayah, dan pihak yang menunaikan kewajiban tersebut sesuai tata cara yang benar berarti telah melaksanakan perkara yang diwajibkan, sehingga pihak lain menjadi terikat dengannya secara hukum.
Adapun nash yang lain dalam Nizhamul Hukm hal. 85 (versi bahasa Arab) yang menyatakan: "Maka boleh bagi pihak yang berhasil mengambil kekuasaan untuk mencalonkan seseorang dari kalangan kaum Muslim yang memenuhi kualifikasi untuk memegang urusan pemerintahan dan kekuasaan serta memenuhi syarat-syarat in’iqad Khilafah; kemudian mereka mengumpulkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi di wilayah tersebut atau mayoritas dari mereka, lalu meminta mereka untuk membaiat orang yang mereka calonkan tadi untuk menjadi Khalifah. Maka Ahlul Halli wal ‘Aqdi melakukan pembaiatan kepadanya atas dasar suka rela (rida dan ikhtiyar) berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, sehingga Khilafah menjadi sah baginya dengan baiat tersebut."
Hal ini berkaitan dengan tata cara in’iqad (pengangkatan/pengesahan) Khilafah di wilayah tersebut.
Jadi, topik yang pertama berbeda dengan topik yang kedua.
Pertama: Sebagai jawaban atas pertanyaan apakah harus ada baiat dari mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi di mayoritas umat Islam agar Khilafah bisa tegak? Yakni, jika Khilafah berdiri di negeri Anda, apakah harus ada baiat dari mayoritas negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya agar Khilafah tersebut sah di negeri Anda? Jika Mesir misalnya tidak membaiat, apakah Khilafah di negeri Anda menjadi tidak sah?
Jawaban: Tidak, justru berdirinya Khilafah di negeri mana pun yang memenuhi syarat, serta pembaiatan negeri tersebut kepada seorang laki-laki yang memenuhi syarat, menjadikannya sebagai Khilafah yang sah (mun’aqidah). Kaum Muslim lainnya wajib memberikan baiat ketaatan dan masuk ke dalam negara ini.
Kedua: Sebagai jawaban atas pertanyaan bagaimana Khilafah ditegakkan di negeri Anda, sementara kita telah mengetahui dari jawaban pertama bahwa Khilafah telah sah di sana (negeri Anda) meskipun kaum Muslim lainnya belum membaiat?
Jawaban: Caranya adalah kaum Muslim atau para pemilik kekuatan dan kekuasaan (ashab al-quwwah wa al-man’ah) di antara mereka mengambil alih kekuasaan di negeri tersebut dan menyingkirkan penguasa yang memerintah mereka dengan sistem kufur (anzhimat al-kufr), demi menegakkan hukum Islam. Kemudian mereka mencalonkan seorang Muslim yang memenuhi syarat dan meminta kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi di wilayah tersebut atau mayoritas dari mereka untuk membaiat Khalifah tersebut berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, sehingga sah baginya Khilafah tersebut.
Oleh karena itu, kedua topik tersebut saling melengkapi satu sama lain dan tidak bertentangan.
25/02/2004 M