** (Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau "Fikihi")**
Kepada Usman bin Rizq
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Syeikh kami yang mulia, saya mengharap penjelasan Anda mengenai perkara ini, semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. Disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) halaman 302: "Pemberian jaminan keamanan (aman) kepada kafir harbi bagi dirinya sendiri dianggap sebagai pemberian aman bagi hartanya. Jika kafir harbi tersebut berniat untuk mukim (menetap) di dalam negeri, dan dia pun menetap, kemudian ia ingin kembali ke Darul Harb... Karena kepergiannya ke Darul Harb sementara niatnya tetap untuk mukim di Darul Islam itu lebih menyerupai seorang Dzimmi jika memasuki Darul Harb, sehingga ia mengambil hukum Dzimmi..." Pertanyaannya: Menurut pemahaman saya, bagaimana negara bisa mengetahui niat tersebut, sementara niat adalah fakta yang tidak nyata (tidak teraba)? Jika keadaannya adalah kafir harbi tersebut menginformasikan keputusannya untuk tetap tinggal di Darul Islam kepada instansi negara, maka hal itu adalah keputusan yang ia sampaikan secara tertulis/resmi dan bukan sekadar niat. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa deskripsi dan penamaannya seharusnya adalah (berdasarkan keputusannya, bukan niatnya). Mohon maaf jika terlalu panjang, wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Teks yang Anda tanyakan di dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi secara lengkap adalah sebagai berikut:
"Pemberian jaminan keamanan (aman) kepada kafir harbi bagi dirinya sendiri dianggap sebagai pemberian aman bagi hartanya. Jika kafir harbi tersebut berniat untuk mukim di dalam negeri, dan dia pun menetap, kemudian ia ingin kembali ke Darul Harb, sementara ia menitipkan hartanya kepada seorang Muslim atau Dzimmi, atau ia meminjamkannya kepada mereka berdua, maka hal itu perlu dilihat: Jika ia kembali ke Darul Harb untuk suatu keperluan, atau kembali sebagai pedagang, utusan, berwisata, atau untuk menunaikan suatu kebutuhan lalu ia akan kembali lagi ke Darul Islam, maka jaminan amannya tetap berlaku atas harta dan dirinya; karena kepergiannya ke Darul Harb dengan tetapnya niat untuk mukim di Darul Islam lebih menyerupai seorang Dzimmi jika masuk ke Darul Harb, sehingga ia mengambil hukum Dzimmi. Jaminan amannya tidak batal dengan kepergiannya ke Darul Harb selama niatnya adalah kembali ke Darul Islam. Adapun jika ia kembali ke Darul Harb untuk menetap selamanya (mustauthinan), maka jaminan aman atas dirinya batal secara mutlak. Jika ia ingin masuk kembali (ke Darul Islam) untuk kedua kalinya, maka ia memerlukan jaminan aman (aman) yang baru." Selesai.
Niat dalam konteks ini bukanlah yang tempatnya di dalam hati sebagaimana dalam perkara ibadah, melainkan yang dimaksud adalah terjadinya kehendak dan keputusan (al-iradah wa al-qarar). Yakni, jika kafir harbi tersebut telah memutuskan untuk menetap di Darul Islam... Penggunaan lafaz "nawa" (berniat) dan "niyyah" (niat) dengan makna kehendak dan keputusan adalah hal yang umum dalam kitab-kitab fikih Islam. Meskipun demikian, teks tersebut tidak hanya mencukupkan dengan lafaz "nawa", melainkan menambahkan lafaz "al-iqamah" (mukim/menetap), di mana teksnya berbunyi: "Jika kafir harbi tersebut berniat untuk mukim di dalam negeri, dan dia pun menetap," artinya ia telah memutuskan untuk mukim dan telah terjadi tindakan mukim yang nyata darinya...
Ada poin penting yang halus (nuktah lathifah) dalam penyebutan "berniat... dan menetap", yaitu bahwa tujuannya memang benar-benar untuk menetap secara riil, bukan untuk tujuan lain... Dan ini termasuk tugas departemen terkait untuk memastikannya...
Di dalam Daulah Khilafah, insya Allah, akan ada undang-undang yang mengatur izin tinggal bagi non-Muslim dan orang-orang yang tidak memegang kewarganegaraan Islam jika mereka memasuki wilayah Daulah... Di antara undang-undang tersebut adalah prosedur administratif di departemen-departemen negara yang harus dilakukan oleh siapa saja yang ingin menetap di Darul Islam...
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Halaman Amir Web: Amir Web
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus