Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Kedua Kaki Wanita adalah Aurat

September 14, 2015
6538

Bismillahirrahmannirrahim

(Serial Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizb ut-Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")

Jawaban Pertanyaan: Kedua Kaki Wanita adalah Aurat

Kepada Samia Alshami

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Saya ingin bertanya tentang kebolehan menyingkap kaki bagi wanita di kehidupan umum (hayah ammah), dan apakah keharaman menyingkap kaki sama seperti keharaman menyingkap aurat lainnya bagi wanita? Apa batasan kehidupan khusus (hayah khashshah); apakah hanya di dalam rumah saja, ataukah di sekitar rumah bagian luar juga dianggap kehidupan khusus? Dalam ayat jilbab, apakah penguluran (al-idna') mencakup sampainya jilbab ke kedua kaki? Apakah ada rincian mengenai kriteria pakaian kaki? Jazakallahu khairan Syekh kami.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

  1. Batasan kehidupan khusus (hayah khashshah) adalah batas rumah di mana seorang wanita dapat menyingkap auratnya di sana dan tidak terlihat oleh laki-laki asing (ajnabi) baginya. Ini berarti bahwa di luar batas rumah bukan merupakan bagian dari kehidupan khusus. Jika ia keluar untuk membeli sesuatu dari warung di lingkungan tempat tinggalnya, maka ia wajib menutupi auratnya dan mengenakan pakaian syar'i. Sebab, kehidupan khusus—sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya—adalah tempat di mana wanita boleh menyingkap auratnya tanpa dilihat oleh laki-laki asing, yaitu di dalam batas-batas rumah.

  2. Kedua kaki adalah aurat, maka wanita wajib menutupi kedua kakinya. Dalilnya adalah:

    a. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengenai pakaian wanita bagian bawah:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ

    "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

    Maknanya adalah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke bawah. Penguluran dalam kata يُدنين "yaitu يُرخين" tidak akan terwujud kecuali jilbab tersebut sampai ke kedua kaki, setidaknya menutupi keduanya. Jika kedua kaki telah tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka penguluran tersebut tercapai dengan sampainya jilbab ke kedua kaki. Namun, jika kedua kaki tidak tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka jilbab wajib sampai ke tanah agar dapat menutupi kedua kaki. Ini menunjukkan bahwa kedua kaki adalah bagian dari aurat.

    b. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ

    "Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Ummu Salamah bertanya: 'Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan ujung pakaian mereka?' Beliau bersabda: 'Hendaklah mereka mengulurkannya satu jengkal.' Ummu Salamah berkata: 'Kalau begitu, kaki mereka akan tersingkap.' Beliau bersabda: 'Maka hendaknya mereka mengulurkannya satu hasta dan tidak boleh lebih dari itu.'" (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahih).

    Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa wajib bagi wanita untuk menutupi kedua kakinya. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha tidak merasa cukup dengan mengulurkan ujung pakaian wanita sejauh satu jengkal karena khawatir kaki akan tersingkap saat berjalan, terutama jika wanita tersebut berjalan tanpa alas kaki sebagaimana yang sering terjadi di masa lalu. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk menjulurkan pakaian wanita sejauh satu hasta dan tidak lebih. Illat (alasan hukum)-nya jelas dalam hadits tersebut: "إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ" (Kalau begitu, kaki mereka akan tersingkap).

    Kesimpulannya, kedua kaki adalah aurat dan wajib ditutupi sebagaimana bagian aurat lainnya.

  3. Sebagai informasi, terdapat pendapat dari Abu Hanifah yang membolehkan menampakkan kedua kaki. Beliau berpendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    وَلَا يُدْنِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

    "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An-Nur [24]: 31)

    Beliau berpandangan bahwa apa yang biasa nampak darinya bukan hanya wajah dan kedua telapak tangan saja, melainkan mencakup kedua kaki juga. Akan tetapi, sebagaimana yang kami sebutkan di atas, pendapat ini adalah marjuh (lemah/terkalahkan) karena kuatnya penunjukan (dilalah) ayat yang mulia tersebut dan hadits riwayat At-Tirmidzi di atas. Wallahu a’lam wa ahkam.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda