Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Memerangi Orang yang Menolak Membayar Zakat - Harta yang Disita dengan Kekuatan Penguasa - Mata Uang Kertas Wajib Saat Berdirinya Khilafah

July 26, 2023
2345

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Kepada Mohamed Ahmadi

Pertanyaan:

Bismillahir rahmanir rahim.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wahai Amir kami. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar membimbing langkah Anda dan memenangkan Islam di tangan Anda.

Amma ba’du, wahai saudaraku yang mulia, saya mengajukan beberapa pertanyaan kepada Anda, seraya berharap kepada Allah agar menerangi jalan Anda.

Pertanyaan pertama:

Telah disebutkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Harta Kekayaan dalam Negara Khilafah), cetakan tahun 1425 H - 2004 M, halaman 132, paragraf terakhir pada bab Harta Orang Murtad, teks sebagai berikut: "Sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat memerangi orang-orang murtad, dan mereka tidak menerima dari orang-orang murtad itu kecuali kembali ke Islam secara utuh...". Namun, disebutkan pada halaman 189, paragraf terakhir pada bab Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat, teks sebagai berikut: "Jika suatu kelompok menolak membayar zakat kepada negara, dan menolak menaati kewajiban menyerahkan zakat kepadanya, lalu mereka membangkang di suatu tempat dan membentengi diri di sana, maka negara memerangi mereka sebagai perang terhadap kaum pembangkang (bughat), sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat."

Apakah kedua peristiwa tersebut terpisah? Jika peristiwanya sama, mengapa terkadang dikategorikan sebagai "perang terhadap orang murtad" dan di lain waktu sebagai "perang terhadap kaum pembangkang (bughat)?" Padahal untuk satu peristiwa yang sama, tidak benar jika terdapat hukum yang berbilang?

Pertanyaan kedua:

Ini berkaitan dengan fakta harta yang dikuasai melalui penindasan dan kekuatan penguasa yang disebutkan pada halaman 119. Berdasarkan hukum bolehnya negara memberikan tanah (iqta’) dari harta milik negara kepada individu rakyat, apakah kerabat para penguasa dan pegawai negara dilarang secara mutlak dari pemberian iqta’ ini karena kekerabatan tersebut, meskipun mereka termasuk orang yang membutuhkan? Jika iqta’ boleh bagi mereka, apa batasan antara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan?

Pertanyaan ketiga:

Ada perbedaan dalam interaksi dengan uang kertas wajib (waraq ilzami) yang beredar di negara-negara yang memiliki perjanjian damai dan hubungan bertetangga baik dengan kita, di mana uang kertas ini masih berlaku dan memiliki nilai tukar; dengan uang kertas wajib yang beredar di tengah masyarakat di tempat yang akan menjadi titik pusat (nuqthah irtikaz) Daulah Khilafah, di mana validitas uang kertas ini telah berakhir dan tidak lagi memiliki daya beli. Pertanyaannya adalah, bagaimana negara akan memperlakukan uang kertas ini? Apakah negara akan mengganti apa yang ada di tangan masyarakat dengan mata uang baru yang berbasis emas dan perak? Jika demikian, bukankah ini berarti memberikan emas dan perak kepada orang-orang sebagai imbalan atas kertas yang tidak bernilai dan akan dimusnahkan?

Saudara Anda, Muhammad al-Ahmadi.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Pertama: Jawaban pertanyaan pertama:

  1. Setelah wafatnya Nabi ﷺ, banyak kabilah Arab yang murtad dari Islam. Mereka inilah yang diperangi oleh kaum Muslim karena mereka murtad, dan perang terhadap mereka disebut dengan perang terhadap orang murtad (qital al-murtaddin). Namun, ditemukan beberapa kabilah yang tidak menyatakan murtad dari Islam, melainkan menolak memberikan zakat kepada Abu Bakar dalam kedudukannya sebagai Khalifah dengan menakwilkan beberapa teks syariat. Terhadap mereka ini, terjadi perselisihan yang masyhur di kalangan sahabat mengenai memerangi mereka. Abu Bakar ra. bersikeras memerangi mereka karena mereka menolak menunaikan zakat kepada negara. Sebagian sahabat, di antaranya Umar ra., pada awalnya menolak memerangi mereka karena dalam pandangan mereka, kelompok tersebut masih Muslim. Namun, setelah berdiskusi dengan Abu Bakar ra., mereka pun yakin dengan pendapat Abu Bakar tentang perlunya memerangi mereka. Perang terhadap mereka oleh sebagian ulama disebut sebagai perang terhadap orang yang menolak membayar zakat (qital mani’i az-zakah) untuk membedakan mereka dari orang murtad. Abu Bakar memerangi mereka sesuai dengan apa yang kami rajihkan (kuatkan) dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dalam kapasitas mereka sebagai kaum pembangkang (bughat) yang keluar (membangkang) terhadap negara tanpa keluar dari Islam. Artinya, kami merajihkan bahwa mereka bukan murtad melainkan bughat. Ibnu Katsir telah menyebutkan penggalan peristiwa ini dalam kitabnya Al-Bidayah wan Nihayah sebagai berikut:

[Al-Bidayah wan Nihayah (6/342):

"Fasal mengenai upaya Ash-Shiddiq dalam memerangi pemeluk kemurtadan dan orang-orang yang menolak membayar zakat. Telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, banyak kabilah Arab pegunungan yang murtad, kemunafikan muncul di Madinah, Bani Hanifah dan banyak orang di Yamamah bergabung dengan Musailamah al-Kadzdzab, Bani Asad, Thayyi’ serta banyak orang lainnya bergabung dengan Thulaihah al-Asadi yang juga mengaku sebagai nabi sebagaimana Musailamah al-Kadzdzab... Utusan Arab mulai berdatangan ke Madinah. Mereka mengakui shalat namun menolak menunaikan zakat. Di antara mereka ada yang menolak menyerahkannya kepada Ash-Shiddiq, dan disebutkan bahwa ada di antara mereka yang berhujjah dengan firman Allah Ta'ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ

'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.' (QS At-Taubah [9]: 103)

Mereka berkata: 'Kami tidak akan menyerahkan zakat kami kecuali kepada orang yang doanya menjadi ketenteraman bagi kami.' Sebagian mereka bersyair: 'Kami menaati Rasulullah ketika beliau berada di tengah kami, maka alangkah anehnya, ada apa dengan kekuasaan Abu Bakar...' Para sahabat telah berbicara dengan Ash-Shiddiq agar membiarkan mereka dalam kondisi mereka yang menolak zakat dan merangkul mereka hingga iman mantap di hati mereka, baru kemudian setelah itu mereka berzakat. Namun Ash-Shiddiq menolak hal itu. Al-Jama’ah kecuali Ibnu Majah telah meriwayatkan dalam kitab-kitab mereka dari Abu Hurairah bahwa Umar bin al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar: 'Atas dasar apa Anda memerangi manusia? Padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya.' Maka Abu Bakar berkata: 'Demi Allah, seandainya mereka menolakku memberikan ’anaq (anak kambing betina)', dalam riwayat lain: '’iqal (tali pengikat unta) yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang membedakan antara shalat dan zakat.' Umar berkata: 'Demi Allah, tidak lain aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, maka aku pun tahu bahwa itulah kebenaran...'"] Selesai.

  1. Demikianlah, poin pertama yang kami bicarakan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada pembahasan (Harta Orang Murtad) adalah mengenai orang-orang murtad yang diperangi Abu Bakar ra. karena mereka keluar dari Islam, sebagaimana disebutkan dalam bab (Harta Orang Murtad) dari kitab Al-Amwal sebagai berikut:

["Seandainya sekelompok orang murtad, dan mereka membangkang di suatu negeri, serta mengangkat seorang penguasa bagi mereka, dan menerapkan hukum-hukum khusus bagi mereka, maka mereka menjadi Dar al-Harb, perlindungan atas darah dan harta mereka hilang, dan wajib memerangi mereka. Mereka menjadi seperti kafir asli, bahkan mereka lebih keras dan lebih utama untuk diperangi; karena kafir asli diterima dari mereka masuk Islam, perdamaian, atau jizyah. Adapun orang murtad, tidak diterima dari mereka kecuali Islam, tidak diterima perdamaian, dan tidak pula jizyah; maka pilihannya adalah Islam atau dibunuh. Sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat memerangi orang-orang murtad, dan mereka tidak menerima dari mereka kecuali kembali ke Islam secara utuh, atau dibunuh. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

'Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.' (HR Al-Bukhari dan An-Nasa'i)."]

Maka orang-orang tersebut diperangi oleh Abu Bakar dan para sahabat ra. dalam kapasitas mereka sebagai orang kafir yang murtad dari Islam, dan tidak diterima dari mereka kecuali kembali ke Islam atau dibunuh.

  1. Adapun poin lain dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah adalah pada bab (Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat), yaitu perkataan kami: ["Jika ia menolak menunaikannya padahal ia meyakini kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan paksa. Jika suatu kelompok menolak membayar zakat kepada negara, dan menolak menaati kewajiban menyerahkan zakat kepadanya, lalu mereka membangkang di suatu tempat dan membentengi diri di sana, maka negara memerangi mereka sebagai perang terhadap kaum pembangkang (bughat), sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat."] Pembicaraan di sini adalah tentang orang-orang yang menolak membayar zakat yang tidak murtad dari Islam. Perang Abu Bakar terhadap mereka bukanlah perang kemurtadan melainkan perang terhadap pembangkangan (baghy) dan keluar (memberontak) terhadap negara. Mereka ini berbeda dengan orang-orang murtad yang disebutkan pada poin sebelumnya.

  2. Sebagai informasi, kami telah merinci pada poin kedua yang Anda tanyakan dalam bab (Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat) dengan rincian yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, serta menjelaskan perbedaan antara dua kondisi yang disebutkan di atas. Saya kutipkan untuk Anda teks lengkapnya dari kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 182 file Word:

[Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat

Jika seorang Muslim telah memiliki nishab dari harta-harta yang wajib dizakati, maka ia wajib menunaikan zakat yang diwajibkan padanya. Jika ia menolak menunaikannya, maka ia menanggung dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menceritakan tentang tema harta sedekah (zakat), yang sangat keras mengecam orang-orang yang tidak menunaikan zakat harta mereka.

Siapa saja yang menolak menunaikan zakat, maka faktanya harus dilihat. Jika ia menolak menunaikannya karena ketidaktahuannya akan kewajibannya, karena orang seperti dia biasanya memang tidak tahu, maka ia diberitahu tentang kewajibannya. Ia tidak dikafirkan dan tidak diberikan sanksi takzir karena ia memiliki uzur, namun zakatnya tetap diambil darinya.

Jika ia menolak menunaikannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia adalah murtad. Ia diperlakukan dengan perlakuan terhadap orang murtad; diminta bertobat selama tiga hari. Jika ia bertobat dan kembali (ke Islam), maka zakatnya diambil darinya dan ia dibiarkan. Jika tidak, maka ia dibunuh; karena kewajiban zakat termasuk perkara yang sudah diketahui dalam agama secara pasti (ma’lum min ad-din bi adh-dharurah). Dalil-dalil kewajiban zakat sangat jelas dalam Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak, serta hampir tidak tersembunyi bagi seorang pun dari kalangan Muslim.

Jika ia menolak menunaikannya padahal ia meyakini kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan paksa. Jika suatu kelompok menolak membayar zakat kepada negara, dan menolak menaati kewajiban menyerahkan zakat kepadanya, lalu mereka membangkang di suatu tempat dan membentengi diri di sana, maka negara memerangi mereka sebagai perang terhadap kaum pembangkang (bughat), sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat yang bersamanya memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat.] Selesai.

Jadi, orang-orang yang menolak membayar zakat yang diperangi Abu Bakar menurut teks ini bukanlah orang yang menolak zakat karena mengingkari kewajibannya, sebab jika demikian niscaya mereka menjadi orang murtad. Memang ditemukan di antara orang-orang murtad saat itu ada yang mengingkari kewajiban zakat, namun orang-orang yang menolak membayar zakat (yang dikategorikan bughat) adalah mereka yang meyakini kewajiban zakat, tetapi mereka tidak mau menyerahkannya kepada Abu Bakar, yakni kepada negara. Dengan demikian mereka membangkang terhadap negara sehingga mereka menjadi bughat.

Semoga masalah ini sudah jelas bagi Anda sekarang.

Kedua: Jawaban pertanyaan kedua:

Anda bertanya tentang bagian berikut dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah:

[Harta yang Dikuasai melalui Penindasan dan Kekuatan Penguasa

Yaitu harta yang dikuasai oleh para penguasa, wali, amil, atau kerabat mereka, serta para pegawai negara, baik itu berasal dari harta negara atau tanahnya, maupun dari harta orang lain atau tanah mereka, dengan cara paksa, penindasan, dan dominasi menggunakan kekuatan kekuasaan dan jabatan. Setiap harta yang dikuasai, dan setiap tanah yang dikuasai dari harta dan tanah negara, atau dari harta dan tanah orang lain, melalui cara apa pun dari cara-cara ini dianggap sebagai kasab (perolehan) yang haram, dan tidak bisa dimiliki; karena itu diperoleh dengan cara yang tidak syar’i. Setiap penguasaan dengan cara-cara ini dianggap sebagai kezaliman, dan kezaliman itu haram, serta menjadi kegelapan di hari kiamat. Hal itu juga dianggap sebagai ghalul (pengkhianatan harta), dan ghalul tempatnya di neraka. Dari Nabi ﷺ:

مَنْ أَخَذَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئاً بِغَيْرِ حَقٍّ، خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

"Siapa saja yang mengambil tanah sedikit saja tanpa hak, maka dia akan ditenggelamkan pada hari kiamat hingga ke tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain:

مَنْ أَخَذَ شِبْراً مِنَ الْأَرْضِ ظُلْماً، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

"Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, niscaya tanah itu akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ظَلَمَ شِبْراً مِنَ الأَرْضٍ، طَوَّقَهُ اللهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

"Siapa saja yang berbuat zalim (mengambil) sejengkal tanah, Allah akan mengalungkan tanah itu kepadanya dari tujuh lapis bumi." (Muttafaq 'alaih).

Harta dan tanah yang dikuasai itu, jika berasal dari milik orang lain, maka jika pemiliknya diketahui wajib dikembalikan kepada mereka. Jika tidak diketahui pemiliknya, wajib diletakkan di Baitul Mal. Adapun jika berasal dari milik negara, maka wajib dikembalikan ke Baitul Mal secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz ketika ia menjabat sebagai Khalifah; beliau mengembalikan semua harta dan tanah yang dikuasai oleh Bani Umayyah dengan kekuatan kekuasaan mereka dari milik orang lain atau milik negara ke Baitul Mal kaum Muslim, kecuali yang diketahui pemiliknya maka beliau mengembalikannya kepada mereka.

Beliau telah melucuti Bani Umayyah dari tanah-tanah pemberian (iqtha’at) mereka, dari tunjangan-tunjangan mereka, dan dari semua yang mereka kuasai, karena beliau menganggap bahwa mereka memilikinya dengan kekuatan kekuasaan Bani Umayyah dan dengan cara-cara yang tidak syar’i yang tidak boleh digunakan untuk kepemilikan. Beliau memulai dari dirinya sendiri, dengan melepaskan semua harta, tanah milik, kendaraan, parfum, serta perabotannya, kemudian beliau menjualnya seharga dua puluh tiga ribu dinar dan menyerahkannya ke Baitul Mal.] Selesai.

Jelas dari teks ini bahwa pembicaraan adalah tentang harta yang dikuasai dengan cara paksa, penindasan, dan dominasi menggunakan kekuatan kekuasaan dan jabatan. Artinya, siapa pun yang mendapatkan harta ini, ia mendapatkannya semata-mata karena ia memiliki kekuatan dan kekuasaan atau karena ia kerabat dari pemegang kekuatan dan kekuasaan. Yakni, mereka adalah orang-orang yang memperoleh harta masyarakat atau harta negara karena keberadaan kekuasaan yang membuat mereka mampu menguasai harta tersebut.

Adapun kerabat para penguasa, jika mereka adalah orang yang membutuhkan, lalu diberikan harta untuk menutupi kebutuhan mereka sebagaimana diberikan kepada rakyat lainnya yang membutuhkan, dan kekerabatan mereka dengan pemegang kekuasaan tidak memberikan bantuan atau campur tangan dalam pemberian harta tersebut tanpa hak; saya katakan jika kondisinya demikian, maka pemberian ini dibolehkan sebagaimana anggota rakyat lainnya yang membutuhkan tanpa melebihkan para kerabat ini di atas yang lain karena kekerabatan mereka...

*Jika ditemukan kasus-kasus yang samar di mana tidak tampak jelas apakah mereka memperoleh harta dari negara karena kekerabatan mereka dengan penguasa dan pejabat ataukah karena mereka memang berhak mendapatkannya secara syar'i, maka jika hal itu samar, perkara mereka diajukan ke Mahkamah Madhalim untuk diputuskan setelah meninjau fakta yang ada. Keputusan Mahkamah Madhalim bersifat mengikat bagi penguasa jika diputuskan kewajiban untuk mengambil kembali apa yang telah diberikan (iqtha’) atau diserahkan kepada mereka karena hal itu termasuk kategori penguasaan melalui penindasan dan kekuatan kekuasaan.*

Ketiga: Jawaban pertanyaan ketiga:

Mengenai cara berinteraksi dengan uang kertas wajib (waraq ilzami) saat berdirinya Khilafah, kami sedang melakukan studi terhadap peraturan eksekutif untuk berinteraksi dengan pasal-pasal konstitusi, termasuk Pasal 166 yang berbunyi: [Pasal 166 - Negara mengeluarkan mata uang khusus yang bersifat independen dan tidak boleh dikaitkan dengan mata uang asing mana pun], serta Pasal 167 yang berbunyi: [Mata uang negara adalah emas dan perak, baik yang dicetak maupun tidak dicetak. Tidak boleh ada mata uang lain bagi negara selain keduanya. Negara boleh mengeluarkan sesuatu yang lain sebagai pengganti emas dan perak dengan syarat negara harus memiliki simpanan emas dan perak di kasnya yang setara nilainya. Negara boleh mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu, kertas, atau yang lainnya dan mencetaknya atas nama negara sebagai mata uang jika ia memiliki cadangan yang setara sepenuhnya dari emas dan perak.]

Berdasarkan hal tersebut, kami akan mengumumkannya pada waktu yang tepat setelah penyelesaian peraturan eksekutif dari semua aspeknya, insya Allah.

Saudaramu,
Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

07 Muharram al-Haram 1445 H
Bertepatan dengan 25/07/2023 M

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda