Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Safar Wanita

March 01, 2016
7995

Hadis Rasulullah saw.:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافرُ مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم عليها

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya." (HR Muslim dari jalur Abu Hurairah ra.)

  1. Diharamkan bagi wanita untuk bepergian sendirian tanpa mahram selama durasi yang disebutkan, yaitu satu hari penuh (24 jam), mencakup siang dan malam.

  2. Nas (teks hadis) tersebut menunjukkan pada unsur waktu (durasi) dan bukan pada jarak. Jika seorang wanita bepergian dengan pesawat tanpa mahram sejauh seribu kilometer, lalu pergi dan kembali tanpa menghabiskan durasi waktu tersebut, maka hal itu diperbolehkan baginya. Namun, jika dia bepergian dengan berjalan kaki sejauh dua puluh kilometer dan hal itu membutuhkan waktu lebih dari sehari semalam, maka haram baginya pergi tanpa mahram.

  3. Nas-nas yang datang mengenai qashar shalat dan kebolehan berbuka (tidak berpuasa) saat safar mencakup batasan jarak (arba'atu burud) yang diperkirakan sekitar 89 kilometer. Jadi, jarak dalam qashar adalah yang menjadi patokan. Siapa saja yang melakukan perjalanan sejauh jarak ini dengan pesawat, kapal laut, mobil, atau berjalan kaki, maka boleh baginya meng-qashar shalat berapa pun waktu perjalanannya.

  4. Maka dari itu, patokan (al-’ibrah) dalam perjalanan wanita tanpa mahram adalah waktu, yaitu siang dan malam, berapa pun jaraknya. Jika wanita tersebut tidak menghabiskan waktu selama itu, melainkan pergi dan kembali sebelumnya, maka boleh baginya pergi tanpa mahram. Adapun dalam masalah qashar dan berbuka puasa, patokannya adalah jarak, berapa pun durasi waktunya, baik singkat maupun lama.

  5. Adapun mengenai jaminan keamanan atas dirinya, itu adalah persoalan lain. Jika dia tidak merasa aman atas dirinya kecuali jika didampingi mahram, maka dia tidak boleh bepergian meskipun waktunya hanya setengah hari. Sebab, keamanan atas diri adalah pembahasan tersendiri.

  6. Mahram adalah laki-laki dari kalangan mahram si wanita. Adapun mengenai wanita yang terpercaya (nisa’ tsiqat), sebagian fukaha berpendapat demikian (membolehkannya sebagai pengganti mahram), namun kami menguatkan (tarjih) pendapat bahwa perjalanannya harus didampingi mahram laki-laki untuk durasi waktu yang telah ditentukan tersebut.

  7. Seseorang yang bepergian untuk pelatihan singkat, misalnya selama tiga bulan, maka status hukumnya adalah musafir jika dia tidak menjadikan negara tempat pelatihan tersebut sebagai tempat mukimnya, melainkan hanya untuk mengikuti pelatihan dan kembali ke negeri asalnya. Dalam kondisi ini, hukumnya adalah musafir. Namun, jika dia menjadikan negara tempat pelatihan tersebut sebagai tempat mukim, maka dalam kondisi ini status safarnya terputus dan ia mengambil hukum mukim.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda