Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikih"
Kepada Anas M Hirbawi
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam hormat, setelah itu...
Saya memiliki pertanyaan mengenai perjalanan (safar) wanita tanpa mahram...
Pertanyaannya adalah: Apa batasan yang membuat perjalanan wanita dianggap sebagai safar sehingga ia tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram? Jika kita ingin mengukurnya di Palestina misalnya, sebagai contoh: jika seorang wanita ingin bepergian dari Al-Quds ke Umm al-Rashrash (Eilat), maka perjalanannya berada dalam satu negara. Namun, jika ia ingin bepergian dari Al-Quds ke Yordania, jaraknya lebih dekat daripada ke Umm al-Rashrash. Bagaimana hal ini diukur? Apakah diukur berdasarkan batas-batas (negara) yang ada sehingga kita mengukurnya berdasarkan pos pemeriksaan (checkpoint), atau diukur berdasarkan jarak tertentu seperti 80 kilometer? Selain itu, ada dari kalangan ulama Al-Azhar kontemporer yang tidak tepercaya mengatakan: di zaman sekarang wanita tidak butuh mahram untuk safar karena urusan sudah menjadi lebih mudah, dan mereka mengaitkannya dengan sarana transportasi. Apakah ada dari perkataan mereka yang bisa diambil ataukah harus ditolak...?
Semoga Anda selalu dalam lindungan dan penjagaan Allah.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kami telah memberikan jawaban terperinci mengenai perjalanan wanita dalam berbagai kondisinya pada tanggal 05/11/2018. Saya kutipkan untuk Anda bagian yang berkaitan dengan pertanyaan Anda:
[...
Pertama: Sesungguhnya perjalanan wanita jika memakan waktu sehari semalam, maka ia harus bersama mahram. Dalil-dalil syariat sangat banyak dalam makna ini, di antaranya:
- Bukhari mengeluarkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam tanpa disertai oleh mahramnya." (HR Bukhari)
Yaitu mahram. Dalam riwayat dari Abu Said al-Khudri disebutkan "dua hari", dan dalam riwayat dari Ibnu Umar disebutkan "tiga hari".
- Muslim mengeluarkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama orang yang memiliki hubungan mahram dengannya." (HR Muslim)
Dalam riwayat dari Abu Said al-Khudri disebutkan "perjalanan dua hari", dan dalam riwayat lain darinya "tiga hari atau lebih".
- Tirmidzi mengeluarkan, dan ia berkata ini adalah hadits hasan shahih, dari Said bin Abi Said, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya ada mahram." (HR Tirmidzi)
...
Dari situ menjadi jelas hal-hal berikut:
1- Pembatasan untuk safar adalah dengan waktu sebagaimana dalam nash-nash yang shahih. Diharamkan bagi wanita untuk bepergian sendirian tanpa mahram selama durasi yang disebutkan, yaitu satu hari penuh (24 jam), malam dan siang. Ini berarti bahwa nash-nash tersebut menunjukkan pada waktu "sehari semalam" dan bukan pada jarak. Jadi, jika ia bepergian dengan pesawat tanpa mahram sejauh seribu kilometer lalu pergi dan pulang tanpa menetap selama durasi tersebut, maka itu boleh baginya. Adapun jika ia bepergian dengan berjalan kaki sejauh dua puluh kilometer dan itu membutuhkan waktu lebih dari sehari semalam, maka haram baginya tanpa mahram.
- Jadi, patokan dalam safar tanpa mahram bagi wanita adalah waktu, siang dan malam, berapa pun jaraknya. Jika wanita tersebut tidak menetap selama waktu ini, melainkan pergi dan pulang sebelumnya, maka perjalanannya boleh tanpa mahram.
2- Adapun apa yang tercantum dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad... (tiga hari atau tiga malam, dua hari...), maka dengan mengompromikan (jam'u) antara dalil-dalil tersebut, hukum syariatnya adalah tidak boleh melakukan perjalanan dengan durasi paling sedikit (sehari semalam) kecuali bersama mahram...
Oleh karena itu, haram bagi wanita untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama suami atau mahram, dan inilah yang kami ambil dan kami adopsi (tabanni) dalam Sistem Sosial (Nizham Ijtima'i).
Kedua: ...
3- Inilah yang kami katakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Kami mengatakan pendapat yang kuat (rajih) dan kami tidak mengatakan pendapat kami sudah pasti benar secara mutlak, ini yang pertama...
Kedua, kami berpendapat bolehnya bepergian kurang dari sehari semalam tanpa mahram dan kami tidak mewajibkannya. Oleh karena itu, jika seorang wanita tidak ingin melakukan perjalanan meskipun hanya setengah hari kecuali bersama mahram, maka ia boleh melakukannya. Yang penting adalah ia tidak melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya ada mahram...
Ketiga, persyaratan hadits tentang pendampingan mahram bagi wanita saat perjalanannya menunjukkan keharusan menjaga dan melindungi wanita serta agar ia merasa aman. Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita untuk bepergian jika ia tidak merasa aman atas dirinya kecuali dengan mahram. Maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram meskipun waktunya hanya satu jam di siang hari, karena keamanan atas dirinya adalah syarat lainnya...
Keempat, tidak boleh baginya melakukan safar kecuali jika diizinkan oleh suami atau walinya berapa pun durasinya, meskipun didampingi mahram, berdasarkan dalil-dalil syariat dalam hal tersebut.
...
Keempat: Mencapai tempat yang dituju:
...
- Jika tempat yang dituju berada di negeri-negeri Islam yang bukan Darul Islam, maka ini terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Jika perjalanan berada di wilayah-wilayah dalam negaranya tetapi negaranya luas sehingga berlaku padanya hadits-hadits safar bagi wanita sehari semalam atau lebih. Jika ia sampai ke tempat yang dituju, maka mahram tersebut harus menyediakan tempat tinggal yang aman baginya di tempat mahram-mahramnya jika ada. Jika tidak ada, dan ia memiliki kenalan wanita-wanita shalihah yang terpercaya di mana mahram tersebut merasa tenang dengan keshalihan mereka, maka mahram tersebut menyediakan tempat tinggal yang aman baginya bersama satu atau dua orang dari wanita-wanita tersebut, yakni tidak di rumah sendirian. Ia tinggal di sana sampai tujuannya selesai, dengan catatan mahram tetap menjalin komunikasi dengannya melalui telepon atau media sosial minimal setiap minggu... Jika wanita itu membutuhkannya, maka mahram harus melakukan perjalanan menemuinya... Dan ketika ia ingin kembali, maka mahram harus kembali menjemputnya dan melakukan perjalanan bersamanya pulang ke negerinya selama perjalanannya berlangsung sehari semalam atau lebih...
Jika ia tidak memiliki mahram atau kenalan wanita-wanita shalihah yang terpercaya, maka pilihannya adalah mahram tetap bersamanya sampai tujuannya selesai, atau mereka berdua kembali bersama-sama.
Kedua: Jika perjalanan dari satu negeri Islam ke negeri Islam lainnya dan masing-masing berada di negara yang berbeda, dan perjalanannya antara kedua negeri itu memakan waktu sehari semalam atau lebih... Maka dalam kondisi ini boleh bagi wanita tersebut jika telah sampai di wilayah tujuannya untuk ditinggal oleh mahramnya kembali ke wilayahnya, dengan syarat:
- Mahram menyediakan tempat tinggal baginya untuk menetap dengan aman seperti di tempat mahram-mahramnya atau di tempat kenalan wanita-wanita shalihah yang terpercaya, yakni tidak di rumah sendirian... Mahram tetap tinggal selama seminggu setelah mengamankan tempat tinggalnya untuk memastikan keamanan pergerakannya dari rumah ke tempat tujuannya di hari-hari kerja dan hari libur resmi. Karena hari libur ini berulang dalam seminggu, maka menurut saya keberadaan mahram bersamanya tidak boleh kurang dari seminggu untuk memastikan keamanan... Mahram menjalin komunikasi dengannya melalui telepon atau media sosial setiap hari. Jika jelas baginya bahwa wanita itu membutuhkannya, maka ia wajib segera melakukan perjalanan menemuinya untuk memastikan keadaannya... Dan ketika ia ingin kembali, maka mahram harus kembali menjemputnya dan melakukan perjalanan bersamanya pulang ke negerinya selama perjalanannya berlangsung sehari semalam atau lebih...
Jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita-wanita shalihah, maka mahram tersebut tetap bersamanya sampai ia memiliki kenalan wanita-wanita shalihah yang terpercaya, kemudian mahram menyediakan tempat tinggal yang aman bersama kenalan tersebut lalu ia menetap seminggu setelah itu... atau mereka berdua kembali bersama-sama...
- Jika tempat yang dituju berada di negeri non-Muslim, maka perlu dilihat:
- Jika ia memiliki mahram laki-laki di sana di mana ia tinggal bersama mereka atau di dekat mereka (bertetangga) sehingga mahram yang bepergian bersamanya merasa tenang bahwa ia akan aman di sana dalam kehidupan khusus dan umumnya; atau ia memiliki mahram wanita di sana seperti ibunya, saudara perempuannya, atau bibinya dan ia tinggal bersamanya—dan tidak cukup hanya tinggal di dekatnya... Dalam dua kondisi ini boleh bagi mahram yang bepergian bersamanya untuk kembali setelah merasa tenang atas keamanan dan keselamatannya, dengan syarat persetujuan dari wali atau suami dan dengan syarat komunikasi pribadi atau surat-menyurat tersedia bersamanya setiap kali diperlukan... Kemudian ketika ia ingin kembali, mahram harus kembali menjemputnya untuk mendampinginya dalam perjalanan pulang selama durasinya sehari semalam atau lebih.
Adapun jika apa yang disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka mahram harus terus mendampinginya sampai ia kembali ke negeri asalnya karena tuntutan keamanan dan perlindungan yang diperlukan bagi kehidupan wanita sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Tuntutan ini tidak terpenuhi di negeri non-Muslim kecuali jika ia berada di tempat mahramnya sebagaimana telah kami sebutkan.
- Jika tempat yang dituju dicapai setelah perjalanan pendek yang tidak memerlukan mahram dalam safar dan ia ingin menetap di tempat tujuan tersebut selama sehari, dua hari, tiga hari... dst, maka apa yang wajib baginya dalam kondisi ini? Apakah ia membutuhkan mahram?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
- Jika tempat yang dituju adalah Darul Islam, baik itu berada di wilayahnya (wilayah) maupun di luar wilayahnya, maka boleh baginya bepergian tanpa mahram karena waktu perjalanannya kurang dari sehari semalam. Jika ia tidak langsung kembali pada hari itu dan ingin menetap sehari, dua hari, tiga hari... dst, maka ia boleh tinggal di tempat mahramnya atau di tempat kenalannya dari kalangan wanita-wanita mukminah yang terpercaya dan shalihah saja, yakni tidak di rumah sendirian, dengan syarat ia telah mendapatkan izin sebelumnya untuk tinggal bersama kenalan tersebut dari wali atau suaminya dengan rasa tenang.
Adapun jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita-wanita shalihah terpercaya yang disetujui oleh wali atau suaminya untuk ia tinggal bersama mereka, maka ia harus kembali pada hari itu juga atau seorang mahram harus bepergian bersamanya untuk menjamin tempat tinggalnya sebagaimana yang kami sebutkan dalam kasus safar bersama mahram.
- Jika tempat yang dituju terletak di negeri Islam tempat ia tinggal tetapi bukan Darul Islam dan waktu perjalanannya kurang dari sehari semalam, maka boleh baginya bepergian tanpa mahram. Jika ia tidak langsung kembali pada hari itu dan ingin menetap sehari, dua hari, tiga hari... dst, maka ia boleh tinggal di tempat mahramnya atau di tempat kenalannya dari kalangan wanita-wanita mukminah yang terpercaya dan shalihah saja, yakni tidak di rumah sendirian, dengan syarat ia telah mendapatkan izin sebelumnya untuk tinggal bersama kenalan tersebut dari wali atau suaminya dengan rasa tenang.
Adapun jika ia tidak memiliki mahram maupun kenalan wanita-wanita shalihah terpercaya yang disetujui oleh wali atau suaminya untuk ia tinggal bersama mereka, maka ia harus kembali pada hari itu juga atau seorang mahram harus bepergian bersamanya untuk menjamin tempat tinggalnya sebagaimana yang kami sebutkan dalam kasus safar bersama mahram.
- Jika tempat yang dituju terletak di negeri Islam selain tempat ia tinggal dan bukan Darul Islam dan waktu perjalanannya kurang dari sehari semalam, maka ia boleh bepergian tanpa mahram... Namun karena perjalanannya dari negerinya ke negeri lain melibatkan prosedur di perbatasan, maka ia harus didampingi oleh rombongan wanita yang terpercaya (rifqah maminah) tidak kurang dari satu orang, di mana tujuan perjalanannya sama dengan tujuan wanita tersebut. Dengan kata lain, tujuan rombongan pendamping dan tujuan wanita yang bepergian adalah sama... Jika ia ingin menetap di sana sehari atau dua hari, maka itu boleh dengan syarat-syarat berikut:**
Keduanya harus memiliki mahram di sana di mana masing-masing tinggal di tempat mahramnya. Jika keduanya tidak memiliki mahram, maka keduanya harus memiliki kenalan wanita-wanita tepercaya, mukminah, dan shalihah, serta kedua wali atau kedua suami menyetujui tinggalnya kedua wanita tersebut bersama kenalan tersebut sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam syarat-syarat di atas.
Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, yakni jika masing-masing tidak memiliki mahram, dan tidak ada kenalan bagi masing-masing yang disetujui oleh kedua wali atau kedua suami untuk tinggalnya kedua wanita tersebut bersama kenalan tersebut, maka ia harus kembali pada hari itu juga.
- Jika tempat yang dituju terletak di negeri non-Muslim, yakni di negeri kafir, maka dalam kondisi ini suami, wali, atau mahramnya harus bepergian bersama wanita tersebut dan aturannya sama seperti dalam kasus perjalanan jauh yang membutuhkan mahram...
Kelima: Adapun dalil-dalil yang kami sandarkan untuk mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi wanita setelah sampai di tempat yang dituju, baik itu setelah perjalanan jauh yang membutuhkan mahram maupun setelah perjalanan pendek yang tidak membutuhkan mahram, adalah dalil-dalil yang kami sebutkan di awal pembahasan mengenai sampai ke tempat tujuan, saya ulangi:
[Berdasarkan hal tersebut, hukum-hukum saat sampai di tempat tujuan berbeda dengan hukum-hukum selama perjalanan di jalan. Masalah ini, yaitu sampai di tempat tujuan tanpa menjadikannya sebagai tempat tinggal tetap (iqamah ashliyah), bergantung pada tersedianya keamanan di tempat tersebut bagi tempat tinggal wanita, yakni keamanannya di tempat tinggalnya dan keamanannya dalam pergerakannya di luar rumah. Ini adalah perkara yang dituntut oleh realitas wanita dan keselamatan hidupnya. Disebutkan dalam Muqaddimah ad-Dustur pada Pasal 112: (Hukum asal bagi wanita adalah bahwa ia adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga, ia adalah kehormatan yang wajib dijaga.). Sebagaimana jelas dari penjelasan pasal tersebut, wanita membutuhkan izin walinya atau suaminya untuk keluar... Ia memiliki kehidupan khusus yang memiliki hukum-hukum khusus yang melarangnya hidup bersama laki-laki asing (ajnabi), melainkan bersama suaminya atau mahram-mahramnya... Dalam kehidupan umum, ia dilarang melakukan khalwat (berdua-duaan dengan non-mahram) dan ikhtilath (campur baur) kecuali untuk keperluan yang diakui syariat... Ia memiliki pakaian syar'i khusus "jilbab, menutup aurat, dan dilarang tabarruj".]
Semua ini menuntut adanya keamanan dan perlindungan bagi wanita agar terealisasi faktanya sebagai kehormatan yang wajib dijaga, yaitu dengan tersedianya keamanan dan perlindungan, dan hal ini memerlukan penelitian fakta yang menjadi obyek hukum (tahqiqul manath)... Dan apa yang saya kuatkan (rajih) dalam masalah ini adalah apa yang telah saya sebutkan di atas dengan terpenuhinya seluruh syarat... Wallahu a'lam wa ahkam.
... 27 Safar al-Khair 1440 H - bertepatan dengan 05/11/2018 M] Selesai.
Adapun apa yang Anda sebutkan mengenai perkataan beberapa syekh (Selain itu, ada dari kalangan ulama Al-Azhar kontemporer yang tidak tepercaya mengatakan: di zaman sekarang wanita tidak butuh mahram untuk safar karena urusan sudah menjadi lebih mudah, dan mereka mengaitkannya dengan sarana transportasi. Apakah ada dari perkataan mereka yang bisa diambil ataukah harus ditolak...?)
Maka itu adalah perkataan yang tidak memiliki nilai dan bobot. Nashnya sudah jelas tentang kewajiban mahram, itu adalah hukum syariat yang tidak dapat dibatalkan oleh ucapan-ucapan tanpa hujah...
Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudara Anda, Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah
14 Rajab al-Haram 1444 H 05/02/2023 M