Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Syarat Adil dalam In'iqad Khilafah

July 18, 2018
4044

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")

Jawaban Soal

Syarat Adil dalam In'iqad Khilafah

Kepada Abdul Kareem

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

One of the conditions of the Khaleefah is that he must be 'adl (just). We use qiyas to derive this hukm but can the following verse of Qur'an be used as a daleel for this condition also

وَإِذا حَكمتُم بَينَ النّاسِ أَن تَحكُموا بِالعَدلِ

"Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS an-Nisa [4]: 58)

Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertanyaan Anda berkaitan dengan salah satu syarat in’iqad (pengangkatan) bagi Khalifah sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab kami:

(Dalam kitab Ajhizatu ad-Dawlah al-Khilafah: "Kelima: Harus seorang yang adil. Tidak sah jika dia seorang yang fasik. Sifat adil adalah syarat yang lazim untuk pengangkatan Khilafah dan untuk kelangsungannya; karena Allah SWT telah mensyaratkan seorang saksi haruslah orang yang adil. Allah SWT berfirman:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (QS at-Talaq [65]: 2)

Maka bagi jabatan yang lebih agung dari sekadar saksi, yaitu Khalifah, tentu lebih utama lagi (min bab awla) harus seorang yang adil. Karena jika sifat adil disyaratkan bagi saksi, maka syarat tersebut bagi Khalifah jauh lebih utama lagi.")

Masalahnya, sebagaimana yang Anda lihat, berkaitan dengan keharusan Khalifah sebagai pribadi yang adil. Artinya, sifat adil itu terealisasi pada diri Khalifah sehingga menjadi salah satu sifat (karakter) dirinya, bukan hanya sekadar dia berhukum dengan adil atau memutus perselisihan dengan adil. Sebab, terkadang seorang kafir pun bisa memutus perkara di antara dua orang yang berselisih dengan adil, padahal orang kafir dengan kefasikannya bukanlah seorang yang adil (‘adl). Oleh karena itu, pendalilan yang sahih atas syarat sifat adil adalah apa yang telah kami sebutkan, yaitu bahwa sifat adil itu wajib bagi seorang saksi, maka bagi Khalifah tentu lebih utama lagi (min bab awla).

Kesimpulannya, terpenuhinya syarat adil pada diri Khalifah bermakna bahwa dia adalah seorang yang adil secara personal dan dia memerintah dengan adil. Dalil di sini adalah syarat adil bagi saksi, dan bagi Khalifah hal itu lebih utama lagi. Jika Khalifah itu seorang yang adil, maka dia akan memerintah dengan adil.

Adapun berdalil dengan ayat mulia tersebut (QS an-Nisa: 58), ayat itu bermakna memerintah dengan adil (perbuatannya), dan tidak harus berarti bahwa orang yang memerintah dengan adil atau memutus perselisihan dengan adil itu adalah orang yang adil secara personalitas (integritas agama). Orang kafir pun bisa saja berlaku adil di antara dua pihak yang berselisih sebagaimana yang kami sebutkan tadi, padahal dia bukan orang yang adil (‘adl). Karena itu, pendapat yang lebih kuat (ar-rajih) adalah pendalilan yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Wallahu a’lam wa ahkam.

Penting juga untuk dicatat bahwa lafaz "hakama" yang diletakkan oleh orang Arab, yakni secara bahasa atau yang disebut haqiqah lughawiyyah, maknanya adalah "qadha" (memutus perkara/mengadili):

Disebutkan dalam Lisan al-Arab: (Al-Hukmu: Ilmu, fikih, dan memutuskan perkara dengan adil, dan ia merupakan masdar dari hakama-yahkumu... qadha: Al-Qadha’: Al-Hukmu...)

Dalam Al-Qamus al-Muhith: (Al-Hukmu dengan dammah: Al-Qadha’)... dan dalam Mukhtar as-Shihah: ("Al-Hukmu" adalah al-qadha’...)

Akan tetapi, lafaz "hukm" ini kemudian digunakan secara istilah (ishthilahan) pada masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, dan orang-orang Arab setelah mereka dengan makna al-mulk (kerajaan) dan as-sulthan (kekuasaan/pemerintahan). Artinya, ini adalah penggunaan secara istilah atau haqiqah 'urfiyyah.

Dengan demikian, lafaz "hukm" adalah haqiqah lughawiyyah dalam hal peradilan (al-qadha’), dan haqiqah 'urfiyyah khasshah (istilah khusus) dalam hal kekuasaan dan pemerintahan (al-mulk wa as-sulthan).

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

02 Dzulqa’dah 1439 H 15/07/2018 M

Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link Jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda