Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Halaman Facebook Beliau “Fiqhi”
Jawaban Pertanyaan: Penukaran dan Transfer Mata Uang
Kepada Muhammad al-Zarru
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya berharap kepada Allah agar Anda senantiasa dalam keadaan sehat, afiat, dan baik. Saya juga berharap kepada-Nya agar kabar gembira dari Al-Musthafa (bisyarah) telah tiba saatnya. Pertanyaan saya: Apakah boleh menukar satu mata uang dengan mata uang lainnya tanpa saya menerimanya (secara fisik), lalu uang tersebut ditransfer ke tempat lain? Contohnya: Saya ingin membeli 1.000 Dinar dari tempat penukaran uang (money changer), kami telah menyepakati segalanya, dan saya telah membayarnya sesuai kesepakatan dalam majelis yang sama, lalu saya katakan kepadanya agar mengirimkan uang tersebut ke pihak tertentu tanpa saya menerima secara fisik uang 1.000 Dinar tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan ataukah disyaratkan adanya serah terima (taqabudh)? Semoga Allah memberkahi Anda, menolong Anda, menguatkan Anda, dan mendukung Anda dengan kemenangan (nashr).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sesungguhnya transaksi ini tidak hanya berhenti pada masalah transfer (hawalah) saja, melainkan di dalamnya terdapat transaksi pertukaran mata uang (sharaf). Anda membeli Dinar dengan mata uang lain, misalnya Anda memberinya 3.000 Riyal sebagai penukar 1.000 Dinar, kemudian dia mentransfernya ke pihak yang Anda inginkan. Artinya, transaksi tersebut pertama-tama adalah sharaf (penukaran), baru kemudian hawalah (transfer):
- Adapun sharaf antara mata uang yang berbeda jenis, maka wajib dilakukan secara tangan ke tangan (yadan bi yadin), artinya serah terima (taqabudh) harus terjadi secara instan (pada saat itu juga), jika tidak maka hukumnya haram:
Bukhari meriwayatkan dari Sulaiman bin Abi Muslim, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu al-Minhal tentang pertukaran uang (sharaf) secara tangan ke tangan. Ia menjawab: Aku dan mitraku membeli sesuatu secara tunai dan secara tunda (nasi’ah). Lalu al-Bara bin Azib mendatangi kami, maka kami bertanya kepadanya. Ia berkata: Aku dan mitraku Zaid bin Arqam pernah melakukan hal itu, lalu kami bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut, maka beliau bersabda:
مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ، فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ
"Apa saja yang (dilakukan) tangan ke tangan (tunai), maka ambillah. Dan apa saja yang (dilakukan) secara tunda (nasi'ah), maka tinggalkanlah." (HR Bukhari)
Muslim meriwayatkan dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan, ia berkata: Aku datang dan berkata, "Siapa yang mau menukar Dirham?" Thalhah bin Ubaidillah—saat itu ia sedang bersama Umar bin al-Khattab—berkata: "Tunjukkan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kembali kepada kami nanti jika pelayan kami sudah datang, kami akan memberikan perakmu." Maka Umar bin al-Khattab berkata: "Jangan, demi Allah, engkau harus memberikan peraknya sekarang juga, atau engkau kembalikan emasnya kepadanya. Karena Rasulullah ﷺ telah bersabda:
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
"(Penjualan) perak dengan emas adalah riba, kecuali secara tunai (haa'a wa haa'a - serah terima saat itu juga), dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara tunai, dan jelai dengan jelai adalah riba kecuali secara tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali secara tunai." (HR Muslim)
Muslim meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai (tangan ke tangan). Apabila berbeda jenis-jenis ini, maka juallah sesuka kalian asalkan secara tunai (tangan ke tangan)." (HR Muslim)
Makna dari "tangan ke tangan" (yadan bi yadin) adalah dengan adanya serah terima (taqabudh) secara langsung. Yakni, pihak ini menerima Riyal, dan pihak kedua menerima Dinar, dan semua itu terjadi pada waktu yang sama...
Setelah Anda menerima uang tersebut secara fisik, barulah Anda mentransfernya ke pihak tersebut, baik melalui tempat penukaran uang ini atau tempat lainnya.
Mungkin ada yang bertanya: Apa perlunya menerima uang tersebut secara fisik padahal uang itu akan ditransfer juga? Jawabannya adalah karena perintah hadis-hadis Rasulullah ﷺ. Di dalamnya terdapat penunjukan (dalalah) yang jelas, tegas, tidak ada kesamaran, dan tidak ada keraguan. Hadis-hadis tersebut datang dengan ungkapan yang tegas yang bersifat qath’i ad-dalalah (maknanya pasti) mengenai wajibnya serah terima (taqabudh): "haa'a wa haa'a" (ini dan ini/serah terima langsung), "yadan bi yadin" (tangan ke tangan). Lafaz-lafaz ini termasuk penunjukan yang paling jelas tentang serah terima, sehingga tidak menerima alasan (ta'lil) maupun interpretasi (ta'wil). Inilah yang saya pahami darinya. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir:
![]()
Link jawaban dari halaman Twitter Amir:
![]()
Link jawaban dari situs Amir