Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Muhamad Awesat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ...dan apa hukumnya (wanita) yang shalat di rumahnya, apakah wajib menutup kedua kakinya mengingat menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,
- Telah disebutkan dalam jawaban pertanyaan yang Anda komentari sebagai berikut:
(- Kedua kaki adalah aurat, maka wanita wajib menutup kedua kakinya. Dalil mengenai hal itu adalah:
a- Allah SWT berfirman mengenai pakaian wanita dari bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali." (QS al-Ahzab [33]: 59)
Maknanya adalah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke bawah. Penguluran (al-irkha') dalam kata yudnina (yaitu mengulurkan) tidak akan terwujud kecuali jika jilbab tersebut mencapai kedua kaki setidaknya dan menutupinya. Jika kedua kaki telah tertutup dengan kaos kaki atau sepatu, maka penguluran tersebut terealisasi dengan sampainya jilbab ke kedua kaki. Namun, jika kedua kaki tidak tertutup kaos kaki atau sepatu, maka jilbab wajib menjulur sampai ke tanah hingga menutupi kedua kaki. Ini menunjukkan bahwa kedua kaki termasuk aurat.
b- Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat. Lalu Ummu Salamah bertanya: 'Lalu apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka?' Beliau menjawab: 'Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal.' Ummu Salamah berkata: 'Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.' Beliau menjawab: 'Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta dan jangan lebih dari itu.'" (HR Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih).
Hadits ini sangat jelas menyatakan bahwa wajib bagi wanita untuk menutup kedua kakinya. Ummu Salamah ra. tidak merasa cukup dengan mengulurkan ujung pakaian wanita sejauh satu jengkal karena khawatir kedua kaki akan tersingkap saat berjalan, terutama jika wanita berjalan tanpa alas kaki sebagaimana yang sering terjadi di masa lalu. Maka Rasulullah ﷺ mengizinkan ujung pakaian wanita dijulurkan sehasta (dhira') dan tidak boleh lebih. Alasannya (illat) sangat jelas dalam hadits tersebut: "...kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap...".
Kesimpulannya, kedua kaki adalah aurat dan wajib ditutup sebagaimana bagian aurat lainnya.
- Sebagai informasi, terdapat pendapat dari Abu Hanifah yang membolehkan menampakkan kedua kaki karena beliau berpandangan dalam tafsir firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS an-Nur [24]: 31)
Beliau berpendapat bahwa yang biasa nampak bukan hanya wajah dan kedua telapak tangan saja, melainkan juga kedua telapak kaki. Namun, sebagaimana telah kami sebutkan di atas, pendapat ini adalah marjuh (lemah) berdasarkan penunjukan ayat yang mulia dan hadits Tirmidzi tersebut. Wallahu a'lam wa ahkam.) Selesai.
- Inilah yang kami adopsi (tabanni) dalam kehidupan umum, di mana tidak boleh bagi wanita keluar rumah dalam keadaan kedua kaki terbuka, melainkan sebagaimana yang kami sebutkan di atas:
(Yaitu mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke bawah. Penguluran dalam kata yudnina tidak akan terwujud kecuali jika jilbab tersebut mencapai kedua kaki setidaknya dan menutupinya. Jika kedua kaki telah tertutup dengan kaos kaki atau sepatu, maka penguluran tersebut terealisasi dengan sampainya jilbab ke kedua kaki. Namun, jika kedua kaki tidak tertutup kaos kaki atau sepatu, maka jilbab wajib menjulur sampai ke tanah hingga menutupi kedua kaki. Ini menunjukkan bahwa kedua kaki termasuk aurat).
- Tersisa satu masalah, yaitu menutup kedua kaki saat shalat. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Oleh karena itu, pendapat yang rajih (kuat) bagi kami adalah kedua kaki wajib ditutup selama shalat. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa kedua kaki bukanlah aurat. Disebutkan dalam kitab Syarh Mukhtashar ath-Thahawi karya Ahmad bin Ali Abu Bakar ar-Razi al-Jashshash al-Hanafi (wafat 370 H) sebagai berikut:
(Masalah: "Aurat wanita dalam shalat" Abu Ja'far berkata: "Adapun wanita, ia menutupi segala sesuatu dalam shalatnya, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kakinya." Abu Bakar berkata: Hal itu karena seluruh tubuhnya adalah aurat, tidak halal bagi orang asing (ajnabi) untuk melihatnya kecuali anggota-anggota tubuh tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala: "...kecuali yang (biasa) nampak dari padanya", diriwayatkan bahwa itu adalah celak dan cincin, maka ini menunjukkan bahwa kedua tangan dan wajahnya bukanlah aurat. Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid (balig) kecuali dengan memakai khimar."
Ini menunjukkan bahwa kepala adalah aurat, dan apa yang merupakan aurat maka wajib menutupinya dalam shalat. Sedangkan tangan, wajah, dan kaki bukanlah aurat, maka tidak wajib baginya untuk menutupinya dalam shalat.) Selesai.
Pendapat ini adalah marjuh (lemah) sebagaimana telah kami jelaskan di atas... Namun, kami tidak ingin melakukan adopsi hukum (tabanni) dalam masalah ini karena ini termasuk perkara ibadah. Maka tidak wajib bagi wanita yang shalat berdasarkan mazhab Hanafi untuk menutup kedua kakinya dalam shalat... Tetapi pendapat yang rajih menurut kami adalah wajibnya menutup kedua kaki dalam shalat karena keduanya adalah aurat.
Kesimpulan:
1- Pendapat yang rajih bagi kami adalah bahwa kedua kaki adalah aurat, dan kami mengadopsi hal itu dalam kehidupan umum. Sehingga tidak boleh bagi wanita keluar dari rumahnya kecuali dengan jilbabnya yang menutup kedua kakinya, baik dengan menjulur hingga ke tanah sekadar yang cukup untuk menutup kaki saat berjalan jika ia berjalan tanpa alas kaki, maupun jilbab yang mencapai kedua mata kaki jika ia memakai kaos kaki yang layak untuk menutup kaki. Hal ini agar terealisasi makna al-idna', yaitu mengulurkan jilbab hingga ke kaki sebagaimana telah kami jelaskan secara rinci dalam kitab Nizham al-Ijtima'i (Sistem Pergaulan).
2- Adapun menutup kedua kaki dalam shalat, yang rajih bagi kami adalah wajib menutupnya. Namun, kami tidak melakukan tabanni dalam masalah ini karena ini adalah masalah ibadah. Maka wanita yang mengikuti mazhab Abu Hanifah tidak wajib baginya menutup kedua kakinya selama shalat.
Demikianlah apa yang kami pandang dalam masalah ini. Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
27 Jumada al-Thani 1438 H 26 Maret 2017 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir