Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Pertanyaan-pertanyaan Seputar Qiyas

October 02, 2020
5327

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawab Soal Pertanyaan-pertanyaan Seputar Qiyas Kepada: Zahid Thalib Na’im

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Syaikh kami yang mulia, semoga Allah memberkati upaya Anda, memantapkan langkah Anda, melipatgandakan pahala bagi Anda, memudahkan kesulitan bagi Anda, dan memuliakan kami dengan kemenangan agama-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Topik: Pertanyaan-pertanyaan Seputar Qiyas

Sebelumnya, mohon maaf jika ini terlalu panjang. Semoga Allah membantu Anda dalam ketaatan kepada-Nya dan menjadikan kesabaran Anda dalam timbangan amal kebaikan Anda.

Pertama: Terdapat dalam jawab soal tanggal 07/02/2014:

"Adapun catatan Anda mengenai apa yang ada di dalam kitab: 'Telah tetap keberadaan qiyas sebagai dalil syariat dengan dalil yang qath’i dan dalil-dalil yang zhanni.', maka ucapan Anda memiliki sisi yang benar. Sebab, meskipun kata 'dalil' digunakan dalam usul dan fikih, namun maksudnya berbeda dari segi qath’i (pasti) dan zhanni (dugaan kuat). Karena topik di sini adalah tentang dalil-dalil usul, maka lebih utama untuk membatasi pada dalil yang qath’i tanpa yang zhanni. Oleh karena itu, lebih baik memperbaikinya, dan kami akan memperbaikinya insya Allah." Selesai.

Perbaikan tersebut telah ada dalam naskah terbaru tanggal 16/07/2019 hlm. 322 di dua tempat. Namun, ketika saya menyelesaikan pembahasannya, saya menjumpai beberapa kalimat yang membingungkan pemahaman saya, dan saya tidak dapat menyelaraskannya dengan perbaikan yang baru tersebut, yaitu sebagai berikut:

Hlm. 323 ("Maka hadis-hadis ini semuanya adalah dalil bahwa qiyas adalah hujjah. Sisi pendalilannya adalah bahwa Rasulullah menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia dalam hal kewajiban qada dan manfaatnya, dan itulah hakikat qiyas.")

Hlm. 325 ("Maka peristiwa-peristiwa ini tidak diketahui adanya pengingkaran terhadapnya dan hal itu masyhur di kalangan sahabat, padahal itu termasuk hal yang patut diingkari (jika salah). Maka diamnya mereka atas hal tersebut, sementara itu adalah hal yang tidak mungkin mereka diamkan, merupakan ijmak dari mereka atas keberadaan qiyas sebagai hujjah syar'iyyah.")

Hlm. 326 ("Dari situ jelaslah bahwa hadis, ijmak sahabat, dan pemberian illat oleh Rasulullah terhadap banyak hukum merupakan dalil bahwa qiyas adalah dalil syariat di antara dalil-dalil yang menjadi hujjah bahwa hukum yang digali dengannya adalah hukum syarak... Karena itu, dalil-dalil ini tidak menjadi hujjah atas qiyas secara mutlak, melainkan hujjah atas qiyas yang illat-nya telah ditunjukkan oleh dalil dari syarak, dan inilah qiyas yang dianggap secara syarak.")

Tampak bagi saya seolah-olah ketiga tempat ini bertentangan dengan apa yang disebutkan sebelumnya di dua tempat yang dirujuk di atas. Saya mohon kesediaan Anda untuk menjelaskan apa yang membingungkan saya tersebut.

Kedua: Terdapat dalam kitab Al-Bahrul Muhith karya Az-Zarkasyi - Kitab Al-Qiyas - Bab Ketiga tentang Kewajiban Beramal dengan Qiyas: ("Kedua: Apakah penunjukan as-sam'u (dalil nakli) atasnya bersifat qath’i atau zhanni? Pendapat pertama dikatakan oleh mayoritas ulama, dan pendapat kedua dikatakan oleh Abu al-Husain dan Al-Amidi.") Selesai. Beliau juga berkata di tempat lain: ("Ketiga: Ijmak Sahabat: Sesungguhnya mereka telah sepakat untuk beramal dengan qiyas, dan hal itu dinukil dari mereka baik berupa ucapan maupun perbuatan. Ibnu Aqil Al-Hanbali berkata: Telah sampai tingkat mutawatir ma'nawi dari para sahabat tentang penggunaannya, dan itu bersifat qath’i.") Selesai.

Apakah mungkin dalil-dalil sam’iyyah yang zhanni mencapai tingkat mutawatir ma'nawi dan menjadi dalil qath’i atas hujah-nya qiyas?

Ketiga: Terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hlm. 323: ("Maka hadis-hadis ini semuanya adalah dalil bahwa qiyas adalah hujjah. Sisi pendalilannya adalah bahwa Rasulullah menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia dalam hal kewajiban qada dan manfaatnya, dan itulah hakikat qiyas.")

  1. Apakah qiyas yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang disebutkan dalam paragraf tersebut adalah dalam makna lughawi (bahasa) untuk mendekatkan gambaran dan memudahkan pemahaman pendengar, atau beliau menggunakannya dalam makna ishthilahi (istilah) dan berlaku padanya definisi yang ada dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hlm. 321 ("Qiyas didefinisikan sebagai penetapan hukum yang semisal dari perkara yang sudah diketahui hukumnya kepada perkara lain yang belum diketahui hukumnya karena adanya kesamaan dalam illat hukum menurut pihak yang menetapkannya")?

  2. Apakah illat qada—yaitu keberadaannya sebagai utang—yang dipahami dari teks-teks tersebut dapat di-qiyas-kan? Misalnya, seseorang meng-qada semua salat wajib yang ditinggalkan ayahnya yang telah wafat sebagai qiyas atas qada haji karena keduanya berserikat dalam illat (sama-sama utang), dengan catatan bahwa ibadah itu tidak diberikan illat (laa tu'allal)?

  3. Mengapa haji seorang anak untuk ayahnya yang tidak mampu disebut qada dan haji dianggap sebagai utang kepada Allah, padahal diketahui bahwa kewajiban haji terkait dengan kemampuan (istitha’ah)?

Keempat: Terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hlm. 336 mengenai syarat-syarat Far’u (cabang): ("Keempat: Hendaknya hukum far'u tidak memiliki nash. Jika tidak, maka itu adalah qiyas atas perkara yang sudah ada nash-nya. Dan tidaklah salah satu dari keduanya lebih utama untuk di-qiyas-kan kepada yang lain daripada sebaliknya. Tidak dikatakan bahwa berbilangnya dalil atas satu perkara yang ditunjukkan itu diperbolehkan, karena hal ini hanya terjadi selain pada qiyas, seperti penetapan hukum dengan Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Adapun qiyas, maka yang tetap di dalamnya adalah illat, dan penyeberangan illat tersebut ke hukum far'u-lah yang membuat qiyas itu ada. Jika sudah ada nash mengenai hukum pada far'u, maka hukum saat itu ditetapkan dengan nash, bukan dengan illat, sehingga tidak ada tempat bagi qiyas.") Selesai. Lantas bagaimana mungkin ada qiyas dari Rasulullah saw., padahal telah diketahui bahwa segala yang bersumber dari beliau saw. dianggap sebagai nash syariat yang meniadakan qiyas? Sebagaimana Imam Asy-Syaukani mengisyaratkan makna ini dalam kitabnya Irsyadul Fuhul saat menjawab mereka yang menganggap hadis-hadis sebagai dalil hujah-nya qiyas: ("Dijawab atas hal itu: Bahwa qiyas-qiyas ini bersumber dari Sang Pembuat Syariat yang maksum, yang Allah Swt. berfirman mengenai apa yang beliau bawa kepada kita:")

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

"Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm [53]: 4)

(Dan Allah berfirman tentang kewajiban mengikutinya:)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

("Dan hal itu di luar topik perselisihan, karena qiyas yang kita bicarakan adalah qiyas dari orang yang tidak terbukti kemaksumannya, tidak wajib diikuti, dan ucapannya bukan wahyu, melainkan dari sisi hawa nafsunya sendiri dan akalnya yang bisa saja salah. Kami telah sampaikan sebelumnya bahwa telah terjadi kesepakatan atas tegaknya hujjah dengan qiyas-qiyas yang bersumber dari beliau saw.") Selesai.

Kelima: Terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 hlm. 335: ("Penggunaan qiyas membutuhkan pemahaman yang mendalam. Tidak boleh menggunakan qiyas untuk menggali hukum kecuali bagi seorang mujtahid, meskipun dia adalah mujtahid mas'alah.") Lantas bagaimana kita menyandarkan qiyas kepada Rasulullah saw., padahal tidak boleh bagi beliau saw. menjadi seorang mujtahid?

Ya Allah, ajarkanlah kepada kami apa yang bermanfaat bagi kami dan berilah manfaat atas apa yang Engkau ajarkan kepada kami, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Pertama-tama, semoga Allah memberkati Anda atas doa baik Anda untuk kami, dan kami pun mendoakan kebaikan yang sama untuk Anda...

Ketahuilah wahai saudaraku, Anda terlalu banyak mengajukan pertanyaan dalam satu waktu. Sebaiknya Anda cukup dengan satu pertanyaan saja, jika kami sudah menjawabnya, Anda bisa melanjutkannya dengan pertanyaan lain, bukan mengirimkan tujuh pertanyaan sekaligus... Meskipun demikian, kami memutuskan untuk menjawabnya karena pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan kitab-kitab dan tsaqofah kami... Namun di masa mendatang, jangan mengirimkan banyak pertanyaan sekaligus, ringankanlah beban kami, semoga Allah merahmati Anda.

1- Terkait pertanyaan pertama Anda mengenai tiga tempat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3:

Benar bahwa kami telah melakukan perbaikan pada kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 dalam pembahasan Qiyas berdasarkan jawaban kami tertanggal 7 Rabi’ul Akhir 1435 H / 07/02/2014 M... Namun, dalam perbaikan tersebut kami berupaya membagi pembahasan menjadi dua bagian:

  • Bagian pertama berkaitan dengan dalil-dalil penetapan Qiyas (sebagai sumber hukum), di mana kami membatasinya hanya pada dalil qath’i dan tidak menyertakan dalil-dalil zhanni.

  • *Bagian kedua berkaitan dengan irsyad (arahan) menuju qiyas dan penjelasan faktanya (waqi'). Bagian ini kami gunakan dalil-dalil dari Sunnah dan Ijmak, serta tidak membatasinya hanya pada dalil qath’i, karena konteksnya bukan untuk menetapkan qiyas sebagai dalil syariat (sumber hukum), sebab hal itu sudah kami tetapkan di bagian pertama pembahasan.*

Tidak diragukan lagi bahwa dalil-dalil yang kami sebutkan di bagian kedua pembahasan, baik dari Sunnah maupun Ijmak, adalah dalil-dalil zhanni yang menjelaskan fakta qiyas, namun bukan merupakan dalil qath’i atas hujah-nya qiyas. Hal ini tidak menjadi masalah karena kami tidak menggunakannya dalam konteks menetapkan hujah-nya qiyas sebagaimana disebutkan tadi, melainkan dalam konteks lain, yaitu arahan menuju qiyas dan penjelasan faktanya... Untuk memperjelas perkara ini, saya nukilkan untuk Anda bagian yang diperlukan dari teks lama kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 sebelum perbaikan, kemudian bagian yang bersesuaian dari teks baru setelah perbaikan:

a- Teks sebelum perbaikan:

("Qiyas adalah dalil syarak atas hukum-hukum syariat, maka ia adalah hujjah untuk menetapkan bahwa suatu hukum adalah hukum syariat. Telah tetap keberadaan qiyas sebagai dalil syariat dengan dalil yang qath’i dan dalil-dalil yang zhanni. Adapun dalil yang qath’i adalah bahwa tempat dianggapnya qiyas sebagai dalil syariat hanyalah pada kondisi di mana qiyas tersebut dikembalikan kepada nash itu sendiri...

Adapun dalil-dalil zhanni, maka itu adalah dalil-dalil atas qiyas dan dalil pula atas jenis qiyas yang dianggap sebagai dalil syariat. Telah tetap keberadaan qiyas sebagai hujjah dengan Sunnah dan Ijmak Sahabat, maka telah tetap bahwa Rasulullah saw. mengarahkan pada qiyas dan menetapkan qiyas, dari Ibnu Abbas...") Selesai.

b- Teks setelah perbaikan:

("Qiyas adalah dalil syarak atas hukum-hukum syariat, maka ia adalah hujjah untuk menetapkan bahwa suatu hukum adalah hukum syariat. Telah tetap keberadaan qiyas sebagai dalil syariat dengan dalil yang qath’i, yaitu bahwa tempat dianggapnya qiyas sebagai dalil syariat hanyalah pada kondisi di mana qiyas tersebut dikembalikan kepada nash itu sendiri...

Dan Rasulullah saw. telah mengarahkan pada qiyas, serta menetapkan qiyas. Dari Ibnu Abbas...") Selesai.

Sebagaimana jelas dari perbaikan tersebut, pada paragraf pertama saat menetapkan keberadaan qiyas sebagai hujjah usuliyyah, kami membatasi pada dalil qath’i dan tidak menyinggung dalil-dalil zhanni... Adapun di awal paragraf kedua, yang sebelum perbaikan merupakan kelanjutan dari dalil-dalil penetapan qiyas, kami telah melakukan perbaikan sedemikian rupa sehingga menjadikannya topik lain selain penetapan bahwa qiyas adalah salah satu usul (pokok/sumber). Kami menjadikannya seputar arahan menuju qiyas dan penjelasan faktanya... Dalam hal ini, cukup dengan dalil-dalil zhanni yang kami kemukakan dari Sunnah dan Ijmak... Oleh karena itu, tidak perlu memperbaiki ketiga tempat yang Anda maksud karena itu bukan dalam konteks menetapkan qiyas sebagai salah satu usul, melainkan dalam konteks lain sebagaimana telah kami jelaskan (arahan menuju qiyas dan penjelasan faktanya)...

Barangkali yang membingungkan Anda adalah hadis-hadis yang kami bawakan setelah itu yang mengandung penunjukan atas qiyas, di mana kami katakan: ("Maka hadis-hadis ini semuanya adalah dalil bahwa qiyas adalah hujjah. Sisi pendalilannya adalah bahwa Rasulullah menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia dalam hal kewajiban qada dan manfaatnya, dan itulah hakikat qiyas.") Hal itu tidak masalah, sebab selama kami telah mengemukakan dalil qath’i atas qiyas, maka hal ini tidak menghalangi penyebutan dalil-dalil lain yang zhanni yang di dalamnya terdapat apa yang bisa dijadikan argumentasi atas qiyas... Kami, saat memasukkan perbaikan tersebut, adalah dalam rangka memfokuskan terlebih dahulu pada ke-qath'i-an dalil atas qiyas, bukan pengingkaran terhadap adanya dalil-dalil zhanni...

2- Terkait pertanyaan kedua mengenai dalil-dalil sam'iyyah yang mutawatir secara maknawi:

Tidak mustahil bahwa dalil-dalil atas qiyas dari Sunnah dan Ijmak Sahabat mencapai tingkat mutawatir ma'nawi karena saking banyaknya dan beragamnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam Az-Zarkasyi dalam Al-Bahrul Muhith menurut kutipan Anda... Namun, kami tidak menggunakan jalan pendalilan ini dalam menetapkan hujah-nya qiyas karena perkara tersebut mungkin masih diperdebatkan oleh pihak yang menentang... Dan karena dalil qath’i yang kami kemukakan dalam menetapkan qiyas adalah dalil qath’i yang sangat kuat, yang sudah cukup untuk menetapkan hujah-nya qiyas serta sulit untuk didebat oleh pihak lawan...

3- Terkait pertanyaan ketiga, keenam, dan ketujuh Anda, yang semuanya berasal dari pintu yang sama:

Sesungguhnya Rasulullah saw. mengarahkan pada qiyas dan beliau tidak melakukan qiyas, karena Nabi saw. mengetahui hukum syarak dari wahyu dan bukan berdasarkan ijtihad dari beliau. Nabi saw. tidak benar jika dikatakan sebagai seorang mujtahid sebagaimana telah dijelaskan di tempatnya masing-masing... Contoh-contoh yang kami kemukakan dari Sunnah semuanya mengandung irsyad (arahan) dari Nabi saw. untuk melakukan qiyas dan cara penggunaannya, dan ini merupakan bab pengajaran bagi kaum Muslim... Namun, itu tidak berarti bahwa Nabi saw. melakukan qiyas, karena buah dari qiyas adalah untuk sampai pada hukum syarak yang tidak diketahui oleh mujtahid, sementara Rasulullah saw. mengetahui hukum syarak dari wahyu sehingga tidak membutuhkan qiyas maupun ijtihad untuk mengetahui hukum syarak... Saya telah menjelaskan perkara ini dalam kitab saya Taysir al-Wushul ila al-Ushul secara tuntas saat berbicara tentang hujah-nya qiyas sebagai berikut:

["Rasulullah saw. telah mengarahkan pada penggunaan qiyas. Beliau saw., ketika ditanya tentang qada haji dan tentang ciuman orang yang berpuasa, tidak memberikan hukum kepada penanya secara langsung, melainkan menjawabnya setelah menyebutkan illat yang menyatukan (al-illat al-jami'ah) dalam hal pelunasan utang manusia dan dalam berkumur, sebagai arahan bagi kaum Muslim untuk menggunakan qiyas.

Diriwayatkan dari beliau saw. bahwa seorang laki-laki dari Khats’am bertanya kepada beliau:

إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ، وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ، أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْجُجْ عَنْهُ»

"Sesungguhnya ayahku mendapati Islam ketika ia sudah tua renta, tidak mampu lagi duduk tegak di atas kendaraan, padahal haji telah diwajibkan atasnya, apakah aku boleh berhaji untuknya?" Beliau bersabda: "Apakah kamu anak sulungnya?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki utang lalu kamu melunasinya, apakah itu akan mencukupinya (lunas)?" Ia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka berhajilah untuknya."

Dari Umar, ia berkata:

هَشِشْتُ يَوْماً فَقَبَّلْتُ وَأَنا صائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً! قَبَّلْتُ وَأَنا صائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صائِمٌ؟» قُلْتُ: لا بَأْسَ. فَقالَ ﷺ: «فَفِيمَ؟»

"Suatu hari aku merasa senang lalu aku mencium (istriku) padahal aku sedang berpuasa. Maka aku mendatangi Nabi saw. dan berkata: 'Hari ini aku telah melakukan perkara besar! Aku mencium padahal aku berpuasa.' Maka Rasulullah saw. bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?' Aku menjawab: 'Tidak apa-apa.' Beliau bersabda: 'Lalu kenapa (bertanya tentang ciuman)?'"

Hanya saja, hukum ini tidak berarti bahwa Rasulullah melakukan qiyas, melainkan beliau saw. memberikan hukum tersebut sebagai wahyu dari Allah kepadanya, dengan redaksi yang mengarahkan pada penggunaan qiyas. Sebab segala yang bersumber dari Rasulullah saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir) adalah wahyu dari Allah sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan Sunnah sebelumnya."] Selesai kutipan dari kitab At-Taysir.

4- Terkait pertanyaan keempat Anda mengenai qiyas salat atas utang:

Qiyas yang diarahkan oleh hadis-hadis dalam topik haji mengandung dua hal:

a- Qiyas utang kepada Allah Swt. atas utang kepada manusia dalam hal kewajiban qada dan manfaatnya. Artinya, ibadah yang tidak dilakukan oleh seseorang adalah utang dalam tanggungannya yang harus di-qada, dan qada-nya itu menggugurkan utang dalam tanggungannya tersebut sebagaimana wajibnya menunaikan utang kepada manusia yang ada dalam tanggungan dan qada-nya menggugurkan utang tersebut...

b- Bahwa qada seseorang terhadap utang kepada Allah dalam tanggungannya menggugurkan utang tersebut darinya. Demikian pula qada orang lain (anak) terhadap utang kepada Allah dalam tanggungan seseorang akan menggugurkan utang tersebut dari orang itu meskipun bukan dia yang melakukannya, sebagai qiyas atas utang manusia yang gugur dari seseorang dengan pelunasan orang lain untuknya...

Dengan menerapkan hal itu pada topik salat, jelaslah hal-hal berikut:

  • Bahwa salat yang ada dalam tanggungan seseorang yang tidak ia tunaikan tanpa uzur syar'i, wajib baginya untuk meng-qada-nya. Jika orang tersebut meng-qada untuk dirinya sendiri, maka salat itu gugur darinya dengan qada tersebut sebagai qiyas atas utang manusia yang wajib di-qada dan jika di-qada maka gugur darinya. Qiyas ini benar karena selamat dari penentang (mu'aridh)... Secara otomatis, gugurnya utang kepada Allah dengan meng-qada salat tidak berarti gugurnya dosa dari orang tersebut karena menunda salat dan tidak menunaikannya pada waktunya, melainkan hanya berarti gugurnya utang dalam tanggungannya, yaitu dia tidak lagi dituntut untuk menunaikan salat yang ada dalam tanggungannya karena telah di-qada... Adapun topik dosa karena menunda salat dari waktunya adalah topik lain...

  • Adapun qiyas utang Allah terhadap utang manusia dalam hal gugurnya utang dengan qada orang lain (anak) bagi salat sang ayah, maka qiyas ini tidak selamat dari penentang sehingga tidak lurus. Hal itu karena di antara syarat far'u (cabang) yang di-qiyas-kan adalah: "Hendaknya kosong dari penentang yang lebih kuat yang menuntut kebalikan dari apa yang dituntut oleh illat qiyas, agar qiyas tersebut berfaedah." Cabang di sini adalah salat, di mana telah datang dalil-dalil tentang kewajiban seseorang melakukannya untuk dirinya sendiri, dan tidak gugur dari seseorang dengan dilakukan oleh orang lain, serta tidak menerima perwakilan (niyabah) maupun wakalah sebagaimana kewajiban-kewajiban individu (fardhu 'ain) lainnya. Allah Swt. berfirman:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm [53]: 39)

Syariat telah mewajibkan Muslim untuk salat dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri, dan dengan isyarat jika tidak mampu lainnya, dan tidak menjadikan seorang pun untuk menggantikannya dalam salat... Mafhum dari pelaksanaan salat oleh dirinya sendiri dalam kondisi sakit yang parah ini berarti salat tidak boleh dilakukan oleh orang lain untuknya. Oleh karena itu, qiyas salat atas utang manusia dari sisi gugurnya kewajiban dari seseorang dengan qada orang lain untuknya, adalah qiyas yang tidak benar dan tidak lurus karena adanya dalil-dalil penentang yang membatasi pelaksanaan kewajiban ini pada orang itu sendiri bukan orang lain. Maka diamalkanlah dalil-dalil penentang yang lebih kuat tersebut dan ditinggalkanlah konsekuensi qiyas sebagaimana ditetapkan dalam ilmu usul...

Tidak boleh dikatakan bahwa utang Allah Swt. gugur dalam haji, puasa, zakat, dan sejenisnya dengan qada orang lain sebagai qiyas atas utang manusia, sehingga gugur pula dengan qada salat oleh orang lain sebagai qiyas atas utang manusia... Hal itu tidak boleh dikatakan karena gugurnya haji, puasa, zakat, dsb. dengan qada orang lain tidak ditetapkan dengan qiyas, melainkan ditetapkan dengan nash di dalam hadis-hadis nabawi yang mulia yang mengarahkan pada qiyas, maka hal itu dibatasi pada apa yang dibawa oleh nash-nash tersebut... Sementara qada orang lain dalam salat tidak ada Sunnah yang datang dari Rasulullah saw. mengenainya, maka ia tetap pada asalnya yaitu kewajiban pelaksanaan dan qada oleh orang itu sendiri, serta tidak bolehnya inabah (pendelegasian) dan wakalah di dalamnya... Nash-nash yang datang mengenai qada salat berkaitan dengan orang yang terlewat salatnya dan bukan orang lain, di antaranya:

  • Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Barang siapa yang lupa salat maka hendaknya ia salat ketika mengingatnya, karena Allah berfirman: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku'."

  • Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam Mushannaf-nya dari Anas, ia berkata: Nabi saw. bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا إذَا ذَكَرَهَا

"Barang siapa yang lupa suatu salat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya adalah ia melakukan salat itu ketika ia mengingatnya."

  • Ad-Daraquthni mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Bilal, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw. dalam suatu perjalanan:

فَنَامَ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ تَوَضَّأَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّوُا الْغَدَاةَ

"Lalu beliau tertidur hingga matahari terbit, maka beliau memerintahkan Bilal lalu ia azan, kemudian beliau berwudu lalu salat dua rakaat kemudian mereka salat subuh."

Jelas dari nash-nash tersebut bahwa itu berkaitan dengan orang yang terlewat salatnya dan tidak ada nash yang menyebutkan bolehnya orang lain meng-qada salat untuknya seperti anak untuk ayahnya. Oleh karena itu, qada tetap berkaitan dengan orang yang terlewat salatnya dari waktunya.

5- Terkait pertanyaan Anda: ("Dan mengapa haji seorang anak untuk ayahnya yang tidak mampu disebut qada dan haji dianggap sebagai utang kepada Allah, padahal diketahui bahwa kewajiban haji terkait dengan kemampuan (istitha’ah)?")

Jawabannya adalah kami telah menjelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 pada bab "Keumuman lafaz dalam kekhususan sebab" (Umumul Lafzhi fi Khushushis Sabab) bahwa keumuman tersebut adalah pada topik peristiwa dan pertanyaan, bukan keumuman dalam segala hal. Kami katakan: ("Bahwa keumuman khitab dalam suatu peristiwa dan jawaban atas pertanyaan hanyalah dalam topik pertanyaan tersebut dan bukan umum bagi segala sesuatu, artinya ia umum bagi topik tersebut dalam peristiwa itu dan lainnya... Oleh karena itu, keumuman hanyalah dalam topik, yaitu topik peristiwa dan pertanyaan, sehingga ia menjadi khusus dengannya dan tidak mencakup selainnya. Maka topik tersebut tidak masuk ke dalam kaidah 'pelajaran diambil dari keumuman lafaz bukan kekhususan sebab'; karena ia bukan sebab, yaitu bukan peristiwanya dan bukan pertanyaannya, dan karena ucapan tersebut tertuju padanya bukan pada selainnya sehingga menjadi khusus baginya; karena lafaz Rasul dikaitkan dengan topik pertanyaan dan topik peristiwa, sehingga hukum dikaitkan dengan topik tersebut. Maka nash yang dikatakan dalam peristiwa tertentu, dan nash yang merupakan jawaban atas pertanyaan, wajib dikhususkan dalam topik pertanyaan atau peristiwa tersebut, dan tidak benar menjadi umum dalam segala hal; karena pertanyaan diulang dalam jawaban, dan karena pembicaraan berada dalam topik tertentu, maka hukum wajib dibatasi pada topik tersebut; karena lafaz Rasul yang menjelaskan hukum pertanyaan atau peristiwa itu dikaitkan dengan pertanyaan itu sendiri dan peristiwa itu sendiri, dan sama sekali tidak dikaitkan dengan selainnya, sehingga hukum dikaitkan dengan topik pertanyaan dan topik peristiwa, yaitu perkara yang ditanyakan atau yang sedang dibicarakan, dan tidak dikaitkan dengan selainnya, sehingga tidak mencakup selain topik tersebut, melainkan khusus baginya... Jadi, keumuman lafaz dalam kekhususan sebab bukanlah keumuman dalam segala hal, melainkan keumuman dalam topik yang sedang dibicarakan, atau yang sedang ditanyakan.")

Di sini, topik yang ditanyakan dalam hadis tersebut adalah ("haji anak yang mampu untuk ayahnya yang tidak mampu") bukan yang lain. Maka keumuman tetap pada haji anak untuk ayahnya jika si anak mampu dan si ayah tidak mampu, maka si anak berhaji untuk ayahnya, meskipun haji tidak wajib bagi sang ayah yang tidak mampu. Selain masalah ini, diperlukan dalil lain...

Kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 04 Rajab 1434 H / 14 Mei 2013 M, dan dalam jawaban tersebut disebutkan:

["... Terkait hadis yang Anda sebutkan: Dari Yusuf bin az-Zubair, dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Datang seorang laki-laki dari Khats’am kepada Rasulullah saw. lalu berkata: Sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mampu berkendara, padahal telah datang kepadanya kewajiban Allah dalam haji, apakah mencukupi jika aku berhaji untuknya? Beliau bersabda: 'Apakah kamu anak sulungnya?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika ia memiliki utang apakah kamu akan melunasinya?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka berhajilah untuknya.'

Dikeluarkan oleh An-Nasa'i, dan Yusuf bin az-Zubair menyendiri dalam penyebutan kata 'apakah kamu anak sulungnya', oleh karena itu sebagian pakar hadis memberikan catatan karena hal ini. Adapun sisa hadisnya adalah sahih menurut mayoritas pakar. Ada pula yang mensahihkannya bahkan dengan redaksi 'anak sulungnya'. Meskipun demikian, hadis tersebut diriwayatkan tanpa penyebutan 'anak sulungnya' dari Ibnu Abbas:

Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: Abdullah bin Abbas menceritakan kepadaku bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku masuk Islam saat ia sudah sangat tua, jika aku mengikatnya di atas tunggangannya, aku khawatir akan membunuhnya, namun jika tidak aku ikat, ia tidak bisa tegak di atasnya, apakah aku boleh berhaji untuknya? Maka Rasulullah saw. bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika ayahmu memiliki utang lalu kamu melunasinya apakah itu mencukupinya?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka berhajilah untuk ayahmu.'

Para fakih telah membicarakan hadis ini dengan mempertimbangkan bahwa Allah Swt. menjadikan kewajiban haji bergantung pada kemampuan (istitha’ah):"]

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 97)

["Maka sebagian fakih menjadikan hadis orang tua renta tersebut khusus bagi penanya itu saja dan bukan untuk orang lain agar hadis tersebut tidak bertentangan dengan istitha’ah yang disebutkan dalam ayat. Adapun selain kondisi tersebut, maka tidak wajib bagi anak berhaji untuk ayahnya yang tidak mampu kecuali dalam bab berbakti kepada orang tua (birrul walidain), dengan anggapan bahwa hukum tersebut khusus bagi penanya tersebut, seperti hukum khusus bagi Abu Burdah dalam kurban dengan kambing jadza'ah (berumur di bawah satu tahun), yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara' bin 'Azib ra., ia berkata... Abu Burdah bin Niyar paman Al-Bara' berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki kambing betina jadza'ah yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing dewasa, apakah itu mencukupi bagiku? Beliau bersabda: 'Ya, dan tidak akan mencukupi bagi seorang pun setelahmu.' Padahal jadza'ah dari kambing kacang tidak mencukupi dalam kurban, namun itu khusus bagi Abu Burdah.

Pendapat yang saya unggulkan (rajih) adalah menjamak antara hadis dan ayat sebelum lari ke pendapat kekhususan (khushush), karena asalnya hukum-hukum itu ditujukan kepada manusia (umum), dan tidak dipalingkan salah satunya kepada kekhususan kecuali jika ada nash mengenai hal itu seperti kasus Abu Burdah dan sabda Rasulullah saw. kepadanya 'Ya, dan tidak akan mencukupi bagi seorang pun setelahmu', atau kecuali jika sulit untuk dijamak... Di sini tidak ada nash tentang kekhususan, demikian pula tidak sulit untuk dijamak. Maka memungkinkan untuk menjamak antara ayat dan hadis bahwa haji tidak wajib kecuali saat ada kemampuan harta dan badan, dikecualikan dari hal itu kondisi anak bersama ayahnya. Jika si anak mampu dan ayahnya tidak mampu, maka wajib bagi si anak menunaikan haji untuk ayahnya karena Rasulullah saw. menganggap haji untuk orang tua dalam kondisi ini seperti utang yang wajib bagi anak untuk melunasinya bagi ayahnya..."] Selesai nukilan dari jawaban soal sebelumnya. Artinya, hadis tersebut tidak khusus bagi pribadi penanya saja melainkan umum, namun terbatas dalam topik pertanyaan saja yaitu dalam kondisi ("Anak yang mampu berhaji untuk ayah yang tidak mampu")... Inilah yang saya unggulkan dalam masalah ini, Wallahu A'lam wa Ahkam.

Saya berharap jawaban-jawaban di atas telah menghilangkan segala kerancuan dalam pemahaman, dengan izin Allah.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

14 Shafar al-Khair 1442 H 01/10/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda