(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya)
Jawab Soal
Penjelasan Pasal 33 dalam Mukadimah Konstitusi (Kekosongan Jabatan Khalifah dan Penunjukan Muawin Tertua sebagai Amir Sementara)
Kepada Omar Almukhtar
Pertanyaan:
Dengan nama Allah Yang Maha Agung dan kepada-Nya aku memohon pertolongan:
Alim yang mulia: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya memiliki dua pertanyaan, saya memohon kemurahan hati Anda untuk menjawabnya. Saya memohon kepada Allah agar meluruskan langkah Anda dan langkah orang-orang yang berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam:
Disebutkan dalam Mukadimah ad-Dustur atau Al-Asbab al-Mujibah Jilid I halaman 135, Pasal 33 - b: "Jika Khalifah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum penunjukan Amir Sementara, atau jika terjadi kekosongan jabatan Khilafah selain karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Muawin tertua menjadi Amir Sementara." Apa dalil dari pasal ini? Dan mengapa Muawin tertua yang menjadi Amir Sementara, bukan yang lebih muda darinya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sesungguhnya Pasal 33 telah dijelaskan dengan baik dalam Mukadimah, dan itu berkaitan dengan dua perkara: Pertama, penunjukan Amir Sementara oleh Khalifah sebelum wafatnya. Kedua, urutan yang disebutkan jika Khalifah tidak menunjuk Amir Sementara sebelum wafatnya.
Adapun perkara pertama, dalilnya sebagaimana dalam pasal tersebut adalah Ijmak. Disebutkan dalam Mukadimah saat menjelaskan pasal ini:
(Khalifah, ketika merasa ajalnya sudah dekat beberapa saat sebelum kekosongan jabatan Khilafah dalam jangka waktu yang sesuai, berhak menunjuk seorang Amir Sementara untuk mengurusi urusan kaum Muslim selama periode prosedur pengangkatan Khalifah baru. Ia mulai melaksanakan tugasnya setelah wafatnya Khalifah, dan tugas utamanya adalah menyelesaikan pengangkatan Khalifah baru dalam waktu tiga hari.
Amir Sementara tidak boleh melakukan tabanni hukum, karena hal ini merupakan wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian pula, ia tidak boleh mencalonkan diri sebagai Khalifah atau mendukung para calon, karena Umar radhiyallahu 'anhu menunjuknya dari orang-orang yang tidak beliau calonkan untuk Khilafah.
Masa jabatan Amir ini berakhir dengan diangkatnya Khalifah baru, karena tugasnya bersifat sementara untuk misi tersebut.
Adapun dalil hal tersebut adalah apa yang dilakukan oleh Umar ketika ditikam, dan hal itu dilakukan di hadapan para sahabat radhiyallahu 'anhum tanpa ada pengingkaran, sehingga menjadi Ijmak.
Umar radhiyallahu 'anhu berkata kepada enam orang calon ketika beliau ditikam:
وَلِيُصَلِّ بِكُمْ صُهَيْبٌ هَذِهِ الْأَيَّامَ الثَّلَاثَةَ الَّتِي تَتَشَاوَرُونَ فِيهَا
"Hendaklah Suhayb mengimami (shalat) kalian selama tiga hari ini, di mana kalian sedang bermusyawarah."
Kemudian beliau berkata kepada Suhayb sebagaimana dalam Tarikh al-Thabari: "Shalatlah bersama orang-orang selama tiga hari, hingga beliau berkata: jika lima orang telah bersepakat dan meridai satu orang, sementara satu orang menolak, maka tebaslah kepalanya dengan pedang..." Ini berarti Suhayb diangkat menjadi Amir atas mereka. Beliau telah diangkat menjadi imam shalat, dan kepemimpinan (imarah) shalat pada saat itu berarti kepemimpinan atas orang-orang, dan karena ia diberi wewenang menjatuhkan sanksi (tebaslah kepalanya), dan tidak ada yang melakukan eksekusi kecuali seorang Amir.
Hal ini terjadi di hadapan para sahabat tanpa ada yang mengingkari, maka menjadi Ijmak bahwa Khalifah berhak menunjuk seorang Amir Sementara yang mengurusi prosedur pengangkatan Khalifah baru.) Selesai.
Adapun perkara kedua, yaitu tata cara penunjukan Amir Sementara jika Khalifah tidak menunjuk Amir Sementara sebelum wafatnya, serta prioritas dalam hal tersebut, maka ini adalah perkara administratif (amr idari). Boleh melakukan tabanni terhadap pasal yang merinci perkara administratif ini. Oleh karena itu, apa yang disebutkan dalam Pasal 33 adalah: (...maka Muawin tertua menjadi Amir Sementara kecuali jika ia ingin mencalonkan diri sebagai Khalifah, maka orang yang tertua berikutnya... dan seterusnya. Jika semua Muawin ingin mencalonkan diri, maka Wazir Tanfidz tertua, kemudian yang berikutnya jika ia ingin mencalonkan diri... dan seterusnya. Jika semua Wazir Tanfidz ingin mencalonkan diri sebagai Khalifah, maka Amir Sementara dibatasi pada Wazir Tanfidz yang paling muda usianya).
Sebagai informasi, dalam tabanni ini telah diperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang kuat. Para Muawin adalah orang yang paling mengenal pemerintahan dan paling banyak mengetahui jalannya urusan pada masa Khalifah sebelumnya. Kemudian setelah mereka dalam hal pengetahuan dan pengalaman adalah para Wazir Tanfidz karena kedekatan mereka dengan Khalifah dan pekerjaan-pekerjaannya. Mereka adalah orang-orang terbaik untuk memangku jabatan Amir Sementara. Karena kedudukan para Muawin itu setara, tidak ada keutamaan di antara mereka dalam hal pembantuan (mu'awanah), demikian pula para Wazir, maka faktor usia menjadi faktor yang sesuai untuk menentukan prioritas sebagaimana dalam imam shalat. Jika orang-orang yang shalat setara dalam syarat-syarat imamah, maka didahulukan yang paling tua usianya. Muslim meriwayatkan dalam sahihnya dari Syu'bah, dari Ismail bin Raja', ia berkata: Aku mendengar Aus bin Dham'aj berkata: Aku mendengar Abu Mas'ud berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً، فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً، فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا، وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ، وَلَا فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ، أَوْ بِإِذْنِهِ
"Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Kitabullah-nya dan yang paling lama (banyak) bacaannya. Jika bacaan mereka sama, maka yang paling dahulu hijrahnya. Jika hijrah mereka sama, maka yang paling tua usianya. Janganlah seseorang mengimami orang lain di tengah keluarganya, jangan pula di daerah kekuasaannya, dan janganlah duduk di tempat kehormatan di rumahnya kecuali ia mengizinkanmu, atau dengan izinnya." (HR. Muslim)
Oleh karena itu, ketentuan administratif yang di-tabanni dalam masalah ini adalah mendahulukan Muawin tertua, kemudian yang berikutnya, kemudian Wazir Tanfidz tertua, kemudian yang berikutnya, dan seterusnya.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Amir di Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus