Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Fakta Tabarruj secara Detail

June 21, 2020
4619

Serangkaian Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Pipit Meidawati dan Fatime Sulimanova

Pertanyaan: Pipit Meidawati

assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa baarakaatuh

I pray may Allah always protects and helps you. La'ala Allahu yusahhil umuuraka (Semoga Allah memudahkan urusan Anda).

I'd like to ask about tabbaruj. How do we define it and apply it? what I know is that tabbaruj means reveals charms in front of strange man. then attract them to watch, even stare at us. It also depends on habits/tradition/urf.

I live in indonesia, we argue about implementation of tabbaruj. Indeed, western lifestyle has influenced the way we dress up and make up. Women apply cosmetics such as face powder, lipstick, eye shadow etc. Sometimes, it's just natural make up or daily make up. They work, study at college, attend majelis ta'lim, visit each other, etc with this kind of make up. Sometimes they want to reveal charms more than usual in certain occasion such as wedding day, or attending wedding ceremony, they not apply daily make up, but more attractive with bold/glam make up. Some women work as entertainer, selebrity, singer, then they dress and apply very-very bold make up.

Do we have to abandon all those cosmetics because it created by western lifestyle? are we not allowed to apply anything to our face. or it's okay if we just apply daily/natural make up.

Meanwhile, some women apply itsmid (persian eyeshadow) in their eyes, because Rasulullah SAW instruct it and also did it. But they are just minority and even sometimes attract surrounding.

I wish you, Syeikh Ata Abu al-Rashta, don't mind explain implementation of tabbaruj to me.

Thanks a lot before, jazakallahu khairan katsiran

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa baarakaatuh

Pipit Meidawati Forgive.. I'm Pipit from Indonesia

Pertanyaan: Fatime Sulimanova

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Syaikh yang mulia, saya memiliki pertanyaan untuk Anda. Jika wanita pergi ke tempat umum dan memakai riasan (make-up) di wajah mereka, apakah mereka termasuk dalam istilah tabarruj? Apa kriteria sifat kewanitaan dalam syariat?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Kedua pertanyaan tersebut berada dalam satu topik yang sama, oleh karena itu kami akan menjawabnya secara bersamaan:

Kami telah mengeluarkan jawaban-jawaban pertanyaan sebelumnya mengenai topik tabarruj... Saya kutipkan salah satu jawaban pada tanggal 09/10/2016 yang insya Allah sudah mencukupi:

Jawaban yang dimaksud:

(Sebelum masuk ke rincian pertanyaan Anda, saya ingatkan beberapa hal dalam topik ini yang telah dijelaskan secara rinci dalam kitab Nizham al-Ijtima’i (Sistem Pergaulan) pada bab "Pandangan terhadap Wanita", dan saya sebutkan beberapa garis besarnya:

  1. Keluarnya wanita ke kehidupan umum wajib menggunakan pakaian syar'i yang meliputi: Jilbab, menutup aurat, dan tidak melakukan tabarruj.

  2. Aurat adalah seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wanita yang menyingkap auratnya adalah haram, dan di sini tidak berlaku istilah "menarik perhatian", artinya baik itu menarik perhatian atau tidak, menyingkap aurat tetaplah haram...

  3. Tabarruj secara bahasa adalah wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki. Disebutkan dalam Lisan al-Arab: At-Tabarruj: menampakkan perhiasan kepada orang asing (non-mahram), dan itu adalah sesuatu yang tercela, adapun kepada suami maka tidak (tercela)... Disebutkan dalam Al-Qamus al-Muhith: Tabarrajat: menampakkan perhiasannya kepada laki-laki... Disebutkan dalam Mukhtar ash-Shihah: At-Tabarruj adalah wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki... Disebutkan dalam Maqayis al-Lughah: Baraja: huruf ba’, ra’, dan jim adalah dua akar kata: salah satunya bermakna menonjol dan tampak (al-buruz wa azh-zhuhur)..., dan darinya muncul kata at-tabarruj, yaitu wanita yang menampakkan kecantikannya. Dipahami dari kata "menampakkan" (idzh-har) serta kata "menonjol dan tampak" (al-buruz wa azh-zhuhur) bahwa perhiasan tersebut haruslah yang menarik perhatian seolah-olah ia menonjolkan diri kepada laki-laki... Makna syar'i tidak berbeda dengan makna bahasa tersebut. Allah SWT telah berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS an-Nur [24]: 31)

Maka, wanita tidak boleh menghentakkan kakinya dengan keras ke tanah saat berjalan agar terdengar suara dari gelang kakinya sehingga laki-laki tahu bahwa wanita itu memakai perhiasan di betisnya di balik pakaian. Semua ini berarti bahwa tabarruj secara bahasa maupun syariat adalah perhiasan yang menarik perhatian (al-zinah al-lafitah lil nazhar), bukan sekadar perhiasan biasa.

Dengan demikian, tabarruj adalah perhiasan yang menarik perhatian tanpa menyingkap aurat. Adapun menyingkap aurat, hukumnya haram baik menarik perhatian maupun tidak... Jadi, tabarruj bukanlah perhiasan itu sendiri, karena ada perhiasan biasa yang tidak menarik perhatian yang boleh bagi wanita, dan ada perhiasan yang menarik perhatian yang disebut tabarruj, dan tabarruj itu haram. Tabarruj terjadi dalam dua hal:

  • Perhiasan wanita pada bagian tubuh yang mubah, yaitu pada kedua telapak tangan dan wajah, serta pada pakaiannya jika itu menarik perhatian.

  • Perhiasan wanita pada bagian yang tidak mubah tanpa menyingkap aurat, misalnya berhias di betisnya dengan memakai gelang kaki, atau berhias di lengannya dengan memakai gelang tertentu, sementara betis atau lengan tersebut tertutup, lalu wanita tersebut melakukan gerakan dengan kaki atau tangannya yang membuat laki-laki tahu bahwa ada perhiasan di betis atau lengannya. Hal itu termasuk tabarruj meskipun betis atau lengan tersebut tertutup.

  1. Adapun perhiasan pada bagian tubuh yang mubah atau pada pakaiannya, jika hal itu menarik perhatian maka itu adalah tabarruj yang diharamkan. Makna menarik perhatian adalah perhiasan di area tersebut tidak lazim, artinya ketika ia melewati laki-laki dengan perhiasan tersebut, ia menarik perhatian mereka pada sisi kewanitaan si wanita. Sedangkan makna tidak menarik perhatian adalah jika wanita melewati laki-laki, tidak terlintas dalam pikiran mereka sisi kewanitaan tersebut... Masalah ini termasuk dalam identifikasi fakta (tahqiqul manath), dan saya rasa hal ini tidaklah sulit. Sifat kelaki-lakian dan kewanitaan ada pada laki-laki dan wanita, dan mudah bagi laki-laki maupun wanita untuk menyadari apakah perhiasan tersebut menarik perhatian atau tidak, terutama bagi wanita karena ia tahu apakah perhiasannya biasa atau menarik perhatian laki-laki...

  2. Adapun perhiasan pada bagian yang tidak mubah tanpa menyingkap aurat, seperti wanita yang berhias di betisnya dengan gelang kaki kemudian menghentakkan kakinya ke tanah saat berjalan agar terdengar suaranya sehingga laki-laki tahu ada perhiasan di betisnya, maka ini adalah tabarruj dan haram... Atau seperti berhias di lengannya dengan memakai gelang kemudian menggerakkan tangannya agar laki-laki tahu ada perhiasan di lengannya... Maka ini adalah tabarruj dan haram, meskipun betis atau lengan tersebut tertutup.

  3. Setelah itu, saya akan mulai masuk ke rincian pertanyaan-pertanyaan Anda dan menjawabnya:

a. Terkait perhiasan wanita berupa cincin di jari tangannya, jika itu adalah cincin yang lazim maka tidak menarik perhatian... Namun jika misalnya ia memakai cincin yang bercahaya atau mengeluarkan suara, atau ukurannya mencolok, atau yang semacam itu... maka ini menarik perhatian dan termasuk tabarruj... Contoh serupa adalah memakai sepatu yang bercahaya atau semacamnya...

Adapun memakai kalung di luar jilbab, baik menarik perhatian atau tidak, hukumnya tidak boleh. Karena asalnya jilbab itu berfungsi untuk menutupi perhiasan dalam yang ada di atas auratnya. Kalung ini adalah perhiasan untuk leher, sedangkan leher adalah aurat dan wajib tertutup di bawah jilbab. Jika ia ingin memakai kalung di lehernya, maka letakkanlah di bawah jilbab. Adapun gelang di pergelangan tangan atau lengan, jika ia menggerakkan pergelangan atau lengannya hingga terdengar suara gelang sehingga diketahui bahwa ada perhiasan di pergelangan atau lengannya, maka itu adalah tabarruj dan tidak diperbolehkan.

b. Jilbab adalah baju kurung/luar (al-mula'ah) yang menutupi perhiasan dalam dan pakaian dalam, artinya jilbab bukanlah tempat perhiasan. Oleh karena itu, adanya hiasan dan bordiran (yang mencolok) pada jilbab tidak diperbolehkan...

c. Jika wanita memakai celak pada matanya, maka itu tidak menarik perhatian karena letaknya di dalam mata. Sementara jika ia memakai warna-warna tertentu pada bulu matanya atau di atas kelopak matanya, maka itu menarik perhatian...

d. Demikian pula jika ia membersihkan kulit wajahnya dengan menghilangkan noda atau beberapa jerawat pada wajah sehingga wajah tampak lebih cantik dari sebelumnya namun tetap menyerupai wajah alami, maka itu tidak menarik perhatian. Akan tetapi, jika ia memakai pewarna wajah (kosmetik) dengan warna-warna yang mencolok, maka itu menarik perhatian. Tentu saja, lingkungan tempat wanita tersebut tinggal memiliki peran dalam hal menarik perhatian, seperti tinggal di desa atau di kota... Yang penting dalam masalah ini adalah perhiasan yang bentuknya tidak lazim di wilayah tersebut dan menarik perhatian, maka perhiasan tersebut adalah tabarruj.) Selesai kutipan jawaban sebelumnya.

Sebagai penutup, wanita biasanya mengetahui apakah perhiasan yang ia kenakan menarik perhatian laki-laki atau tidak. Artinya, tidak sulit untuk membedakan perhiasan yang menarik perhatian dengan yang tidak menarik perhatian, dan wanita mengetahui hal itu dengan perasaan mereka... Bagaimanapun juga, seorang Muslimah yang bertakwa akan menjauhkan diri bukan hanya dari yang haram, melainkan juga dari hal-hal yang mengandung syubhat. Sebagian sahabat pun dahulu menjauhi beberapa jenis hal yang mubah karena hal itu dekat dengan wilayah haram... Telah sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ

"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat takwa hingga ia meninggalkan apa yang tidak berdosa karena khawatir terjerumus pada apa yang berdosa." (HR Tirmidzi, dan ia berkata: ini hadits hasan).

Saya berharap jawaban ini mencukupi. Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu ar-Rashtah

30 Syawal 1441 H 21/06/2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah melindunginya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda