Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Realitas Hizbut Tahrir Setelah Berdirinya Khilafah

September 20, 2023
2496

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikri"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Munzir Abu Ubaidah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Disebutkan dalam Pengantar Konstitusi (Mukaddimah Dustur) Pasal 21: "Kaum Muslim berhak mendirikan partai-partai politik untuk mengoreksi (muhasabah) para penguasa, atau mencapai kekuasaan melalui umat."

Pertanyaannya: Jika partai yang sampai ke tampuk kekuasaan memiliki program politik kepartaian, apakah partai tersebut akan menerapkannya sebagaimana kondisi partai-partai di negara-negara saat ini?

Selain itu, apakah boleh bagi Amir Partai—seperti partai kita—merangkap jabatan antara kepemimpinan partai dan jabatan Khilafah pada saat yang sama?

Jika hal itu diperbolehkan, lantas bagaimana mekanisme akuntabilitas (muhasabah) dari partai terhadap Khalifah di bawah kepemimpinan amirnya yang merupakan Khalifah itu sendiri?

Barakallahu fikum Amir kami, semoga Allah mengalirkan kebaikan melalui tangan Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami telah mengeluarkan lebih dari satu jawaban mengenai topik ini: pada 14/8/1967 dan pada 26/12/2014 yang di dalamnya terdapat rincian yang memadai, maka silakan merujuk ke sana.

Namun secara singkat, jawabannya adalah sebagai berikut:

1- Penerimaan kekuasaan oleh Hizbut Tahrir tidaklah sama dengan penerimaan kekuasaan oleh partai-partai yang ada di dunia saat ini. Sebab, yang sampai ke tampuk kekuasaan adalah ide (fikrah) yang menjadi landasan partai dalam bentuknya yang terperinci sebagaimana yang telah diadopsi (tabanni), bukan individu-individu partai tersebut. Partai bekerja untuk menyampaikan idenya ke tampuk kekuasaan, bukan untuk memberikan jabatan bagi individu-individunya.

2- Namun, mengingat ide partai tidak mungkin diterapkan dengan baik kecuali oleh orang yang mengadopsinya, hidup bersamanya, dan hidup demi ide tersebut, maka Khalifah harus berasal dari partai. Begitu pula para pembantu (Mu'awin), serta pemimpin jihad (Amir al-Jihad). Ketiga pilar aparat pemerintahan ini harus berasal dari partai agar penerapan ide tersebut dapat terwujud dan kualitas penerapannya terjamin. Adapun perangkat negara lainnya, maka boleh berasal dari partai dan boleh juga dari luar partai, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi.

3- Di samping fakta bahwa sampainya ide partai ke kekuasaan berarti sampainya partai ke kekuasaan, partai juga sangat berhati-hati agar tidak membebankan para syabab (anggota) partai di atas pundak manusia, dan partai melakukan tindakan preventif yang sangat ketat untuk hal itu. (Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab bahwa ketika beliau memilih anggota Syura yang berjumlah enam orang, beliau mendatangi Ali dan berkata: "Wahai Abu al-Hasan, jika mereka menyerahkan urusan ini kepadamu, janganlah engkau membebankan Bani Hasyim di atas pundak manusia." Beliau juga mendatangi Utsman dan berkata: "Wahai Utsman, jika engkau diberi kekuasaan ini, maka janganlah sekali-kali engkau membebankan Bani Umayyah di atas pundak manusia"). Khalifah, jika ia berasal dari Hizbut Tahrir, maka para syabab partai baginya berkedudukan seperti posisi Bani Hasyim bagi Ali dan Bani Umayyah bagi Utsman; maka tidak benar jika ia membebankan mereka di atas pundak rakyat.

4- Adapun mengenai akuntabilitas (muhasabah) partai terhadap penguasa ketika partai telah sampai ke kekuasaan, maka jawabannya adalah:

Sesungguhnya partai melakukan empat aktivitas, yaitu: Pembinaan (tsaqafah)—baik yang terfokus maupun bersifat umum—dan perjuangan pemikiran (shira' al-fikri) dalam hal menjelaskan ide-ide yang benar dari ide-ide yang batil dan rusak. Kedua aktivitas ini bukanlah objek muhasabah, melainkan merupakan aktivitas pembinaan dan pemikiran partai. Maka aktivitas partai dalam hal ini terus berlanjut, baik sebelum maupun sesudah berkuasa, secara sama saja, karena keduanya tidak terpengaruh oleh posisi partai yang telah memegang kekuasaan.

Adapun aktivitas ketiga (membongkar rencana makar/kasyfu al-khithath), maka hal itu tidak lagi menjadi bagian dari aktivitas partai karena keberadaan partai di pemerintahan telah menggantikan peran partai dalam membongkar rencana-rencana imperialisme, melainkan hal itu akan dilakukan oleh perangkat-perangkat negara. Yang tersisa adalah akuntabilitas (muhasabah) terhadap penguasa dalam hal pengadopsian kemaslahatan (tabanni al-mashalih), sebagaimana yang dilakukan oleh Lajnah-Lajnah Wilayah sebelum berkuasa.

Sebagaimana Lajnah-Lajnah Wilayah sebelum berkuasa memiliki wewenang untuk mengoreksi kepemimpinan partai (Amir dan kantornya), maka wewenang ini akan terus berlanjut dalam mengoreksi kepemimpinan partai saat berada di pemerintahan, terutama dalam hal pengadopsian kemaslahatan umat sesuai hukum syarak serta pengawasannya dengan cara yang baik dan sempurna.

Semoga penjelasan ini mencukupi. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudara Anda, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

04 Rabiul Awal 1445 H 19/09/2023 M

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaganya) di Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda