(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan Fakta Menimbun Harta (Kanzul Mal) dan Hukumnya Kepada: Nazia Rehman
Pertanyaan:
(Assalaam u alaykum Dear Shiekh, May Allah swt protect you and honour you.
Can you elaborate the definition of Hoarding? Living in this time of uncertainty with a capitalist system over us, it is easy to think we should have money aside as it is not known when an emergency will arise and the sudden cost of healthcare or emergency travel can be too much to bare.
Also in some cultures it is very normal to keep wedding gold as an asset for the children for their marriages.
Using this reality and the clear understanding of hoarding, please can you explain. Is it allowed for us to have savings for the future or are we obliged to circulate all wealth? JazakAllah hu Khairan.
Waslaam u alaykum
Umm Emaan – Pakistan) selesai.
Jawaban: Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pada awalnya, saya kutipkan untuk Anda sebagian dari apa yang tercantum dalam kitab Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) mengenai larangan kanz (menimbun harta) dan definisinya:
(Larangan Menimbun Emas dan Perak ... Kekayaan yang besar ini memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk menabung (id-dikhar), dan membantu memperoleh pendapatan yang besar, sehingga kekayaan besar tetap ada di mana uang besar berada, karena uang mendatangkan uang. Meskipun usaha memiliki pengaruh dalam perolehan kekayaan dan menciptakan peluang untuk memanfaatkan harta, hal itu tidak menimbulkan bahaya bagi ekonomi. Sebaliknya, hal itu menumbuhkan kekayaan ekonomi masyarakat sebagaimana ia menumbuhkan kekayaan individu. Namun, bahaya itu justru datang dari uang yang ditimbun (al-nuqud al-maknuzah) pada sebagian individu yang memiliki kekayaan besar. Dengan menimbun uang, tingkat pendapatan akan menurun, pengangguran menyebar, dan orang-orang mencapai keadaan miskin. Oleh karena itu, penimbunan uang harus diatasi. Uang adalah alat tukar antara barang dengan barang, antara barang dengan jasa, dan antara jasa dengan jasa. Uang adalah standar untuk pertukaran ini. Jika uang menghilang dari pasar dan tidak terjangkau oleh tangan orang-orang, maka pertukaran ini akan terhenti dan roda ekonomi akan berhenti. Sejauh alat ini tersedia di tangan orang-orang, sejauh itu pula jalannya pekerjaan akan terdorong ke depan...
... Namun, yang harus diketahui adalah bahwa bahaya ini datang dari menimbun uang (kanzul mal), bukan dari menabungnya (id-dikhar). Menabung tidak menghentikan roda pekerjaan, sementara yang menghentikannya adalah menimbun. Perbedaan antara menimbun (kanz) dan menabung (id-dikhar) adalah bahwa menimbun merupakan kegiatan mengumpulkan uang satu di atas yang lain tanpa adanya keperluan, yaitu menahan uang dari pasar. Adapun menabung adalah menyimpan uang untuk suatu keperluan dari berbagai keperluan, seperti mengumpulkan uang untuk membangun rumah, menikah, membeli pabrik, membuka perdagangan, atau yang lainnya. Jenis pengumpulan uang seperti ini tidak memengaruhi pasar dan tidak menghentikan roda pekerjaan; karena hal itu bukan menahan harta, melainkan mengumpulkannya untuk dibelanjakan, sehingga uang tersebut akan berputar ketika ditempatkan pada pos pembelanjaan. Oleh karena itu, tidak ada bahaya dari menabung, dan bahayanya hanyalah dari menimbun uang, yaitu mengumpulkannya satu di atas yang lain tanpa adanya keperluan.
Islam telah membolehkan menabung emas dan perak, karena itu adalah pengumpulan uang untuk suatu keperluan. Islam membolehkan seorang budak mukatab untuk bekerja dan mengumpulkan uang satu di atas yang lain guna membayar kewajibannya kepada tuannya agar merdeka. Islam membolehkan laki-laki mengumpulkan uang satu di atas yang lain untuk mengumpulkan mahar bagi wanita yang akan dinikahinya. Islam juga membolehkan mengumpulkan uang satu di atas yang lain hingga mampu menunaikan ibadah haji. Islam tidak menetapkan kewajiban atas uang emas dan perak yang dikumpulkan ini selain zakat jika jumlahnya mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul).
Emas dan perak, ketika ayat tentang larangan menimbunnya turun, zatnya sendiri merupakan alat tukar dan ukuran bagi usaha dalam pekerjaan serta manfaat dalam harta, baik yang dicetak seperti dirham dan dinar, maupun yang tidak dicetak seperti batangan. Oleh karena itu, larangan tersebut ditujukan pada emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai alat tukar.
Adapun menimbun emas dan perak, Islam telah mengharamkannya dengan nash Al-Quran yang jelas. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)
Ancaman dengan azab yang pedih bagi mereka yang menimbun emas dan perak ini merupakan dalil nyata bahwa Asy-Syari' (Allah Sang Pembuat Syariat) menuntut untuk meninggalkan penimbunan dengan tuntutan yang tegas, sehingga menimbun emas dan perak adalah haram...) selesai kutipan dari kitab Sistem Ekonomi mengenai menimbun harta, dan hal ini harus dipahami dengan baik karena jawaban-jawaban berikutnya bergantung padanya.
Kami pernah ditanya hal yang serupa dengan pertanyaan Anda, dan jawaban saya kepada penanya pada tanggal 13 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
(1- Menimbun harta (kanz) adalah mengumpulkannya tanpa adanya keperluan. Jika ada keperluan yang disyariatkan, seperti mengumpulkan uang untuk membangun rumah, membeli tanah, membangun pabrik, ingin menikah, memiliki anak lalu mengumpulkan biaya sekolah mereka, membeli mobil, atau semacamnya, maka ini adalah pengumpulan untuk keperluan dan bukan termasuk menimbun (kanz). Melainkan ini adalah pengumpulan yang halal, namun tetap dizakati jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul).
Adapun mengumpulkan untuk perkara yang bersifat imajiner (khayalan), maka itu adalah menimbun dan tidak diperbolehkan. Misalnya, seseorang mengumpulkan uang atas kemungkinan akan terjadi gempa bumi yang meruntuhkan rumahnya lalu dia ingin membangun rumah saat itu, atau mengumpulkan uang satu di atas yang lain dengan mengatakan ini adalah nafkah untuk dua puluh tahun yang akan datang!
2- Mengumpulkan nafkah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya yang mencukupi selama satu tahun adalah perkara yang boleh dan bukan termasuk menimbun, karena Rasulullah ﷺ biasa memberikan nafkah setahun kepada para Ummul Mukminin. Imam Muslim meriwayatkan dari Umar, ia berkata: "Harta Bani Nadhir adalah termasuk harta fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang tidak didapatkan oleh kaum Muslim dengan menggerakkan kuda maupun unta. Harta itu khusus milik Nabi ﷺ. Beliau memberikan nafkah untuk keluarganya untuk kebutuhan setahun, dan sisanya beliau jadikan untuk pengadaan kuda dan senjata sebagai persiapan di jalan Allah." Imam Nawawi berkata dalam penjelasannya terhadap Shahih Muslim: "Perkataan 'beliau memberikan nafkah untuk keluarganya untuk kebutuhan setahun' artinya beliau menyisihkan untuk mereka nafkah setahun, akan tetapi beliau menginfakkannya sebelum berakhirnya tahun tersebut dalam berbagai pintu kebaikan sehingga tahun itu tidak benar-benar genap bagi harta tersebut...". Oleh karena itu, mengumpulkan harta untuk nafkah selama jangka waktu setahun bukan termasuk menimbun, dan dizakati nishabnya jika telah berlalu satu tahun.
3- Wanita yang bekerja, jika ia mengumpulkan uang untuk membantunya dalam pernikahannya, maka ini bukan termasuk menimbun... Demikian pula ketika ia memiliki anak, ia boleh mengumpulkan biaya sekolah mereka atau keperluan-keperluan mereka... Semua ini bukan termasuk menimbun, namun nishabnya tetap dizakati jika telah berlalu satu tahun.
4- Demikian pula halnya bagi laki-laki, ia boleh mengumpulkan uang untuk menikah, dan itu bukan menimbun. Demikian pula ketika ia memiliki anak, ia boleh mengumpulkan biaya sekolah mereka atau keperluan-keperluan mereka... Semua ini bukan termasuk menimbun, namun nishabnya tetap dizakati jika telah berlalu satu tahun.
5- Adapun mengumpulkan uang sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi bencana yang kemungkinannya jauh terjadi, dengan anggapan bahwa jika terjadi akan meruntuhkan rumah-rumah... merusak harta benda... dan dia ingin mengumpulkan uang sebagai cadangan untuk keadaan-keadaan yang tidak lazim tersebut, maka ini tidak diperbolehkan.
6- Solusi yang saya pandang bagi orang-orang yang Allah bukakan pintu rezeki dengan harta yang banyak yang melebihi nafkah setahun bagi dirinya dan tanggungannya, sementara tidak ada keperluan yang ingin dibelanjakan, maka saya berpendapat bahwa pemilik harta tersebut hendaknya menginvestasikannya dalam proyek yang halal baik di bidang industri, perdagangan, atau pertanian; atau bersedekah, menyantuni anak yatim, atau menyalurkannya ke pintu-pintu kebaikan yang benar. Hendaknya ia tidak membiarkan harta itu tertumpuk satu di atas yang lain tanpa dibelanjakan, karena saat itulah berlaku padanya hukum menimbun (kanz) yaitu "menyimpannya tanpa ada keperluan untuk membelanjakannya", dan hukumnya adalah haram.)
Semoga penjelasan ini mencukupi.
Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
14 Jumadil Ula 1440 H 20 Januari 2019 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus