Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Zakat Uang Syirkah (Zakat pada Harta Bersama)

August 09, 2020
4291

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook-nya "Fiqhi"

Kepada Ahmad Saleh Ajoli

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tema: Apakah zakat merupakan ibadah individu?

Amir kami yang mulia, Syekh kami yang terhormat...

Semoga Allah menolong Anda, memberikan taufik-Nya, dan menguatkan Anda dengan para penolong seperti kaum Aus dan Khazraj. Amma ba'du...

Merujuk pada tema di atas, saya ingin bertanya:

Apakah zakat merupakan ibadah individu yang hanya diwajibkan kepada individu, ataukah juga diwajibkan kepada perusahaan?

Untuk memperjelas pertanyaan saya, saya akan memberikan sebuah contoh:

Khalil dan Zaid memiliki sebuah perusahaan dengan proporsi masing-masing 50%. Modal perusahaan tersebut adalah 3000 dinar Yordania. Khalil tidak memiliki harta lain yang wajib dizakati dan ia memiliki utang pribadi sebesar 1000 dinar. Sedangkan Zaid memiliki uang 4000 dinar di rumahnya dan telah mencapai haul (satu tahun)...

Bagaimana cara Khalil dan Zaid menghitung zakatnya masing-masing? Apakah setiap orang menghitung persentasenya dalam perusahaan secara terpisah dari orang lain, ataukah zakat dibayarkan atas total modal perusahaan sebagai sebuah kesatuan perusahaan?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Semoga Allah memberkati Anda atas doa baiknya, dan kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar mengabulkan doa tersebut serta membalas Anda dengan kebaikan...

Mengenai zakat uang berupa emas, perak, maupun mata uang saat ini yang menempati kedudukan keduanya, maka zakat tersebut hukumnya wajib atas individu pada hartanya jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul)...

Adapun contoh yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, jawabannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengenai Khalil, bagiannya dari modal perusahaan adalah "1500 dinar", dan ia memiliki utang sebesar "1000 dinar". Ini berarti sisa harta yang ia miliki untuk perhitungan zakat adalah "500 dinar", karena utang yang ditanggungnya mengurangi hartanya, dan zakat dikenakan pada harta yang tersisa setelah dikurangi utang. Kami telah menjelaskan dalil-dalil mengenai hal ini dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah saat membahas zakat utang di halaman 165 (versi Arab), yang menyatakan:

"(Barang siapa memiliki harta yang telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, namun ia memiliki utang yang menghabiskan nisabnya, atau menjadikan sisa hartanya—setelah pelunasan utang—kurang dari nisab, maka tidak ada zakat baginya. Contohnya seperti orang yang memiliki seribu dinar namun ia memiliki utang seribu dinar, atau ia memiliki empat puluh dinar emas namun memiliki utang tiga puluh dinar emas. Dalam kedua kondisi ini tidak ada kewajiban zakat baginya karena ia tidak lagi memiliki nisab. Dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ لِرَجُلٍ أَلْفُ دِرْهَمٍ، وَعَلَيْهِ أَلْفُ دِرْهَمٍ، فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ

'Jika seseorang memiliki seribu dirham, dan dia menanggung utang seribu dirham, maka tidak ada kewajiban zakat baginya.' Dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Adapun jika harta yang tersisa setelah dikurangi utang itu mencapai nisab, maka wajib baginya untuk menzakatinya...)" Selesai kutipan.

Perhitungan yang kami sebutkan sebelum kutipan di atas diasumsikan jika perusahaan tersebut tidak memiliki keuntungan yang dihasilkan dari modal. Jika terdapat keuntungan perusahaan, maka keuntungan tersebut dianggap sebagai namaa’ (pertumbuhan/perkembangan) dari modal dan mengambil hukum yang sama, yaitu ditambahkan ke modal masing-masing mitra sesuai dengan bagiannya dalam laba, dan diperhitungkan saat menghitung zakat...

Oleh karena itu, jika jumlah yang tersisa pada Khalil menurut perhitungan di atas adalah "500 dinar", dan jika jumlah ini mencapai nisab serta telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah sebesar "2,5%" yang dikeluarkan oleh Khalil dari hartanya. Jika jumlah tersebut tidak mencapai nisab atau belum berlalu satu tahun, maka tidak ada zakat baginya sampai mencapai nisab dan berlalu satu tahun. Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, jika ada keuntungan maka ditambahkan ke modal.

  1. Mengenai Zaid, bagiannya dari modal perusahaan adalah "1500 dinar", dan ia memiliki "4000 dinar" di rumahnya serta tidak memiliki utang. Artinya, ia memiliki total harta sebesar "5500 dinar". Perhitungan ini tentu saja dengan asumsi tidak ada keuntungan perusahaan dari modal tersebut. Jika ada keuntungan, maka keuntungan itu dianggap sebagai pertumbuhan modal dan ditambahkan ke modal masing-masing mitra sesuai bagian labanya dalam perhitungan zakat...

Jelas bahwa bagi Zaid, harta yang dimilikinya telah mencapai nisab karena jumlahnya cukup besar yaitu "5500 dinar". Jika telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar "2,5%" dari seluruh jumlah tersebut, yaitu dari "5500 dinar". Perhitungan haul dimulai sejak harta tersebut mencapai nisab.

Semoga jawaban ini mencukupi. Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

19 Dzulhijjah 1441 H 10 Agustus 2020 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda