Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: 1. Jangka Waktu dalam Syarikah 2. Jual Beli Lelang

February 12, 2014
3921

(Seri Jawaban Ulama Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau)

Jawaban Pertanyaan:

Kepada Hanin Islem

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagaimana kabar Anda wahai Syekh kami yang mulia dan alim yang agung? Saya berharap kepada Allah agar Anda senantiasa dalam keadaan terbaik.

Pertanyaan pertama saya: Apakah seorang mitra (syarik) boleh keluar dari syarikah kapan pun dia mau, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan jangka waktu tertentu yaitu satu tahun? Mohon rincian beserta dalilnya, barakallahu fikum.

Pertanyaan kedua saya: Sering diadakan lelang umum (bai’ al-muzayadah), dan di sana terjadi kenaikan harga yang sangat ekstrem di antara para pedagang, di mana harga tertinggi mencapai berlipat-lipat dari harga aslinya sehingga menyebabkan kerugian bagi sebagian pedagang. Apakah secara syarak boleh bagi seorang pedagang menawar harga hingga ke tingkat yang menyebabkan kerugian bagi pesaingnya bahkan terkadang hingga bangkrut? Mohon rincian beserta dalilnya, barakallahu fikum.

Pertanyaan ketiga saya: Untuk menghindari kenaikan harga yang ekstrem, terjadi kesepakatan di antara para pedagang dalam lelang umum atau khusus sebelum lelang dimulai. Maksudnya, sebagian dari mereka memberikan uang kepada sebagian yang lain agar tidak terjadi persaingan harga di antara mereka dalam lelang tersebut, atau agar harga tidak mencapai batas maksimal. Apa hukum uang yang diberikan di antara para pedagang tersebut? Dan apa hukum proses perdagangan ini? Mohon rincian dan dalilnya, semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.

Mohon maaf karena terlalu panjang dan banyaknya pertanyaan. Saya memahami besarnya tanggung jawab Anda, semoga Allah menolong Anda, memberikan kemenangan melalui tangan Anda, membantu Anda, dan menyiapkan bagi Anda para penolong (anshar) sebagaimana Dia menyiapkannya untuk kekasih-Nya al-Musthafa ﷺ, serta mengekalkan Anda sebagai simpanan berharga bagi Islam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertama: Pertanyaan Anda tentang jangka waktu dalam syarikah:

  1. Syarikah secara bahasa adalah pencampuran dua bagian atau lebih, sehingga yang satu tidak dapat dibedakan dari yang lain. Sedangkan syarikah secara syarak adalah akad antara dua orang atau lebih, di mana keduanya bersepakat untuk melakukan suatu amal (usaha) yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Akad syarikah menuntut adanya ijab dan kabul secara bersamaan, sebagaimana akad-akad lainnya. Ijab adalah salah satu pihak berkata kepada yang lain: "Aku berserikat denganmu dalam hal ini," dan yang lain berkata: "Aku terima." Namun, akad tersebut harus mengandung makna berserikat atas sesuatu.

    Syarikah itu diperbolehkan (jaiz), karena Nabi ﷺ diutus saat orang-orang sudah mempraktikkannya, lalu Rasulullah ﷺ mendiamkan (mengakui) mereka atas hal itu. Maka, iqrar (diamnya) beliau ﷺ terhadap muamalah orang-orang tersebut merupakan dalil syarak atas kebolehannya. Abu Dawud telah meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

    "Sesungguhnya Allah berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Jika dia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari tengah-tengah mereka'."

  2. Menyebutkan jangka waktu dalam akad syarikah bukanlah suatu keharusan (lazim). Syarikah tidak membutuhkan jangka waktu agar akadnya sah. Syarikah tetap sah dan tidak ada ketidakjelasan (jahalah) dalam akadnya meskipun tanpa penentuan waktu, berbeda dengan ijarah (sewa-menyewa/kontrak kerja). Ijarah dianggap mengandung jahalah jika jangka waktunya tidak disebutkan sehingga tidak sah, kecuali dengan menyebutkan jangka waktu baik itu harian, bulanan, tahunan, atau dikaitkan dengan penyelesaian pekerjaan itu sendiri, seperti kontrak membangun tembok atau menggali sumur, di mana jangka waktunya terkait dengan selesainya pekerjaan tersebut.

  3. Pembatalan (fasakh) syarikah bergantung pada keinginan masing-masing mitra. Kedua belah pihak mengikat akad atas suatu amal tertentu, dan mereka dapat membatalkannya kapan pun mereka mau.

    Disebutkan dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi mengenai pembatalan syarikah sebagai berikut:

    "(Syarikah termasuk akad yang jaiz secara syarak. Syarikah batal dengan matinya salah seorang mitra, gila, atau adanya pengampuan (al-hajru) karena safih (bodoh), atau dengan pembatalan dari salah satunya jika syarikah tersebut terdiri dari dua orang, karena syarikah adalah akad jaiz, maka ia batal karena hal-hal tersebut seperti halnya akad wakalah. Jika salah seorang mitra meninggal dunia dan ia memiliki ahli waris yang sudah balig (rasyid), maka ahli waris tersebut boleh melanjutkan syarikah itu dan mitra lainnya mengizinkannya untuk bertindak (tasharruf), atau ia boleh menuntut pembagian. Jika salah seorang mitra menuntut pembatalan (fasakh), maka mitra yang lain wajib memenuhi tuntutan tersebut. Jika mereka banyak orang, lalu salah satu dari mereka menuntut pembatalan syarikah sementara yang lain setuju untuk tetap lanjut, maka syarikah yang lama dianggap bubar/batal dan diperbarui di antara anggota yang tersisa. Hanya saja, dibedakan dalam hal pembatalan antara syarikah mudharabah dengan syarikah lainnya. Dalam syarikah mudharabah, jika pengelola (’amil) meminta penjualan barang (likuidasi) sementara pemilik modal meminta pembagian, maka tuntutan pengelola dipenuhi karena haknya ada pada keuntungan, dan keuntungan tidak tampak kecuali dengan penjualan. Adapun pada jenis syarikah lainnya, jika salah satu meminta pembagian dan yang lain meminta penjualan, maka tuntutan pembagianlah yang dipenuhi, bukan tuntutan penjualan.)" Selesai.

    Inilah yang kami adopsi dalam hal akad syarikah tanpa jangka waktu, karena jangka waktu bukanlah syarat sahnya akad syarikah.

  4. Adapun jika jangka waktu disebutkan dalam syarikah, para fakih berbeda pendapat mengenai hal ini. Anda boleh bertaklid kepada mujtahid mana pun yang Anda mantapi ijtihadnya dalam masalah ini. Saya nukilkan untuk Anda pendapat beberapa mujtahid yang kredibel dalam masalah ini:

    • Boleh menetapkan jangka waktu (ta’qit) dalam mudharabah menurut kalangan Hanafi dan Hambali. Artinya, ditentukan waktu (durasi) untuknya, dan jika waktu berakhir, maka syarikah pun berakhir.

    • Sedangkan kalangan Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa mudharabah tidak menerima pembatasan waktu. Karena hukumnya menurut kalangan Maliki adalah berlangsung tanpa batas waktu, sehingga masing-masing pihak boleh meninggalkannya kapan pun ia mau. Dan karena pembatasan waktu—sebagaimana kata kalangan Syafi’i—mengakibatkan penyempitan bagi pengelola dalam pekerjaannya. An-Nawawi dalam ar-Raudhah menyebutkan bahwa dalam qiradh (mudharabah) tidak dianggap perlu adanya penjelasan jangka waktu.

Kedua: Pertanyaan Anda tentang jual beli lelang (bai’ al-muzayadah):

  1. Jual beli lelang (bai’ al-muzayadah) adalah boleh. Yakni penjual menawarkan barang dagangannya kepada para pembeli dan menjualnya kepada siapa yang membayar paling tinggi. Dalilnya adalah:

    Ibnu Majah mengeluarkan dari Anas bin Malik:

    أَنَّ رَجُلاً مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ فَقَالَ: لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟ قَالَ: بَلَى، حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ، قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا، قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ...

    "Bahwa seorang laki-laki dari kaum Ansar datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta sesuatu, lalu beliau bersabda: 'Apakah di rumahmu ada sesuatu?' Ia menjawab: 'Ada, sehelai kain kasar yang sebagiannya kami pakai dan sebagiannya kami jadikan alas, serta sebuah gelas tempat kami minum air.' Beliau bersabda: 'Bawalah keduanya kepadaku.' Lalu ia membawanya. Rasulullah ﷺ mengambilnya dengan tangan beliau seraya bersabda: 'Siapa yang mau membeli kedua barang ini?' Seorang laki-laki menjawab: 'Aku membelinya dengan satu dirham'. Beliau bersabda: 'Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?' (beliau mengatakannya) dua atau tiga kali. Seseorang berkata: 'Aku membelinya dengan dua dirham'. Maka beliau memberikan kedua barang itu kepadanya dan mengambil dua dirham tersebut lalu memberikannya kepada orang Ansar itu..." (HR Ibnu Majah).

  2. Namun, tidak boleh melakukan najsy dalam jual beli ini. Najsy adalah seseorang menaikkan harga bukan untuk membeli, melainkan untuk memperdaya orang lain agar membelinya dengan harga tinggi. Al-Bukhari mengeluarkan dari Said bin al-Musayyib bahwa ia mendengar Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

    ...ولا تناجشوا...

    "...dan janganlah kalian melakukan najsy..." (HR Bukhari).

    Beliau juga mengeluarkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:

    نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّجْشِ

    "Nabi ﷺ melarang praktik najsy."

    Najsy adalah seseorang menaikkan penawaran harga suatu barang padahal ia tidak berniat membelinya. Ia menaikkan harga agar diikuti oleh orang yang benar-benar ingin membelinya, sehingga pembeli tersebut menyangka bahwa barang itu tidak akan ditawar setinggi itu kecuali karena memang harganya setara dengan itu. Akhirnya ia terpedaya dan menaikkan harga lagi untuk membelinya.

  3. Demikian pula, tidak boleh para pembeli bersepakat di antara mereka untuk merendahkan harga barang (bakhsu), dan bersepakat untuk tidak membayar lebih dari harga rendah yang ditentukan, agar penjual terpaksa menjual dengan harga murah karena tidak menemukan pedagang yang mau membayar lebih tinggi. Biasanya para pedagang bersepakat dengan seorang pedagang yang memberi mereka uang sebagai imbalan agar mereka tidak menawar melebihi harga yang ia tawarkan. Ia menawarkan harga yang murah, dan pedagang lainnya menawar lebih rendah lagi sesuai kesepakatan. Akhirnya pemilik barang menjualnya kepada pedagang tersebut dengan harga murah karena semua pedagang menawar di bawah itu sesuai kesepakatan. Hal ini termasuk dalam bab tipu daya (khid'ah). Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Zirr dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

    "Siapa saja yang menipu kami maka ia bukan golongan kami. Tipu daya dan tipu muslihat itu tempatnya di neraka."

    Ishaq bin Rahawaih mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

    الْمَكْرُ وَالْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ

    "Tipu daya dan tipu muslihat itu tempatnya di neraka." Al-Bazzar juga mengeluarkannya dalam Musnad-nya.

    Begitu juga, Allah SWT melarang tindakan merugikan (merendahkan harga) hak-hak manusia. Di mana para pembeli seolah-olah menunjukkan bahwa nilai barang tersebut sangat rendah demi memperdaya pemiliknya agar menjualnya dengan harga murah. Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

    "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya." (QS asy-Syu'ara [26]: 183).

    Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya terhadap ayat tersebut: [Al-bakhsu artinya pengurangan. Hal itu terjadi pada barang dagangan dengan cara menjelek-jelekkannya dan memurah-murahkannya, atau melakukan tipu daya terhadap nilainya, serta siasat untuk menambah dalam takaran (saat membeli) atau menguranginya (saat menjual). Semua itu termasuk memakan harta dengan cara yang batil...] Selesai.

    Oleh karena itu, jika para pedagang bersepakat di antara mereka agar si Fulan membeli barang dengan harga murah, lalu si Fulan memberikan uang kepada mereka agar mereka tidak menaikkan harga dari harga yang ia inginkan, atau dengan kata lain para pedagang bersepakat menawarkan harga lebih rendah dari harga yang diinginkan orang tersebut sebagai imbalan uang yang ia berikan kepada mereka, maka proses ini adalah haram. Sebab, hal ini termasuk dalam bab tipu daya terhadap pemilik barang agar ia menjualnya dengan harga murah. Dan uang yang diambil oleh pedagang-pedagang tersebut dari pedagang lainnya adalah haram.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Laman Facebook Amir: Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Tautan Jawaban dari Laman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda