Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Para Muslimah

June 18, 2004
2789

Pertama: Masalah hukum talak yang di-tabanni (diadopsi) hanyalah yang terdapat dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i (Sistem Sosial). Adapun cabang-cabangnya, seperti kapan jatuhnya talak tiga, maka tidak di-tabanni dan boleh mengambil pendapat dari mujtahid mu’tabar mana pun.

Adapun pendapat yang rajih (kuat) bagi saya dalam masalah jatuhnya talak tiga dengan satu lafaz dalam satu majelis adalah sebagai berikut:

a - Jika seorang suami berkata kepada istrinya ("Engkau aku talak tiga") dalam keadaan berakal dan memahami apa yang diucapkannya—artinya dia mengetahui makna lafaz-lafaz tersebut (bukan orang asing/ajam yang didiktekan lafaz kepadanya sementara dia tidak tahu maknanya)—maka talak ini jatuh tiga, baik dia berniat dalam hatinya talak satu atau tidak berniat sama sekali. Sebab, penunjukan lafaz yang sharih (jelas) dalam ucapan ini ("Engkau aku talak tiga") tidak memerlukan niat, dan talak pun jatuh. Saya telah menyebutkan dalil-dalil mengenai hal itu dalam kitab saya At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr saat menafsirkan ayat:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain." (QS al-Baqarah [2]: 230)

Berikut ini saya lampirkan sebagian penjelasan yang berkaitan dengan masalah tersebut dari kitab saya tersebut (hal. 203 hingga 205):

[Allah SWT menjelaskan dalam ayat yang mulia ini bahwa siapa saja yang menceraikan istrinya dengan talak yang ketiga—yakni telah melampaui batas yang diizinkan baginya {Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali}—maka istrinya telah terpisah darinya dengan ba'in kubra. Maknanya, dia tidak halal lagi untuk merujuknya dalam masa iddahnya, begitu juga tidak halal baginya untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar yang baru, bahkan hal itu diharamkan baginya kecuali jika si wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain. Kemudian jika suami yang baru itu menceraikannya, maka barulah suami pertama boleh meminangnya dan menikahinya dengan akad serta mahar yang baru, di mana kedudukan si wanita tersebut sudah seperti wanita asing lainnya bagi dia.

Di sini muncul sebuah persoalan: apakah ba'in kubra itu terjadi dengan talak tiga yang dilakukan secara terpisah satu demi satu, ataukah bisa terjadi dengan talak tiga dalam satu kata (sekaligus)?

Masalah ini termasuk hal yang diperselisihkan oleh para fukaha dan mereka memperpanjang perdebatannya. Dengan menelitinya secara mendalam, saya sampaikan (dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon):

Bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan antara talak tiga yang dilakukan secara terpisah maupun secara bersamaan. Hukum (ba'in kubra) tetap berlaku pada penjatuhan talak dengan lafaz tiga sekaligus atau satu per satu. Dalil atas hal itu adalah:

  1. Firman Allah SWT:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS al-Baqarah [2]: 229)

Sampai firman-Nya:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain." (QS al-Baqarah [2]: 230)

Sisi pendalilannya (wajh al-istidlal) adalah bahwa Allah SWT berfirman {dua kali}, yakni dua talak tanpa dibatasi apakah dilakukan bersamaan atau terpisah. Demikian pula firman-Nya {kemudian jika ia menceraikannya}, maksudnya adalah talak yang ketiga, dan kata kerja (fi’il) di sini berbentuk mutlak tanpa batasan. Artinya: (Jika ia menjatuhkan talak yang ketiga), baik itu digabungkan dengan dua talak sebelumnya atau dipisahkan.

Jadi, ayat tersebut memberikan faedah terjadinya ba'in kubra dengan talak tiga, baik dilakukan secara sekaligus maupun terpisah.

Tidak bisa dikatakan bahwa telah ada batasan (taqyiid) terhadap kata "kali" tersebut bahwa harus terpisah agar berkonsekuensi ba'in kubra, sedangkan jika digabungkan dalam satu lafaz maka tidak berkonsekuensi ba'in kubra melainkan dianggap talak satu, sebagaimana yang terdapat dalam sebagian hadis Rasulullah SAW.

Hal itu tidak bisa dikatakan karena hadis-hadis tersebut semuanya lemah (dha'if), tidak sampai pada derajat hasan maupun shahih, kecuali dua hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Namun, kedua hadis itu tidak layak untuk dijadikan taqyiid dan tidak bisa diamalkan sebagaimana yang akan kami jelaskan sekarang, insya Allah.

Kedua hadis tersebut adalah:

Pertama: Hadis Muhammad bin Ishaq yang di dalamnya ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Daud bin al-Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: Rukanah menceraikan istrinya dalam satu majelis dengan talak tiga, lalu dia merasa sedih atas hal itu. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: "Sesungguhnya itu adalah talak satu." (HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya).

Kedua: Hadis Thawus bahwa Abu al-Shahba' berkata kepada Ibnu Abbas: "Apakah engkau tahu bahwa talak tiga itu dijadikan satu pada masa Nabi SAW, Abu Bakar, dan tiga tahun pertama pada masa kekhalifahan Umar?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya."

Tidak ada satu pun hadis shahih atau hasan yang diriwayatkan dari selain Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus dianggap sebagai satu talak. Akan tetapi, anggapan ini bersifat marjuh (lemah) karena fatwa-fatwa Ibnu Abbas yang shahih dan tsabit darinya justru menganggap bahwa talak tiga dengan satu lafaz jatuh tiga dan berkonsekuensi ba'in kubra. Berikut ini saya sebutkan sejumlah fatwa tersebut:

  1. Abdullah bin Katsir meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: Aku berada di sisi Ibnu Abbas, lalu datanglah seorang laki-laki dan berkata bahwa dia telah menceraikan istrinya dengan talak tiga. Mujahid berkata: Ibnu Abbas diam sampai aku mengira dia akan mengembalikannya kepada laki-laki itu. Kemudian beliau berkata: "Salah seorang dari kalian pergi lalu melakukan kebodohan, kemudian berteriak: Wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas!!... Padahal Allah telah berfirman: {Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar}. Dan sesungguhnya engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak menemukan jalan keluar bagimu. Engkau telah mendurhakai Tuhanmu dan istrimu telah terpisah (ba'in) darimu." Dan Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya." (QS at-Talaq [65]: 1)

Maksudnya, Ibnu Abbas menganggap talak tiga sekaligus itu jatuh dan berkonsekuensi ba'in kubra.

  1. Diriwayatkan hal serupa oleh Humaid al-A'raj dan yang lainnya dari Mujahid dari Ibnu Abbas.

  2. Syu’bah meriwayatkan dari Amr bin Murrah, Ayyub, dan Ibnu Juraij, semuanya dari Ikrimah bin Khalid dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.

  3. Ibnu Juraij dari Abdul Hamid bin Rafi’ dari Atha’ dari Ibnu Abbas.

  4. Al-A’masy dari Malik bin al-Harits dari Ibnu Abbas.

  5. Ibnu Juraij dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas.

Semuanya mengatakan mengenai talak tiga bahwa Ibnu Abbas menjatuhkannya sebagai talak tiga dan berkata: "Istrimu telah terpisah (ba'in) darimu."

Karena kemasyhuran fatwa-fatwa ini dan kesahihannya dari Ibnu Abbas dalam menjatuhkan talak dengan lafaz tiga, semua ini menjadikan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW menjadikan talak tiga sebagai satu adalah marjuh. Sebab, jika seorang sahabat beramal dengan hal yang berbeda dari apa yang diriwayatkannya, maka riwayatnya tersebut menjadi marjuh. Maka yang rajih dalam masalah ini adalah kandungan makna ayat Al-Qur'an yang menganggap talak tiga, baik terpisah maupun digabungkan, memberikan faedah jatuhnya ba'in kubra. Banyak fukaha dan ulama telah mengamalkan pendapat bahwa talak tiga jatuh tiga.

Bukhari telah berkata dalam Shahih-nya (Bab Orang yang Membolehkan Talak Tiga berdasarkan firman Allah: {Talak itu dua kali}) dan beliau menyebutkan hadis li'an (dari Sahl bin Sa'id al-Sa'idi, ... Sahl berkata: Maka keduanya melakukan li'an ... lalu laki-laki itu menceraikannya dengan talak tiga sebelum Rasulullah SAW memerintahkannya. Ibnu Syihab berkata: Maka yang demikian itu menjadi sunnah/ketentuan orang-orang terdahulu).

Al-Baihaqi berkata saat mengomentari hadis Thawus dari Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Muslim namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari, Al-Baihaqi berkata: "Aku menduga Bukhari meninggalkannya karena menyalahi seluruh riwayat lainnya dari Ibnu Abbas," lalu beliau menyebutkan riwayat-riwayat darinya sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Kesimpulannya, talak tiga baik sekaligus maupun terpisah adalah jatuh dan berkonsekuensi ba'in kubra. Hanya saja ada perbedaan antara talak tiga yang digabungkan dengan talak tiga yang dipisahkan, yaitu bahwa talak tiga dengan satu lafaz dalam satu majelis adalah hal yang dilarang dengan larangan yang tegas, artinya itu adalah haram. Namun, talak tersebut tetap jatuh tiga sebagaimana yang telah kami jelaskan, dan orang yang menjatuhkannya berdosa. Hal ini berdasarkan istidlal dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Mahmud bin Labid:

"Diberitahukan kepada Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah kemudian bersabda: 'Apakah Kitabullah dipermainkan sementara aku masih ada di tengah-tengah kalian?!' Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri dan berkata: 'Wahai Rasulullah, haruskah aku membunuhnya?'"

Inilah pendapat yang rajih bagi saya dalam masalah ini, Wallahu a'lam wa ahkam.]

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda