(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau)
Kepada Abu Hudzaifah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan salat sementara kedua kakinya terbuka (tidak tertutup)?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya salat. Salat tidak dianggap sah kecuali dengan menutup aurat, hal ini berlaku sama bagi laki-laki maupun wanita, baik salat itu dilakukan di hadapan orang banyak maupun saat sendirian. Oleh karena itu, orang yang melaksanakan salat hendaknya menutup auratnya dalam salat. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَتَّزِرْ وَلْيَرْتَدِ
"Jika salah seorang dari kalian melaksanakan salat, hendaknya ia memakai kain sarung dan rida (baju atas)." (HR Ibnu Hibban, Ahmad, Al-Baihaqi, dan At-Thahawi)
Dan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haid (balig) kecuali dengan mengenakan khimar (kerudung)." (HR Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dalil mengenai hal ini adalah:
Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dalam al-Mushannaf-nya dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS an-Nur [24]: 31)
Ia berkata: "Wajah dan telapak tangannya."
Al-Baihaqi mengeluarkan dalam al-Adab: "Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya'. Asy-Syafi'i rahimahullah Ta'ala berkata: 'Kecuali wajah dan kedua telapak tangannya'. Dan telah diriwayatkan makna ini dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar."
Abu Dawud mengeluarkan dalam al-Marasil dari Qatadah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى الْمَفْصِلِ
"Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan."
Dipahami dari dalil-dalil di atas bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Artinya, kedua kaki termasuk ke dalam aurat. Hal ini dipertegas oleh hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Ummu Salamah, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan dir'un (baju kurung) dan khimar (kerudung) tanpa mengenakan izâr (kain bawahan)?" Beliau bersabda:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
"Apabila baju kurung itu lapang (panjang) yang dapat menutupi punggung kedua kakinya." (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan ia berkata: "Ini adalah hadis sahih sesuai syarat Al-Bukhari meskipun keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya". Adz-Dzahabi juga mensahihkannya dalam at-Talkhis dan berkata "sesuai syarat Al-Bukhari").
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus amir