Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Konsekuensi Pemotongan Sebagian Gaji Karyawan oleh Pemberi Kerja dan Penambahan Sebagian untuknya

December 11, 2018
6214

Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir

Atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Mohammad Abdul Basir

Pertanyaan:

As Salamu Alaykium Sheikh, may Allah (swt) preserve you and give the victory through your hands, ameen.

In many Western countries we have a scheme called the Pension scheme. This is when the employee contributes a certain amount of his wage and gives it to the company he works for. The company also put in a certain amount of money, which is separate from his wages, depending on the amount the employee puts in. When the employee reaches a certain age to retire from the company, the company will give the employee a pension to which he contributed and they put in money as well.

Some companies invest the contribution given by the employee into other investments like buying shares in companies that trade in alcohol and interest and some companies to do invest the money at all.

Could you please tell us whether this type of Pension scheme is permitted in Islam, as many of us in my location have been signed up by our companies because it has been made mandatory by the government.

I hope my question is clear.

Jazakumullahu Khair

Wa Alaykumus Salam wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu

Abdul Basir

Jawaban:

1- Sesungguhnya pemberi kerja (majikan) boleh bersepakat dengan pekerja untuk menanggung biaya pengobatannya atau memberinya gaji pensiun setelah usia tertentu, sebagai imbalan atas sebagian upah pekerja yang dipotong selama jangka waktu tertentu ditambah dengan bagian lain yang dibayarkan oleh pemberi kerja... Ini merupakan tindakan dari pemberi kerja terhadap para pekerjanya selama perkara ini menjadi lampiran dari akad yang disepakati antara pemberi kerja dan para pekerjanya sebagai syarat dalam akad kerja. Hal itu karena akad asalnya adalah akad ijarah (kontrak kerja) dan ini telah diketahui, sedangkan komitmen pemberi kerja untuk mengobati pekerja atau memberinya gaji pensiun adalah syarat yang dilampirkan pada akad kerja. Syarat-syarat dalam akad tidaklah terlarang kecuali jika ada dalil yang melarangnya, seperti menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Syarat tersebut tidak membutuhkan dalil yang membolehkan agar ia menjadi boleh, melainkan hanya membutuhkan tidak adanya dalil yang melarangnya. Diriwayatkan dari Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطاً حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَاماً»

"Dan kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR at-Tirmidzi). (Lihat kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III, bab Hukm al-Wadh’i – Asy-Syarth).

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, apa yang diberikan kepada pekerja tersebut merupakan bagian dari upah pekerja yang dipotong darinya dan ditambahkan kepadanya bagian-bagian dari pemberi kerja. Pemberi kerja berhak memberikan kepada pekerjanya sejumlah harta yang dia kehendaki dari hartanya sendiri.

2- Adapun jika akad pengobatan kesehatan atau gaji pensiun tersebut adalah akad yang berdiri sendiri—artinya, seperti ada sebuah lembaga yang didirikan dan mengumumkan kepada publik bahwa siapa saja yang ingin diobati jika sakit atau ingin mendapatkan gaji pensiun setelah usia tertentu maka hendaknya membayar iuran bulanan kepada kami sekian...—maka hal ini tidak diperbolehkan karena akad tersebut tidak lepas dari jahalah (ketidakjelasan/ketidakpastian)... Maka akad ini batil dan tidak diperbolehkan.

3- Mengenai lembaga yang mengelola dana tersebut dalam hal yang haram... Jika hal ini bergantung pada persetujuan Anda—artinya jika Anda setuju untuk mengelola biaya yang Anda bayar dengan riba maka dilakukan, dan jika Anda tidak setuju maka tidak dilakukan—maka di sini Anda tidak boleh memberikan persetujuan untuk pengelolaan dengan riba. Namun, jika pengelolaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Anda, artinya bukan atas pilihan Anda melainkan mereka mengelolanya tanpa persetujuan Anda berdasarkan hukum negara yang bersifat memaksa (wajib), maka tidak ada dosa atas Anda...

Kesimpulannya: Jika Anda adalah seorang karyawan dan berdasarkan hukum negara yang bersifat mengikat (mandatori), pemberi kerja memotong sebagian gaji Anda dan menambahkan sebagian lagi untuknya, kemudian dia menginvestasikan dana tersebut tanpa Anda memiliki pendapat di dalamnya—artinya tanpa persetujuan Anda, melainkan berdasarkan hukum negara yang bersifat memaksa—lalu setelah usia tertentu dia memberi Anda gaji pensiun atau menanggung biaya pengobatan Anda... maka Anda diperbolehkan mengambil gaji pensiun dan pengobatan tersebut, karena semua itu merupakan imbalan dari pemotongan sebagian gaji Anda oleh pemberi kerja, dan hal itu dilakukan secara paksa (wajib).

Inilah yang saya rajihkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

04 Rabi’ul Akhir 1440 H 11/12/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda