Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Dasar-dasar

Al-'Am dan Al-Khash

April 25, 2004
1641

Saudara yang terhormat,

Setelah salam,

Saya tidak menemukan redaksi persis seperti yang Anda sebutkan (nash umum yang bersifat zanni ditinggalkan dan diamalkan nash khusus yang bersifat qath'i) di dalam bab At-Ta'adul wa At-Tarajih. Namun, terdapat redaksi dengan lafaz yang berdekatan dan makna yang sama, yaitu: "Apabila keduanya tidak setara dalam hal kekuatan, di mana salah satunya bersifat qath'i dan yang lainnya bersifat zanni, maka yang qath'i diunggulkan (tarjih) dan diamalkan, sedangkan yang zanni ditinggalkan, baik keduanya bersifat umum, keduanya khusus, atau yang qath'i itu bersifat khusus dan yang zanni bersifat umum."

Hal ini benar, karena beramal dengan yang khusus alih-alih yang umum dilakukan dalam semua kondisi. Artinya, baik jika yang umum bersifat zanni dan yang khusus bersifat qath'i, atau yang umum bersifat qath'i dan yang khusus bersifat zanni. Jika terjadi pertentangan antara yang khusus dengan yang umum, maka yang khususlah yang diamalkan dalam semua kondisi, bahkan jika yang umum itu bersifat qath'i dan yang khusus bersifat zanni, maka tetap mengamalkan yang khusus. Oleh karena itu, kitab tersebut menambahkan setelahnya: "Jika yang qath'i itu bersifat umum dan yang zanni bersifat khusus, maka tetap mengamalkan yang zanni."

Maksudnya, jika terdapat nash umum dan nash khusus, maka yang diamalkan adalah yang khusus karena yang khusus itu menentukan (qadhi) atas yang umum. Hal itu dikarenakan Sunnah dapat mengkhususkan (takhshish) keumuman Al-Kitab (Al-Qur'an), Al-Kitab mengkhususkan keumuman Sunnah, keumuman Al-Kitab dikhususkan oleh Al-Kitab, dan keumuman Sunnah dikhususkan oleh Sunnah. Jadi, mengamalkan yang khusus dilakukan dalam semua kondisi.

Lalu, di mana letak masalahnya?

Adapun perkataan Anda bahwa jika terdapat keumuman Sunnah mengenai dera bagi pezina, dan kekhususan Al-Qur'an mengenai rajam bagi pezina muhsan, maka dalam bab Al-'Am dan Al-Khash keduanya diamalkan; perkataan ini sepertinya membuat Anda bingung.

Sebab, keduanya tidak diamalkan secara bersamaan dalam satu masalah yang sama, melainkan yang diamalkan adalah yang khusus dan meninggalkan yang umum dalam masalah tersebut. Akan tetapi, yang umum tetap diamalkan pada bagian yang tidak dikhususkan. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur [24]: 2)

Ayat ini bersifat qath'i 'am (pasti dan umum). Kemudian terdapat perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa perajaman terhadap pezina muhsan, yang bersifat zanni khash (dugaan kuat dan khusus). Jika datang kepada Anda seorang pezina muhsan, apakah Anda mengamalkan keduanya? Tidak, melainkan Anda mengamalkan yang khusus yang bersifat zanni yang berkaitan dengan pezina muhsan, sehingga hukumnya adalah rajam dan bukan dera. Sedangkan sisa dari yang umum, yaitu bagi pezina yang bukan muhsan, tetap berlaku hukum dera.

Demikian pula apa yang terjadi dalam Perjanjian Hudaibiyah dalam riwayat Al-Bukhari dari Al-Bara':

أَنْ لَا يَأْتِيَكَ أَحَدٌ مِنَّا وَإِنْ كَانَ عَلَى دِينِكَ إِلَّا رَدَدْتَهُ

"Bahwa tidak ada seorang pun dari kami yang datang kepadamu, meskipun ia memeluk agamamu, melainkan engkau harus mengembalikannya (kepada kami)." (HR. Bukhari)

Ini adalah zanni 'am (umum) yang mencakup laki-laki dan perempuan. Lalu Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

"Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (orang-orang) kafir." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)

Ayat ini bersifat qath'i khash (pasti dan khusus) mengenai perempuan.

Jika ada perempuan yang datang dari Makkah ke Madinah, apakah kita mengamalkan keduanya? Tidak, melainkan kita mengamalkan yang khusus yang bersifat qath'i yang berkaitan dengan perempuan. Sedangkan sisa dari yang umum, yaitu bagi laki-laki, tetap diamalkan dengan cara mengembalikan mereka.

Begitulah, yang diamalkan adalah yang khusus, bukan yang umum dalam satu masalah yang sama.

Salam takzim saya untuk Anda.

25 April 2004 M.

Saudara Kalian

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda