Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Dasar-dasar

Jawaban Pertanyaan: Apa yang Dimaksud dengan Ma'qul an-Nass?

June 27, 2021
5093

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikri"

Kepada Yahya Abu Zina

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Allah menjaga Anda wahai Syekh kami, menolong Anda dalam mengemban amanah, dan menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya yang dekat, dengan izin Allah Ta'ala.

Izinkan kami mengajukan pertanyaan ini, semoga Allah menjaga Anda.

Pertanyaan dalam usul fikih: Mengapa kita menganggap illat sebagai ma'qul an-nass, dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari mafhum, padahal illat dalalah ditetapkan melalui dalalah al-tanbih wa al-ima', yang termasuk bagian dari dalalah mafhum? Apa yang kita maksud dengan ma'qul an-nass?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Sesungguhnya teks (an-nass) memiliki mantuq (makna tersurat) dan mafhum (makna tersirat). Jika memungkinkan untuk menggali suatu illat dari mantuq atau mafhum tersebut, maka dikatakan bahwa teks ini memiliki ma'qul... Adapun jika tidak mungkin digali suatu illat dari mantuq atau dari mafhum-nya, maka dikatakan teks tersebut tidak memiliki ma'qul. Sebagai contoh, sabda Rasulullah ﷺ:

وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

"Dan pada zakat kambing yang digembalakan (sa'imah), jika jumlahnya antara 40 sampai 120 ekor, maka zakatnya adalah satu ekor kambing..." (HR Bukhari)

Benar bahwa teks ini memiliki mantuq, yaitu kewajiban zakat pada kambing sa'imah (yang digembalakan). Teks ini juga memiliki mafhum, dalam hal ini adalah mafhum mukhalafah, yaitu pada kambing yang tidak digembalakan (diberi pakan/ma'lufah) tidak ada kewajiban zakat. Akan tetapi, teks tersebut dengan lafaz-lafaznya juga menunjukkan adanya illat, karena kata "سَائِمَتِهَا" (sa'imatiha) merupakan washf mufhim (sifat yang memberikan pengertian), yaitu kambing yang merumput/digembalakan. Oleh karena itu, jika sebagian besar waktunya kambing tersebut diberi pakan, maka tidak dizakatkan. Di sinilah dikatakan bahwa teks ini, di samping memiliki mantuq dan mafhum, juga memiliki illat, atau dengan ungkapan lain, memiliki ma'qul an-nass.

Berdasarkan hal tersebut, tidak ada pertentangan antara fakta bahwa sebuah teks memiliki mantuq dan mafhum, sekaligus juga memiliki ma'qul. Namun, tidak semua teks demikian. Ada kalanya suatu teks memiliki mantuq dan mafhum, tetapi tidak memiliki ma'qul, artinya tidak dapat diambil suatu illat darinya. Contohnya firman Allah Ta'ala:

فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوّاً

"Maka dia dipungut oleh keluarga Fir'aun agar (kelak) dia menjadi musuh bagi mereka." (QS Al-Qashash [28]: 8)

Teks ini memiliki mantuq dan mafhum. Bahwa mereka memungutnya adalah bagian dari mantuq. Akan tetapi, mereka memungutnya bukan bertujuan agar dia (Musa) menjadi musuh bagi mereka, melainkan akibat dari tindakan mengambilnya (mafhum-nya) adalah dia menjadi musuh bagi mereka. Artinya, kesudahan dari perkara ini adalah dia menjadi musuh bagi mereka. Maka di sini tidak ada illat... Namun, contoh lainnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

"...dan para mualaf yang dibujuk hatinya..." (QS At-Taubah [9]: 60)

Di sini teks tersebut memiliki mantuq dan mafhum, dan juga dapat diambil illat darinya. Artinya, upaya melunakkan hati (ta'lif al-qulub) adalah illat bagi pemberian zakat kepada mereka. Jika kondisinya tidak lagi menuntut adanya upaya melunakkan hati mereka—misalnya karena umat Islam sudah banyak dan kuat sehingga fakta keberadaan mualaf (yang perlu dibujuk hatinya) tidak ada lagi—maka hukumnya tidak berlaku. Oleh karena itu, para mualaf diberi zakat pada awal masa Islam, namun ketika Islam telah mulia dan jumlah Muslimin bertambah banyak, Umar menghentikan pemberian kepada mereka. Maka, melunakkan hati di sini adalah illat dalalah karena adanya washf mufhim untuk melunakkan hati tersebut.

Berdasarkan hal itu, jawaban atas pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada pertentangan antara illat dalalah yang digali dari teks—jika di dalamnya terdapat washf mufhim—dengan fakta bahwa teks tersebut memiliki mantuq dan mafhum. Dengan kata lain, suatu teks bisa saja memiliki mantuq dan mafhum, dan pada saat yang sama dapat diambil darinya illat dalalah. Jadi, illat dalalah bukan berarti tidak digali dari teks, baik itu dari mantuq-nya, seperti illat sharahah (tegas) sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ

"Sesungguhnya diwajibkannya meminta izin itu adalah karena (untuk menjaga) pandangan." (HR Bukhari)

Atau digali dari mafhum-nya, seperti illat dalalah sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya dalam hadis tentang zakat kambing sa'imah dan ayat tentang mualafati qulubuhum.

  1. Adapun apa yang dimaksud dengan ma'qul an-nass, ia adalah illat syar'iyyah. Artinya, jika dari suatu teks dapat dipahami adanya illat melalui mantuq atau mafhum-nya, maka dikatakan teks tersebut memiliki ma'qul. Sedangkan jika teks tersebut hanya memiliki mantuq dan mafhum saja tanpa bisa digali adanya illat, maka dikatakan teks ini memiliki mantuq dan mafhum tetapi tidak memiliki ma'qul.

Kami telah menjelaskan hal-hal ini dalam kitab-kitab kami, dan saya akan menukilkan untuk Anda sebagian dari apa yang tercantum di sana:

  • Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III halaman 66-68: ["Dalil-dalil syara' itu ada dua jenis: pertama, yang merujuk pada lafaz-lafaz teks (an-nass) serta apa yang ditunjukkan oleh mantuq dan mafhum-nya. Kedua, yang merujuk pada ma'qul an-nass, yaitu merujuk pada illat syar'iyyah..."]

  • Demikian pula disebutkan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III halaman 347-349 pada bab Al-Illah:

["...Teks itu jika tidak mengandung illat, maka ia memiliki mantuq dan memiliki mafhum, tetapi tidak memiliki ma'qul; sehingga ia tidak bisa ditarik (ilhaq) kepada fakta lain secara mutlak. Namun, jika teks tersebut mengandung illat, yakni hukum di dalamnya disertai dengan washf mufhim, maka ia memiliki mantuq, memiliki mafhum, dan memiliki ma'qul; sehingga ia dapat ditarik (ilhaq) kepada fakta lainnya. Maka, keberadaan illat menjadikan teks tersebut mencakup jenis-jenis lain dan satuan-satuan kejadian lainnya, bukan melalui jalur mantuq atau mafhum-nya, melainkan melalui jalur ilhaq (penyamaan) karena kesamaan fakta tersebut dengan apa yang disebutkan dalam teks dalam hal illat-nya. Jadi, illat mengandung sesuatu yang baru sebagai tambahan atas penunjukan terhadap hukum, yaitu perkara yang menjadi pendorong (al-ba'its) bagi pensyariatan hukum tersebut..."]

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

16 Zulkaidah 1442 H 27/06/2021 M

Link jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2957675177811820

Link jawaban dari website Amir (semoga Allah menjaga beliau): http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/4145

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda