Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada Yahya Abu Zina
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah menjaga Anda, wahai Syekh kami, membantu Anda dalam mengemban amanah, dan menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya yang dekat dengan izin Allah Ta'ala.
Sebagai permulaan, saya memohon maaf atas banyaknya pertanyaan yang datang dari saya. Namun, kami belajar di dalam partai untuk menggali dan mencari agar pemikiran kita tetap kuat dan murni dengan kekuatan Allah Ta'ala.
Pertanyaan dalam Ushul Fiqh mengenai al-maskut 'anhu (perkara yang didiamkan):
Terdapat dalam hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Salman al-Farisi bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa saja yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkan-Nya."
Apakah mungkin memahami "diam" dalam hadits tersebut sebagai diam dari pensyariatan pada periode turunnya wahyu, yaitu sebelum sempurnanya tasyri’ dan turunnya firman Allah Ta'ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
Sebab telah diketahui bahwa tidak ada hukum syara' sebelum datangnya dalil syara' (la syar'a qabla wurud asy-syar'), dan hukum asalnya adalah bebasnya beban tanggung jawab (bara’ah adz-dzimmah) dari taklif. Seorang Muslim pada masa turunnya wahyu berhadapan dengan hukum-hukum yang telah disyariatkan dan dijelaskan statusnya sebagai halal atau haram. Hal ini dilakukan oleh Muslim berdasarkan bahwa itu adalah tasyri’ dan akan dihisab atasnya. Namun, ada perbuatan dan benda-benda yang belum turun tasyri’-nya hingga masa kesempurnaan tersebut tiba, dan inilah yang dimaksud oleh Rasulullah ﷺ dengan sabdanya: "dan apa saja yang Dia diamkan, maka itu adalah maaf ('afwu)". Maksudnya, didiamkan dari pensyariatannya. Statusnya adalah 'afwu, yakni tidak dihisab atasnya baik saat dilakukan maupun ditinggalkan. Nabi ﷺ pun telah melarang bertanya dan mencari tahu tentang apa yang belum turun tasyri’-nya agar Allah tidak mempersempit urusan bagi kaum Muslim karena pertanyaan tersebut.
Adapun setelah sempurnanya tasyri’ dan turunnya firman Allah Ta'ala (QS. Al-Ma'idah [5]: 3), maka tidak ada lagi sesuatu atau perbuatan yang didiamkan pensyariatannya; karena syariat telah mencakup seluruh hukum benda dan perbuatan. Tidak ada satu pun benda atau perbuatan melainkan memiliki hukum atau menjadi objek hukum. Seorang Muslim wajib bertanya dan mencari tahu hukum dari setiap perbuatan yang ingin ia lakukan, berbeda dengan keadaan kaum Muslim pada masa turunnya wahyu.
Syekh kami yang tercinta, apakah pemahaman ini dianggap benar? Perlu diketahui bahwa saya mengadopsi apa yang ada dalam kitab kita Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3, dan saya tidak akan keluar darinya sama sekali, insya Allah Ta'ala.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tampaknya ada bagian yang membuat Anda rancu, yaitu perkataan Anda dalam pertanyaan:
"(Namun, ada perbuatan dan benda-benda yang belum turun tasyri’-nya hingga masa kesempurnaan tersebut tiba, dan inilah yang dimaksud oleh Rasulullah ﷺ dengan sabdanya: 'dan apa saja yang Dia diamkan, maka itu adalah maaf ('afwu)'. Maksudnya, didiamkan dari pensyariatannya. Statusnya adalah 'afwu, yakni tidak dihisab atasnya baik saat dilakukan maupun ditinggalkan. Nabi ﷺ pun telah melarang bertanya dan mencari tahu tentang apa yang belum turun tasyri’-nya agar Allah tidak mempersempit urusan bagi kaum Muslim karena pertanyaan tersebut.)"
Kata-kata (مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ) tidak berarti bahwa hukum syara'nya belum turun, melainkan berarti bahwa perkara yang didiamkan oleh Rasulullah ﷺ ini adalah halal, yakni mubah jika berupa benda; atau fardhu, mandub, mubah, atau makruh jika berupa perbuatan... Kami telah menjelaskan hal tersebut sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan serupa tertanggal 20 Jumada al-Akhirah 1434 H bertepatan dengan 05/05/2013 M. Saya sebutkan di bawah ini kutipan dari jawaban tersebut yang berkaitan dengan masalah ini:
[1- Hadits-hadits yang berkaitan adalah:
a- Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang lemak (samin), keju, dan bulu (binatang), maka beliau bersabda:
الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa saja yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkan-Nya." (HR At-Tirmidzi). Dalam riwayat Abu Dawood dari Ibnu Abbas: "Maka Allah Ta'ala mengutus Nabi-Nya ﷺ dan menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Apa yang Dia halalkan maka itu halal, apa yang Dia haramkan maka itu haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu adalah maaf ('afwu)."
b- Dalam As-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi dari Abu Tsa'labah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُوداً، فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya. Dia telah melarang berbagai perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia mendiamkan berbagai perkara sebagai kelonggaran (rukhshah) bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencarinya."
c- Hadits Tirmidzi dan Daraquthni dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun ayat ini:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 97). Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau diam. Mereka bertanya lagi: Apakah setiap tahun? Beliau bersabda: "Tidak, seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib." Maka Allah Ta'ala menurunkan:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 101) hingga akhir ayat.
Dalam riwayat lain milik Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian haji." Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Beliau berpaling darinya. Kemudian ia mengulanginya lagi: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Siapa yang berkata tadi?" Mereka menjawab: Fulan. Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib, dan jika ia wajib niscaya kalian tidak akan sanggup, dan jika kalian tidak sanggup niscaya kalian akan kafir." Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).
2- Sebelum membahas maknanya, ada baiknya merujuk pada beberapa hal yang diperlukan:
a- Perbedaan antara "sesuatu" (syai') dan "perbuatan" (fi'l) adalah pembahasan fiqh ushul, bukan pembahasan bahasa. Secara bahasa, lafadz syai' mencakup fi'l. Demikian pula pembagian hukum syara' menjadi fardhu, wajib, mandub, mubah, makruh, haram, mahzhur, rukhshah, 'azimah, syarat, sebab, mani', shahih, fasid, bathil... ini adalah istilah-istilah fiqh ushul. Jika Anda membuka kamus bahasa untuk mencari maknanya, Anda tidak akan menemukannya dalam pengertian fiqh tersebut.
Istilah-istilah fiqh ushul ini dibukukan setelah era Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, seperti halnya istilah nahwu seperti fa'il dan maf'ul... Jika Anda melihatnya di kamus bahasa, Anda akan menemukan maknanya berbeda dari makna istilah nahwu tersebut.
b- Oleh karena itu, jika Anda membaca hadits Rasulullah ﷺ atau sahabat beliau radhiyallahu 'anhum dan menemukan lafadz "syai'" atau lafadz "fa'il", itu tidak berarti dalam makna istilah tersebut, melainkan Anda harus mempelajarinya untuk melihat indikasi benarnya di mana ia berada: apakah hakikat bahasa (lughawiyyah), atau 'urfiyyah umum, atau 'urfiyyah khusus "istilah", atau hakikat syar'iyyah.
c- Jika pertanyaan mengenai lafadz khusus tertentu, namun jawaban datang dalam bentuk umum yang independen dari pertanyaan, maka keumuman tersebut ada pada topik pertanyaan yang disinggung oleh jawaban, dan tidak khusus pada lafadz yang ada dalam pertanyaan. Misalnya dalam hadits shahih yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: Ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: Apakah engkau berwudhu dari sumur Budha'ah...? Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Di sini Rasulullah ﷺ ditanya tentang sumur Budha'ah, namun jawabannya datang independen dari sumur Budha'ah sehingga tidak menyebutkan sumur Budha'ah di dalamnya, melainkan menyebutkan "Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya". Maka keumuman tersebut berlaku pada bersuci dengan air, baik dari sumur Budha'ah maupun sumur lainnya. Tidak dikatakan bahwa topik keumumannya adalah sumur Budha'ah, melainkan dikatakan jawabannya umum pada topiknya yang diambil dari jawaban dan bukan dari pertanyaan, yakni diambil dari sabda beliau "Sesungguhnya air itu suci..." dan bukan dari "sumur Budha'ah". Artinya, topiknya adalah bersuci dengan air, bukan topiknya sumur Budha'ah...
3- Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda:
a- Hadits Tirmidzi: Rasulullah ﷺ ditanya tentang lemak, keju, dan bulu, lalu bersabda: "Halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa saja yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkan-Nya."... Dan dalam riwayat Abu Dawood "...dan apa saja yang Dia diamkan maka itu adalah maaf ('afwu)."
Kata sambung "dan apa saja yang Dia diamkan..." kembali kepada kata sambung terdekat sebelumnya yaitu "dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya", artinya apa yang didiamkan adalah dimaafkan dari keharaman, yakni ia adalah halal.
Keumuman di sini ada pada topiknya. Karena jawaban lebih umum dari pertanyaan dan independen darinya, maka topik diambil dari jawaban dan bukan dari pertanyaan. Karena itu, ia mencakup segala sesuatu yang hukumnya halal atau haram, baik berkaitan dengan lemak, keju, dan bulu, maupun perkara lain yang masuk dalam kategori halal atau haram. Ini berlaku pada segala sesuatu yang masuk dalam lafadz "benda atau perbuatan" menurut makna istilah. Jika diterapkan pada benda (syai'), maka halal di sini berarti "mubah" (al-ibahah). Jika diterapkan pada perbuatan (fi'l), maka halal di sini berarti selain haram, yaitu "fardhu, mandub, mubah, makruh".
b- Hadits Baihaqi dari Abu Tsa'labah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "...dan Dia melarang berbagai perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia mendiamkan berbagai perkara sebagai kelonggaran bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencarinya."
Dalam hadits ini ada tiga hal:
Pertama: "mendiamkan berbagai perkara (asy-yâ’)". Kata syai' di sini bukan dalam makna istilah, yakni hanya benda saja, melainkan mencakup perbuatan. Misalnya ayat mulia: (QS. Al-Ma'idah [5]: 101). Di mana yang ditanyakan saat itu adalah "perbuatan haji". Disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi (6/330):
(Hadits Tirmidzi dan Daraquthni dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun ayat (QS. Ali Imran [3]: 97), mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau diam. Mereka bertanya lagi: Apakah setiap tahun? Beliau bersabda: "Tidak, seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib." Maka Allah Ta'ala menurunkan: (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).
Dan dalam riwayat lain milik Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian haji." Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Beliau berpaling darinya. Kemudian ia mengulanginya lagi: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Siapa yang berkata tadi?" Mereka menjawab: Fulan. Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib, dan jika ia wajib niscaya kalian tidak akan sanggup, dan jika kalian tidak sanggup niscaya kalian akan kafir." Maka Allah Ta'ala menurunkan: (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).) Selesai kutipan.
Jelas dari hal tersebut bahwa yang ditanyakan adalah haji, dan itu adalah "perbuatan" (fi'l), namun disebut dalam ayat sebagai "sesuatu" (syai').
Kedua: "dan Dia mendiamkan berbagai perkara sebagai kelonggaran (rukhshah) bagi kalian". Kata sambung "dan Dia mendiamkan..." ini kembali kepada kata sambung terdekat "dan Dia melarang berbagai perkara, maka janganlah kalian melanggarnya". Artinya, rukhshah tersebut adalah kelonggaran dari larangan yang tegas (haram) dengan indikasi kata "melanggarnya" (tantehikuha). Artinya, apa yang didiamkan adalah rukhshah dari keharaman, yaitu halal. Ini berlaku pada apa yang ditanyakan jika berupa "benda" menurut makna istilah, maka halal di sini berarti mubah. Dan berlaku pada apa yang ditanyakan jika berupa "perbuatan" menurut makna istilah, maka halal di sini berarti selain haram, yaitu "fardhu, mandub, mubah, dan makruh".
Ketiga: "maka janganlah kalian mencarinya", ini berkaitan dengan kata sambung "dan Dia mendiamkan berbagai perkara" terhadap kata sambung sebelumnya "dan Dia melarang berbagai perkara, maka janganlah kalian melanggarnya". Artinya, hal itu halal, maka janganlah kalian mencari-cari keharamannya, bukan berarti jangan mencari hukum-hukumnya dari sisi fardhu, mandub... dsb. Jadi makna hadits tersebut adalah perkara yang didiamkan itu halal, maka janganlah kalian mencari-cari dalam hal pengharamannya karena khawatir akan diharamkan akibat pertanyaan kalian, sebagaimana dalam hadits Bukhari dari Sa'ad bin Abi Waqqas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sebesar-besar dosa kaum Muslim adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu ia menjadi diharamkan karena pertanyaannya."
... 25 Jumada al-Akhirah 1434 H - 05/05/2013 M]
Jelas dari penjelasan sebelumnya bahwa diamnya Rasulullah ﷺ tidak berarti ketiadaan pensyariatan, melainkan berarti mubah jika perkara tersebut berkaitan dengan benda, dan berarti fardhu, mandub, mubah, serta makruh jika perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan. Artinya, diamnya Rasulullah ﷺ adalah bagian dari tasyri’ sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun larangan bertanya adalah pada kondisi ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang sesuatu lalu beliau menjawab atau diam. Jika beliau menjawab, beliau telah memberikan hukum secara eksplisit. Jika beliau tidak menjawab dan diam, beliau telah memberikan hukum bahwa benda atau perbuatan tersebut halal. Yang dilarang adalah mengulang-ulang pertanyaan ketika Rasulullah ﷺ telah menjawab atau mendiamkannya.
Ini tidak berarti bahwa seorang Muslim tidak boleh bertanya tentang benda atau perbuatan yang tidak ia ketahui... Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 pada bab (Tidak Ada Hukum Sebelum Datangnya Syara') sebagai berikut: (Dan karena apa yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadits, ketika tidak adanya pengetahuan, adalah bertanya tentang hukum, bukan tawaqquf (diam) dan ketiadaan hukum. Allah Ta'ala berfirman: "Maka bertanyalah kepada ahli dzikir (orang yang memiliki pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl [16]: 43). Dan Nabi ﷺ bersabda dalam hadits tayamum, dalam riwayat Abu Dawood dari Jabir: "Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya." Hal ini menunjukkan bahwa hukum asalnya bukan tawaqquf atau ketiadaan hukum. Oleh karena itu, setelah diutusnya Rasulullah ﷺ, hukum menjadi milik syara', dan tidak ada hukum sebelum datangnya syara'. Maka hukum bergantung pada datangnya dalil syara', yaitu adanya dalil syara' bagi suatu masalah. Karena itu, tidak ada hukum yang diberikan kecuali berdasarkan dalil, sebagaimana tidak ada hukum yang diberikan kecuali setelah datangnya syara'. Hukum asalnya adalah mencari hukum dalam syara', yakni mencari dalil syara' bagi hukum tersebut dari syara'.)
Oleh karena itu, yang dilarang adalah bertanya tentang masalah yang telah dijelaskan hukumnya oleh Rasulullah ﷺ namun ia tidak merasa cukup melainkan terus melampaui batas dalam bertanya. Jika beliau bersabda bahwa haji itu fardhu, maka jangan bertanya berapa kali. Jika ditanya tentang suatu masalah lalu Rasulullah ﷺ menyamakannya dengan perkara lain yang sudah diketahui hukumnya (artinya ia mubah), maka ia harus berkomitmen dengan itu, bukan kembali bertanya "Bukankah mungkin ini fardhu?" atau detail-detail semacam itu, terutama pada masa turunnya wahyu. Sebab, hal itu berarti seseorang telah mempersulit dirinya sendiri, dan Allah bisa jadi akan mempersulitnya sebagaimana dalam ayat mulia: (QS. Al-Ma'idah [5]: 101). Disebutkan dalam sebab turunnya ayat mulia tersebut:
Terdapat dalam Sunan Tirmidzi: Ketika turun ayat (QS. Ali Imran [3]: 97), mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau diam. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, setiap tahun? Beliau bersabda: "Tidak, seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib." Maka Allah menurunkan (QS. Al-Ma'idah [5]: 101). Abu Isa berkata: Hadits Ali adalah hadits hasan gharib dari sisi ini.
Terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban bahwa Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ berkhutbah dan bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji." Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Beliau diam hingga orang itu mengulanginya tiga kali. Beliau bersabda: "Seandainya aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib, dan jika ia wajib niscaya kalian tidak akan mampu melaksanakannya. Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." Dan beliau menyebutkan bahwa ayat dalam surat Al-Ma'idah ini turun mengenai hal tersebut (QS. Al-Ma'idah [5]: 101).
Diriwayatkan hal serupa oleh Ahmad dalam Musnadnya, al-Hakim dalam al-Mustadrak, ad-Daraquthni, dan lainnya...
Maka kaum Muslim janganlah seperti orang-orang Yahudi yang ketika diperintahkan menyembelih sapi betina, mereka malah terus bertanya tentang sifat dan keadaan sapi tersebut, sehingga dipersempitlah urusan bagi mereka dengan berbagai kriteria sifatnya. Padahal seandainya mereka menyembelih sapi apa pun di awal perintah, itu sudah mencukupi bagi mereka.
Disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari: [Firman Allah Ta'ala: "Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.' Mereka berkata: 'Apakah kamu hendak menjadikan kami bahan ejekan?' Musa menjawab: 'Aku berlindung kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang jahil'." (QS. Al-Baqarah [2]: 67). Dan sebab perkataan Musa kepada mereka: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina" adalah apa yang diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Abdul A'la... dari Ubaidah ia berkata: Dahulu di kalangan Bani Israel ada seorang laki-laki yang mandul, lalu ia dibunuh oleh walinya, kemudian mayatnya dibawa dan dilemparkan di wilayah suku lain. Maka terjadilah perselisihan di antara mereka hingga mereka mengangkat senjata. Orang-orang bijak berkata: Apakah kalian akan saling membunuh padahal di tengah kalian ada Rasulullah? Maka mereka mendatangi Nabi Allah, lalu beliau bersabda: "Sembelihlah seekor sapi!" Mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan kami bahan ejekan?" Beliau berkata: "Aku berlindung kepada Allah agar tidak termasuk orang-orang yang jahil." Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami sapi betina apakah itu." (hingga firman-Nya): "Lalu mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 71). Ia berkata: Maka dipukullah mayat itu (dengan bagian sapi), lalu ia mengabarkan siapa pembunuhnya. Ia berkata: Dan sapi tersebut tidak bisa didapatkan kecuali dengan emas seberat timbangan sapi itu. Padahal seandainya mereka mengambil sapi apa pun yang paling rendah, itu sudah mencukupi bagi mereka. Maka pembunuh tersebut tidak mendapatkan warisan setelah itu...
Ia berkata: Seandainya kaum tersebut saat diperintahkan menyembelih seekor sapi segera mengambil sapi mana saja lalu menyembelihnya, tentu itu sudah sah. Namun mereka memperberat diri sendiri, maka Allah pun memperberat mereka. Seandainya mereka tidak memberikan pengecualian dengan berkata "dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk", niscaya mereka tidak akan pernah mendapat petunjuk kepadanya selama-lamanya...]
Demikianlah, sesungguhnya banyak bertanya bukan pada tempatnya adalah perkara yang dilarang.
Saya berharap penjelasan ini sudah mencukupi. Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudara kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
11 Rabi’ul Awwal 1443 H 2021/10/18 M
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web